Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » , » Keadaan Jenazah Ketika Wafat (4)

Keadaan Jenazah Ketika Wafat (4)

Diriwayatkan di dalam Shahih Al Bukhari, tentunya ini berkaitan dengan pertanyaan yang sering muncul tentang hadits Rasul SAW :

قَاتَلَ اللهُ اْليَهُوْدُ إِتَّخَذُوْا قُبُوْرَأَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

“ Allah memurkai orang-orang Yahudi yang menjadikan kubur para Nabi mereka sebagai masjid”

Ini diriwayatkan di dalam Shahih Al Bukhari, dan dijadikan dalil oleh sebagian saudara-saudari kita muslimin muslimat bahwa kuburan ulama di masjid haram hukumnya dan dimurkai Allah, tentunya tidak demikian makna dari hadits ini. 

Dijelaskan oleh Hujjatul Islam Wabarakatul Anam Al Imam Ibn Hajar Al Asqalani di dalam Fathul Bari Bisyarh Shahih Al Bukhari mensyarahkan makna hadits ini adalah, bahwa yang dimaksud adalah menjadikan di atas kubur para Nabi sebagai tempat shalat, menginjak-injaknya atau menyembahnya, itu yang dilarang. Tapi kalau seandainya kuburan Ulama atau Shalihin di samping masjid atau di wilayah masjid hal itu tidak dilarang karena hal itu tidak ada larangannya, demikian yang dijelaskan oleh Al Imam Ibn Hajar Al Asqalani di dalam Fathul Bari Bisyarh Shahih Al Bukhari. 

Jadi, bertabarruk dengan para shalihin dan ulama dan juga barangkali pewakaf masjid menjadikan kuburan di dekat masjid hal itu tidak apa-apa. 

Dan dijelaskan pada Faidhul Qadiir menjelaskan bahwa berkata Al Imam Baidhawi bahwa kuburan Nabi Ismail adalah di Masjidil Haram justru orang thawaf disitu dan dijadikan tempat shalat, bahkan juga Masjid An Nabawy yang padanya terdapat kuburan Nabi Muhammad SAW, memang di masa Rasul SAW kuburan Nabi itu belum masuk menjadi wilayah masjid namun setelah perluasan di masa Khalifah Utsman bin Affan RA, diperluas di masa Khalifah Ali bin Abi Thalib KW terus diperluas dan diperluas sampai lingkungan makam Rasul itu termasuk ke dalam lingkungan masjid, tapi kan tidak menginjak makamnya tentunya di situ ada temboknya, kan orang rukuk dan sujud di hadapannya kubur Rasul SAW hal itu sudah berjalan di masa para sahabat, hal itu sudah ada di masa Al Imam Bukhari , Al Imam Muslim dan Imam seluruh mazhab, para ulama dan para hujjatul Islam. Jika hal itu munkar maka tentunya mereka tidak akan diam, bukan orang di zaman sekarang yang protes terhadap sesuatu yang sudah berjalan di masa Rasululullah SAW. 

Jadi yang dimaksud adalah menjadikan kubur para Nabi untuk disembah, demikian yang dijelaskan oleh Al Imam Bukhari dalam Shahihnya. Dan juga yang sering ditanyakan tentang hadits :

لَاتُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ اَلْمَسْجِدِ اْلحَرَامِ وَمَسْجِدِيْ هَذَا وَمَسْجِدِ اْلأَقْصَى

" Janganlah memaksakan ( berusaha keras) mengadakan perjalanan kecuali pada tiga masjid, Masjidil Haram dan Masjid ku ini ( Masjid Nabawy) dan Masjidil Aqsa”

Hadits ini sebagian saudara-saudara kita menjadikannya dalil larangan ziarah, tentunya beda. Dimana ziarah, dimana urusan Masjid Al Aqsa, Masjid An Nabawy dan Masjidil Haram. Al Imam Ibn Hajar Al Asqalani di dalam Fathul Bari mensyarahkan makna hadits ini bahwa tidak ada larangan pergi ke masjid lain kalau disitu ada makam para shalihin atau bertabarruk padanya, yang menjadi makruh adalah mengkhususkannya untuk shalat, kalau untuk shalat tidak ada tempat yang lebih afdhal dari masjid itu, masjid di barat dan timur orang bilang kemuliaannya seperti apapun, tidak ada masjid yang lebih mulia shalat padanya daripada tiga masjid itu, Jadi semua masjid sama pahala shalatnya kecuali tiga masjid itu, jadi kalau datang ke suatu masjid untuk shalat di dalamnya, Rasul katakana semua Masjid itu sama hukum shalatnya jangan kalian terlalu bersemangat untuk mengunjungi masjid ini, atau masjid ini, itu makruh hukumnya bukan haram, kecuali tiga masjid tadi kalau ke Masjidil Haram, masjidil Aqsa, dan Masjid An Nabawy sangat bersemangat itu boleh. 

Tapi Al Imam Ibn Hajar menjelaskan diriwayatkan dalam Shahih Al Bukhari bahwa Rasul SAW berkunjung ke masjid Quba setiap hari sabtu, ini menunjukkan tidak ada larangan datang ke masjid manapun yang ingin kita kunjungi. Rasul SAW setiap hari sabtu datang ke masjid Quba dekat Madinah Al Munawwarah dan tidak pernah meninggalkannya, ini menunjukkan bahwa berkunjung ke masjid-masjid manapun ini boleh-boleh saja demikian ziarah shalihin, dan berkata Al Imam Ibn Hajar bahwa hadits ini juga membatalkan pendapat yang mengatakan larangan ziarah ke makam para shalihin dan masjid-masjid yang di bangun para shalihin, karena yang dimaksud larangan adalah kemuliaan masjidnya bukan shahib makam orang shalih yang ada di masjid tersebut, ziarah boleh-boleh saja.

Demikian dua hal yang saya sampaikan tadi, hadits tentang :

لَاتُشَدُّ الرِّحَالُ, dan إِتِّخَاذُ اْلقُبُوْر مَسَاجِدَ

Mengenai kubah diatas kuburan, di dalam mazhab Al Imam Syafi’I bahwa hal itu tidak diperbolehkan kalau tanpa seijin pewakafnya, kalau pewakafnya mengizinkan maka tidak ada lagi larangannya. Namun hal itu mustahab (dianjurkan) bagi para Shalihin demikian yang dijelaskan oleh Al Imam An Nawawy Hujjatul islam dan Imam lainnyabahwa dibuatnya kubah-kubah untuk para shalihin itu mustahab fih ( di sunnahkan).

Tentunya supaya orang yang ziarah kesitu tidak kepanasan dan tidak kehujanan, kalau mau berdoa atau apa maka tidak repot dan tidak terganggu, kasian para peziarah itu maka di bangun tempat untuk mereka, bukan untuk mereka yang wafat, mereka yang wafat sudah lewat dengan amal pahalanya, jika mereka mulia maka mereka akan dalam kemuliaan dan jika mereka hina maka mereka dalam kehinaan, namun orang yang berziarah kasihan, kalau banyak orang yang berziarah ke tempat itu kepanasan atau kehujanan dan lain sebagainya maka dibikinkan kubah saja untuk orang-orang yang hidup di dunia, kalau mereka yang wafat sudah di dalam istana kemegahan yang abadi di dalam kubur tanpa perlu ada kubah, demikian hadirin, tapi untuk orang biasa sebagian ulama bermazhab syafi’i mengatakannya makruh kecuali kalau tidak diizinkan oleh pewakaf maka tentunya menjadi haram hukumnya.

Rasul SAW adalah manusia yang paling indah budi pekertinya, berkata salah seorang sahabat Ra ketika seorang wanita memberi kabar kepada Rasul SAW, diriwayatkan di dalam Shahih Al Bukhari, bahwa putrinya wafat maka Rasul SAW berkata katakan pada wanita itu ittaqillah washbirii : bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah, Allah mengambil apa yang dimilikiNya.

إِنَّ لِلهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى ( رواه البخاري

“Sesungguhnya kepunyaan Allah apa yang Ia ambil dan kepunyaanNya apa yang Ia berikan dan segala sesuatu pada sisiNya itu ada ketentuannya”. ( HR. Bukhari )

Namun wanita itu mengirim lagi utusan kepada Rasul SAW dia belum bisa tenang atas kematian putrinya, maka Rasulullah SAW keluar bersama para sahabat untuk mengunjungi rumah duka, rumah jenazah. Sampai di rumah jenazah Rasul SAW tidak kuat menahan air matanya. Inilah yang saya sebutkan tadi bahwa Rasul SAW juga menangisi jenazah, menunjukkan hal ini tidak dilarang, maka Rasul menangis, kemudian para sahabat berkata “ Wahai Rasullullah engkau menangisi jenazah”?, Rasul berkata :

هَذِهِ رَحْمَةٌ جَعَلَهَا اللهُ فِي قُلُوْبِ عِبَادِهِ وَإِنَّمَا يَرْحَمُ اللهُ مِنْ عِبَادِهِ الرُّحَمَاءُ

" Ini adalah kasih sayang yang dijadikan Allah pada setiap hati hambaNya, sesungguhnya Allah akan mengasihi hamba-hambaNya yang penyayang”. 

Ini kasih saying kata Rasul, dan orang punya kasih sayang dan Allah beri kasih sayang itu sebagai anugerah yang agung. Manusia yang paling berkasih sayang Nabi kita Muhammad SAW. Allah jadikan kasih sayang itu ada pada setiap hati hambaNya. Dan sungguh Allah itu mengasihani dan menyayangi orang-orang yang berjiwa kasih sayang, makin berkasih sayang seseorang, makin disayangi oleh Allah. Semoga Allah menyinari dan menerangi hati kita dengan cahaya sifat kasih sayang kepada seluruh makhluknya hingga Allah selalu berkasih sayang kepada kita. 



Habib Munzir Al Musawwa
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger