Apabila ada orang yang mengharamkan sesuatu dengan berdalih bahwa hal itu
tidak pemah dilakukan Rasulullah SAW, maka sebenarnya dia mendakwa sesuatu yang
tidak ada dasar hukumnya. Oleh karena itu, dakwaannya tidak dapat diterima.
Demikian Abdullah ibn ash-Shiddiq al-Ghumari dalam “Itqanush Shunnah fi
Tahqiqi Ma’nal-Bid’ah“. Lebih lanjut beliau mengatakan, ”Sangat bisa
dipahami bahwa Nabi Muhammad SAW tidak melakukan semua perbuatan mubah, dan
bahkan perbuatan sunnah, karena kesibukannya dalam mengurus tugas-tugas besar
yang telah memakan sebagian besar waktunya.
Tugas berat Nabi antara lain menyampaikan dakwah, melawan dan mendebat kaum
musyrikin serta para ahli kitab, berjihad untuk menjaga cikal bakal Islam,
mengadakan berbagai perdamaian, menjaga keamanan negeri, menegakkan hukum
Allah, membebaskan para tawanan perang dari kaum muslimin, mengirimkan delegasi
untuk menarik zakat dan mengajarkan ajaran Islam ke berbagai daerah dan lain
sebagainya yang dibutuhkan saat itu utnuk mendirikan sebuah negara Islam.
Oleh karena itu, Rasulullah hanya menerangkan hal-hal pokok saja dan sengaja
meninggalkan sebagian perkara sunah lantaran takut memberatkan dan menyulitkan
umatnya (ketika ingin mengikuti semua yang pernah dilakukan Rasulullah) jika
beliau kerjakan.
Oleh karena itu, Rasulullah SAW menganggap cukup dengan menyampaikan
nash-nash Al-Qur’an yang bersifat umum dan mencakup semua jenis perbuatan yang
ada di dalamnya sejak Islam lahir hingga hari kiamat. Misalnya ayat-ayat
berikut:
وَمَا
تَفْعَلُواْ مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللّهُ
“Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya.”
(Al-Baqarah [2]: 197)
مَن جَاء
بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا
“Siapa yang melakukan amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali
lipat dari amal itu.” (QS. Al-An’am [6]: 160)
وَافْعَلُوا
الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS.
Al-Hajj [22]: 77)
وَمَن
يَقْتَرِفْ حَسَنَةً نَّزِدْ لَهُ فِيهَا حُسْناً
“Dan barang siapa yang mengerjakan kebaikan, maka akan Kami tambahkan
baginya kebaikan atas kebaikan itu.” (QS. Asy-Syura [42]: 23)
فَمَن
يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْراً يَرَهُ
“Siapa yang mengerjakan kebaikan walau seberat biji sawi, niscaya dia
akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah [99]: 7)
Banyak juga hadis-hadis senada. Maka siapa yang menganggap perbuatan baik
sebagai perbuatan bid’ah tercela, sebenamya dia telah keliru dan secara tidak
langsung bersikap sok berani di hadapan Allah dan Rasulnya dengan mencela apa
yangtelah dipuji.
Kitab “Kalimatun Hadi’ah fil Bid’ah” karya Dr. Oemar Abdallah Kemel Ulama
Mesir kelahiran Makkah al-Mukarromah
Posting Komentar