Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » , » Najis Yang Bisa Berubah Menjadi Suci (2)

Najis Yang Bisa Berubah Menjadi Suci (2)

Syekh Asy-Syarqowiy berkata, Diantara najis yang berubah suci adalah:

1. Darah yang berubah menjadi susu, menjadi air mani (sperma), menjadi gumpalan darah atau menjadi gumpalan daging,

2. Telur yang berubah menjadi anak burung,

3. Darah hewan rusa/kijang yang berubah menjadi minyak misik,

4. Suci-nya air sedikit sebab di tambah menjadi banyak,

Sungguh semua itu berubah dari najis jadi suci. 

Kemudian ketahuilah bahwa A’yaan (sebuah benda) adakalanya Hayawan (hewan). 

Syekh Ahmad dalam kitab Al-Misbah mengatakan bahwa Hewan adalah setiap yang memiliki ruh baik bersuara atau tidak. Lafadz “Hayawan” di kutif dari lafadz “Hayat” antara satu dan banyak sama di sebut “Hayawan”, karena lafadz “Hayawan” adalah masdar (kata dasar) dalam asalnya.

Adakalanya Jamad (benda mati) yaitu sesuatu yang bukan Hayawan, bukan asal Hayawan, bukan bagian dari Hayawan, dan juga bukan hal yang terpisah dari Hayawan. Adakalanya lebih dari hewan dan benda.

Semua hewan adalah suci kecuali anjing dan yang lainnya. Semua benda adalah suci karena di ciptakan untuk di manfaatkan oleh manusia meskipun dari satu sisi, contohnya batu, sesungguhnya batu meskipun tidak di makan dia boleh di manfaatkan seperti di jadikan wadah.

Allah Swt berfirman: “Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al-Baqoroh 29)

Selebihnya dari hewan dan benda terbagi tiga bagian ;

1. Sesuatu yang berubah menjadi rusak yang terdapat di dalam perut hewan, dan ini najis, seperti darah.

2. Sesuatu yang tidak berubah menjadi rusak, dan ini suci, seperti keringat dari hewan suci.

3. yang berubah menjadi baik, dan ini juga suci, seperti susu.

Ketahuilah !! bahwa bagian badan yang terpenggal dari hewan adalah sama seperti bangkai hewan itu sendiri kecuali rambut, bulu dan bulu halus dari hewan yang di makan dagingnya. Dan sehelai bulunya termasuk suci, meskipun di ragukan najisnya, seperti bulu yang terjatuh pada tempat sampah yaitu tempat menyapu sampah.



Fiqih Imam Syafe’i, Kitab Kasyifatus-Saja Syarah Safinatun-Naja - Syekh Nawawi Al-Bantaniy. Diterjemahkan oleh Ahmad Daerobiy
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger