Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Bagaimanakah Transaksi Bisa Dianggap Sebagai Riba

Bagaimanakah Transaksi Bisa Dianggap Sebagai Riba


Untuk menghindarkan transaksi barang-barang ribawi (nuqud dan math’umat ) dari praktek riba yang diharamkan, terdapat ketentuan-ketentuan transaksi sebagai berikut;

Pertama , apabila barang ribawi satu ‘illat riba (seperti nuqud dengan nuqud atau math’umat dengan math’umat) atau sejenis (seperti emas dengan emas, beras dengan beras) maka transaksi dihukumi sah dan tidak termasuk praktek riba jika transaksi memenuhi tiga syarat;

1. Tamatsul (mitslan bi mitslin )

Yaitu necara komoditi setara dalam mi’yar syar’i-nya. Syarat ini untuk menghindari praktek riba fadli

2. Taqabudl (yaddan bi yaddin)

Yakni terjadi saling serah terima (qabdl) komoditi (tsaman dan mutsman) di majelis transaksi sebelum akad luzum. Syarat ini untuk menghindari praktek riba yadd

3. Hulul

Yakni transaksi diadakan secara cash (hallan), bukan kredit (mu’ajjal). Syarat ini untuk menghindari praktek riba nasa’.

Kedua , apabila barang ribawi satu ‘illah riba tetapi beda jenis (seperti emas dengan perak, kurma dengan anggur, padi dengan jagung ) maka transaksi dihukumi sah dan tidak termasuk praktek riba bila transaksi memenuhi dua syarat yaitu: 

1. Taqabudl, Yakni serah terima komoditi di majelis akad dan 

2. Hulul Yakni akad diadakan secara cash atau kontan

Ketiga, apabila barang ribawi berbeda ‘illah riba (seperti nuqud dengan math’umat: emas dengan kurma, perak dengan anggur dan lain-lain ) maka transaksi dihukumi sah dan tidak termasuk praktek riba, meskipun tanpa syarat-syarat di atas. Artinya transaksi sah diadakan dengan cara tidak setara (tafaddlul) walaupun tidak terjadi serah terima komoditi di majelis akad (taqabudl) atau tidak secara cash atau kredit (mu’ajjal).



Ust. Muchchin Nafifi
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger