Berawal dari komunikasi sederhana, dilanjut dengan saling
curhat, hingga tertanam cinta karena syahwat. Lebih parah lagi, ketika kejadian
itu dialami oleh mereka yang telah berkeluarga. Karena interaksi lawan jenis
yang tidak halal, Allah cabut rasa cintanya terhadap keluarganya, digantikan
dengan kehadiran orang baru dalam hatinya.
Disadari maupun tidak, sejatinya itu merupakan hukuman bagi
orang yang telah bisa menikmati segala yang haram, Allah hilangkan dari dirinya
untuk bisa menikmati sesuatu yang halal.
Diantara dosa besar yang mungkin jarang diketahui oleh kaum
muslimin adalah dosa takhbib. Menjadi penyebab perceraian dan kerusakan rumah
tangga. Karena kehadirannya, membuat seorang wanita menjadi benci suaminya dan
meminta untuk berpisah dari suaminya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak hadis,
memberikan ancaman keras untuk pelanggaran semacam ini. Diantaranya adalah
riwayat berikut ini :
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ ﻣَﻦْ ﺧَﺒَّﺐَ ﺍﻣﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭﺟِﻬَﺎ
”Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib
terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud)
Juga riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭْﺟِﻬَﺎ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ
”Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya
maka dia bukan bagian dariku.” (HR. Ahmad 9157).
Dalam kitab Aunul Ma'bud Syarah Sunan Abu Daud dijelaskan,
istilah takhbib secara bahasa artinya menipu dan merusak. Dengan
menyebut-nyebut kejelekan suami di hadapan istrinya atau kebaikan lelaki lain
di depan wanita itu.
Di bagian lain, beliau juga disebutkan :
ﻣَﻦْ ﺧَﺒَّﺐ ﺯﻭﺟﺔ ﺍﻣﺮﺉ ﺃﻱ ﺧﺪﻋﻬﺎ ﻭﺃﻓﺴﺪﻫﺎ ﺃﻭ ﺣﺴﻦ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﺍﻟﻄﻼﻕ ﻟﻴﺘﺰﻭﺟﻬﺎ
ﺃﻭ ﻳﺰﻭﺟﻬﺎ ﻟﻐﻴﺮﻩ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ
‘Siapa yang melakukan takhbib terhadap istri seseorang’
maknanya adalah siapa yang menipu wanita itu, merusak keluarganya atau
memotivasinya agar cerai dengan suaminya, agar dia bisa menikah dengannya atau
menikah dengan lelaki lain atau cara yang lainnya. (Aunul Ma’bud).
Ad-Dzahabi mendefinisikan takhbib,
ﺇﻓﺴﺎﺩ ﻗﻠﺐ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻋﻠﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ
”Merusak hati wanita terhadap suaminya.” (al-Kabair, hal.
209).
Yang juga termasuk takhbib adalah ketika seseorang memberikan
perhatian, empati, menjadi teman curhat terhadap wanita yang sedang ada masalah
dengan keluarganya. Memahami hal ini, berhati-hatilah dalam bergaul dengan lawan
jenis siapapun dia.
Bisa jadi pada awalnya seseorang memiliki niat baik, niat
saling menolong, niat merasa kasihan, perlu ada teman untuk berbagi rasa. Seakan tidak masalah kalo cuma jadi teman curhat, yang
penting tidak ada perasaan apa-apa. Apalagi niatnya baik, saling mengingatkan
dan menasehati.
Kemudian juga ada yang merasa dekat dengan Allah semenjak
kenal dia, kita saling mengingatkan untuk tahajud, untuk puasa sunah, saya
menjadi rajin ibadah karena nasehatnya, hatiku merasa nyaman dan tentram
bersamanya, semoga dia menjadi pasanganku di surga, dan segudang khayalan
lainnya.
Waspada bagi para lelaki, jangan sampai menerima curhat
wanita tentang keluarganya. Bisa jadi ini langkah pembuka setan untuk semakin
menjerumuskan anda. Begitu juga wahai wanita , jangan mudah mencurahkan isi
hati kepada lelaki yang tidak halal bagimu. Terkecuali jika anda seorang ulama, tokoh agama, yang berhak
memberikan fatwa dan nasehat sesuai dengan syariat. Anda bisa menjelaskan
halal-haram satu masalah. Akan tetapi lebih baiknya serahkan kepada para
Ustadzah atau Ibu Nyai yang memang mereka lebih mengerti keadaan wanita.
Semoga Allah menyelamatkan kita dan keluarga kita dari
fitnah akhir zaman.
Ust. Muhammad Husein Al Habsyi
Posting Komentar