Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Berobat Dengan Sesuatu Yang Najis, Bolehkah? (2)

Berobat Dengan Sesuatu Yang Najis, Bolehkah? (2)

Ada banyak cara untuk melakukan pengobatan, tapi ada beberapa metode yang diajarkan oleh Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita para umatnya. Dari berbagai hadis, Rasulullah biasanya mempergunakan metode bekam (hijamah) untuk pengobatan. Bahkan, Rasul pun pernah mengatakan bahwa bekam adalah pengobatan paling ideal, karena bekam berfungsi mengeluarkan penyakit-penyakit yang terdapat dalam darah kotor.


Mungkin memang benar, ada beribu-ribu cara seseorang melakukan pengobatan. Termasuk yang pernah disinggung di awal pembukaan tadi yaitu menggunakan barang najis, apakah hal ini diperbolehkan?


Menurut hadis Sunan Abi Dawud di atas, bisa dipahami bahwa tidak boleh berobat dengan barang haram, termasuk berobat menggunakan barang najis, baik itu digunakan untuk obat luar ataupun dalam. Kecuali jika memang tidak ditemukan obat lain yang suci yang bisa digunakan sebagai obat. (I’anatut Thalibin, IV, 176)


Lalu bagaimana dengan hadits:


إن الله لم يجعل شفاء أمتي فيما حُرّم عليهم


Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagi umatku yang di dalamnya terdapat barang yang diharamkan.


Mungkin jika dilihat sekilas, timbul pertentangan antara hukum di atas tadi dengan hadits tersebut, tetapi sebenarnya, dalam konteks hadis ini yang dimaksud ma hurrima ‘alaihim adalah arak saja, karena arak bukanlah obat melainkan penyakit. Walaupun dalam keadaan dhorurot, arak tetap tidak boleh diminum, arak hanya diperbolehkan sebatas sebagai obat luar saja. Jika sampai digunakan sebagai obat dalam, maka hukumnya mutlak haram. Begitu pula racun, tidak boleh digunakan sebagai obat dalam, hanya obat luar. (al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an Lil Qurthuby, I, 432¬; Tanwirul Qulub, 390)


Mengenai hal ini, Nabi pernah berkata:


إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ


Sesungguhnya arak bukanlah obat, melainkan penyakit. (Shahih Muslim, X, 191)
 
Zaman sekarang, penggunaan barang najis sebagai obat merupakan hal yang jarang. Karena sekarang, sudah ada banyak macam obat-obatan yang suci dan jumlahnya pun sudah beratus-ratus bahkan sampai beribu-ribu di dunia ini. Hal yang masih sering terjadi adalah karena mahalnya harga obat yang suci, maka orang-orang yang miskin seringkali tidak mampu untuk membelinya. 

Masih ada banyak setok obat yang suci, tetapi ganti si sakit yang tidak mampu untuk membelinya karena faktor ekonomi, sedangkan yang ia mampu hanyalah obat najis. Bagaimana jika timbul masalah demikian?


Bila demikian halnya, maka jawabannya boleh, karena orang yang tidak mampu untuk membeli obat tersebut masuk dalam kategori dhorurot. (Lubbul Ushul, 8)
 
Ada sebuah kaidah fiqh yang berbunyi:


الضرورات تبيح المحظورات


Dhorurot memperbolehkan perkara-perkara yang dilarang.
 
Pengertian dhorurot sendiri adalah kondisi dimana jika tidak menggunakan suatu yang diharamkan akan dikhawatirkan jatuh pada kebinasaan atau mendekati kebinasaan. (Idlohul Qowaidil Fiqhiyyah, 43)


Jadi, kesimpulannya, pengobatan dengan menggunakan barang najis hukumnya tidak boleh, kecuali dengan ketentuan-ketentuan seperti yang tersebut di atas. Yakni, jika tidak ditemukan barang suci lain sebagai obat. Sedangkan untuk barang najis berupa khamr dan racun, sama sekali tidak boleh digunakan untuk obat dalam (diminum) meski dalam keadaan dharurat. Khamr dan racun hanya diperbolehkan sebagai obat luar saja.


Sangat benar, sehat itu mahal harganya. Sehat adalah hal yang sangat penting bagi makhluk hidup. Tapi bukan berarti kita harus melakukan cara apapun untuk mendapatkan kesembuhan saat sakit. Hal yang diharamkan agama tetap harus kita hindari. Selain itu, terkadang sakit justru diperlukan, karena bisaanya orang yang dalam keadan sakit lebih banyak ingat dan dekat kepada Allah ketimbang orang yang sehat.


Dan ingatlah, Allah memberikan nikmat sehat ini kepada kita semua secara cuma-cuma, tanpa memungut biaya sepeser pun. Maka dari itu, jagalah dan pergunakanlah nikmat Allah ini dengan sebaik-baiknya.




eLFa
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger