Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Menikah di Bulan Suro (Muharram)

Menikah di Bulan Suro (Muharram)


Sabtu yang lalu ada tetangga melangsungkan pernikahan di bulan Muharram. Maka saya jelaskan kebolehan menikah di bulan Muharram ini berdasarkan Fatwa Syekh Athiyyah Shaqr dari Mesir:

ﻳﻘﻮﻝ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺇﻥ ﻋﻘﺪ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ ﻓﻰ ﺷﻬﺮ ﺍﻟﻤﺤﺮﻡ ﺣﺮﺍﻡ ﺃﻭ ﺷﺆﻡ، ﻓﻬﻞ ﻫﺬﺍ ﺻﺤﻴﺢ؟

Sebagian orang berkata bahwa akad nikah di bulan Muharram adalah dilarang atau pertanda buruk. Apa ini benar?

ﻭﻗﺪ ﺫﻛﺮﺕ ﻛﺘﺐ ﺍﻟﺴﻴﺮﺓ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻰ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻘﺪ ﻟﻔﺎﻃﻤﺔ ﺑﻨﺘﻪ ﻋﻠﻰ ﻋﻠﻰ ﺑﻦ ﺃﺑﻰ ﻃﺎﻟﺐ ﺑﻌﺪ ﺑﻨﺎﺋﻪ ﺑﻌﺎﺋﺸﺔ ﺑﺄﺭﺑﻌﺔ ﺃﺷﻬﺮ ﻭﻧﺼﻒ ﺍﻟﺸﻬﺮ، ﻭﺣﻴﺚ ﻗﺪ ﻋﻠﻤﻨﺎ ﺃﻥ ﺯﻭﺍﺟﻪ ﻭﺑﻨﺎﺀﻩ ﺑﻌﺎﺋﺸﺔ ﻛﺎﻥ ﻓﻰ ﺷﻮﺍﻝ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﺯﻭﺍﺝ ﻓﺎﻃﻤﺔ ﻓﻰ ﺷﻬﺮ ﺻﻔﺮ، ﻭﺫﻛﺮ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻓﻰ ﺃﻭﺍﺋﻞ ﺍﻟﻤﺤﺮﻡ .

Kitab sejarah menyebutkan bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam menikahkan Fatimah dengan Ali, sesudah Nabi menikah dengan Aisyah terpaut 4 bulan setengah. Kita telah tahu bahwa Nabi menikah dengan Aisyah di bulan Syawal maka pernikahan Fatimah adalah di bulan shafar. Ada yang mengatakan bahwa pernikahan Fatimah di awal bulan Muharram.

ﻭﻣﻬﻤﺎ ﻳﻜﻦ ﻣﻦ ﺷﻰﺀ ﻓﻼ ﻳﻨﺒﻐﻰ ﺍﻟﺘﺸﺎﺅﻡ ﺑﺎﻟﻌﻘﺪ ﻓﻰ ﺃﻯ ﻳﻮﻡ ﻭﻻ ﻓﻰ ﺃﻯ ﺷﻬﺮ، ﻻ ﻓﻰ ﺷﻮﺍﻝ ﻭﻻ ﻓﻰ ﺍﻟﻤﺤﺮﻡ ﻭﻻ ﻓﻰ ﺻﻔﺮ ﻭﻻ ﻓﻰ ﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ، ﺣﻴﺚ ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻧﺺ ﻳﻤﻨﻊ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ ﻓﻰ ﺃﻯ ﻭﻗﺖ ﻣﻦ ﺍﻷﻭﻗﺎﺕ ﻣﺎ ﻋﺪﺍ ﺍﻹﺣﺮﺍﻡ ﺑﺎﻟﺤﺞ ﺃﻭ ﺍﻟﻌﻤﺮﺓ

Dengan demikian tidak dianjurkan merasa sial dengan akad nikah di hari apapun dan di bulan apapun. Tidak di bulan Syawal, Muharram, shafar dan sebagainya, selama tidak ada larangan menikah di waktu apapun, kecuali saat ihram haji dan umrah (Fatawa Al-Azhar)



Ust. Ma'ruf Khozin anggota Aswaja Center PWNU Jatim
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger