Tahun ini, insyaallah Idul Adha akan bertepatan dengan hari jumat. Lantas bagaimana dengan sholat jumatnya? apakah masih wajib dilaksanakan?
Ada pendapat
mengatakan bahwa Rasul SAW membolehkan untuk tidak melakukan shalat Jum’at,
kalau berkumpul Shalat ‘ied dan shalat Jumat dalam satu hari.
Namun hal itu
disangkal oleh Hujjatul Islam Al Imam An Nawawy di dalam Syarh Nawawy ‘alaa
Shahih Muslim berdasarkan hadits riwayat Shahih Muslim, yang menjelaskan bahwa salah
seorang sahabat, Nu’man bin Basyir berkata:
كَانَ
رَسُوْلُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقْرَأُ فِي اْلعِيْدَيْنِ وَفِي
الْجُمُعَةِ بِـسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى و هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ
الْغَاشِيَةِ قَالَ: وَإِذَا اجْتَمَعَ اْلعِيْدُ وَالْجُمُعَةُ فِي يَومٍ وَاحدٍ
يَقرَأُ بِهمَا أَيضًا في الصَّلاتَينِ ( رواه المسلم
“ Rasulullah SAW di dalam shalat dua hari raya dan shalat jum’at
membaca surat ( Sabbih isma Rabbika al a’laa dan Hal Ataaka hadiitsu al
ghasyiyah), dan berkata : jika shalat ‘ied dan shalat jumat terjadi dalam satu
hari maka Rasul SAW juga membaca kedua surat ini dalam shalat ‘ied dan Idul
Adha”
Hadits riwayat Shahih Muslim ini merupakan suatu dalil bahwa Rasul SAW tidak
memerintahkan agar shalat Jum’at dihilangkan, berarti Rasul SAW melakukan
shalat Jumat di waktu hari ‘ied juga.
Lalu Al Imam Nawawy menengahi tentang
hadits yang mengatakan bahwa tidak perlu shalat Jumat jika sudah shalat ‘ied
itu bagi yang datang dari jauh:
Di masa lalu mereka berdatangan dari jauh untuk
shalat ‘ied di satu tempat, ada yang datang dari Wadi yaitu lembah-lembah,
tempat-tempat yang jauh mereka datang dengan berjalan kaki mungkin butuh waktu
ber jam-jam atau setengah hari, mungkin untuk hadir shalat ‘ied di tengah malam
mereka sudah berangkat supaya bisa tiba di waktu subuh di Madinah Al
Munawwarah, jadi kalau mereka setelah shalat ‘ied pulang ke rumah mereka dan
harus kembali lagi untuk shalat Jumat, tentunya akan memberatkan bagi mereka
maka Rasul berkata sudah tidak perlu kembali lagi untuk shalat Jum’at , karena
akan memberatkan bagi mereka. Jadi bagi mereka yang masjidnya tidak jauh maka
tetap melakukan shalat Jumat.
Di zaman kita sekarang meskipun sejauh-jauhnya
masjid masih mudah untuk kita tempuh. Di zaman dahulu orang butuh waktu
berjam-jam untuk bisa menghadiri shalat Jum’at karena masjidnya sangat jauh.
Alhamdulillah di zaman sekarang terutama kita di pulau Jawa sangat mudah
menemukan masjid dan mushalla, tetapi di sebagian saudara-saudara kita di
wilayah Papua butuh berjam-jam juga untuk menempuh perjalanan ke masjid.
Habib Munzir Al Musawwa
Posting Komentar