Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Salah Tafsir Dapat Memicu Aksi Terorisme

Salah Tafsir Dapat Memicu Aksi Terorisme

“Dan Bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka Telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah  itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), Maka Bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir. Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 191, 192). 

Sekilas dari ayat ke 191 mempunyai penafsiran bahwa kita diperintahkan memerangi orang kafir ketika menemui mereka. Namun, sebenarnya tidak demikian. Karena itu, ayat ini sangat erat kaitannya dengan ayat sebelumnya, 190. Untuk itu saya ketengahkan ayat 190 nya agar menjadi lebih jelas dan nyambung.

Ayat ke 190 berbunyi: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, Karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (QS. Al-Baqarah: 190). 

Dari ayat ini ada satu hal yang perlu digarisbawahi bahwa kita diperbolehkan berperang dengan orang-orang kafir, apabila mereka telah memerangi kita. Jadi apabila tidak memerangi kita, maka tidak diperbolehkan kita memerangi mereka.

Apabila terpaksa kita harus memerangi mereka (karena mereka memerangi kita), Allah mengatakan, jangan malampau batas ketika perang nanti. Maksud melampau batas –sebagaimana dikatakan oleh Hasan al-Bashry sebagaimana dikutip Ibnu Katsir dalam Tafsir nya—adalah tidak diperbolehkan membunuh, anak-anak, wanita, pendeta, laki-laki tua, membunuh hewan, menebang atau membakar pohon sembarangan, juga membunuh mereka yang tidak ikut berperang. Apabila hal ini dilakukan, maka Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat seperti ini karena orang seperti ini dinilai oleh Allah sebagai orang-orang yang melampaui batas.

Ayat berikutnya Allah menegaskan, ketika peperangan itu telah terjadi, bunuhlah mereka orang-orang kafir yang ikut perang ketika didapati mereka hendak membunuh kalian. Namun, apabila mereka menyerah, atau tidak ikut berperang, maka tidak diperbolehkan membunuhnya. 

Juga usir mereka dari tempat mereka (ketika berperang) sebagai balasan (kisas) atas apa  yang telah mereka lakukan. Hal ini sangat diperlukan, agar orang-orang kafir jera, dan melihat bahwa ummat islam itu punya kekuatan dan kemampuan hebat, sehingga mereka ke depan tidak berlaku semena-mena dan tidak memerangi ummat islam lagi. Namun, sekali lagi ayat ini berbicara dalam konteks perang, bukan dalam konteks damai. Kalau dalam keadaan damai seperti sekarang, tidak diperbolehkan kita memerangi mereka atau mengusir mereka. Bahkan, menyakiti dengan kata-kata tidak dibenarkan sedikitpun. 

Dalam Islam, di antara sebab bolehnya perang adalah devensive (untuk bertahan) bukan offensive untuk menyerang. Kita boleh berperang, kalau diserang dan diperangi, kalau dalam damai, tentu tidak diperkenankan. 

Kemudian, Allah berikutnya mengatakan: “Fitnah itu lebih jahat dari pada pembunuhan”. Sebagian besar para ahli tafsir seperti Mujahid, Ikrimah, dan lainnya –sebagaimana dikatakan para ahli tafsir, seperti Imam al-Qurthiby dalam al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an, Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim nya, atau juga yang lainnya--mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata ‘fitnah’ di sini adalah syirik.

Artinya, membiarkan mereka orang-orang kafir menebarkan syirik kepada ummat islam, itu lebih bahaya dari pada kita berperang melawan mereka. Karena itu, sebelum syirik itu ditebarkan oleh mereka, kita harus berperang melawan mereka sehingga tidak ada perbuatan syirik yang menyebar di mana-mana. Karena dengan perang melawan mereka, mereka akan takut, mundur dan keluar, sehingga ummat islam terjaga dari perbuatan syirik mereka. Karena itu, Allah menegaskan syirik lebih jahat dari pada membunuh (ketika perang), karena itu, berperang dengan mereka lebih baik dari pada membiarkan mereka menebarkan syirik. Demikian maksud penggalan tersebut.

Kemudian berikutnya Allah menegaskan, kita tidak diperbolehkan beperang di tanah haram, di masjidil haram. Hal ini karena ada sebuah hadits yang mengatakan bahwa “Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya tanah haram ini diharamkan oleh Allah sejak diciptakannya langit dan bumi. Ia haram (berperang) sampai hari kiamat kelak” (HR. Bukhari Muslim).

Hadits ini mempunyai maksud bahwa tanah haram tidak diperbolehkan untuk berperang. Namun, dalam kelanjutan ayat dimaksud, hanya saja boleh berperang di tanah haram, kalau mereka orang-orang kafir menyerang. Dalam hal ini diperbolehkan berperang dengan mereka, demi membela diri dan kehormatan, sebagaimana pada peristiwa penaklukan kota mekah (fathu makkah), di mana terjadi peperangan sedikit antara ummat islam dan orang kafir di tanah haram. 

Kejadian ini dibenarkan Karena mereka orang-orang kafir menyerang terlebih dahulu. Karena itu, dalam ayat berikutnya, apabila mereka--sekalipun di tanah haram--, tetap menyerang kalian, maka perangilah mereka (boleh berperang di dalamnya), sebagai balasan atas kejahatan, dan serangan orang-orang kafir tersebut. 

Dalam ayat ke 192, Allah menegaskan, akan tetapi kalau orang-orang kafir itu tidak menyerang (berhenti menyerang) atau bertaubat, dan ingin bergabung dengan orang muslim, maka Allah maha pengampun dan maha penyayang, sekalipun mereka telah banyak membunuh orang-orang Islam. Allah tetap akan mengampuni segala dosa mereka, dan sekaligus ummat Islam tidak diperkenankan berperang dengan mereka yang  telah bertaubat, dan berhenti memarangi ummat islam. Wallahu a’lam bis shawab. 



FP Riyadhul Ilmi
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger