Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyebutkan tentang hari Jumat, lantas beliau bersabda,
ﻓِﻴﻪِ ﺳَﺎﻋَﺔٌ ﻻَ ﻳُﻮَﺍﻓِﻘُﻬَﺎ ﻋَﺒْﺪٌ ﻣُﺴْﻠِﻢٌ ، ﻭَﻫْﻮَ ﻗَﺎﺋِﻢٌ
ﻳُﺼَﻠِّﻰ ، ﻳَﺴْﺄَﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﺇِﻻَّ ﺃَﻋْﻄَﺎﻩُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ
“Di hari Jumat terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang
hamba muslim yang ia berdiri melaksanakan shalat lantas dia memanjatkan suatu
doa pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberi
apa yang dia minta.” (HR. Bukhari 935, Muslim 2006, Ahmad 10574 dan yang
lainnya).
Ada beberapa pendapat ulama tentang waktu mustajab tersebut.
Dari sekian banyak pendapat, ada 2 pendapat yang dianggap lebih kuat (Fathul
Bari, 11/199),
Pendapat pertama: Waktu mustajab itu adalah antara duduknya imam sampai selesainya shalat jumat.
Dari Abu Burdah bin Abi Musa Al Asy’ari. Ia berkata,
“Abdullah bin Umar bertanya padaku, ‘Apakah engkau pernah mendengar ayahmu
menyebut suatu hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai
waktu mustajabnya doa di hari Jumat?” Abu Burdah menjawab, “Iya betul, aku
pernah mendengar dari ayahku (Abu Musa), ia berkata bahwa Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻫِﻰَ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﺃَﻥْ ﻳَﺠْﻠِﺲَ ﺍﻹِﻣَﺎﻡُ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﻥْ ﺗُﻘْﻀَﻰ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓُ
“Waktu tersebut adalah antara imam duduk ketika khutbah
hingga imam menunaikan shalat Jumat.” (HR. Muslim 2012 dan Abu Daud 1051).
Kemudian disebutkan dalam riwayat lain, dari Amr bin Auf
al-Muzanni Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
ﺇِﻥَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ ﺳَﺎﻋَﺔً ﻟَﺎ ﻳَﺴْﺄَﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺍﻟْﻌَﺒْﺪُ
ﻓِﻴﻬَﺎ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﺇِﻟَّﺎ ﺁﺗَﺎﻩُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ ) ! ﻗَﺎﻟُﻮﺍ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ
، ﺃَﻳَّﺔُ ﺳَﺎﻋَﺔٍ ﻫِﻲَ ؟ ﻗَﺎﻝَ : ( ﺣِﻴﻦَ ﺗُﻘَﺎﻡُ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟِﺎﻧْﺼِﺮَﺍﻑِ
ﻣِﻨْﻬَﺎ )
Sesungguhnya pada hari jumat terdapat satu waktu, jika para
hamba memohon kepada Allah, pasti akan dikabulkan oleh Allah. Para sahabat bertanya, ‘Ya Rasulullah, waktu kapankah
itu?’Jawab beliau, “Ketika shalat dimulai hingga selesai shalat.” (HR. Turmudzi 490 dan Ibn Majah 1138).
Pendapat kedua: Waktu mustajab itu jatuh setelah asar. Ini merupakan
pendapat Abdullah bin Sallam, Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Imam Ahmad dan
beberapa ulama.
Hadis dari Abu Said al-Khudri dan Abu Hurairah
Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺇِﻥَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ ﺳَﺎﻋَﺔً ﻟَﺎ ﻳُﻮَﺍﻓِﻘُﻬَﺎ ﻋَﺒْﺪٌ ﻣُﺴْﻠِﻢٌ
ﻳَﺴْﺄَﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻋَﺰَّ ﻭَﺟَﻞَّ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﻋْﻄَﺎﻩُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ ﻭَﻫِﻲَ ﺑَﻌْﺪَ
ﺍﻟْﻌَﺼْﺮِ
Di hari Jumat terdapat suatu waktu, dimana jika ada seorang
hamba muslim yang memanjatkan doa kepada Allah bertepatan dengan waktu
tersebut, Allah akan memberi apa yang dia minta. Waktu itu adalah seteah asar.
(HR. Ahmad 7631).
Hadis dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻳَﻮْﻡُ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ ﺍﺛْﻨَﺘَﺎ ﻋَﺸْﺮَﺓَ ﺳَﺎﻋَﺔً ، ﻟَﺎ ﻳُﻮﺟَﺪُ ﻓِﻴﻬَﺎ
ﻋَﺒْﺪٌ ﻣُﺴْﻠِﻢٌ ﻳَﺴْﺄَﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﺇِﻟَّﺎ ﺁﺗَﺎﻩُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ ﻓَﺎﻟْﺘَﻤِﺴُﻮﻫَﺎ
ﺁﺧِﺮَ ﺳَﺎﻋَﺔٍ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟْﻌَﺼْﺮِ
Pada hari jumat ada 12 jam. (Diantaranya ada satu waktu,
apabila ada seorang muslim yang memohon kepada Allah di waktu itu, niscaya akan
Allah berikan. Carilah waktu itu di penghujung hari setelah asar. (HR. Abu Daud
1048 dan Nasai 1389).
Hadis dari Abdullah bin Sallam Radhiyallahu ‘anhu, beliau
pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kami
menjumpai adalam kitabullah, bahwa di hari jumat ada satu waktu, apabila ada
seorang hamba beriman melakukan shalat bertepatan dengan waktu tersebut,
kemudian memohon kepada Allah, maka Allah akan penuhi permohonannya.”
Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat
kepadaku, ‘Itu hanya sebentar?’
‘Anda benar, hanya sebentar.’ Jawab Abdullah bin Sallam.
Lalu Abdullah bertanya, ‘Kapan waktu itu’
Jawab beliau,
ﻫِﻲَ ﺁﺧِﺮُ ﺳَﺎﻋَﺎﺕِ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ
“Itu adalah waktu di penghujung hari.”
‘Bukankah itu waktu larangan shalat?’
Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ﺑَﻠَﻰ ، ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻌَﺒْﺪَ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻦَ ﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠَّﻰ ﺛُﻢَّ ﺟَﻠَﺲَ
ﻟَﺎ ﻳَﺤْﺒِﺴُﻪُ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓُ ، ﻓَﻬُﻮَ ﻓِﻲ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ
“Benar, namun ketika seorang hamba melakukan shalat (di awal
asar), lalu dia duduk menunggu shalat berikutnya, dia terhitung sedang
melakukan shalat.” (HR. Ibn Majah 1139)
Dari dua pendapat di atas, menunjukkan bahwa pendapat kedua
inilah yang lebih mendekati kebenaran.
Ust. Dafid Fuadi (Direktur Aswaja NU Center Kabupaten Kediri)
Posting Komentar