Wanita diperbolehkan ziarah kubur, demikian
diriwayatkan oleh Tsabit al-Bunani dari Anas bin Malik di dalam shahih Bukhari
bahwa Rasul saw melewati wanita yang sedang ziarah kubur dan Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam tak melarang dan mengharamkannya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati
seorang wanita yang sedang menangis di sisi kuburan (dalam riwayat lain
menangisi anaknya yang meninggal) Maka beliau berkata kepada wanita itu:
“Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah.”
Maka wanita itu berkata: “Engkau
tidak merasakan apa yang kurasakan, karena engkau tidak mengalami musibah
seperti musibahku”.
Anas berkata, “Wanita itu tidak mengetahui bahwa yang
menegurnya adalah Nabi”.
Lalu dikatakan kepadanya. “Yang menegurmu adalah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam”.
Maka seperti kematian mengambilnya
(wanita itu terkejut), segera ia mendatangi rumah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dan ia tidak mendapatkan penjaga pintu di sisinya. Wanita itu
berkata : “Wahai Rasulullah tadi aku tidak mengenalimu”.
Maka Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya sabar itu adalah pada
pukulan pertama ” (Shahih Bukhari)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
bersabda: “Dulu aku pernah melarang kamu berziarah kubur, sekarang berziarahlah
kamu. Kerana ziarah kubur akan mengingatkan kepada akhirat. Dan hendaklah
berziarah itu menambah kebaikan buat kamu. Maka barangsiapa yang ingin
berziarah silakan berziarah dan janganlah kamu mengatakan perkataan yang bathil
(hujran).” (HR. Muslim, Abu Dawud, Al Baihaqi, An Nasa’i, dan Ahmad)
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Majmu’
5/310 : “Hujran artinya ucapan yang bathil”.
Dari ‘Abdullah bin Abi Mulaikah ia berkata:
Sesungguhnya ‘Aisyah pulang dari perkuburan pada suatu hari. Maka aku bertanya
kepadanya: “Wahai Ummul Mukminin, dari manakah engkau?”
Ia menjawab: “Dari
kuburan ‘Abdurrahman bin Abi Bakar.”
Maka aku katakan kepadanya: “Bukankah
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang ziarah kubur (bagi wanita) ?”
Ia menjawab: “Benar, tetapi kemudian beliau menyuruh berziarah ke kubur.” (HR.
Hakim, Al Baihaqi, Ibnu ‘Abdil Barr, Ibnu Majah, dan Ibnu Abi Dunya.)
Diperbolehkannya wanita berziarah ke makam atau pekuburan
ini tentu dengan syarat yang sangat ketat yaitu menjaga kehormatannya dengan
sebaik-baiknya. Wallahua’lam
Artikel Islami@wordpress

Posting Komentar