Dari Jabir bin Abdillah dan Abi Sa'id Al-khudri keduanya berkata: Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda, “Takutlah kamu semua terhadap ghibah karena sesungguhnya ghibah itu lebih berat dosanya daripada berzina ".
Rosululloh ditanya, "bagaimana bisa ghibah lebih berat dosanya daripada zina ?".
Beliau menjawab, " sesungguhnya seorang laki-laki kadang-kadang berzina kemudian bertaubat maka Allah menerima taubat nya, sedangkan orang yang menggunjing tidak diampuni dosanya sampai orang yang digunjing mau mengampuninya”. (HR At Tabrani dalam Al-Ausath dan dalam sanadnya terdapat 'Ubad bin Katsir As-tsaqofi dan dia ini matruk, Sumber : Kitab Majma' Zawaid : 8/92).
ﻋَﻦْ ﺟَﺎﺑِﺮِ ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ، ﻭَﺃَﺑِﻲ ﺳَﻌِﻴﺪٍ ﺍﻟْﺨُﺪْﺭِﻱِّ ، ﻗَﺎﻻ
: ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ " : ﺇِﻳَّﺎﻛُﻢْ ﻭَﺍﻟْﻐَﻴْﺒَﺔَ ، ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟْﻐَﻴْﺒَﺔَ ﺃَﺷَﺪُّ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺰِّﻧَﺎ " . ﻗِﻴﻞَ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ، ﻛَﻴْﻒَ ﺍﻟْﻐَﻴْﺒَﺔُ ﺃَﺷَﺪُّ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺰِّﻧَﺎ ؟ ﻗَﺎﻝَ " : ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻳَﺰْﻧِﻲ ﻓَﻴَﺘُﻮﺏُ ، ﻓَﻴَﺘُﻮﺏُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ، ﻭَﺇِﻥَّ ﺻَﺎﺣِﺐَ ﺍﻟْﻐَﻴْﺒَﺔِ ﻻ ﻳُﻐْﻔَﺮُ ﻟَﻪُ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻐْﻔِﺮَ ﻟَﻪُ ﺻَﺎﺣِﺒُﻪُ . " ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻄﺒﺮﺍﻧﻲ ﻓﻲ ﺍﻷﻭﺳﻂ ﻭﻓﻴﻪ ﻋﺒﺎﺩ ﺑﻦ ﻛﺜﻴﺮ ﺍﻟﺜﻘﻔﻲ ﻭﻫﻮ ﻣﺘﺮﻭﻙ
Dalam Kitab Faidhul Qodir (3/129) dijelaskan:
( ﺇﻳﺎﻛﻢ ﻭﺍﻟﻐﻴﺒﺔ ) ﺍﻟﺘﻲ ﻫﻲ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻌﻴﺐ ﺑﻈﻬﺮ ﺍﻟﻐﻴﺐ ﺑﻠﻔﻆ ﺃﻭ ﺇﺷﺎﺭﺓ
ﺃﻭ ﻣﺤﺎﻛﺎﺓ ﺃﻭ ﺑﺎﻟﻘﻠﺐ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻹﺣﻴﺎﺀ ( ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻐﻴﺒﺔ ﺃﺷﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﺰﻧﺎ ) ﺃﻱ ﻣﻦ ﺇﺛﻤﻪ ( ﺇﻥ
ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻗﺪ ﻳﺰﻧﻲ ﻭﻳﺘﻮﺏ ﻓﻴﺘﻮﺏ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﻐﻴﺒﺔ ﻻ ﻳﻐﻔﺮ ﻟﻪ ﺣﺘﻰ ﻳﻐﻔﺮ ﻟﻪ ﺻﺎﺣﺒﻪ
) ﻭﻫﻴﻬﺎﺕ ﺃﻥ ﻳﻐﻔﺮ ﻟﻪ ﻓﻘﺪ ﺍﻏﺘﺎﺏ ﺍﺑﻦ ﺟﻼ ﺑﻌﺾ ﺇﺧﻮﺍﻧﻪ ﻓﺄﺭﺳﻞ ﺇﻟﻴﻪ ﻳﺴﺘﺤﻠﻪ ﻓﺄﺑﻰ ﻗﺎﺋﻼ : ﻟﻴﺲ
ﻓﻲ ﺻﺤﻴﻔﺘﻲ ﺣﺴﻨﺔ ﺃﺣﺴﻦ ﻣﻨﻬﺎ ﻓﻜﻴﻒ ﺃﻣﺤﻮﻫﺎ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻐﺰﺍﻟﻲ : ﻭﺍﻟﻐﻴﺒﺔ ﻫﻲ ﺍﻟﺼﺎﻋﻘﺔ ﺍﻟﻤﻬﻠﻜﺔ ﻟﻠﻄﺎﻋﺎﺕ
ﻭﻣﺜﻞ ﻣﻦ ﻳﻐﺘﺎﺏ ﻛﻤﻦ ﻳﻨﺼﺐ ﻣﻨﺠﻨﻴﻘﺎ ﻓﻬﻮ ﻳﺮﻣﻲ ﺑﻪ ﺣﺴﻨﺎﺗﻪ ﺷﺮﻗﺎ ﻭﻏﺮﺑﺎ ﻭﻳﻤﻴﻨﺎ ﻭﺷﻤﺎﻻ ﻭﻗﺪ ﻗﻴﻞ
ﻟﻠﺤﺴﻦ : ﺍﻏﺘﺎﺑﻚ ﻓﻼﻥ ﻓﺒﻌﺚ ﺇﻟﻴﻪ ﺑﻄﺒﻖ ﻓﻴﻪ ﺭﻃﺐ ﻭﻗﺎﻝ : ﺃﻫﺪﻳﺖ ﺇﻟﻲ ﺑﻌﺾ ﺣﺴﻨﺎﺗﻚ ﻓﺄﺣﺒﺒﺖ ﻣﻜﺎﻓﺄﺗﻚ
ﻭﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻤﺒﺎﺭﻙ : ﻟﻮ ﻛﻨﺖ ﻣﻐﺘﺎﺑﺎ ﻻﻏﺘﺒﺖ ﺃﻣﻲ ﻓﺈﻧﻬﺎ ﺃﺣﻖ ﺑﺤﺴﻨﺎﺗﻲ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻐﺰﺍﻟﻲ : ﺍﻟﻌﺠﺐ
ﻣﻤﻦ ﻳﻄﻠﻖ ﻟﺴﺎﻧﻪ ﻃﻮﻝ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ ﻓﻲ ﺍﻷﻋﺮﺍﺽ ﻭﻻ ﻳﺴﺘﻨﻜﺮ ﺫﻟﻚ ﻣﻊ ﻗﻮﻟﻪ ﻫﻨﺎ ﺃﺷﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﻓﻴﺠﺐ
ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﻤﻜﻨﻪ ﻛﻒ ﻟﺴﺎﻧﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺤﺎﻭﺭﺍﺕ ﺍﻟﻌﺰﻟﺔ ﻓﺎﻟﺼﺒﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﻧﻔﺮﺍﺩ ﺃﻫﻮﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﺒﺮ ﻋﻠﻰ
ﺍﻟﺴﻜﻮﻥ ﻣﻊ ﺍﻟﻤﺨﺎﻟﻄﺔ ﺍﻩ ﻭﻗﺪ ﻧﻘﻞ ﺍﻟﻘﺮﻃﺒﻲ ﺍﻹﺟﻤﺎﻉ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻬﺎ ﻛﺒﻴﺮﺓ
( ﺍﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ) ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ( ﻓﻲ ) ﻛﺘﺎﺏ ( ﺫﻡ ﺍﻟﻐﻴﺒﺔ ) ﻭﻓﻲ
ﺍﻟﺼﻤﺖ ( ﻭﺃﺑﻮ ﺍﻟﺸﻴﺦ [ ﺍﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ ] ) ﺍﻷﺻﺒﻬﺎﻧﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻮﺑﻴﺦ ﻭﺍﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﻀﻌﻔﺎﺀ ﻭﺍﺑﻦ
ﻣﺮﺩﻭﻳﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻔﺴﻴﺮ ﻛﻠﻬﻢ ( ﻋﻦ ﺟﺎﺑﺮ ) ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ( ﻭﺃﺑﻲ ﺳﻌﻴﺪ ) ﺍﻟﺨﺪﺭﻱ ﻭﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻄﺒﺮﺍﻧﻲ
ﻋﻦ ﺟﺎﺑﺮ ﺑﻠﻔﻆ ﺍﻟﻐﻴﺒﺔ ﺃﺷﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﻭﺍﻟﺒﺎﻗﻲ ﺳﻮﺍﺀ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻬﻴﺜﻤﻲ : ﻭﻓﻴﻪ ﻋﺒﺎﺩ ﺑﻦ ﻛﺜﻴﺮ ﻣﺘﺮﻭﻙ
Dosa ghibah lebih berat daripada zina karena orang yang zina
kemudian bertaubat maka Allah mengampuninya, sedangkan orang yang ghibah tidak
akan diampuni sebelum orang yang di ghibahi mengampuninya, dan hal tersebut
tidaklah mudah.
Ibnu Jala pernah mengghibah sebagian temannya kemudian
beliau mengutus seseorang untuk meminta halal kepadanya dan temanya tersebut
menolaknya sambil berkata, "di dalam catatan amalanku tidak ada yang
lebih baik daripada itu, bagaimana mungkin aku menghapusnya ? "
Imam Al Ghozzali berkata, "Ghibah adalah sebuah dosa
yang bisa merusak pada amalan ta'at, perumpamaan orang yang ghibah adalah
seperti orang yang memasang alat pelempar kemudian dia melemparkan kebaikan-kebaikannya
ketimur dan kebarat, ke kanan dan ke kiri".
Al Hasan pernah ada yang berkata kepadanya, "Si fulan
telah menggunjingmu". Kemudian Al Hasan mengirimkan senampan kurma
kepadanya dan berkata, "Engkau telah memberikan sebagian kebaikanmu maka
aku suka untuk membalasnya."
Ibnul Mubarok berkata, "Jika aku menjadi seorang
penggunjing tentunya aku akan menggunjing ibuku karena beliau lebih berhak
mendapatkan kebaikan-kebaikanku."
Al Ghozzali berkata, "Mengherankan, orang-orang yang
lisannya sepanjang siang mengucapkan keburukan-keburukan orang lain dan dia tidak mengingkarinya padahal sabda
Nabi bahwa ghibah dosanya lebih berat daripada zina, jadi uzlah/mengasingkan
diri wajib hukumnya bagi orang yang tidak mungkin untuk mencegah lisannya dari
mengobrol. Karena bersabar atas kesendirian itu lebih mudah daripada bersabar
atas diam namun berkumpul dengan banyak orang".
Jangan salah faham karena hal ini ditinjau dari dosa ghibah
agar kita menjauhinya, dan bukan bermakna mengecilkan dosa zina apalagi bangga
karena menganggap masih ada dosa yang lebih besar darinya. Jika ditinjau dari
dosa zina, maka zina itu sendiri:
1. ulama sepakat bahwa zina termasuk dosa besar berbeda
dengan ghibah
2. Pelakunya dihukum had, baik 100 cambuk maupun rajam
sampai mati bila mukhson, dan itu disepakati ulama.
ﺍﻟﺰﺍﻧﻴﺔ ﻭَﺍﻟﺰَّﺍﻧِﻲ ﻓَﺎﺟْﻠِﺪُﻭﺍ ﻛُﻞَّ ﻭَﺍﺣِﺪٍ ﻣِﻨْﻬُﻤَﺎ ﻣِﺎﺋَﺔَ
ﺟَﻠْﺪَﺓٍ ۖ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺄْﺧُﺬْﻛُﻢْ ﺑِﻬِﻤَﺎ ﺭَﺃْﻓَﺔٌ ﻓِﻲ ﺩِﻳﻦِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ
ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﻟْﻴَﻮْﻡِ ﺍﻟْﺂﺧِﺮِ ۖ ﻭَﻟْﻴَﺸْﻬَﺪْ ﻋَﺬَﺍﺑَﻬُﻤَﺎ ﻃَﺎﺋِﻔَﺔٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ
3. Pelakunya disejajarkan dengan orang yang menyekutukan
Alloh (musyrik-musyrikah)
ﺍﻟﺰﺍﻧﻲ ﻳَﻨﻜِﺢُ ﺇِﻟَّﺎ ﺯَﺍﻧِﻴَﺔً ﺃَﻭْ ﻣُﺸْﺮِﻛَﺔً ﻭَﺍﻟﺰَّﺍﻧِﻴَﺔُ
ﻟَﺎ ﻳَﻨﻜِﺤُﻬَﺎ ﺇِﻟَّﺎ ﺯَﺍﻥٍ ﺃَﻭْ ﻣُﺸْﺮِﻙٌ ۚ ﻭَﺣُﺮِّﻡَ ﺫَٰﻟِﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ
4. AlQuran melarang bahkan sekedar mendekati dan menyebutnya
sebagai "faakhisyatan wa sa'a sabila"
ﻭﻻ ﺗﻘﺮﺑﻮﺍ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﺍﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻓﺎﺣﺸﺔ ﻭﺳﺎﺀ ﺳﺒﻴﻼ
www.fb.com/groups/piss.ktb/1167589576597182/ oleh Uts. Nur
Hamzah dan Ust. Ainur Rofiq
Posting Komentar