Sabtu yang lalu ada tetangga melangsungkan pernikahan di bulan Muharram. Maka saya jelaskan kebolehan menikah di bulan Muharram ini berdasarkan Fatwa Syekh Athiyyah Shaqr dari Mesir:
ﻳﻘﻮﻝ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺇﻥ ﻋﻘﺪ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ ﻓﻰ ﺷﻬﺮ ﺍﻟﻤﺤﺮﻡ ﺣﺮﺍﻡ ﺃﻭ ﺷﺆﻡ، ﻓﻬﻞ ﻫﺬﺍ
ﺻﺤﻴﺢ؟
Sebagian orang berkata bahwa akad nikah di bulan Muharram
adalah dilarang atau pertanda buruk. Apa ini benar?
ﻭﻗﺪ ﺫﻛﺮﺕ ﻛﺘﺐ ﺍﻟﺴﻴﺮﺓ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻰ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻘﺪ ﻟﻔﺎﻃﻤﺔ ﺑﻨﺘﻪ
ﻋﻠﻰ ﻋﻠﻰ ﺑﻦ ﺃﺑﻰ ﻃﺎﻟﺐ ﺑﻌﺪ ﺑﻨﺎﺋﻪ ﺑﻌﺎﺋﺸﺔ ﺑﺄﺭﺑﻌﺔ ﺃﺷﻬﺮ ﻭﻧﺼﻒ ﺍﻟﺸﻬﺮ، ﻭﺣﻴﺚ ﻗﺪ ﻋﻠﻤﻨﺎ ﺃﻥ ﺯﻭﺍﺟﻪ
ﻭﺑﻨﺎﺀﻩ ﺑﻌﺎﺋﺸﺔ ﻛﺎﻥ ﻓﻰ ﺷﻮﺍﻝ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﺯﻭﺍﺝ ﻓﺎﻃﻤﺔ ﻓﻰ ﺷﻬﺮ ﺻﻔﺮ، ﻭﺫﻛﺮ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻓﻰ ﺃﻭﺍﺋﻞ
ﺍﻟﻤﺤﺮﻡ .
Kitab sejarah menyebutkan bahwa Nabi shalallahu alaihi
wasallam menikahkan Fatimah dengan Ali, sesudah Nabi menikah dengan Aisyah
terpaut 4 bulan setengah. Kita telah tahu bahwa Nabi menikah dengan Aisyah di
bulan Syawal maka pernikahan Fatimah adalah di bulan shafar. Ada yang
mengatakan bahwa pernikahan Fatimah di awal bulan Muharram.
ﻭﻣﻬﻤﺎ ﻳﻜﻦ ﻣﻦ ﺷﻰﺀ ﻓﻼ ﻳﻨﺒﻐﻰ ﺍﻟﺘﺸﺎﺅﻡ ﺑﺎﻟﻌﻘﺪ ﻓﻰ ﺃﻯ ﻳﻮﻡ ﻭﻻ ﻓﻰ ﺃﻯ ﺷﻬﺮ،
ﻻ ﻓﻰ ﺷﻮﺍﻝ ﻭﻻ ﻓﻰ ﺍﻟﻤﺤﺮﻡ ﻭﻻ ﻓﻰ ﺻﻔﺮ ﻭﻻ ﻓﻰ ﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ، ﺣﻴﺚ ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻧﺺ ﻳﻤﻨﻊ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ ﻓﻰ ﺃﻯ
ﻭﻗﺖ ﻣﻦ ﺍﻷﻭﻗﺎﺕ ﻣﺎ ﻋﺪﺍ ﺍﻹﺣﺮﺍﻡ ﺑﺎﻟﺤﺞ ﺃﻭ ﺍﻟﻌﻤﺮﺓ
Dengan demikian tidak dianjurkan merasa sial dengan akad
nikah di hari apapun dan di bulan apapun. Tidak di bulan Syawal, Muharram,
shafar dan sebagainya, selama tidak ada larangan menikah di waktu apapun,
kecuali saat ihram haji dan umrah (Fatawa Al-Azhar)
Ust. Ma'ruf Khozin anggota Aswaja Center PWNU Jatim
Posting Komentar