Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan
primer, Islam telah mewajibkan setiap muslim untuk berusaha dan bekerja
semaksimal mungkin agar dapat memenuhi kebutuhan pokok yang menjadi
tanggungannya.
Namun demikian, jika seseorang meski
sudah berusaha tetapi tetap belum dapat memenuhi kebutuhan pokoknya karena
tidak lagi memiliki harta/miskin, atau dia tidak mempunyai harta yang cukup
untuk dapat memenuhi kebutuhan pokoknya tersebut/fakir, maka hukum Islam telah
menjadikan orang tersebut wajib ditolong oleh orang lain agar ia dapat memenuhi
kebutuhan-kebutuhan pokoknya dengan normal dalam arti rizkinya dititipkan Allah
kepada orang lain.
Hanya saja sebagai perimbangan
keadilan dan pahala, Islam menganjurkan orang yang memiliki harta lebih untuk
mematuhi aturan-aturan atau adab dalam bershodaqah atau berzakat. Hal ini
dimaksudkan agar orang yang membutuhkan harta dapat menikmati hartanya dengan
baik, sementara orang yang bershodaqah juga mendapatkan pahala yang maksimal.
Adapun adab bershodaqah atau
berzakat itu ada enam. Yaitu :
1. Menyegerakan berzakat atau
bershodaqah ketika sudah waktunya.
Hal ini untuk menampakkan rasa suka cita
muzakki untuk memenuhi perintah Allah agar membahagiakan hati orang-orang
fakir.
2. Menyembunyikan shodaqah yang akan diberikan
dengan meminimalisir orang yang mengetahuinya, sebagai usaha amal bainya tidak
dikotori oleh godaan perasaaan riya atau ingin terkenal.
Disamping itu juga
untuk menjaga perasaan mustahiq agar tidak terbuka rahasia akan kefakirannya.
Karena sebenarnya semiskin apapun seseorang, agama menganjurkan untuk selalu
mencoba berusaha sendiri dan menyem-bunyikan kondisi perekonomian keluarganya.
Akan tetapi, bila kita menemui orang
yang meminta-minta kepada kita dihadapan orang banyak, maka kita tidak dianjurkan
untuk meninggalkan shodaqah karena takut riya', kita tetap dianjurkan untuk
menshodaqahinya karena orang yang meminta-minta tersebut tidak memiliki
perasaan malu menampakkan kondisi dirinya atau bahkan menggunakannya sebagai
profesinya. Kalau mustahiq sudah mengawali sesuatu dengan tidak baik, maka
kebersihan niat muzakki juga tidak harus dijaga.
3. Ataupun kalau orang tersebut yakin
tidak akan riya', orang tersebut dapat menampakkannya agar diketahui oleh
banyak orang. Dengan harapan orang-orang itu akan meneladaninya.
4. Tidak merusak shodaqahnya dengan
mengungkit-ungkit kembali apa yang telah ia shodaqahkan.
Hal ini sesuai dengan
firman Allah : Dan janganlah kamu membatalkan sedekahmu dengan
mengungkit-ungkit dan menyakiti. Termasuk diantaranya menyakiti orang menerima
shodaqah adalah dengan mengumumkan tentang kefakirannya, membentak-bentak atau
menghinanya karena meminta-minta. Bahkan memandang mereka lebih rendah dari
kita saja, sudah termasuk menyakiti. Karena kalau orang kaya itu mengetahui
keutamaan-keutamaan orang faqir, maka dia akan selalu berharap mendapatkan
derajat orang-orang faqir. Semestinya orang yang bersedekah itu melihat
mustahiq dengan cinta kasih karena telah membantu menunaikan hak Allah dan
menyelamatkannya dari api neraka.
Ust. Ahmad Masduqi

Posting Komentar