Yang dimaksud dengan mandi disini adalah mandi wajib atau
mandi sunnah. Apabila seseorang terkena janabah yang disebabkan karena mimpi
atau persetubuhan, maka ambillah bejana ke tempat mandi dan letakkanlah di sisi
kanan jika akan menciduk dan sisi kiri jika ingin menuangkan.
Menyebut nama Allah sambil membasuh kedua tangan terlebih
dahulu tiga kali, kemudian beristinja’
dan menghilangkan kotoran yang melekat di anggota tubuh seperti mani atau
lendir serta nasjis bilamana ada.
Berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat berserta semua doa
dan sunnah-sunnahnya. Hendaklah membasuh kedua kaki supaya membasuh kedua
telapak kaki atau kedua kaki supaya airnya tidak sia-sia.
Apabila selesai berwudhu, maka yang lebih utama sesudah itu
adalah membersihkan sela-sela anggota tubuh, merenggangkan rambut kepala
sekalipun dalam keadaan ihram. Lakukan dengan perlahan, jika ada rambut di
atasnya dengan memasukkan sepuluh jarimu di dalamnya. Sebagaimana dikatakan
oleh Syaikhul Islam dan at-Tahrir, kemudian tuangkan air di atas kepala tiga
kali sambil berniat menghilangkan hadats karena janabah atau semacamnya.
Kemudian tuangkan air di atas sisi yang kanan tiga kali, dan di atas sisi yang
kiri tiga kali. Dengan cara ini tercapailah semua sunnah sebagaimana dikatakan
oleh al-Bujairami.
Cara lainnya adalah dengan membasuh kepala tiga kali,
kemudian sisi kanan dari depan tiga kali, dan belakang tiga kali. Menggosok
badan bagian depan dan belakang masing-masing tiga kali dan dilakukan secara
berurutan.
Renggangkan sela-sela rambut dan jenggotmu, baik lebat
maupun tipis, namun bagi perempuan tidak wajib menguraikan jalinan-jalinan
rambut kecuali bila ia mengetahui bahwa air tidak sampai pada lekuk-lekuk tubuh
seperti kelopak mata, ujung mata, ketiak, telinga, bagian dalam pusar dan di
bawah hidung, kerena hal itu biasa dilupakan.
Hendaklah sangat memperhatikan telinga, terutama pada orang
yang puasa, dengan mengambil segenggam air dan memasukkan ke dalam telinga
dengan perlahan supaya mengenai lekuk-lekuknya tetapi tidak sampai mengenai
gendang telinga karena bisa membahayakan.
Dan sampaikan pula air ke tempat-tempat tumbuh rambut yang
tipis maupun lebat. Ketahuilah bahwa berkumur dan istinsyaq (menghirup air ke
hidung) adalah sunnah tersendiri di waktu mandi sebagaimana keduanya adalah
sunnah tersendiri di waktu mandi. Tidaklah disukai meninggalkan keduanya
seperti meninggalkan wudhu, dan disunnahkan melakukannya walaupun sehabis mandi,
karena tidak disyaratkan tartib (berurutan) dalam perbuatan-perbuatannya.
Menurut Imam Malik keduanya adalah sunnah di waktu mandi dan wudhu sebagaimana
mazhabnya, wajib dalam mandi dan wudhu menurut Imam Ahmad serta fardhu dalam
mandi, sunnah dalam wudhu menurut Imam Abi Hanifah.
Jagalah jangan sampai engkau menyentuh kemaluan sesudah
wudhu, yakni sebelum mandi, sebagaimana disebutkan dalam al-Ihya’. Jika tanganmu menyentuh,
maka ulangilah wudhu. Sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dan ini adalah
jelas supaya keluar dari khilaf.
Al-Bujairami berkata: Andaikata setelah wudhu dan sebelum
mandi engkau berhadats, maka tidaklah disunnahkan mengulangi wudhu, ini menurut
pendapat yang mu’tamad dan
ar-Ramli, karena wudhu tidak dibatalkan oleh hadats, tetapi dibatalkan oleh
jima’.
Ust. Hakam El Chudri

+ comments + 1 comments
admin numpang promo ya.. :)
cuma di sini tempat judi online yang aman dan terpecaya di indoneisa WA : +85587781483
Posting Komentar