Rasul SAW bersabda diriwayatkan didalam Shahih Muslim “Barangsiapa yang mengajarkan
1 hal yang baru selama itu berupa kebaikan didalam Islam maka baginya pahala
dan pahala bagi orang yang mengikutinya, barangsiapa yang mengajarkan hal – hal
yang baru berupa keburukan didalam Islam maka baginya dosa dan dosa bagi orang
yang mengikutinya tanpa dikurangkan sedikit pun”.
Jadi hal yang baru selama baik dan tidak bertentangan dengan syari’ah telah
ada dalilnya riwayat Shahih Muslim. Sebagaimana hal – hal yang baru dilakukan
setelah wafatnya Sang Nabi SAW dan tidak pernah diperintahkan oleh Rasulullah SAW.
Namun selama itu baik, hal itu telah diperintah oleh Allah sebagaimana Al Imam
Ibn Rajab menjelaskan bahwa berkata Al Hasan pada ayat “innallah ya’murukum
bil adli wal ihsan, .....(hingga akhir ayat) (QS Annahl 90)”.
Al Imam Ibn
Rajab menjelaskan ayat itu tidak menyisakan suatu perbuatan baik kecuali sudah
diperintah oleh Allah dan tidak menyisakan satu perbuatan buruk kecuali sudah
diperintah oleh Allah. Apakah sudah ada di masa Nabi atau belum ada di masa
Nabi? Zaman sekarang hadirin – hadirat, tentunya kita memakai lampu, memakai
karpet di masjid. Zaman dulu tidak dipakai, tapi selama itu bermanfaat dan
tidak bertentangan dengan syari’ah boleh - boleh saja. Namun menambah syari’ah
hukum yang fardhu, itulah yang dinamakan kemungkaran dan bid’ah dhalalah
(bid’ah yang sesat).
Mengenai hadits Rasul SAW yang ada “kullu bid’ah dhalalah wa kullu
dhalalah finnaar” Semua bid’ah itu sesat dan semua yang sesat itu di
neraka. Telah dijelaskan oleh Hujjatul Islam Al Imam Nawawi alaihi rahmatullah
didalam kitabnya Syarh Nawawi ala Shahih Muslim bahwa makna hadits ini aamuun
makhshush (umum tapi ada kekhususannya). Sebagaimana firman Allah Swt “akan
Ku-penuhi neraka jahannam itu dengan seluruh jin dan manusia kesemuanya”.
Buktinya tidak semua yang masuk ke dalam neraka jahannam, ada yang masuk ke
dalam surga.
Namun Allah berkata “kesemuanya”, maksudnya ke semua yang
bathil, ke semua yang dhalim, ke semua yang jahat. Demikian hadirin makna
hadits tersebut juga. Dikatakan oleh Imam Nawawi “kullu bid’ah dhalalah wa
kullu dhalalah finnaar” Semua bid’ah itu sesat dan semua yang sesat itu di
neraka. Hal ini adalah umum tapi ada pengecualiannya, tidak semua bid’ah itu
sesat. Bid’ah yang .... adalah bid’ah yang sesat karena diperjelas oleh hadits
tadi. Barangsiapa yang mengajarkan hal yang baru, yang baik dan tidak
bertentangan dengan syari’ah Islam kita maka akan mendapatkan pahala dan pahala
orang yang mengikutinya.
Sayyidina Abu Bakar Ashshiddiq radiyallahu anhu sebagaimana riwayat Shahih
Bukhari bahwa di masa ia menjabat sebagai khalifah. Ia didatangi oleh Sayyidina
Umar bin Khattab radiyallahu anhum. Sayyidina Umar ra mengadukan pembunuhan
banyak para sahabat pada kejadian ahlul yamamah (yang terbunuh banyak para
penghafal Alqur’an).
Banyak sahabat yang hafal Alqur’an dibunuh, maka berkata
Sayyidina Umar ra “wahai Amirul Mukminin, wahai khalifah sebaiknya Alqur’an
ini kita tuliskan (jilidkan dalam satu buku)”. Karena sebelumnya belum
dibukukan. Ada yang menulisnya beberapa halaman, ada yang menghafalnya. Ini
kalau tidak dikumpulkan dalam 1 buku, nanti generasi setelah kita tidak bisa
mengenal Alqur’an lagi karena banyak para sahabat yanghafal Alqur’an dibunuh
maka segera kita bukukan sebelum lupa dari hafalan Alqur’an. Nanti orang –
orang yang hafal Alqur’an wafat, habis sudah. Mumpung yang hafal Alqur’an masih
banyak di masa itu.
Abu Bakar Ashshiddiq berkata “kaifa af’al syaiy’ lam
yaf’aluhu Rasulullah?” bagaimana aku berbuat yang tidak diperbuat oleh
Rasulullah?.
Rasul SAW tidak memerintahkan untuk membukukan Alqur’an, bagaimana
aku membukukannya? Sayyidina Umar berkata “Lakinna wallahi fiihi khair”
tapi dalam perbuatan itu ada kebaikan dan kebaikan sudah diperintah oleh Nabi SAW.
Maka Abu Bakar Asshiddiq setuju dan Alqur’an dibukukan. Selesai pada masa khalifah
Sayyidina Utsman bin Affan radiyallahu anhu hingga saat ini disebut dengan “Mushaf
Utsmani” dan disetujui oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib kw hingga
diteruskan oleh beliau karamallahu wajhah hingga saat ini.
Itu bid’ah hasanah, hal yang tidak pernah diperintah oleh Rasul SAW. Maka
jika hal yang baru tidak diperbolehkan maka jangan sentuh Alqur’anulkarim
karena hal itu dibukukan setelah wafatnya Sang Nabi SAW.
Demikian makna dari hal – hal yang baik. Jika diadakan
selama tidak bertentangan dengan syari’ah maka hal itu merupakan kebaikan. Dan
kebaikan itu mendapatkan pahala dan pahala bagi orang yang mengikutinya. Namun
jika hal itu buruk maka hal itu akan membawa dosa baginya dan dosa bagi orang
yang mengikutinya.
Habib Munzir Al Musawwa
Posting Komentar