Setiap orang pasti pernah merasakan dua hal, sehat dan sakit.
Kedua hal ini saling berkaitan, satu sama lain saling melengkapi. Karena tidak
ada orang yang bisa mengatakan dirinya sehat, jika dia tidak pernah merasakan
sakit, begitu pun sebaliknya. Karena itu setiap orang yang merasa dirinya
sakit, pasti akan berusaha agar kembali menjadi sehat. Usaha inilah biasa
disebut dengan ‘pengobatan’.
Pengobatan sudah ada sejak zaman dahulu, karena pengobatan
merupakan hasil dari observasi dan pengalaman manusia untuk mencari obat bagi
penyakit yang dideritanya. Dulu, pengobatan masih menggunakan cara dan bahan
alami, yaitu menggunakan alam sebagai obatnya. Namun, seiring perkembangan
zaman yang semakin canggih dan modern, pengobatan sudah menggunakan proses dan
cara yang lebih modern. Kemasan obat pun, kini ada dalam berbagai bentuk. Mulai
dari pil, puyer, kapsul, salep, dan lain sebagainya.
Ada juga pengobatan dengan air kencing sebagai salah satu
pengobatan alternatif untuk menyembuhkan segala macam penyakit. Katanya, urin
memiliki kegunaan dapat dipakai sebagai obat luar untuk mencegah infeksi dan
diminum untuk meredakan sakit lambung dan usus.
Lalu, bagaimana Islam menanggapi hal ini?
Dalam al-Qur’an disebutkan:
وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ
Dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan Aku.
(as-Syu’ara, 80)
“Setiap penyakit itu pasti ada obatnya”, itulah slogan yang
paling cocok dalam agama kita. Slogan ini bukannya tak berdasar, tapi justru
malah memiliki dasar yang kuat, yaitu hadis Nabi:
إِنَّ اللَّه أَنْزَلَ الدَّاء وَالدَّوَاءلِكُلِّ دَاء دَوَاء
فَتَدَاوَوْا وَلَا تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat, setiap ada
penyakit pasti ada obatnya maka berobatlah kalian dan janganlah berobat dengan
barang haram. (Sunan Abi Dawud, X, 371)
Dalam disiplin ilmu Ushul Fiqh, setiap lafal yang diawali
dengan lafal ‘kullu’ itu bersifat umum. Karena itu, dapat disimpulkan dari
hadis tersebut bahwa semua penyakit itu pasti ada obatnya, walaupun mungkin
masih belum ditemukan oleh ahli medis. (Lubbul Ushul, 70)
Mengenai hukum berobat sendiri, hukumnya adalah sunah bagi
orang yang sakit. Sedangkan bagi orang yang sehat, tidak dianjurkan melakukan
pengobatan karena jika obat tidak bereaksi dengan penyakit justru akan
membahayakan bagi si pengguna. (Faidlul Qodir, II, 273)
eLFa
Posting Komentar