Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Menggugat Penggugat Imam Bukhori Bag. 2

Menggugat Penggugat Imam Bukhori Bag. 2

Di Indonesia, ada salah satu doktor di bidang Hadits yang terpengaruh oleh pemikiran seperti ini, terutama dalam mengkritik Imam Bukhari. Bahkan ia jadikan kritik ini sebagai disertasi dalam meraih gelar doktornya.  Adalah Dr. Muhibbin Noor, seorang doktor di bidang Hadits lulusan UIN Sunan Kalijaga yang menulis buku Kritik Keshahihan Hadits Imam Bukhari, Telaah Kritis Atas Kitab al-Jami’ al-Shahih, yang menyatakan bahwa di dalam kitab al-Jami’ al-Shahih terdapat Hadits-hadits yang dhaif, palsu dan bertentangan dengan Al-Qur-an.



Dalam bukunya, Dr Muhibbin menyebutkan riwayat-riwayat yang bertentangan dengan Al-Qur-an ataupun dengan Hadits yang lain, antar lain Hadits tentang siksa mayit karena ditangisi keluarganya, Hadits tentang Isra Mi’raj, Hadits tentang Nabi SAW terkena sihir dan masih banyak lagi. Di dalam buku tersebut ada sekitar delapan riwayat yang dijadikan sample dalam mengkritisi kitab Jami’ as-Shahih. Amat disayangkan sekali, Dr. Muhibbin tidak banyak mengambil pendapat-pendapat ulama Hadits yang sudah mu’tabar dan mempunyai otoritas dalam keilmuan ini, akan tetapi rujukan yang dia ambil adalah orang-orang yang dalam mengkritisi Hadits banyak dipermasalahkan para ulama Hadits seperti Ahmad Amin, Syeikh Muhammad Ghozali, dan Abu Rayyah.



Bagaimana bisa dikatakan ilmiyah sebuah disertasi yang mengkritisi metodologi periwayatan Hadits dalam al-Jami al-Shahih, ia mengambil maraji’ (sumber surjukan) tokoh yang banyak dipermasalahkan. Bagaimana Dr. Muhibbin mengklaim salah satu Hadits yang ada di dalam al-Jami al-Shahih bahwa Hadits itu bertentangan dengan Al-Qur’an dengan menukil pendapat Abu Rayyah yang mana tokoh ini oleh banyak ulama dianggap sebagai tokoh Inkarussunnah.


Dalam bukunya Adwa Ala as-Sunnah al-Muhammadiyah, Abu Rayyah juga memposisikan sahabat sebagaimana layaknya para perawi yang lain. Seorang sahabat bisa saja melakukan perbuatan sesuai dengan karakter manusia biasa. Diantara para sahabat mempunyai tingkatan yang berbeda-beda dalam menjaga moralitas dan integritasnya. Kalau sahabat yang mempunyai moralitas tinggi, bagi Abu Rayyah tidak menjadi masalah, tapi bagi para sahabat yang moralitasnya rendah, maka tidak layak untuk mendapatkan peringkat al-Adaalah. Dia tidak setuju dengan konsep `Adalah as-Sahaabah dalam periwayatan Hadits secara keseluruhan. Padahal, disamping adanya rekomendasi dari Allah dan Rasul-Nya, kredibilitas Sahabat (‘Adalah as-Shohabah) sebagai periwayat Hadits juga telah disepakati oleh para Ulama. Dalam buku al-Kifayah fi ‘Ilm ar-Riwayah, Al-Khatib Al-Baghdadi (w 463) menuturkan bahwa seluruh Sahabat memiliki kredibilitas sebagai periwayat Hadits adalah merupakan madzhab semua ulama, baik ulama Hadits maupun ulama Fiqh.



Menanggapi tentang salah satu riwayat yang dikutip oleh Dr Muhibbin, yaitu Hadits Umar r.a. tentang siksa mayit karena ditangisi keluarganya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. “Sesungguhnya mayat itu disiksa disebabkan karena sebagian tangis keluarganya terhadap mayat tersebut”. Di dalam bukunya, dia juga menyertakan riwayat Aisyah yang bertentangan dengan riwayat Umar tersebut yang berbunyi “Sesungguhnya Allah akan menambah siksa orang kafir karena ditangisi keluarganya”. Selain menyebutkan riwayat Aisyah ini, Dr Muhibbin juga mengutip Ayat-ayat Al-Qur’an yang menurutnya bertentangan dengan Hadits ini diantaranya An-Najm ayat 38-41 dan Al-An’am ayat 164.



Dari argumen-argumen Dr. Muhibbin diatas, kalau kita lihat sepintas memang masuk akal, apalagi bagi masyarakat umum. Sebenarnya, cara semacam ini hampir sama dengan cara orientalis dalam mengecoh pembaca, yaitu dengan mendistorsi pendapat-pendapat ulama Hadits tentang penyelesaian suatu Hadits yang kelihatannya bertolak belakang atau kotroversial.


Para Ulama sudah mempunyai metodologi dalam memaknai Hadits seperti ini. Karena Aisyah maupun Umar sama-sama tidak mungkin berdusta, maka para ulama telah menetapkan bahwa kedua versi hadits (riwayat Umar dan Aisyah) tersebut adalah shahih. Kedua Hadits itu memang kontroversial, maka para ulama kemudian memahaminya dengan melakukan pendekatan jamak, yaitu menggabungkan pengertian kedua versi tersebut. Sehingga maksud Hadits itu berbunyi “Mayat yang kafir akan ditambahi siksanya apabila ditangisi keluarganya, dan mayat yang muslim akan disiksa apabila ia (sebelum mati) berpesan agar ditangisi keluarganya.” Adapun ayat-ayat yang disebutkan itu berkaitan dengan keduniaan. Sebagaimana surat al-An’am 164, yang menurut Ibn Qutaibah ini berkaitan dengan hukum dunia. Jadi di dunia, manusia tidak akan menanggung kesalahan orang lain.



Tampaknya Dr. Muhibbin terlalu tergesa-gesa dalam menganalisa kontroversialitas Hadits ini tanpa melakukan metode jamak sebagaimana yang dilakukan ulama-ulama Hadits. Kalaupun tidak bisa dilakukan dengan metode jamak ini, para ulama juga masih mempunyai metode-metode alternatif lain yaitu metode naskh (Hadits yang dahulu dinyatakan dihapus masa berlakunya oleh hadits yang disabdakan belakangan), metode tarjih (meneliti Hadits yang mana memiliki kualitas ilmiyah tertinggi diantara Hadits-hadits yang kontroversial tadi), dan metode tawaquf (maksudnya Hadits-hadits yang kontroversial dibiarkan saja sementara, seraya terus diteliti mana yang mungkin dapat meningkat kualitasnya), dan tampaknya metode ini juga tidak dilakukannya.



Ust. Kharis Nur
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger