Ada beberapa kondisi dan kriteria
lain yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW dalam memilih calon istri, diantaranya
:
1. Wanita yang mempunyai peluang besar untuk memiliki anak atau keturunan yang
banyak ( اْلوَلُوْدُ ).
Hal itu bisa diketahui dengan melihat wanita-wanita
kerabatnya. Nabi SAW bersabda :
تَزَوَّجُوا اْلوَلُوْدَ اْلوَدُوْدَ فَإِنىِّ مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلاُمَمَ يَوْمَ
اْلقِيَامَةِ
“ Nikahilah wanita yang berpotensi melahirkan banyak anak, lagi mencintai
suaminya. Karena aku berbangga-bangga dengan kalian atas umat lain pada hari
kiamat “. (HR.Abu Daud)
2. Masih perawan / gadis ( اْلبِكْرُ ).
Arti dari perawan menurut ulama adalah
wanita yang belum pernah disetubuhi, baik dengan cara halal atau haram.
Rasulullah SAW pernah bertanya kepada Jabir Ra :
ماَ تَزَوَّجْتَ ؟ فَقَالَ تَزَوَّجْتُ ثَيِّبًا فَقَالَ مَالَكَ و لِلْعُذَارَى
وَ لُعَابُهَا
“ Dengan siapa kamu menikah ? ia menjawab : dengan janda. Lalu beliau SAW
bersabda : mengapa kamu tidak menikahi gadis saja dan mencumbuinya ?
“.(HR.Bukhori Muslim)
Dari uraian ini, bukan berarti Islam mengesampingkan status para janda. Tapi
Islam juga memperhatikan kesejahteraan janda. Buktinya Nabi SAW menyetujui
pernikahan Jabir dengan wanita janda dan membenarkan alas an Jabir menikahi
janda yaitu agar ada wanita yang dapat mengurusi Sembilan adik-adiknya yang
semuanya wanita, karena ayhnya telah meninggal. Kemudian Nabi SAW mendoakan
Jabir Ra. Bahkan mayoritas istri Nabi SAW adalah janda.
3. Wanita yang bukan dari keluarga dekat.
Karena kurang begitu dihasrati yang
nantinya akan berdampak negatif terhadap kondisi anak yang akan dilahirkan.
Nabi SAW bersabda :
لاَ تَنْكِحُوا اْلقَرَابَةَ اْلقَرِيْبَةَ فَإِنَّ اْلوَلَدَ يُخْلَقُ ضَاوِنًا
“ Janganlah kalian menikah dengan wanita kerabat dekat, karena seorang anak
akan tercipta dalam keadaan kurus “.
Kecuali jika ada maslahat seperti menyambung silaturrahim dan sebagainya, maka
menikah dengan kerabat dekat dimaafkan.
4. Dari keturunan orang baik-baik atau mulia.
Agar diharapkan anaknya memiliki
sifat mulia yang dimiliki ibunya atau para orang tua ibunya. Karena Nabi SAW
bersabda :
تَخَيَّرُوْا لِنُطَفِكُمْ
“ Pilihlah, kepada siapa kalian menumpahkan nuthfah / sperma kalian “ (HR.Ibnu
Majah)
Dalam Hadits lain Nabi SAW berpesan kepada umatnya :
إِيَّاكُمْ وَ خُضَرَاءَ الدِّمَنِ اْلمَرْأَةُ اْلحَسْنَاءُ فِى اْلمَنْبَتِ
السُّوْءِ
“ Waspadalah kalian terhadap tumbuhan hijau di tempat yang buruk, yaitu wanita
cantik yang tumbuh dalam keluarga yang tidak baik “.(HR.Daru Quthni)
Mungkin dari sinilah muncul sebuah ketentuan hukum makruh menikahi wanita dari
orang tua yang fasiq dan wanita dari hasil perzinahan atau wanita yang tidak
diketahui asal-usulnya.
5. Wanita yang berakal cerdas, karena ia akan lebih mampu mengendalikan
emosinya dan mampu berpikir lebih luas sehingga kehidupan rumah tangga akan
lebih tentram dan bahagia.
6. Wanita yang sudah mencapai usia baligh / dewasa. Kecuali jika ada maslahat
seperti yang dilakukan Rasulullah SAW menikahi Siti Aisyah yang saat itu
berumur enam tahun atau maslahat yang lainnya.
7. Wanita yang usianya tidak melebihi usia calon suaminya. Artinya suami
hendaknya lebih tua dari istrinya supaya istri tidak meremehkan suaminya.
8. Wanita yang berparas cantik.
Tujuannya adalah supaya dengan kecantikan itu
mampu menjadikan hati lebih tenang dan tentram, lebih kuat menjaga penglihatan
dan lebih sempurna perasaan cintanya. Namun kecantikan bukanlah kriteria utama
dalam memilih calon istri. Kecantiakn hanya bersifat sementara dan akan hilang
bersamaan dengan munculnya tanda-tanda ketuaan. Dan yang dapat membuat seorang
suami merasa damai, tentram, pendidikan anak terarah dengan baik, rumah tangga
penuh keharmonisan adalah di mulai dari seorang ibu yang sholihah yang membawa
kebahagian hakiki di dunia dan akhirat.
Ust. Ibnu Abdullah al Katiby
+ comments + 1 comments
Ayo bergabung di IONQQ dan nikmati deposit/withdraw yang cepat tanpa harus menunggu lama
IONQQ menyedikaan bonus rollingan 0.3% dan referral 20%
Ayo segera bergabung bersma kami
WA : +855 1537 3217
Posting Komentar