Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Sejarah Penamaan Ahlussunnah wal Jamaah (1)

Sejarah Penamaan Ahlussunnah wal Jamaah (1)


Dalam tinjauan bahasa kata Ahlussunnah Wal Jama’ah tersusun dari tiga kata; Ahl, as-Sunnah, dan al-Jamâ’ah

Kata Ahl dalam pengertian bahasa adalah keluarga, golongan atau komunitas. Salah seorang pakar bahasa, al-Imâm Ar-Raghib al- Ashbahani dalam Mufradât Alfâzh al-Qur’ân mengatakan bahwa penggunaan kata Ahl biasa dipakai pada perkumpulan beberapa orang yang mungkin disatukan oleh satu keturunan, satu agama, satu pekerjaan, satu rumah, satu negara, atau perkumpulan apapun.

Namun pada dasarnya, dalam bahasa Arab jika dikatakan “Ahl ar-Rajul”, maka yang dimaksud adalah bahwa orang tersebut adalah bagian dari anggota keluarga yang sama-sama berasal dari satu tempat atau satu rumah. Sementara kata Ahl dalam pemaknaan yang lebih khusus adalah dalam pengertian nasab atau keturunan, seperti bila dikatakan “Ahl Bayt ar-Rajul”, maka yang dimasud adalah bahwa orang tersebut adalah bagian dari anggota yang berasal dari satu keturunan. Adapun penggunaan secara mutlak, seperti bila dikatakan “Ahl al-Bayt”, maka yang dimaksud adalah khusus keluarga Rasulullah dan keturunannya.

Penyebutan secara mutlak semacam ini seperti dalam firman Allah:

( إِنَّمَا يُرِيدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا (الأحزاب: 33

Maknanya: “Sesungguhnya Allah berkehendak untuk menghilangkan dari kalian wahai Ahl al-Bayt akan syirik (kufur) dan untuk mencucikan kalian” (QS. Al Ahzab: 33).

Kata Ahl al-Bayt yang dimaksud dalam ayat ini adalah keluarga Rasulullah; artinya bahwa Allah secara khusus membersihkan keluarga Rasulullah dari syirik dan kufur.

Kata as-Sunnah dalam tinjauan bahasa memiliki beberapa arti. Dalam al-Qâmûs al-Muhîth, al-Imâm al-Fairuzabadi menuliskan beberapa maknanya. Kata as Sunnah, dengan di-zhammah-kan pada huruf sin-nya, di antara maknanya; wajah atau muka (al-Wajh), bulatan wajah (Dâ-irah al-Wajh), bentuk wajah (Shûrah al-Wajh), kening (al-  Jab-hah), perjalanan hidup (as-Sîrah), tabi’at (ath-Thabî’ah), jalan menuju Madinah, dan hukum-hukum Allah; artinya segala perintah dan larangan-Nya (Hukmullâh).

Al-Imâm Muhammad Murtadla az-Zabidi dalam Ithâf as-Sâdah al-Muttaqin menyebutkan bahwa di antara makna as-Sunnah dalam pengertian bahasa adalah jalan yang ditapaki (ath- Tharîqah al-Maslûkah). Demikian pula kata as-Sunnah dalam pengertian syari’at juga memiliki ragam definisi, di antaranya; as-Sunnah dalam makna sejarah hidup Rasulullah dan ajaran-ajarannya, as Sunnah dalam makna hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah; dari segala perkataannya, perbuatannya, ketetapannya, ataupun sifat-sifat pribadinya; baik sifat dalam makna gambaran fisik atau dalam makna akhlak-akhlak-nya, dan as- Sunnah dalam makna sesuatu yang apa bila dilakukan maka pelakunya akan mendapatkan pahala, namun bila ditinggalkan tidak berdosa.




Kholil Abu Fateh dalam Mengungkap Kebenaran Aqidah Asy'ariyyah
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger