Diharamkan menjalankan puasa dengan niat qadha dengan alasan karena ihtiyaath (hati-hati) selama ia yakin atau memiliki sangkaan kuat tidak memiliki tanggungan mengqadha puasa ramadhan dan boleh menjalaninya bila ia ragu-ragu .
فمن
تيقن او ظن عدم وجوب قضاء رمضان عليه فيحرم عليه نية القضاء للتلاعب ومن شك فله
نية القضاء ان كان عليه والا فالتطوع
Barangsiapa yakin atau memiliki sangkaan kuat
tidak memiliki kewajiban mengqadha puasa ramadhan maka haram baginya puasa
dengan diniati qadha karena sama halnya dengan mempermainkan ibadah.
Namun, barangsiapa ragu-ragu diperbolehkan dengan niat puasa qadha bila memiliki tanggungan qadha dan puasa sunnah bila tidak memiliki tanggungan. (Ahkaam al-Fuqahaa II/29)
Namun, barangsiapa ragu-ragu diperbolehkan dengan niat puasa qadha bila memiliki tanggungan qadha dan puasa sunnah bila tidak memiliki tanggungan. (Ahkaam al-Fuqahaa II/29)
وَيُؤْخَذُ
من مَسْأَلَةِ الْوُضُوءِ هذه أَنَّهُ لو شَكَّ أَنَّ عليه قَضَاءً مَثَلًا
فَنَوَاهُ إنْ كان وَإِلَّا فَتَطَوُّعٌ صَحَّتْ نِيَّتُهُ أَيْضًا وَحَصَلَ له
الْقَضَاءُ بِتَقْدِيرِ وُجُودِهِ بَلْ وَإِنْ بَانَ أَنَّهُ عليه وَإِلَّا حَصَلَ
له التَّطَوُّعُ
Dapat diambil kesimpulan dari masalah wudhu
ini, sesungguhnya bila seseorang ragu-ragu atas kewajiban mengqadha baginya
kemudian puasa dengan niat mengqadhainya bila ada tanggungan dan niat puasa
sunnah bila tidak memiliki tanggungan maka juga sah niatnya dan qadha puasanya
juga terjadi bila memang tanggungan tersebut diperkirakan terdapat padanya
bahkan andai telah nyata sekalipun baginya namun bila ia tidak memiliki
tanggungan, puasanya menjadi puasa sunnah. ( Fataawy al-Fqhiyyah al-Kubraa
II/90 )
Ust. Masaji Antoro
Posting Komentar