Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Wanita Menjadi Pemimpin, Bolehkah?

Wanita Menjadi Pemimpin, Bolehkah?

Ada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abi Bakrah, berbunyi:

لَقَدْ نَفَعَنِي اللَّهُ بِكَلِمَةٍ سَمِعْتُهَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامَ الْجَمَلِ بَعْدَ مَا كِدْتُ أَنْ أَلْحَقَ بِأَصْحَابِ الْجَمَلِ فَأُقَاتِلَ مَعَهُمْ قَالَ لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً

Sungguh Allah telah memberi manfaat padaku lantaran kalimat yang saya dengar dari Rasulullah pada perang Jamal, ketika saya terjebak ikut perang Jamal. (selanjutnya) ia berkata, ketika berita bahwa bangsa Persia telah mengangkat putri kaisar sebagai ratu, Rasulullah bersabda, tidak akan sejahtera sebuah bangsa yang menyerahkan urusannya pada wanita. (Shahih Bukhari, XIII, 337)

Hampir seluruh fuqaha mengambil hadits ini sebagai dasar larangan keterlibatan perempuan dalam kepemimpinan. Selain itu, mereka juga menambah argumen penguat bahwa perempuan adalah makhluk yang lemah akalnya, tidak kuat fisiknya, dan labil mentalnya. Seperti yang pernah kami singgung di atas. Sehingga ditutup peluang bagi wanita untuk menempati jabatan pimpinan pada segala bidang, kecuali Imam Abu Hanifah yang membolehkan wanita menjabat sebagai hakim. Itu pun dalam urusan perdata, bukan pidana. Hanya Imam Jarir at-Thabari yang membolehkan wanita menjadi pimpinan di segala bidang. (al-Fahrur Rozy, V, 91; Faidlul Qodir, V, 303; al-Ahkamus Sulthaniyyah, 65)

Jika dipandang dari asbabul wurud-nya (sebab-sebab kemunculan hadits), hadits ini dimunculkan ketika seorang Raja Persia meninggal, kemudian kekuasaan tahta diserahkan kepada putrinya. Maka, hadits ini dipakai hanya untuk golongan tertentu yaitu golongan Persia pada waktu itu. Hadits ini tidak bisa dipakai secara umum. Walaupun lafal qoumun adalah ‘am, namun kaidah yang cocok digunakan pada kata itu adalah kaidah yang menyatakan bahwa “yang dilihat adalah kekhususan sebab, bukan keumuman lafal”. Sebab dengan cara ini, nash akan lebih cocok dengan fakta yang ada. Dalam kenyataannya, ada banyak sekali organisasi dan sebagainya yang dipimpin oleh perempuan dan ternyata sukses. Jikalau hadits ini bersifat umum, kenapa ada pimpinan perempuan yang menuai sukses besar? (Jam’ul Jawami’, II, 38; Taqrirat asy-Syarbini, II, 38)

Untuk menetapkan hukum haram setidaknya nash harus memuat beberapa hal. 

Pertama, redaksi secara eksplisit mengatakan haram. 
Kedua, nash berbentuk nahi. 
Ketiga, nash disertai dengan ancaman (uqubah). 
Keempat, menggunakan redaksi lain yang menurut tata bahasa arab menunjukkan bahwa redaksi tersebut merupakan tuntutan yang harus dilaksanakan. 

Maka dalam hadits ini, tidak bisa kita arahkan pada larangan wanita untuk menduduki jabatan sebagai pemimpin. (Jam’ul Jawami’, I, 80)

Kalau yang dijadikan alasan adalah asumsi bahwa wanita memiliki nalar di bawah laki-laki, maka bisa dimengerti oleh sebab wanita pada masa itu kemungkinan besar minim akses informasi, akibatnya wanita tidak dapat mengetahui masalah dan persoalan secara luas dan mendalam. Pada saat masa kitab-kitab salaf dianggit, kemungkinan para perempuan cenderung tidak punya wawasan luas serta akses yang luas layaknya laki-laki. Berbeda ketika kondisi pada awal Islam, ketika para sahabat wanita dapat memperoleh ilmu dan bimbingan dari Rasul secara langsung, sehingga Siti A’isyah mampu meriwayatkan hadits yang tak kalah banyak ketimbang sahabat laki-laki. Dan kini, tatkala globalisasi telah merambah, kondisi seperti pada awal Islam tersebut kembali lagi. Wanita pada masa kini tingkat akses memperoleh informasi sama dengan laki-laki dalam segala bidang dan ilmu pengetahuan. Sehingga pernyataan bahwa wanita memiliki pengetahuan yang sedikit merupakan alasan yang tidak bisa dipakai. (al-Fiqhul Islamy Wa Adillatuhu, VI, 486)

Dari gambaran di atas, sebenarnya ada peluang bagi kaum perempuan untuk menyetarakan kedudukannya dengan laki-laki, tergantung kualitas dan bagaimana perempuan memanfaatkan peluang tersebut. Andai saja perempuan memiliki tingkat pengetahuan dan wawasan yang sederajat atau lebih dengan laki-laki, tentu status dan derajat sosialnya bisa disamakan. Sebagaimana pendapat sebagian mufassir pada firman Allah dalam ayat di atas, “fadldlolallahu ba’dlohum ‘ala ba’dlin” (melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain), bukan secara jelas “fadldlolahum allahu alaihinna” (melebihkan laki-laki atas perempuan). (Ruhul Ma’ani, V, 23)

Jadi, bisa diterima adanya kesejajaran derajat antara laki-laki dan perempuan. Namun, kesejajaran ini tidaklah mutlak. Kecuali dalam beberapa urusan yang telah ditetapkan oleh Islam dan tidak bisa dinego lagi.

Memang, wanita juga harus ikut andil dan berpartisipasi dalam memajukan dan mengembangkan prestasi bangsa. Sedangkan zaman yang serba global ini adalah masa-masa perlombaan dalam bersaing dengan negara-negara lain dalam banyak hal.Karena itu bagi kaum Hawa, janganlah merasa bahwa dirinya rendah, karena Islam menjunjung tinggi martabat kalian. sebagai contoh hadits yang sudah sangat populer, “Surga berada di bawah telapak kaki ibu”, dan masih banyak lagi literatur yang lain. Sungguh salah bagi orang yang mengatakan bahwa wanita hanyalah pengurus ‘pawon’ dan tak tahu apa-apa! 



Buletin EL-FAJR Ma’had Qudsiyyah Kudus Edisi 27
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger