Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Berobat Dengan Sesuatu Yang Najis, Bolehkah? (1)

Berobat Dengan Sesuatu Yang Najis, Bolehkah? (1)

Setiap orang pasti pernah merasakan dua hal, sehat dan sakit. Kedua hal ini saling berkaitan, satu sama lain saling melengkapi. Karena tidak ada orang yang bisa mengatakan dirinya sehat, jika dia tidak pernah merasakan sakit, begitu pun sebaliknya. Karena itu setiap orang yang merasa dirinya sakit, pasti akan berusaha agar kembali menjadi sehat. Usaha inilah biasa disebut dengan ‘pengobatan’.


Pengobatan sudah ada sejak zaman dahulu, karena pengobatan merupakan hasil dari observasi dan pengalaman manusia untuk mencari obat bagi penyakit yang dideritanya. Dulu, pengobatan masih menggunakan cara dan bahan alami, yaitu menggunakan alam sebagai obatnya. Namun, seiring perkembangan zaman yang semakin canggih dan modern, pengobatan sudah menggunakan proses dan cara yang lebih modern. Kemasan obat pun, kini ada dalam berbagai bentuk. Mulai dari pil, puyer, kapsul, salep, dan lain sebagainya.


Ada juga pengobatan dengan air kencing sebagai salah satu pengobatan alternatif untuk menyembuhkan segala macam penyakit. Katanya, urin memiliki kegunaan dapat dipakai sebagai obat luar untuk mencegah infeksi dan diminum untuk meredakan sakit lambung dan usus.


Lalu, bagaimana Islam menanggapi hal ini?


Dalam al-Qur’an disebutkan:


وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ


Dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan Aku. (as-Syu’ara, 80)


“Setiap penyakit itu pasti ada obatnya”, itulah slogan yang paling cocok dalam agama kita. Slogan ini bukannya tak berdasar, tapi justru malah memiliki dasar yang kuat, yaitu hadis Nabi:


إِنَّ اللَّه أَنْزَلَ الدَّاء وَالدَّوَاءلِكُلِّ دَاء دَوَاء فَتَدَاوَوْا وَلَا تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ


Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat, setiap ada penyakit pasti ada obatnya maka berobatlah kalian dan janganlah berobat dengan barang haram. (Sunan Abi Dawud, X, 371)


Dalam disiplin ilmu Ushul Fiqh, setiap lafal yang diawali dengan lafal ‘kullu’ itu bersifat umum. Karena itu, dapat disimpulkan dari hadis tersebut bahwa semua penyakit itu pasti ada obatnya, walaupun mungkin masih belum ditemukan oleh ahli medis. (Lubbul Ushul, 70)


Mengenai hukum berobat sendiri, hukumnya adalah sunah bagi orang yang sakit. Sedangkan bagi orang yang sehat, tidak dianjurkan melakukan pengobatan karena jika obat tidak bereaksi dengan penyakit justru akan membahayakan bagi si pengguna. (Faidlul Qodir, II, 273)



eLFa
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger