Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Dosa Terbesar Diantara Muslim Pada Muslim Lainnya (1)

Dosa Terbesar Diantara Muslim Pada Muslim Lainnya (1)

Sabda Rasulullah SAW, “Sungguh sebesar besar kejahatan muslimin adalah yang bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan, menjadi diharamkannya hal itu sebab pertanyaannya” (Shahih Bukhari)

“Fa andzartukum naaran taladhdhaa; layashlaahaa ilal asyqa; alladzi kaddzaba watawallaa” Maka berhati – hatilah, Ku-nasehati kalian daripada api neraka yang mengerikan dan tidak akan masuk kedalamnya kecuali orang – orang yang jahat; QS. Al-Lail : 14-16. Hadirin – hadirat, demikian indahnya Rabbul Alamin yang selalu menyampaikan ayat – ayatNya dan seruan Kelembutan-Nya kepada kita dan hindarilah perbuatan yang bukan semampunya karena Dia (Allah) Maha Indah dan selalu ingin menerima yang indah – indah. Bila kita terjebak dalam hal yang hina disisi Allah, perindahlah dengan taubat dan istighfar, niscaya Allah mengganti itu semua menjadi pahala dan keluhuran.

Mereka yang bertaubat, beriman, beramal shaleh, Ku-perbaiki dirinya dengan hal yang mulia semampunya. Allah gantikan dosa – dosa mereka menjadi pahala. Wahai Yang Maha Baik dan Maha Indah melebihi segenap kebaikan dan keindahan, terimalah segala kekurangan kami dan ketidaktaatan kami, gantikan dengan ketaatan dan keindahan kehadirat-Mu Ya Rabb.

Rasul SAW bersabda memberikan peringatan kepada kita untuk tidak memperbesar dan mempertanyakan hal – hal yang sudah dihalalkan. Sebagaimana sabda beliau, riwayat Shahih Bukhari yang baru saja kita baca bersama tadi.

“Inna a’dzamalmuslimin jurman man sa-ala’an syai-in lam yuharram fahurrima min ajli mas’alatihi” sungguh dosa terbesar diantara muslim pd muslim lainnya mereka yang bertanya orang yang paling besar dosa muslim terhadap muslim lainnya yaitu yang paling jahat. Siapa? mereka adalah yang mempertanyakan sesuatu yang tidak diharamkan menjadi diharamkan sebab ia mempertanyakannya.

Bagaimana contohnya? 

Al Imam Ibn Hajar didalam Fathul Baari bisyarh Shahih Bukhari mensyarhkan makna hadits ini adalah orang – orang yang terus menggali dan terus mencari tahu pertanyaan – pertanyaan mengenai hal – hal yang sudah dihalalkan oleh Allah. Muncul dari kedangkalan pemikiran, dari kesombongan terhadap dirinya dan terhadap saudara - saudaranya yang lain. Sebagaimana mempertanyakan hal – hal yang telah diperbolehkan oleh Allah.

Contohnya: beberapa hari lagi kita memasuki bulan Rajab, ada 1 Rajab, 2 Rajab, 3 Rajab. Bagaimana hukumnya puasa di bulan Rajab?. 

Puasa di semua hari sunnah kecuali puasa di hari Idul Fitri dan Idul Adha. Di bulan ramadhan hukumnya fardhu selain itu sunnah. Mau bulan Syawal, Jumadil Akhir, Jumadil Awwal, Rajab, kapanpun puasa itu sunnah. Muncul orang – orang di masa sekarang yang mengharamkan puasa Rajab. 

Lalu bagaimana dengan puasa di hari lain? 

Hari lain diperbolehkan sedangkan Rajab tidak boleh puasa. Hujjatul Islam wa barakatul anam Al Imam Nawawi alaihi rahmatullah didalam Syarh Nawawi ala Shahih Muslim mensyarhkan bahwa memang tidak pernah ada satu dalil yang shahih tentang puasa di bulan Rajab. Akan tetapi diriwayatkan oleh Abi Daud didalam Sunannya didalam riwayat yang shahih bahwa Rasul SAW suka berpuasa di bulan haram. Bulan haram itu ada 4 yaitu Muharram, Dzulqaidah, Djulhijjah, dan Rajab. Al Imam Nawawi mengatakan, bulan Rajab salah satu dari bulan haram. Jadi puasa di bulan Rajab itu sunnah dengan dalil yang shahih. Puasa di bulan Rajab adalah hal yang sunnah yang sangat kuat dalilnya karena dijelaskan Rasul SAW berpuasa di bulan haram. Maka mengingkari puasa bulan Rajab, terkena kepada hadits yang kita sebut tadi yaitu orang yang mempertanyakan dalil tentang berpuasa di bulan Rajab. 

Akhirnya muncul fatwa pengharaman puasa di bulan Rajab, padahal hal itu yang sunnah. Mereka itu mencari – cari hadits yang mengatakan sunnah puasa di bulan Rajab tidak ditemukan, maka mereka langsung mengharamkannya dan mengatakan puasa di bulan Rajab adalah bid’ah. Padahal Rasul SAW berpuasa di bulan Rajab. Mereka tidak menemukan puasa di bulan Rajab, ada dalil shahihnya. Ternyata ada dalil shahihnya yang lebih umum dari bulan Rajab. Hadirin – hadirat, Al Imam Nawawi mengatakan hadits itu menjadi dalil sunnahnya puasa di bualn Rajab, karena tidak ada larangan puasa di bulan Rajab.

Inilah salah satu makna daripada hadits mengenai orang yang mempertanyakan suatu masalah yang tidak diharamkan menjadi diharamkan sebab pertanyaannya itu. Hadirin – hadirat, ketika mempermasalahkan 1 masalah dari kedangkalannya memahami syari’ah membuat munculnya fatwa – fatwa baru yang keluar dari ajaran yang benar. Seperti membid’ahkan maulid, mengatakan istighatsah syirik. Hal – hal seperti ini adalah mempertanyakan dan mempermasalahkan hal yang sudah dibolehkan sampai diharamkan karena ucapannya. Hati – hati dari hal yang seperti ini. 

Al Imam Ibn Hajar didalam Fathul Baari bisyarh Shahih Bukhari mensyarhkan bahwa bukan berarti orang tidak boleh bertanya. Karena banyak bertanya adalah hal yang sangat dilimpahi pahala yang banyak. Demi kejelasan agamanya, demi kejelasan pemahamannya terhadap ilmu, tapi memperjuangkan hal yang halal agar menjadi haram adalah terkena hadits ini.

Ketika kita tidak tahu hukum suatu hal, jangan sesekali menghukuminya apalagi mengharamkannya. Kalau belum tahu dalilnya, ya sudah saya tidak tahu dalilnya entah itu sunnah atau bid’ah. Tapi jangan segera cepat – cepat diharamkan apalagi dikatakan bid’ah dan syirik. Ternyata hal itu adalah sunnah dan diajarkan oleh Nabi kita Muhammad SAW, hanya mungkin tidak sampai ilmunya kepada kita. Muncul sebagian saudara – saudara kita yang berbuat demikian. Semoga Allah membenahi aqidah kita dengan melimpahi kemuliaan aqidah.



Habib Munzir Al Musawwa
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger