Penerima zakat fitrah dan zakat mal terdiri dari
delapan asnaf atau golongan, sebagaimana keterangan dalam kitab Almu'tamad,
bahwasanya wajib memberikan zakat mal dan fitrah ke delapan asnaf :
المعتمد للشيخ الزحيلي ج ٢ ص ١٠٥
يجب صرف زكاة المال و الفطر إلى ثمانية أصناف و الله أعلم
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat
(mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah
SWT :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي
سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ
حَكِيمٌ
Artinya: “ Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang
yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60).
Delapan golongan yang berhak menerima zakat
sesuai ayat di atas adalah :
1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara
hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang Miskin: orang yang
tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus Zakat: orang yang
diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat (oleh pemerintah).
4. Muallaf: orang kafir yang ada
harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan Budak: mencakup
juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang yang berhutang: orang
yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup
membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam
dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Orang yang berjuang di jalan
Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga
kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan
lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam
perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam
perjalanannya.
Adapun orang-orang yang tidak boleh menerima
zakat ada dua golongan:
1. Anak cucu keluarga Rasulullah SAW
2. Sanak Famili yang menjadi
tanggungan orang yang berzakat, yaitu bisa bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan
lain-lain.
fb.com/groups/piss.ktb/946464245376384/ oleh Ust. Muhib
Sholeh
Posting Komentar