Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » , » Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita

Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita

Hukum ziarah bagi se­orang wanita adalah makruh, dengan ca­tatan saat melaksanakan ziarah itu ia ti­dak melanggar ketentuan-ketentuan sya­ri’at. Namun jika ia berziarah, misal­nya, dengan membuka aurat yang di­haramkan, atau melanggar ketentuan-ketentuan lain yang diharamkan, haram atas wanita, baik berziarah maupun mengiringi jenazah.

Dan bagi wanita yang dapat menutup auratnya dan memenuhi persyaratan safar, disunnahkan menziarahi kubur Ra­sulullah SAW. Demikian pula kubur nabi-nabi yang lainnya atau dari kalang­an ulama dan shalihin.

Jadi, agama tidak me­larang. Hanya saja hukumnya makruh bagi wanita.  Dimakruhkannya wanita untuk berziarah karena prosesi ziarah itu berpotensi menjadi ajang bagi mereka menumpahkan tangisnya, sedangkan kita sama mengetahui bahwa perasaan wanita itu lembut, sehingga mudah me­na­ngis, bahkan dikhawatirkan menjadi berkeluh kesah atau kurangnya rasa sabar lantaran menderita kesukaran.

Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah melalui seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur anaknya, beliau bersabda, “Bertaqwalah engkau kepada Allah dan bersabarlah.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Dari hadits di atas terlihat, Rasulullah SAW mengingatkan wanita yang tengah menangis di sisi kubur anaknya itu agar tetap taqwa kepada Allah SWT dan tetap bersabar. Rasulullah SAW mengingat­kan demikian agar tidak sampai keluar dari lisan wanita itu kalimat-kalimat yang keliru menyikapi takdir yang ia terima.

Namun demikian, hadits di atas tetap saja mengindikasikan bahwa ziarah bagi seorang wanita tidaklah dilarang, sebab kalau memang demikian tentu Rasul­ul­lah SAW mencegah wanita itu dari ber­ziarah.

Sebuah hadits lainnya yang diriwayat­kan oleh Ummi Athiyyah menyebutkan, “Kami kaum wanita dilarang mengiri­ngi (mengantar) jenazah dan tidak di­kerasi larangan itu atas kami.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Tujuan seseorang ber­ziarah itu bermacam-macam. Ada yang untuk mengingat kematian, yang pasti akan datang. Ada yang untuk mengambil keberkahan dari orang-orang shalih. Ada­kalanya pula untuk menunaikan hak. Menziarahi orangtua-orangtua kita ter­masuk kategori tujuan berziarah yang ter­akhir, yaitu untuk tujuan memenuhi hak mereka sebagai orangtua.

Berbagai tujuan berziarah itu seba­gai­mana dinyatakan oleh Syaikh Nawa­wi Al-Bantani dalam Nashaih al-’Ibad:

“Dan ziarah kubur itu adakalanya un­tuk semata-mata mengingat mati dan akhi­rat, maka adalah ia dengan melihat pe­kuburan-pekuburan tanpa mengeta­hui penghuni-penghuni kubur itu, walau­pun pekuburan orang-orang kafir. Atau untuk seumpama berdoa, maka disun­nah­kan bagi kubur tiap muslim. Atau un­tuk mengambil keberkahan, maka disun­nahkan bagi kubur orang baik-baik. Atau untuk menunaikan hak, seperti kubur te­man dan orangtua.”



Habib Segaf bin Hasan Baharun
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger