Khitbah/ Lamaran adalah permintaan menikah dari pihak laki-laki yang melamar kepada perempuan yang akan dikhitbah atau pada wali perempuan tersebut.
(مغنى مهتاج، ج ٣ ص ١٣٥).
الخطبة وهي بكسر الخاء التماس
الخاطب النكاح من جهة المخطوبة ( تحل خطبة خلية عن نكاح و ) عن ( عدة ) وكل مانع
من موانع النكاح وأن لا يسبقه غيره بالخطبة ويجاب تعريضا وتصريحا كما تحرم خطبة
منكوحة كذلك إجماعا فيهما ويستثنى من مفهوم كلامه المعتدة عن وطء الشبهة فإن الأصح
القطع بجواز خطبتها ممن له العدة مع عدم خلوها عن العدة
Dari pengertian khitbah di atas maka dapat disimpulkan bahwa
seorang laki-laki hukumnya boleh melakukan khitbah secara langsung kepada si
perempuan tanpa melalui wali si wanita tersebut.
Namun agar tidak mengurangi
rasa hormat dan bakti anak pada orang tua, maka si perempuan harus langsung memberitahukan pada
orang tuanya bahwa dirinya telah dikhitbah dan telah memberikan jawaban pada si
laki laki tersebut.
Dan seorang laki laki hukumnya juga boleh melakukan khitbah
melalui wali si wanita yang ingin dilamarnya.
Tapi agar tidak ada rasa terpaksa
dan dipaksa, maka orang tua dianjurkan minta idzin terlebih dulu pada anak
gadisnya atas seorang laki-laki yang mengkhitbah tersebut.
Maka dari itu, di
antara salah satu khitbah di atas dibolehkan secara syar'i.
عن ابى هريرة ان النبى صلى الله
عليه وسلم، قال: لاتنكح الأيم حتى تستأمرو لاتنكح البكر حتى تستأذن، قالوا: يارسول
الله وكيف اذنها؟ قال ان تسكت.
Dari Abu Hurairah rodhiyallohu anhu bahwasannya Nabi
shollallohu alaihi wasallam bersabda: "Janda tidak bisa dinikahkan sehingga
ia diminta persetujuan dan gadis tidak bisa dinikahkan sehingga ia diminta izinnya. Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, bagaimana (tanda) izin itu? Beliau
bersabda, bila gadis itu diam. (HR. Muslim).
Wallahu a'lam bis showab.
www.fb.com/groups/piss.ktb/722014221154722/ oleh Ust. Haris Jaya
Posting Komentar