Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Kewajiban Zakat Fitrah Bagi Kaum Muslimin (1)

Kewajiban Zakat Fitrah Bagi Kaum Muslimin (1)

Dari Ibnu Umar ra, "Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu shaa' (1 shaa = 4 mudd = 3,5 liter) daripada terigu, atau satu Shaa' daripada kurma (bahan pokok di wilayah masing masing), diwajibkan kepada hamba sahaya dan orang merdeka, pria dan wanita, besar dan kecil, dari kaum muslimin, dan beliau memerintahkan untuk disampaikan sebelum keluarnya orang orang untuk shalat idul fitri" (Shahih Bukhari)

Dengan mengeluarkan zakat fitrah mensucikan badan kita. Karena zakat itu secara bahasa adalah kesucian dan membersihkan diri. Sedangkan secara syariah adalah mensucikan badan dengan mengeluarkan bahan pokok atau mengeluarkan harta untuk mensucikan tubuh kita. 

Zakat fitrah telah boleh dilakukan mulai tanggal 1 ramadhan dan zakat fitrah wajib bagi setiap manusia. Siapa? sebagaimana disabdakan oleh Sang Nabi saw tadi bahwa sebanyak apa zakat fitrah itu? yaitu 1 sha’ bahan pokok. Dimasa itu bahan pokok adalah kurma dan terigu. Berarti ini tergantung pada wilayahnya dan wilayah kita adalah beras. Berapa jumlahnya yaitu 1 sha’. 1 sha’ adalah 4 mudd. Dan 4 mudd itu adalah kurang lebih 3,5 liter. Siapa saja yang diwajibkan? orang yang merdeka, pria dan wanita besar maupun kecil semuanya kena zakat fitrah. Hukumnya wajib, tapi bagi yang mampu.

Terkecuali 8 kelompok orang yang akan saya sebutkan. Yang pertama Fuqara, fuqara tidak wajib zakat fitrah. Yang kedua Masakin. Siapa ini fuqara dan masakin? masakin lebih tinggi kemampuannya adripada faqir. Akan saya jelaskan. Fuqara adalah orang yang pendapatannya setiap bulannya kurang dari 50% kebutuhannya. Seandainya kebutuhan hidupnya, jika ia mempunyai istri dan anak, punya tanggungan, punya ayah bunda yang semuanya sudah tidak mampu bekerja. Misalnya kebutuhan per bulannya adalah Rp. 100.000,-, penghasilannya Rp. 50.000,- ke bawah. Nah ini digolongkan sebagai fuqara, karena ia masih butuh setiap bulannya kurang lebih setengah dari pendapatannya. Ini fuqara dan paling berhak mendapatkan zakat, semua zakat mulai dari zakat fitrah, zakat maal, zakat tijarah dan semua zakat.

Di atasnya orang miskin, siapa orang miskin? yang pendapatannya kurang dari kebutuhannya. Kalau kebutuhannya misal Rp. 100.000,- (ini kebutuhan primernya), kalau ia tidak dapat Rp. 100.000,-, ia akan kelaparan. Kurang dari Rp. 100.000,- pendapatannya setiap bulan. Misalnya kebutuhannya Rp. 100.000,-maka bisa saja kebutuhan primernya Rp. 200.000,- Rp. 300.000,- tergantung kondisi kebutuhannya dan kondisi dirinya. Ia sendiri atau bersama keluarga (anak, istri) dan yang lainnya. Tergantung kondisinya sendiri. Kalau pendapatannya kurang dari 100% daripada kebutuhannya, ini orang miskin. Berhak mendapatkan zakat dan tidak wajib mengeluarkan zakat.

Sebagian ulama sebagaimana dalam Madzhab Syafi’i dalam kitab Busyral Karim dalam syarah Muqaddimatul Hadramiyyah dijelaskan bahwa orang orang fuqara bukan yang 50% ke bawah pendapatannya tapi 40% ke bawah. Dari 0 sampai 40% ke bawah pendapatannya. Ini orang – orang fuqara dan diatasnya adalah masakin yang terbagi menjadi 2 kelompok. Mereka yang pendapatannya mulai 41% sampai 80% kebutuhannya. Ini orang – orang miskin, siapa mereka? yang berhak mendapat zakat dan tidak wajib membayar zakat. Ada kelompok miskin yang diatasnya, yang pendapatannya antara 81% sampai 99%, ini tidak boleh menerima zakat tapi tidak pula diwajibkan membayar zakat.

Jadi ada 3 kelompok fuqara masakin. Pertama yang mustahiq adalah fuqara, ia tidak wajib mengeluarkan zakat dan boleh menerima zakat, jika tidak mau menerima tidak apa apa tapi boleh menerima zakat. Kedua masakin, masakin ada 2 kelompok. Orang yang tergolong masakin antara 41% sampai 80% pendapatannya dari 100% kebutuhannya, mereka tidak perlu menunaikan zakat dan berhak menerima zakat. Yang 81% sampai 99% adalah mereka yang tidak boleh menerima zakat tapi juga tidak wajib mengeluarkan zakat. Yang ketiga adalah Ghaarimiin yaitu orang yang terlibat hutang, mereka tidak wajib mengeluarkan zakat dan berhak menerima zakat. Yang keempat adalah Amilin ‘Alaiha yaitu orang – orang yang bekerja untuk menyampaikan zakat, mereka ini berhak menerima zakat. Yang kelima adalah Musafirin dan Ibn Sabil yaitu orang orang yang dalam perjalanan dan tidak punya ongkos untuk pulang, mereka ini berhak menerima zakat.

Kalau zaman sekarang orang orang seperti ini berhak menerima zakat fitrah namun untuk zakat tijarah mungkin tidak. Karena zaman sekarang sudah ada handphone, ada telepon. Tidak bisa pulang dapat menghubungi ke rumahnya. Kalau orang tidak punya ongkos untuk pulang ke rumahnya itu, walaupun ia orang kaya di kampungnya, dia tetap berhak menerima zakat untuk pulang ke rumahnya. Tapi di masa sekarang tentunya sudah ada telepon dan sudah ada lainnya. Perlu barangkali dizakati untuk ia menghubungi saudaranya yang disana, sudah ada rekening untuk mentransfer uang dan sudah ATM dan lainnya. Demikian ini di luar zakat fitrah, kalau zakat fitrah boleh mereka terima zakat fitrah.


Habib Munzir Al Musawwa
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger