وَالْمُرُوءَةُ تَخَلُّقٌ
بِخُلُقِ أَمْثَالِهِ فِي زَمَانِهِ وَمَكَانِهِ، فَالْأَكْلُ فِي سُوقٍ، وَالْمَشْيُ
مَكْشُوفَ الرَّأْسِ، وَقُبْلَةُ زَوْجَةٍ وَأَمَةٍ بِحَضْرَةِ النَّاسِ، وَإِكْثَارُ
حِكَايَاتٍ مُضْحِكَةٍ، وَلُبْسُ فَقِيهٍ قُبَاءَ وَقَلَنْسُوَةٍ حَيْثُ لَا يُعْتَادُ،
وَإِكْبَابٌ عَلَى لَعِبِ الشِّطْرَنْجِ أَوْ غِنَاءٍ أَوْ سَمَاعِهِ، وَإِدَامَةُ
رَقْصٍ يُسْقِطُهَا، وَالْأَمْرُ فِيهِ يَخْتَلِفُ بِالْأَشْخَاصِ وَالْأَحْوَالِ وَالْأَمَاكِنِ،
Martabat (wibawa) adalah beretika sesuai dengan kalangan,
waktu dan tempatnya. Karenanya seperti makan di pasar, berjalan dengan kepala
terbuka, mencium istri atau amat (sahaya wanita) dihadapan orang, banyak
bercerita yang membuat tertawa, memakai pakaian laksana orang ahli fiqh Qubba,
memakai peci yang tidak menjadi kebiasaan (setempat), hobi bermain catur,
bernyanyi atau mendengarkannya, dan hobi berjoget dapat meruntuhkan keperwiraan.
Dan segalanya memang berbeda-beda sesuai karakter, situasi dan kondisinya. (Al-Manhaj
li an-Nawaawy I/497)
( وَقُبْلَةُ زَوْجَةٍ
أَوْ أَمَةٍ ) فِي نَحْوِ فَمِهَا لَا رَأْسِهَا أَوْ وَضْعُ يَدِهِ عَلَى نَحْوِ صَدْرِهَا
(Keterangan mencium istri dan sahaya wanita) disemacam bibirnya
tidak kepalanya atau tidak pula menaruh tangan pada dada istrinya. (Tuhfah
al-Muhtaaj 44/11)
قال البلقيني المراد الناس
الذين يستحيا منهم في ذلك والتقبيل الذي يستحيا من إظهاره فلو قبل زوجته بحضرة جواريه
أو بحضرة زوجات له غيرها فإن ذلك لا يعد من ترك المروءة وما يعتاد من تقبيل العروس
ليلة جلائها في عده من ترك المروءة توقف لأن اعتبار ذلك أخرجه عن مقام الاستحياء وأما
تقبيل الرأس ونحوه فلا يخل بالمروءة
ا هـ
Berkata al-Bulqyny “Yang
dimaksud dengan Orang lain (dalam keterangan diatas) adalah orang-orang yang
malu melihat hal diatas, sedang yang dimaksud dengan mencium adalah setiap
perbuatan yang sekiranya membuat malu bila ditampakkan (tidak hanya sebatas
mencium), karenanya bila mencium istri didepan sahaya-sahaya wanitanya atau
istri-istrinya yang lain maka tidak tergolong meruntuhkan martabat.
Mencium istri yang biasa terjadi saat malam perkawinan di hadapan
orang banyak (menurut pendapat kebanyakan ulama) juga tergolong menjatuhkan
martabat. Namun menurut Imam Zakaria al-Anshari dan Al-Bulqyny, mengklasifikasikannya
kearah sana masih mauquf (belum dapat disimpulkan dengan tegas) karena hal
tersebut sudah keluar dari kajian “menimbulkan perasaan malu”, sedang mencium
kepala dan sejenisnya tidak menimbulkan celanya martabat. (Hasyiyah ar-Romli
IV/348). Wallaahu A'lamu Bis Showaab
facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/240343905988425/ oleh
Ust. Masaji Antoro






Home
Posting Komentar