Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Pandangan Ulama tentang Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW (2)

Pandangan Ulama tentang Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW (2)

Al Baihaqi meriwayatkan dari Imam Syafi'i Ra bahwa dia berkata, "Perkara-perkara baru itu ada dua macam, yaitu: pertama, perkara baru yang diada-adakan yang bertentangan dengan Al Quran, Sunnah, atsar, atau ijma'. Maka, ini adalah bid'ah yang sesat. Kedua, perkara-perkara baru yang baik; tidak ada pertentangan dengan satu pun (dari rujukan-rujukan hukum di atas). Dan, ini adalah perkara baru yang tidak tercela. 

Umar bin Khaththab RA berkata tentang pelaksanaan shalat tarawih pada bulan Ramadhan, "Alangkah baiknya bid'ah ini". Yakni ini adalah perkara baru yang belum dilaksanakan sebelumnya. Namun apabila dilakukan maka kita juga tidak akan menemukannya bertentangan dengan perkara yang dahulu (terjadi di zaman Nabi)". Demikian akhir kutipan dari pendapat Imam Syafi'i.

Imam Suyuthi berkata, "Kegiatan merayakan maulid Nabi SAW tidak bertentangan dengan Al Quran, Sunnah, atsar, maupun ijma'. Maka ini bukan perbuatan tercela sebagaimana yang diungkapkan oleh Imam Syafi'i. Justru kegiatan itu merupakan perbuatan baik yang belum dikenal pada masa-masa awal Islam. Kegiatan memberi makan yang terlepas dari perbuatan dosa adalah perbuatan baik. Dengan demikian, kegiatan maulid termasuk perkara baru yang dianjurkan sebagaimana diungkapkan oleh Sultannya para Ulama, Izzuddin bin Abdissalam."

Dan hukum dasar berkumpul untuk menyemarakkan syiar maulid adalah sunnah dan qurbah (ibadah mendekatkan diri kepada Allah). Sebab kelahiran Nabi SAW merupakan nikmat terbesar untuk kita, dan syariat memerintahkan kita untuk mengungkapkan rasa syukur atas nikmat yang kita peroleh.

Inilah yang dinyatakan kuat (rajih) oleh Ibnu Hajj di dalam kitab Al-Madkhal. Beliau berkata, "Karena pada bulan ini Allah SWT menganugerahkan kepada manusia di bumi tokoh junjungan untuk orang-orang terdahulu dan sekarang, maka wajib untuk ditingkatkan pada hari itu ibadah-ibadah, kebaikan, dan syukur kepada Allah atas nikmat besar yang dilimpahkan-Nya kepada kita."


Dasar hukum yang dikeluarkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar tentang kegiatan maulid Nabi SAW adalah hadits yang terdapat di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Nabi SAW tiba ke Madinah dan menemukan orang-orang Yahudi sedang berpuasa pada hari Asyu Ra, maka beliau menanyakan hal itu kepada mereka. Mereka pun menjawab, "Ini adalah hari yang Fir'aun ditenggelamkan dan Musa diselamatkan oleh Allah. Maka kami berpuasa padanya sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT"

Ibnu Hajar berkata, "Jadi, diambil faidah yang terkandung di dalam hadits ini yaitu melaksanakan syukur kepada Allah SWT atas anugerah yang Dia berikan pada hari tertentu, pemberian nikmat atau pencegahan dari bencana. Dan, kegiatan itu diulangi pada hari yang sama setiap tahun. Kegiatan syukur itu tercapai dengan berbagai bentuk ibadah seperti sujud (shalat), puasa, sedekah, dan membaca Al Quran. Dan, nikmat manakah yang lebih hesar daripada nikmat munculnya Nabi SAW ini, Nabi rahmat, pada hari itu?"

Al-Hafizh Ibnu Hajar menegaskan bentuk-bentuk kegiatan di dalam perayaan tersebut dan berkata, "Maka semestinya kita batasi bentuk-bentuk kegiatan itu pada hal-hal yang dipahami sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT seperti yang telah disebutkan: membaca Al Quran, memberi makan, melantunkan puisi-puisi pujian bagi Nabi SAW dan puisi-puisi yang menggerakkan hati untuk melakukan kebajikan dan amal akhirat. Perkara-perkara mubah yang mengandung nilai suka cita dan kegembiraan terhadap hari kelahiran itu tidak mengapa untuk disertakan dengannya."

Imam Suyuthi mengutip penjelasan Imam tokoh-tokoh qira'at, Al-Hafizh Syamsuddin Ibnu Jauzi dari kitabnya 'Urf Al-Ta'rif bi Al-Maulid Al-Syarif ', "Jelas disebutkan dalam hadits shahih bahwa Abu Lahab mendapatkan keringanan dari siksa neraka pada setiap malam Senin karena ia memerdekakan Tsuwaibah setelah mendengarkan berita gembira kelahiran Nabi SAW yang disampaikannya. Jika Abu Lahab yang kafir dan dicela dengan nyata di dalam Al Quran mendapatkan keringanan di dalam neraka karena suka cita dan kegembiraannya pada malam kelahiran Nabi SAW, maka bagaimana lagi dengan seorang muslim dan bertauhid dari umat Nabi SAW yang bergembira dengan kelahiran beliau dan berusaha sekuat tenaga yang ia mampu untuk mencintainya? sungguh balasannya dari Allah SWT adalah Dia memasukkannya ke dalam surga yang penuh kenikmatan dengan karunia-Nya."

Selain dasar-dasar hukum dan argumentasi yang disebutkan, bisa juga berdalil dengan umumnya firman Allah SWT, "...dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah," (QS. Ibrahim : 5)

Tidak ragu lagi bahwa kelahiran Nabi SAW termasuk hari-hari Allah, sehingga memperingatinya berarti melaksanakan perintah Allah. Perkara yang demikian bukanlah bid'ah, tetapi merupakan sunnah hasanah (tradisi baik), sekalipun tidak pernah ada pada masa Rasulullah SAW

Kita merayakan kelahiran Nabi Muhammad SAW karena kita mencintainya. Dan bagaimana kita tidak mencintainya, sedangkan seluruh alam semesta mengenal dan mencintainya. Ingatlah hadits tentang sebatang pohon karma yang tak bernyawa, betapa ia menyayangi dan mencintai Nabi SAW serta rindu untuk selalu dekat dengan Nabi SAW yang mulia, bahkan menangis sejadi-jadinya karena rindu kepada Nabi SAW



Al Habib Sholeh bin Ahmad bin Salim Al Aydrus
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger