Dalam tinjauan
bahasa kata Ahlussunnah Wal Jama’ah tersusun dari tiga kata; Ahl, as-Sunnah, dan al-Jamâ’ah.
Kata Ahl dalam pengertian bahasa adalah
keluarga, golongan atau komunitas. Salah seorang
pakar bahasa, al-Imâm Ar-Raghib
al- Ashbahani dalam Mufradât Alfâzh al-Qur’ân mengatakan
bahwa penggunaan kata Ahl
biasa dipakai pada perkumpulan beberapa orang yang mungkin disatukan oleh satu keturunan,
satu agama, satu pekerjaan, satu rumah, satu negara, atau perkumpulan apapun.
Namun pada
dasarnya, dalam bahasa Arab jika dikatakan “Ahl
ar-Rajul”, maka yang dimaksud adalah bahwa orang
tersebut adalah bagian dari anggota keluarga yang sama-sama berasal dari satu
tempat atau satu rumah. Sementara kata Ahl
dalam pemaknaan yang lebih khusus adalah dalam pengertian nasab
atau keturunan, seperti bila dikatakan “Ahl
Bayt ar-Rajul”, maka yang dimasud adalah bahwa orang
tersebut adalah bagian dari anggota yang berasal dari satu keturunan. Adapun
penggunaan secara mutlak, seperti bila dikatakan “Ahl al-Bayt”, maka yang dimaksud
adalah khusus keluarga Rasulullah dan keturunannya.
Penyebutan
secara mutlak semacam ini seperti dalam firman Allah:
( إِنَّمَا
يُرِيدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
(الأحزاب: 33
Maknanya: “Sesungguhnya
Allah berkehendak untuk menghilangkan dari kalian wahai Ahl al-Bayt akan syirik (kufur)
dan untuk mencucikan kalian” (QS. Al Ahzab: 33).
Kata Ahl al-Bayt yang dimaksud dalam
ayat ini adalah keluarga Rasulullah; artinya bahwa Allah secara khusus
membersihkan keluarga Rasulullah dari syirik dan kufur.
Kata as-Sunnah dalam tinjauan bahasa
memiliki beberapa arti. Dalam al-Qâmûs al-Muhîth, al-Imâm al-Fairuzabadi
menuliskan beberapa maknanya. Kata as
Sunnah, dengan di-zhammah-kan
pada huruf sin-nya,
di antara maknanya; wajah atau muka (al-Wajh),
bulatan wajah (Dâ-irah al-Wajh), bentuk
wajah (Shûrah al-Wajh),
kening (al- Jab-hah),
perjalanan hidup (as-Sîrah),
tabi’at (ath-Thabî’ah),
jalan menuju Madinah, dan hukum-hukum Allah; artinya segala perintah dan
larangan-Nya (Hukmullâh).
Al-Imâm Muhammad Murtadla
az-Zabidi dalam Ithâf as-Sâdah al-Muttaqin menyebutkan
bahwa di antara makna as-Sunnah dalam
pengertian bahasa adalah jalan yang ditapaki (ath-
Tharîqah al-Maslûkah).
Demikian pula kata as-Sunnah dalam
pengertian syari’at juga memiliki ragam definisi, di antaranya; as-Sunnah dalam makna sejarah
hidup Rasulullah dan ajaran-ajarannya, as
Sunnah dalam makna hadits yang diriwayatkan dari
Rasulullah; dari segala perkataannya, perbuatannya, ketetapannya, ataupun
sifat-sifat pribadinya; baik sifat dalam makna gambaran fisik atau dalam makna
akhlak-akhlak-nya, dan as-
Sunnah dalam
makna sesuatu yang apa bila dilakukan maka pelakunya akan mendapatkan pahala,
namun bila ditinggalkan tidak berdosa.
Kholil Abu Fateh dalam Mengungkap Kebenaran Aqidah Asy'ariyyah
Posting Komentar