Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » , » Saat Anak Perempuanmu Dilamar Lelaki Shalih (1)

Saat Anak Perempuanmu Dilamar Lelaki Shalih (1)

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ ابْنِ وَثِيمَةَ النَّصْرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ 

Qutaibah menceritakan kepada kami, Abdul Hamid bin Sulaiman memberitahukan kepada kami dari Ibnu Ajlan, dari Ibnu Watsimah An-Nashri, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila ada orang yang agama dan budi pekertinya baik meminang (anak-anak perempuan dan kerabat) kalian, maka kawinkanlah dia. Jika kalian tidak melaksanakannya, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan'." (HR. Tirmidzi No. 1084)

قال وفي الباب عن أبي حاتم و المزني و عائشة قال أبو عيسى حديث أبي هريرة قد خولف عبد الحميد بن سليمان في هذا الحديث ورواه الليث بن سعد عن ابن عجلان عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه و سلم مرسلا قال أبو عيسى قال محمد وحديث الليث أشبه ولم يعد حديث عبد الحميد محفوظا حسن

Ia berkata, "Di dalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Abu Hatim Al Muzani, dari Aisyah." Abu Isa berkata, "Abdul Hamid bin Sulaiman diperselisihkan dalam hadits Abu Hurairah ini." Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Laits bin Sa'd dari Ibnu Ajlan, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW secara mursal. Abu Isa berkata, "Muhammad berkata, 'Hadits Al-Laits lebih menyerupai'." Sedangkan hadits Abdul Hamid tidak akurat. Hadits ini hasan. (Sunan Tirmidzi Juz 3 Halaman 394)

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو السَّوَّاقُ الْبَلْخِيُّ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُسْلِمِ بْنِ هُرْمُزَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَسَعِيدٍ ابْنَيْ عُبَيْدٍ عَنْ أَبِي حَاتِمٍ الْمُزَنِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنْ كَانَ فِيهِ قَالَ إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ

Muhammad bin Amr As-Sawwaq Al Balkhi menceritakan kepada kami, Hatim bin Ismail memberitahukan kepada kami dari Abdullah bin Muslim bin Hurmuz, dari Muhammad dan Sa'id -keduanya anak Ubaid- dari Abu Hatim Al Muzani, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila datang kepadamu orang yang agama dan budi pekertinya baik, maka nikahkanlah dia (dengan anak-anak perempuan kalian). Jika kalian tidak melaksanakannya, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi'. Mereka (para sahabat) bertanya, 'Wahai Rasulullah SAW, meskipun mereka tidak kaya?' Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila datang kepada kamu (melamar) orang yang baik agama dan budi pekertinya, maka nikahkanlah dia'. Nabi SAW mengatakannya sampai tiga kali. (HR. Tirmidzi No. 1085)

قال أبو عيسى هذا حديث حسن غريب و أبو حاتم المزني له صحبة ولا نعرف له عن النبي صلى الله عليه و سلم غير هذا الحديث حسن لغيره

Abu ‘isa berkata Hadits ini hasan gharib. Abu Hatim Al Muzani mempunyai hubungan persahabatan dengannya. Aku tidak mengetahui haditsnya dari Nabi SAW kecuali hadits ini. (Sunan Tirmidzi Juz 3 Halaman 395)

Hadits perihal lamaran tersebut diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibnu Majah, Hakim, Ibnu ‘Adi, Thabrani, Ibnu Mardawaih, Ibnu Qani’ dan Baehaqi. At-Tirmidzi meriwayatkannya lewat dua jalur. Hadits pertama lewat jalur Abu Hurairah. Hadits kedua lewat jalur Abu Hatim al-Muzani. Hadits kedua inilah yang akan diambil sebagai sampel kajian.

Sanad hadits Tirmidzi tersebut yakni: Telah meriwayatkan kepada kami Muhammad ibn ‘Amr as-Sawwaq al-Balkhi, telah menceritakan kepada kami Hatim ibn Ismail, dari Abdullah ibn Muslim ibn Hurmuz, dari Muhammad dan Said -keduanya putra dari Ubaid-, dari Abu Hatim al-Muzani berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda.

Muhammad ibn Amr as-Sawwaq al-Balkhi adalah rawi yang memiliki beberapa gelar. Nama lengkapnya yaitu Abu Abdillah Muhammad ibn Amr as-Sawaq. Sedangkan Abu Nashr al-Kalabadzi, ditetapkan oleh Ibnu Abi Hatim, menyebutnya dengan as-Sawiqi. Penduduk Irak mengenalnya sebagai Muhammad ibn Abdi Rabbihi. Sedangkan Imam Bukhari menjadikannya rawi dalam kitab Tarikh Saghir dengan nama Abu Ghassan Zunaij. Abu Zur’ah berkata: Dia adalah seorang syaikh yang shalih. Wafat tahun 236 Hijriah.

Hatim ibn Ismail adalah rawi yang diunggulkan oleh banyak ulama ahli hadits. Merupakan hamba sahaya dari Bani Harits ibn Ka’b. Berasal dari Kufah sebelum akhirnya menetap di Madinah dan wafat disana pada era Sultan Harun ar-Rasyid, tahun 186 H menurut Muhammad ibn Sa’d, atau tahun 187 H menurut Imam Bukhari dan Ibnu Hibban. Ahmad ibn Hanbal berkata: Hatim ibn Ismail lebih kusukai daripada ad-Darawardi. Sementara Abu Hatim mengatakan: Dia lebih kusukai daripada Sa’id ibn Salim. An-Nasai berkomentar: tidak ada masalah dengannya. Sementara Muhammad ibn Sa’d menilai: tsiqah, terjaga, dan banyak hafalan haditsnya.

Abdullah ibn Muslim ibn Hurmuz adalah rawi yang diperselisihkan. Satu pendapat mengatakan Abdullah ibn Muslim ibn Hurmuz, pendapat lainnya lagi yang dipegangi oleh Ibnu Asakir dan Ibnu Sakan adalah Abdullah ibn Hurmuz. Sebagai akibatnya hadits riwayat Tirmidzi sendiri memiliki dua versi isnad dari perawi ini. Nisbatnya adalah ibnu Hurmuz al-Fadaki. Ibnu Hibban memasukkannya sebagai golongan tsiqah. Sementara Ibnu Hajar al-‘Asqalani menilainya sebagai: dhaif dari generasi keenam. Yakni perawi yang tidak tsiqah dan disifati dhaif, serta berasal dari kurun tabi’it tabi’in yang pernah bertemu dengan generasi kelima.

Muhammad ibn Ubaid dan Said ibn Ubaid adalah dua bersaudara putra Ubaid. Ibnu Hajar al-‘Asqalani mengomentari mereka berdua sebagai: majhul dari generasi ketujuh. Yakni perawi yang tidak tsiqah dan hanya diambil riwayatnya oleh satu orang saja, serta berasal dari kurun tabi’it tabi’in.

Abu Hatim al-Muzani adalah rawi yang diperselisihkan. At-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Ibnu Sakan mendudukkannya sebagai shahabat (lahu shuhbah) dari Madinah, dimana hanya satu hadits ini yang pernah diketahui diriwayatkan dari Abu Hatim. Abu Dawud menempatkan Abu Hatim sebagai tabi’in dengan meriwayatkan hadits serupa secara mursal dari Abu Hatim. 

Di sisi lain Ibnu Abi Hatim ar-Razi mengutip pendapat Abu Zur’ah bahwa Abu Hatim al-Muzani bukanlah termasuk shahabat. Sedangkan Ibnu Qani’ berpraduga bahwa Abu Hatim adalah sosok lain dari ‘Aqil ibn Muqarrin, namun pendapat Ibnu Qani’ ini tidak disepakati oleh Ibnu Hajar al-‘Asqalani.

Secara umum sanad hadist Tirmidzi dari jalur Abu Hatim al-Muzani ini banyak yang bermasalah. Namun demikian statusnya hasan gharib sebagaimana penuturan at-Tirmidzi. Yakni tambahan matan hadits demikian hanya ditemui dari sanad jalur periwayatan Abu Hatim sehingga gharib, tapi statusnya naik menjadi hasan karena adanya hadits Tirmidzi yang lainnya dari jalur Abu Hurairah. Kita mengenalnya sebagai hasan li ghairihi. Bahkan Imam Malik menjadikan hadits ini sebagai hujjah peranan faktor agama dalam kafa’ah kepada Jumhur.



https://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/685463591476452/ oleh Ust. Haris, Ust. Umam
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger