Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » , » Hukum Wanita Ziarah Ke Makam

Hukum Wanita Ziarah Ke Makam

Wanita diperbolehkan ziarah kubur, demikian diriwayatkan oleh Tsabit al-Bunani dari Anas bin Malik di dalam shahih Bukhari bahwa Rasul saw melewati wanita yang sedang ziarah kubur dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tak melarang dan mengharamkannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kuburan (dalam riwayat lain menangisi anaknya yang meninggal) Maka beliau berkata kepada wanita itu: “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah.” 

Maka wanita itu berkata: “Engkau tidak merasakan apa yang kurasakan, karena engkau tidak mengalami musibah seperti musibahku”. 

Anas berkata, “Wanita itu tidak mengetahui bahwa yang menegurnya adalah Nabi”. 

Lalu dikatakan kepadanya. “Yang menegurmu adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam”. 

Maka seperti kematian mengambilnya (wanita itu terkejut), segera ia mendatangi rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia tidak mendapatkan penjaga pintu di sisinya. Wanita itu berkata : “Wahai Rasulullah tadi aku tidak mengenalimu”. 

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya sabar itu adalah pada pukulan pertama ” (Shahih Bukhari)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Dulu aku pernah melarang kamu berziarah kubur, sekarang berziarahlah kamu. Kerana ziarah kubur akan mengingatkan kepada akhirat. Dan hendaklah berziarah itu menambah kebaikan buat kamu. Maka barangsiapa yang ingin berziarah silakan berziarah dan janganlah kamu mengatakan perkataan yang bathil (hujran).” (HR. Muslim, Abu Dawud, Al Baihaqi, An Nasa’i, dan Ahmad)

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Majmu’ 5/310 : “Hujran artinya ucapan yang bathil”.

Dari ‘Abdullah bin Abi Mulaikah ia berkata: Sesungguhnya ‘Aisyah pulang dari perkuburan pada suatu hari. Maka aku bertanya kepadanya: “Wahai Ummul Mukminin, dari manakah engkau?” 

Ia menjawab: “Dari kuburan ‘Abdurrahman bin Abi Bakar.” 

Maka aku katakan kepadanya: “Bukankah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang ziarah kubur (bagi wanita) ?” 

Ia menjawab: “Benar, tetapi kemudian beliau menyuruh berziarah ke kubur.” (HR. Hakim, Al Baihaqi, Ibnu ‘Abdil Barr, Ibnu Majah, dan Ibnu Abi Dunya.)

Diperbolehkannya wanita berziarah ke makam atau pekuburan ini tentu dengan syarat yang sangat ketat yaitu menjaga kehormatannya dengan sebaik-baiknya. Wallahua’lam



Artikel Islami@wordpress
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger