Kita mengenal istilah qadha shalat yang artinya melunasi hutang shalat.
Berarti yang bersangkutan pernah meninggalkan shalat, disengaja atau tidak itu
lain soal. Yang jelas, hutang kewajiban shalat sama halnya dengan hutang
kewajiban kepada Allah yang lain, ia harus dilunasi.
Bahwa shalat yang kita tinggalkan itu adalah disebabkan kelalaian kita.
Kepada manusia saja hutang harus dibayar, kenapa hutang kepada Allah justru
dipermudah? Walaupun kita tahu Allah adalah Dzat Maha Pemaaf, tapi itu masalah
lain.
Dalil yang kita pakai adalah:
اتَّفَقَ
العُلَمَاءُ عَلَى أنَّ قَضَاءَ الصَّلَاةِ وَاجِبٌ عَلَى الناَّسِيّ وَ
النّاَئِمِ لِمَا تَقَدَّمَ مِنْ قَوْلِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ
سَلَّمَ، أنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفرِيْطٌ. وَ إنَّمَا التَّفْرِيْطُ فِيْ
الْيَقْظَةِ. فَإذَا نَسِيَ أَحَدٌ صَلاَةُ أوْ نََامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّيْهَا
إذَا ذَكَرَهَا
Para ulama sepakat bahwa melunasi hutang shalat yang ditinggalkan itu wajib
hukumnya, baik karena lupa ataupun tertidur. Seperti pernah disampaikan Rasul:
Tertidur itu bukan kelengahan karena yang dikatakan lengah itu bila seseorang
tidak tidur. Apabila ia lupa atau tertidur dan tidak mengerjakan shalat,
shalatlah ketika teringat. (Lihat dalam Fiqhus Sunnah, Juz
II, hlm. 185)
Kita memang dapat membayarnya lain waktu yang senggang. Akan tetapi, lebih
cepat membayar, lebih baik. Misalnya, kita baru saja hutang shalat Subuh karena
bangun kesiangan maka waktu yang terbaik dapat dikerjakan jam tujuh atau jam
delapan pagi ketika kita bangun dari tidur, atau ketika kita sempat membayamya
dan tidak perlu ditunda-tunda. Meski pada dasarnya hutang (qadha) shalat Subuh
dapat dikerjakan di waktu shalat Zhuhur, Maghrib, Ashar, atau kapan saja.
Demikian juga berlaku pada shalat-shalat lain yang kita tinggalkan. Soal
apakah dosa besar ketika kita meninggalkan shalat, tentu saja akan dilihat
alasannya. Kalau kita beralasan tidur, tidak ada yang membangunkan, tentu Allah
Mahatahu. Berbeda bila kita meninggalkan shalat karena alasan lain seperti bus
yang kita tumpangi tidak berhenti, atau di kereta yang katanya tidak ada
tempat, di pesawat yang katanya tidak ada air, atau sedang sakit, semua itu
Allah Mahatahu.
Yang jelas, shalat bagi kaum muslimin merupakan suatu kewajiban yang harus
dikerjakan pada waktunya, dalam kondisi apapun. Jika tidak bisa berdiri, duduk.
Tidak bisa duduk, tiduran. Tidak bisa tiduran, isyarat mata. Tidak bisa isyarat
mata, dengan hati. Begitu mudahnya syari’at Islam, namun kemudahan itu masih
saja dirasa berat oleh orang yang suka bermalas-malasan.
Sekarang, bagaimana jika hutang shalat satu minggu karena sakit belum bisa
membayarnya keburu meninggal, siapa yang harus membayar?
Hutang shalat tadi bisa dibayar lewat dua cara yaitu:
Cara pertama, dilunasi
keluarganya;
Cara kedua, bisa melunasinya dengan membayar fidyah (denda),
yaitu 1 waktu shalat yang ditinggalkan sama dengan 6 ons beras atau makanan
pokok lainnya. Berarti, keluarga harus membayarkan 6 ons beras x 5 x 7 dan
diberikan kepada tetangga yang miskin.
وَمَنْ
مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلاَةٌ فَلا قَضَاءَ وَ لاَ فِدْيَةَ. وَ فِيْ قَوْلٍ كَجَمْعِ
الْمُجْتَهِدِيْنَ أنَّهَا تَقْضَى عَنْهَا لِخَبَرِ البُخَارِي وَ غَيْرِهِ. وَ
مِنْ ثَمَّ اخْتاَرَهُ جَمْعٌ مِنْ أئِمَّتِناَ وَ فَعَلَ بِهِ السُبْكِي عَنْ
بَعْضِ أَقاَرِبِهِ
ٍ
Siapa meninggal dunia sedang ia punya
hutang shalat, baginya tak perlu diqadha. Tetapi menurut sebagian besar ulama
Mujtahidin: bagi keluarganya tetap terkena kewajiban membayar karena ada hadits
riwayat Imam Bukhari, dll. Rupanya pendapat terakhir ini cenderung diikuti
ulama-ulama, Syafi’iyah, antara lain Imam Subki dan sebagian sahabatnya.
(Lihat Ahkamul Fuqoha, Juz II, hal 50)
الصَّحِيْحُ
هَوَ الإفْتاَءُ الأوَّلُ بِإخْرَاجِ الْفِدْيَةِ أرْبَعِيْنَ مُدًّا لِتَرْكِ
الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوْبَةِ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ فِيْ خَمْسِ مَكْتُوْباَتٍ
… yang benar adalah fatwa pertama yang mengatakan: harus mengeluarkan
fidyah (denda) 40 mud (1 mud = 6 ons) bagi yang telah meninggalkan shalat
selama 8 hari, yang seharusnya dia mengerjakan shalat 5 kali sehari.
(Lihat dalam I’anatut Thalibin, Juz II, hal 229)
KH Munawir Abdul Fattah, Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta
+ comments + 2 comments
INGIN CEPAT JADI JUTAWAN YUK MARI GABUNG SEKARANG JUGA
KharismaPokerMenjadiSitusBandarQOnlineTerprcayaIndonesia
Promo yang diberikan :
Minimal DP dan WD Rp. 20.000.
Support bank lokal : BCA, BNI, BRI, MANDIRI, dan DANAMON.
Bisa dimainkan di iPhone, Android, PC / Laptop.
Online 24 jam setiap hari meskipun hari libur nasional.
Memiliki link alternatif : KharismaPoker.net.
CS nya banyak , jadi pelayanannya cepat.
Bonus REFERRAL 20% setiap minggunya.
Bonus CASHBACK 0,5% setiap minggunya.
Contact resmi kharismaPoker :
Telp :+85588278896
BBM;dc7cdd80
Bingung cari situs judi online teraman dan terpercaya di Indonesia?. Mari bergabung bersama kami & nikmati bonus menarik dari kami. Hanya dengan minimal deposit Rp 20.000 saja, anda sudah memiliki peluang untuk memenangkan puluhan juta bahkan sampai ratusan juta rupiah setiap harinya.
Telah hadir situs terpercaya untuk bermain game online
Menyaediakan 8 game dalam satu id
* POKER
* BANDAR Q
* BANDAR POKER
* DOMINO
* CAPSA SUSUN
* ADU Q
* BANDAR 66
* SAKONG
keunggulan bermain di PESONAQQ :
* Minimal deposit hanya Rp 20.000
* Minimal tarik dana Rp 20.000
* Dilayani oleh CS profesional dan ramah, 24 jam online
* Proses Depo & WD super cepat
* No ROBOT MURNI PLAYER VS PLAYER
* Bonus Referal 100% - 200%
* Bonus TO di bagikan tiap hari s/d 0.5%
Untuk Info Lebih Lanjut Contact CS Kami :
*Livechat
* WA : +85511817618
* BBM : 7A996166
Posting Komentar