Diriwayatkan di dalam Shahih Al Bukhari, tentunya ini berkaitan dengan
pertanyaan yang sering muncul tentang hadits Rasul SAW :
قَاتَلَ
اللهُ اْليَهُوْدُ إِتَّخَذُوْا قُبُوْرَأَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“ Allah memurkai orang-orang Yahudi yang menjadikan kubur para Nabi
mereka sebagai masjid”
Ini diriwayatkan di dalam Shahih Al Bukhari, dan dijadikan dalil oleh
sebagian saudara-saudari kita muslimin muslimat bahwa kuburan ulama di masjid
haram hukumnya dan dimurkai Allah, tentunya tidak demikian makna dari hadits
ini.
Dijelaskan oleh Hujjatul Islam Wabarakatul Anam Al Imam Ibn Hajar Al
Asqalani di dalam Fathul Bari Bisyarh Shahih Al Bukhari mensyarahkan makna
hadits ini adalah, bahwa yang dimaksud adalah menjadikan di atas kubur para
Nabi sebagai tempat shalat, menginjak-injaknya atau menyembahnya, itu yang
dilarang. Tapi kalau seandainya kuburan Ulama atau Shalihin di samping masjid
atau di wilayah masjid hal itu tidak dilarang karena hal itu tidak ada
larangannya, demikian yang dijelaskan oleh Al Imam Ibn Hajar Al Asqalani di
dalam Fathul Bari Bisyarh Shahih Al Bukhari.
Jadi, bertabarruk dengan para
shalihin dan ulama dan juga barangkali pewakaf masjid menjadikan kuburan di
dekat masjid hal itu tidak apa-apa.
Dan dijelaskan pada Faidhul Qadiir
menjelaskan bahwa berkata Al Imam Baidhawi bahwa kuburan Nabi Ismail adalah di
Masjidil Haram justru orang thawaf disitu dan dijadikan tempat shalat, bahkan
juga Masjid An Nabawy yang padanya terdapat kuburan Nabi Muhammad SAW, memang
di masa Rasul SAW kuburan Nabi itu belum masuk menjadi wilayah masjid namun
setelah perluasan di masa Khalifah Utsman bin Affan RA, diperluas di masa
Khalifah Ali bin Abi Thalib KW terus diperluas dan diperluas sampai lingkungan
makam Rasul itu termasuk ke dalam lingkungan masjid, tapi kan tidak menginjak
makamnya tentunya di situ ada temboknya, kan orang rukuk dan sujud di
hadapannya kubur Rasul SAW hal itu sudah berjalan di masa para sahabat, hal itu
sudah ada di masa Al Imam Bukhari , Al Imam Muslim dan Imam seluruh mazhab,
para ulama dan para hujjatul Islam. Jika hal itu munkar maka tentunya mereka
tidak akan diam, bukan orang di zaman sekarang yang protes terhadap sesuatu
yang sudah berjalan di masa Rasululullah SAW.
Jadi yang dimaksud adalah
menjadikan kubur para Nabi untuk disembah, demikian yang
dijelaskan oleh Al Imam Bukhari dalam Shahihnya. Dan juga yang sering
ditanyakan tentang hadits :
لَاتُشَدُّ
الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ اَلْمَسْجِدِ اْلحَرَامِ
وَمَسْجِدِيْ هَذَا وَمَسْجِدِ اْلأَقْصَى
" Janganlah memaksakan ( berusaha keras) mengadakan perjalanan
kecuali pada tiga masjid, Masjidil Haram dan Masjid ku ini ( Masjid Nabawy) dan
Masjidil Aqsa”
Hadits ini sebagian saudara-saudara kita menjadikannya dalil larangan
ziarah, tentunya beda. Dimana ziarah, dimana urusan Masjid Al Aqsa, Masjid An
Nabawy dan Masjidil Haram. Al Imam Ibn Hajar Al Asqalani di dalam Fathul Bari
mensyarahkan makna hadits ini bahwa tidak ada larangan pergi ke masjid lain
kalau disitu ada makam para shalihin atau bertabarruk padanya, yang menjadi
makruh adalah mengkhususkannya untuk shalat, kalau untuk shalat tidak ada
tempat yang lebih afdhal dari masjid itu, masjid di barat dan timur orang
bilang kemuliaannya seperti apapun, tidak ada masjid yang lebih mulia shalat padanya
daripada tiga masjid itu, Jadi semua masjid sama pahala shalatnya kecuali tiga
masjid itu, jadi kalau datang ke suatu masjid untuk shalat di dalamnya, Rasul
katakana semua Masjid itu sama hukum shalatnya jangan kalian terlalu
bersemangat untuk mengunjungi masjid ini, atau masjid ini, itu makruh hukumnya
bukan haram, kecuali tiga masjid tadi kalau ke Masjidil Haram, masjidil Aqsa,
dan Masjid An Nabawy sangat bersemangat itu boleh.
Tapi Al Imam Ibn Hajar
menjelaskan diriwayatkan dalam Shahih Al Bukhari bahwa Rasul SAW berkunjung ke
masjid Quba setiap hari sabtu, ini menunjukkan tidak ada larangan datang ke
masjid manapun yang ingin kita kunjungi. Rasul SAW setiap hari sabtu datang ke
masjid Quba dekat Madinah Al Munawwarah dan tidak pernah meninggalkannya, ini
menunjukkan bahwa berkunjung ke masjid-masjid manapun ini boleh-boleh saja
demikian ziarah shalihin, dan berkata Al Imam Ibn Hajar bahwa hadits ini juga
membatalkan pendapat yang mengatakan larangan ziarah ke makam para shalihin dan
masjid-masjid yang di bangun para shalihin, karena yang dimaksud larangan
adalah kemuliaan masjidnya bukan shahib makam orang shalih yang ada di masjid
tersebut, ziarah boleh-boleh saja.
Demikian dua hal yang saya sampaikan tadi, hadits tentang :
لَاتُشَدُّ
الرِّحَالُ, dan إِتِّخَاذُ اْلقُبُوْر مَسَاجِدَ
Mengenai kubah diatas kuburan, di dalam mazhab Al Imam Syafi’I bahwa hal itu
tidak diperbolehkan kalau tanpa seijin pewakafnya, kalau pewakafnya mengizinkan
maka tidak ada lagi larangannya. Namun hal itu mustahab (dianjurkan) bagi para
Shalihin demikian yang dijelaskan oleh Al Imam An Nawawy Hujjatul islam dan
Imam lainnyabahwa dibuatnya kubah-kubah untuk para shalihin itu mustahab fih (
di sunnahkan).
Tentunya supaya orang yang ziarah kesitu tidak kepanasan dan tidak kehujanan,
kalau mau berdoa atau apa maka tidak repot dan tidak terganggu, kasian para
peziarah itu maka di bangun tempat untuk mereka, bukan untuk mereka yang wafat,
mereka yang wafat sudah lewat dengan amal pahalanya, jika mereka mulia maka
mereka akan dalam kemuliaan dan jika mereka hina maka mereka dalam kehinaan,
namun orang yang berziarah kasihan, kalau banyak orang yang berziarah ke tempat
itu kepanasan atau kehujanan dan lain sebagainya maka dibikinkan kubah saja
untuk orang-orang yang hidup di dunia, kalau mereka yang wafat sudah di dalam
istana kemegahan yang abadi di dalam kubur tanpa perlu ada kubah, demikian
hadirin, tapi untuk orang biasa sebagian ulama bermazhab syafi’i mengatakannya
makruh kecuali kalau tidak diizinkan oleh pewakaf maka tentunya menjadi haram
hukumnya.
Rasul SAW adalah manusia yang paling indah budi pekertinya, berkata salah
seorang sahabat Ra ketika seorang wanita memberi kabar kepada Rasul SAW,
diriwayatkan di dalam Shahih Al Bukhari, bahwa putrinya wafat maka Rasul SAW
berkata katakan pada wanita itu ittaqillah washbirii :
bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah, Allah mengambil apa yang dimilikiNya.
إِنَّ
لِلهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى (
رواه البخاري
“Sesungguhnya kepunyaan Allah apa yang Ia ambil dan kepunyaanNya apa
yang Ia berikan dan segala sesuatu pada sisiNya itu ada ketentuannya”. ( HR.
Bukhari )
Namun wanita itu mengirim lagi utusan kepada Rasul SAW dia belum bisa tenang
atas kematian putrinya, maka Rasulullah SAW keluar bersama para sahabat untuk
mengunjungi rumah duka, rumah jenazah. Sampai di rumah jenazah Rasul SAW tidak
kuat menahan air matanya. Inilah yang saya sebutkan tadi bahwa Rasul SAW juga
menangisi jenazah, menunjukkan hal ini tidak dilarang, maka Rasul menangis,
kemudian para sahabat berkata “ Wahai Rasullullah engkau menangisi jenazah”?,
Rasul berkata :
هَذِهِ
رَحْمَةٌ جَعَلَهَا اللهُ فِي قُلُوْبِ عِبَادِهِ وَإِنَّمَا يَرْحَمُ اللهُ مِنْ
عِبَادِهِ الرُّحَمَاءُ
" Ini adalah kasih sayang yang dijadikan Allah pada setiap hati
hambaNya, sesungguhnya Allah akan mengasihi hamba-hambaNya yang penyayang”.
Ini kasih saying kata Rasul, dan orang punya kasih sayang dan
Allah beri kasih sayang itu sebagai anugerah yang agung. Manusia yang paling
berkasih sayang Nabi kita Muhammad SAW. Allah jadikan kasih sayang itu ada pada
setiap hati hambaNya. Dan sungguh Allah itu mengasihani dan menyayangi
orang-orang yang berjiwa kasih sayang, makin berkasih sayang seseorang,
makin disayangi oleh Allah. Semoga Allah menyinari dan menerangi hati kita
dengan cahaya sifat kasih sayang kepada seluruh makhluknya hingga Allah selalu
berkasih sayang kepada kita.
Habib Munzir Al Musawwa
Posting Komentar