Imam Al-Mahamili menyatakan, para ulama’ telah bersepakat
bahwa menyeka/mengelap anggota badan yang dibasuh atau diusap, sesudah wudhu
hukumnya tidak haram. Hanya saja mereka berselisih pendapat apakah hukumnya
makruh atau tidak?
Secara umum terdapat 2 pendapat dalam masalah ini, berikut
ini penjelasan serta dalil masing-masing :
Pendapat pertama : Menyeka badan setelah wudhu hukumnya
boleh. Ini merupakan salah satu pendapat dalam Madzhab Syafii, dan juga
pendapat madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Imam Ibnul Mundzir menjelaskan
bahwa pendapat ini juga dinyatakan oleh utsman bin Affan, Husain bin Ali, Anas
bin Malik, Bisyr bin Abu Mas'ud, Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, Alqomah,
Al-Aswad, Masruq, Adh-Dhohak, Ats-Tsauri dan Ishaq.
Diantar dalil mereka adalah sebagai berikut :
1. Hadis dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau mengatakan:
ﻛَﺎﻥَ ﻟِﺮَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺧِﺮْﻗَﺔٌ
ﻳُﻨَﺸِّﻒُ ﺑِﻬَﺎ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟﻮُﺿُﻮﺀِ
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki handuk kecil yang beliau gunakan untuk mengeringkan anggota badan setelah wudhu.” (Sunan Turmudzi, No.53 dan Sunan Nasai, no.701).
2. Hadis dari Salman al-Farisi radhiyallahu 'anhu:
ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺗَﻮَﺿَّﺄَ،
ﻓَﻘَﻠَﺐَ ﺟُﺒَّﺔَ ﺻُﻮﻑٍ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻋَﻠَﻴْﻪِ، ﻓَﻤَﺴَﺢَ ﺑِﻬَﺎ ﻭَﺟْﻬَﻪُ
"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berwudhu, kemudian beliau membalik jubah wol yang beliau pakai dan beliau gunakan untuk mengusap wajahnya. (Sunan Ibnu Majah, no.468).
Pendapat kedua; Menyeka anggota badan setelah wudhu hukumnya makruh. Ini juga merupakan pendapat sebagian ulama’ madzhab syafi'i. Pendapat ini juga dipilih Ibnu Abi Laila, Sa’id bin Musayyab, An-Nakho’i, Mujahid, Abul Aliyah.
Alasan lainnya sebab hal tersebut akan menghilangkan bekas ibadah yang telah dikerjakan. Sedangkan dalilnya antara lain hadis dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ketika beliau menjelaskan tata cara mandi junub Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadis tersebut, Maimunah mengatakan :
" ﺛُﻢَّ ﺃَﺗَﻴْﺘُﻪُ ﺑِﺎﻟْﻤِﻨْﺪِﻳﻞِ ﻓَﺮَﺩَّﻩُ "
“Kemudian aku memberikan handuk untuk beliau, namun beliau tidak menggunankannya.” (Shahih Bukhari, no.276 dan Shahih Muslim, no.317).
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan, dalam madzhab syafi’i terrdapat 5 pendapat yang berbeda mengenai masalah menyeka anggota badan sesudah wudhu, adapun pendapat yang ashoh hukumnya tidak makruh, namun disunahkan untuk tidak melakukannya. Namun dalam Syarah Shohih Muslim beliau menyatakan bahwa hukumnya mubah secara mutlak.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menambahkan, hukum tersebut mengecualikan apabila kondisinya dingin, khawatir menempelnya najis, atau sesudahnya akan melakukan tayammum, maka dalam kondisi ini menyeka anggota badan malah dianjurkan.
Kesimpulannya, mengelap anggota badan setelah wudhu hukumnya khilaf, ada yang menyatakan makruh dan tidak, namun disunnahkan untuk tidak dilakukan, kecuali bila hajat, seperti dalam kondisi yang dingin dan lainnya. Wallahu a’lam.
www.fb.com/notes/1203236123032527 oleh PISS-KTB
Posting Komentar