Untuk menghindarkan transaksi barang-barang ribawi (nuqud dan math’umat ) dari praktek riba yang diharamkan, terdapat ketentuan-ketentuan transaksi sebagai berikut;
Pertama , apabila barang ribawi satu
‘illat riba (seperti nuqud dengan nuqud atau math’umat dengan math’umat) atau
sejenis (seperti emas dengan emas, beras dengan beras) maka transaksi dihukumi
sah dan tidak termasuk praktek riba jika transaksi memenuhi tiga syarat;
1. Tamatsul (mitslan bi mitslin )
Yaitu necara komoditi setara dalam
mi’yar syar’i-nya. Syarat ini untuk menghindari praktek riba fadli
2. Taqabudl (yaddan bi yaddin)
Yakni terjadi saling serah terima
(qabdl) komoditi (tsaman dan mutsman) di majelis transaksi sebelum akad luzum.
Syarat ini untuk menghindari praktek riba yadd
3. Hulul
Yakni transaksi diadakan secara cash
(hallan), bukan kredit (mu’ajjal). Syarat ini untuk menghindari praktek riba
nasa’.
Kedua , apabila barang ribawi satu
‘illah riba tetapi beda jenis (seperti emas dengan perak, kurma dengan anggur,
padi dengan jagung ) maka transaksi dihukumi sah dan tidak termasuk praktek
riba bila transaksi memenuhi dua syarat yaitu:
1. Taqabudl, Yakni serah terima
komoditi di majelis akad dan
2. Hulul Yakni akad diadakan secara cash atau kontan
Ketiga, apabila barang ribawi
berbeda ‘illah riba (seperti nuqud dengan math’umat: emas dengan kurma, perak
dengan anggur dan lain-lain ) maka transaksi dihukumi sah dan tidak termasuk
praktek riba, meskipun tanpa syarat-syarat di atas. Artinya transaksi sah
diadakan dengan cara tidak setara (tafaddlul) walaupun tidak terjadi serah terima
komoditi di majelis akad (taqabudl) atau tidak secara cash atau kredit
(mu’ajjal).
Ust. Muchchin Nafifi
Posting Komentar