Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Kewajiban Zakat Fitrah Bagi Kaum Muslimin (2)

Kewajiban Zakat Fitrah Bagi Kaum Muslimin (2)

Karena zakat fitrah itu sebagian besar ulama mengatakan tidak sah kalau bukan dengan bahan pokok. Tidak boleh dengan uang tetapi ada ulama yang membolehkannya. Tapi kalau mau mengambil pendapat yang terkuat adalah harus dengan bahan pokok. Kalau dikeluarkan dengan uang ya boleh saja, pun ada ulama yang membolehkannya. Namun afdholnya dengan bahan pokok. 

"Dan zakat itu diperintah untuk disampaikan sebelum orang orang keluar melakukan shalat". 

Shalat apa? Imam Ibn Hajar Al Asqalani mengatakan ini yang dimaksud adalah Shalat Idul Fitri bukan shalat subuh. Jadi zakat itu makruh kalau seandainya dilakukan saat orang – orang shalat idul fitri. Dan menjadi haram kalau sudah selesai shalat idul fitri. Sebagian pendapat mengatakan makruh sampai terbenamnya matahari tapi sebagian pendapat mengatakan haram tapi wajib.

Ini masalah haram tapi wajib. Maksudnya apa? Kena dosa orang orang yang terlambat menyampaikan zakat fitrahnya tapi tetap wajib. Daripada saya kena dosa lebih baik saya tidak usah bayar zakat fitrah. Tentunya terkena dosa lagi, lebih besar lagi dosanya. Ia terkena dosa karena apa? Karena ia telat perhatiannya pada fuqara.

Demikian indahnya tuntunan Nabiyyuna Muhammad SAW. Demikian indahnya Nabi kita yang memberikan bimbingan yang paling sempurna sehingga maksud daripada ajaran ini, sebelum selesainya orang – orang daripada shalat ied, orang orang fuqara sudah punya bahan pokok semua. Jangan melewati siang hari lebaran masih tidak punya makanan dirumahnya. 

Demikian indahnya tuntunan Sayyidina Muhammad SAW, orang yang paling dermawan dari semua orang. Diriwayatkan di dalam Shahih Bukhari, dimana Rasul SAW bersabda “Ana awla bil mu’minina min anfusihim”, Aku (Nabi SAW) lebih awla daripada orang mukmin atas diri mereka sendiri. Mengapa Rasul SAW mengatakan “aku lebih awla daripada orang orang mukmin atas diri mereka sendiri”. Kenapa? 

Karena firman Allah SWT, “Annabiyyu awla bil mu’minina min anfusihim” (QS. Al Ahzab:6). 

Nabi SAW itu lebih utama, lebih patut didahulukan dari orang mukmin atas diri mereka sendiri, maka Rasul SAW berkata “Ana aula bil mu’minina min anfusihim”. Seakan akan kalau tidak kita ikuti sabda Beliau (SAW) yang selanjutnya ucapan ini sombong. Aku (Nabi SAW) yang lebih utama dari orang mukmin atas diri mereka sendiri, Tapi lihat ucapan (hadits beliau SAW) selanjutnya “..barang siapa yang wafat masih meninggalkan hutang dan dia tidak punya uang atau harta untuk bisa membayar hutangnya, aku (Nabi SAW) yang akan menyelesaikan hutangnya”. 

Berapa banyak orang – orang muslimin yang wafat yang tidak mampu membayar hutangnya. Ahli warisnya atau tidak punya harta waris, mereka datang kepada Nabi SAW. Rasulullah SAW yang membayar hutang mereka. Subhanallah!! Inilah orang yang paling dermawan dari semua yang dermawan.

Al Imam Ibn Hajar Al Asqalani di dalam kitabnya Fathul Bari bisyarah Shahih Bukhari menjelaskan menukil beberapa hadits lainnya bahwa sebelum Fatah Makkah, baru malam selasa yang lalu kita bahas fatah makkah. Sebelum fatah makkah Rasul SAW tidak mau menyolatkan jenazah yang masih punya hutang. Jadi kalau jenazah seseorang yang wafat, Rasul SAW bertanya “ini masih punya hutang?”, kemudian dijawab “masih ada”. Rasul SAW tidak mau sholat. Kalau sudah selesai hutangnya atau ada orang yang bilang “aku yang menanggung”, baru Rasul SAW mau menyolatkannya. Ini bukan karena Rasul SAW benci atau menghina jenazah itu, tapi Rasul SAW tidak mau ada satu jenazah masuk ke dalam kuburnya masih membawa hutang, ia dihimpit oleh bumi. Demikian indahnya Nabiyyuna Muhammad SAW, tidak rela beliau ada satu jenazah yang masuk ke dalam kubur dihimpit oleh bumi.

Maka Al Imam Ibn Hajar Al Asqalani di dalam kitabnya Fathul Bari bisyarah Shahih Bukhari menjelaskan bahwa hal seperti ini dipertanyakan kepada kita. Setelah fatah Makkah Rasul SAW baru mengatakan “siapa yang punya hutang datang padaku, kalau tidak bisa bayar hutang”. Tapi sebelumnya beliau (Nabi SAW) tidak mau menyolatkan jenazah. Dipertanyakan bagaimana dengan kita? jika ada jenazah yang wafat orang susah punya hutang, disholatkan atau tidak? Jika tidak ada yang mau membayar hutangnya.

Maka Imam Ibn Hajar mengatakan tetap disholatkan. Apakah ia dihimpit bumi? Imam Ibn Hajar Al Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari mengatakan “tidak, ia bebas”. Karena apa? selama ia tidak punya harta, ia orang susah lalu wafat dan hartanya tidak cukup untuk melunasi hutangnya, ia tidak dihimpit bumi. Kenapa? karena orang – orang fuqara itu punya hak dari baitul maal. 

Baitul Maal itu kira – kira Departemen Keuangan, semua orang fuqara dapat santunan. Itu baitul maal di zaman Rasul SAW. Zaman sekarang tidak ada baitul maal. Nah oleh sebab itu kalau seandainya di zaman itu ada orang wafat, miskin tidak punya hutang yang membayar baitul maal, setelah wafatnya Rasul SAW. Oleh sebab itu zaman sekarang tidak ada baitul maal maka orang yang wafat meninggalkan hutang dan belum mampu melunasi hutang daripada sisa hartanya, temannya tidak ada yang mau membayarnya maka ia tidak dihimpit bumi. Karena apa? karena tidak ada baitul maal. Demikian dijelaskan di dalam Fathul Bari bisyarah Shahih Bukhari


Habib Munzir Al Musawwa
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger