Doa Anak Sholeh Kepada Orang Tuanya
Sedekah Makanan dan Berkumpul Membaca Alquran Dalam Tahlilan
Ziarah Kubur Bagi Wanita
Doa dan Dzikir Untuk Orang Yang Meninggal
Nabi Dan Para Sahabat Pun Pernah Melakukan Perjalanan Untuk Tujuan Ziarah Kubur
Benarkah Hadist Tentang Larangan Safar Kecuali Pada Tiga Masjid Merupakan Larangan Perjalanan Untuk Ziarah Kubur
Talqin Mayyit
Telah umum dalam masyarakat kita, selesai jenazah dimakamkan salah seorang dari pihak keluarga mayit duduk disamping makam lalu mulai melafadzkan bacaan talqin bagi mayit. Namun dewasa ini, ada satu kelompok yang mengklaim dirinya paling mengikuti al-Qur’an dan sunnah dengan pemahaman para sahabat dan tabi’in menyatakan bahwa talqin mayit adalah bid’ah karena tidak memiliki landasan dalam syari’at serta tidak bermanfaat bagi si mayit. Permasalahan semacam ini telah menjadi polemik dalam masyarakat, benarkah talqin mayit tidak memiliki landasan syari’at padahal telah dilakukan oleh para ulama’ pendahulu kita ?.
Oleh
karena itu, kami akan membahas tentang dalil-dalil yang menjadi landasan
talqin mayit agar bisa memberikan kejelasan pada masyarakat.
Salah
satu dasar hukum mengenai talqin adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Muslim, imam Abi Dawud, dan imam An Nasai :
لقنوا موتاكم لا إله إلا الله
“Talqinilah orang-orang mati kalian dengan لا إله إلا الله “
Memang
mayoritas ulama mengatakan bahwa yang dimaksud lafadz موتاكم dalam hadits
diatas orang-orang yang hampir
mati bukan orang-orang
yang telah mati, sehingga hadits tersebut menggunakan arti majas
(arti kiasan) bukan arti aslinya.
Akan
tetapi, tidak salah juga jika kita artikan lafadz tersebut dengan arti aslinya
yaitu orang yang telah mati.
karena menurut kaidah bahasa arab, untuk mengarahkan suatu lafadz kepada makna
majasnya diperlukan adanya qorinah
(indikasi) baik berupa kata atau keadaan yang menunjukkan bahwa yang dimaksud
dengan perkataan tersebut adalah makna majasnya bukan makna aslinya. Sebagai
contoh jika kita katakan “talqinillah mayit kalian sebelum matinya”
maka kata-kata “sebelum matinya” merupakan qorinah
yang mengindikasikan bahwa yang dimaksud dengan kata mayit dalam kalimat ini
bukan makna aslinya (yaitu orang yang telah mati) tapi makna majasnya (orang
yang hampir mati).
Sedangkan
dalam hadits tersebut tidak diketemukan Qorinah
untuk mengarahkan lafadz موتاكم kepada makna majasnya, maka sah
saja jika kita mengartikannya dengan makna aslinya yaitu orang-orang yang telah mati
bukan makna majasnya. Pendapat inilah yang dipilih oleh sebagian ulama
seperti Imam Ath Thobary, Ibnul Humam, Asy Syaukany, dan Ulama lainya.
Selain
hadits di atas, masih ada hadits lain yang menunjukkan kesunahan mentalqini
mayit setelah dikuburkan, yaitu :
إِذَا مَاتَ أَحَدٌ مِنْ إِخْوَانِكُمْ،
فَسَوَّيْتُمِ التُّرَابَ عَلَى قَبْرِهِ، فَلْيَقُمْ أَحَدُكُمْ عَلَى رَأْسِ قَبْرِهِ،
ثُمَّ لِيَقُلْ: يَا فُلانَ بن فُلانَةَ، فَإِنَّهُ يَسْمَعُهُ وَلا يُجِيبُ، ثُمَّ
يَقُولُ: يَا فُلانَ بن فُلانَةَ، فَإِنَّهُ يَسْتَوِي قَاعِدًا، ثُمَّ يَقُولُ: يَا
فُلانَ بن فُلانَةَ، فَإِنَّهُ يَقُولُ: أَرْشِدْنَا رَحِمَكَ اللَّهُ، وَلَكِنْ لا
تَشْعُرُونَ، فَلْيَقُلْ: اذْكُرْ مَا خَرَجْتَ عَلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا شَهَادَةَ
أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَأَنَّكَ
رَضِيتَ بِاللَّهِ رَبًّا، وَبِالإِسْلامِ دِينًا، وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا، وَبِالْقُرْآنِ
إِمَامًا، فَإِنَّ مُنْكَرًا وَنَكِيرًا يَأْخُذُ وَاحِدٌ مِنْهُمْا بِيَدِ صَاحِبِهِ،
وَيَقُولُ: انْطَلِقْ بنا مَا نَقْعُدُ عِنْدَ مَنْ قَدْ لُقِّنَ حُجَّتَهُ، فَيَكُونُ
اللَّهُ حَجِيجَهُ دُونَهُمَا”، فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَإِنْ لَمْ
يَعْرِفْ أُمَّهُ؟ قَالَ:”فَيَنْسُبُهُ إِلَى حَوَّاءَ، يَا فُلانَ بن حَوَّاءَ. رواه
الطبراني
“Jika salah satu diantara kalian mati, maka
ratakanlah tanah pada kuburnya (kuburkanlah). Hendaklah salah satu dari kalian
berdiri di pinggir kuburnya dan hendaklah berkata : “wahai fulan (sebutkan nama
orang yang mati, pent) anak fulanah (sebutkan ibu orang yang mati, pent)” sebab
dia bisa mendengarnya tapi tidak bisa menjawabnya. Kemudian berkata lagi :
“wahai fulan (sebutkan nama orang yang mati, pent) anak fulanah (sebutkan ibu
orang yang mati, pent)” sebab dia akan duduk. Kemudian berkata lagi : “wahai
fulan (sebutkan nama orang yang mati, pent) anak fulanah (sebutkan ibu orang
yang mati, pent)” sebab dia akan berkata : “berilah kami petunjuk –semoga Allah
merahmatimu-“ dan kalian tidak akan merasakannya. Kemudian hendaklah berkata :
“ sebutlah sesuatu yang kamu bawa keluar dari dunia, yaitu persaksian
bahwa tiada Tuhan kecuali Allah SWT, Muhammad hamba dan utusan Nya, dan
sesungguhnya kamu ridlo Allah menjadi Tuhanmu, Muhammad menjadi Nabimu, dan Al
Quran menjadi imammu”, sebab Mungkar dan Nakir saling berpegangan tangan dan
berkata : “mari kita pergi. Kita tidak akan duduk (menanyakan) di sisi orang
yang telah ditalqini (dituntun) hujjahnya (jawabannya), maka Allah menjadi hajiij (yang mengalahkan
dengan menampakkan hujjah) baginya bukan Mungkar dan Nakir”. Kemudian seorang
sahabat laki-laki bertanya : wahai Rasulullah ! Jika dia tidak tahu ibu si
mayit ?Maka Rasulullah menjawab : nisbatkan kepada Hawa, wahai fulan bin Hawa”
(H.R. Thabrani).
Berdasarkan
hadits ini ulama Syafi`iyah, sebagian besar ulama Hanbaliyah, dan sebagian
ulama Hanafiyah serta Malikiyah menyatakan bahwa mentalqini mayit adalah mustahab (sunah).
Hadits
ini memang termasuk hadist yang dhaif
(lemah), akan tetapi ulama sepakat bahwa hadits dhaif masih bisa dijadikan pegangan untuk
menjelaskan mengenai fadloilul
a`mal dan anjuran untuk beramal, selama tidak bertentangan dengan
hadits yang lebih kuat (hadits shohih
dan hadits hasan lidzatih)
dan juga tidak termasuk hadits yang matruk
(ditinggalkan). Jadi
tidak mengapa kita mengamalkannya.
Selain
itu, hadist ini juga diperkuat oleh hadist-hadits shohih seperti :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ وَقَالَ :
اسْتَغْفِرُوا ؛ لِأَخِيكُمْ وَاسْأَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ ، فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ
. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد ، وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ .
“Apabila Rasulullah SAW selesai menguburkan mayit, beliau
berdiri di dekat kuburan dan berkata : mintalah kalian ampunan untuk saudara
kalian dan mintalah untuknya keteguhan (dalam menjawab pertanyaan Mungkar dan
Nakir) karena sesungguhnya dia sekarang sedang ditanya” (H.R. Abu Daud dan
dishahihkan oleh Hakim).
Juga
hadits yang diriwayatkan Imam Muslim r.a :
وعن عمرو بن العاص – رضي الله عنه
– ، قَالَ : إِذَا دَفَنْتُمُونِي ، فَأقِيمُوا حَوْلَ قَبْرِي قَدْرَ مَا تُنْحَرُ
جَزُورٌ ، وَيُقَسَّمُ لَحمُهَا حَتَّى أَسْتَأنِسَ بِكُمْ ، وَأعْلَمَ مَاذَا أُرَاجِعُ
بِهِ رُسُلَ رَبِّي . رواه مسلم
Diriwayatkan dari `Amr bin Al `Ash, beliau berkata :
Apabila kalian menguburkanku, maka hendaklah kalian menetap di sekeliling
kuburanku seukuran disembelihnya unta dan dibagi dagingnya sampai aku merasa
terhibur dengan kalian dan saya mengetahui apa yang akan saya jawab apabila
ditanya Mungkar dan Nakir.
Semua
hadits ini menunjukkan bahwa talqin mayit memiliki dasar yang kuat. Juga
menunjukkan bahwa mayit bisa mendengar apa yang dikatakan pentalqin dan merasa
terhibur dengannya.
Salah
satu ayat yang mendukung hadits di atas adalah firman Allah SWT :
وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ
الْمُؤْمِنِينَ [الذاريات/55]
“Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya
peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman. “
Ayat
ini memerintah kita untuk memberi peringatan secara mutlak tanpa mengkhususkan
orang yang masih hidup. Karena mayit bisa mendengar perkataan pentalqin, maka
talqin bisa juga dikatakan peringatan bagi mayit, sebab salah satu tujuannya
adalah mengingatkan mayit kepada Allah agar bisa menjawab pertanyaan malaikat
kubur dan memang mayit di dalam kuburnya sangat membutuhkan peringatan tersebut(7).
Jadi ucapan pentalqin bukanlah ucapan sia-sia karena semua bentuk peringatan
pasti bermanfaat bagi orang-orang mukmin.
Forum Santri Sunniyah
Salafiyah
Membaca Al Quran di Kuburan
Ulama ahli fiqih bersepakat, bahwa amalan orang yang masih hidup yang diperuntukkan kepada yang telah meninggal berpahala sama. Amalan itu tidak hanya sebatas doa, tetapi juga amalan-amalan lain yang bermanfaat bagi yang telah meninggal dunia. Seperti sedekah, membaca al-Qur’an, dan membayarkan qadha puasa.
Dalam kitab Hujjah Ahlus Sunnah wal
Jama’ah dijelaskan ada dua pendapat mengenai hukum membaca al-Qur’an di
kuburan. Madzhab Malikiyah menganggap hal itu makruh. Sedangkan mayoritas ulama
mutaakhkhirin memperbolehkannya. Dan pendapat terakhir inilah yang berlaku di kalangan
kaum muslimin sekarang.
Jika kita mau memperhatikan hadits
Nabi yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib dari Nabi Muhammad SAW.
Sesungguhnya beliau telah bersabda: “barang siapa yang melewati kuburan dan
membaca surat al-fatihah sebelas kali, kemudian menghadiahkan pahalanya kepada
orang yang telah meninggal, maka diberikan kepadanya pahal dengan hitungan
orang yang telah meninggal tadi”.
Adapun hadits yang lebih spesifik
menerangkan tentang membaca al-Qur’an di kuburan adalah hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra yang artinya:”barang siapa berziarah
kepada kubur kedua orang tuanya atau salah satunya, kemudian ia membaca surat
Yasin di pekuburan, dia telah diampuni dengan hitungan ayat atau huruf ayat
tadi. Dan orang tersebut suda h dianggap berbuat baik kepada orang tuanya”.
Dalam kitab yang sama dijelaskan, Qadhi
Abi Thayyib ketika ditanya tentang menghatami al-Qur’an di maqbarah (kuburan),
menjawab bahwa pahalanya bagi orang yang membaca. Sedangkan mayit, seperti
orang yang hadir, diharapkan mendapat barokah dan rahmat Allah swt.
Dengan demikian, jelaslah bahwa
membaca al-Qur’an di pekuburan tidak dilarang oleh Agama Islam. bahkan, membaca
al-Qur’an dengan pengetian tersebut disunnahkan.
KH.MA. Sahal Mahfudh
Nikmat dan Adzab Kubur
عذاب القبر و نعيمه عذاب القبر و نعيمه حق يجب اعتقاده و هو واقع على البدن و الروح جميعا ، لقوله صلى الله عليه وآله وسلم “القبر روضة من رياض الجنة أو حفرة من حفر النار “ الثواب و العقاب يجب الاعتقاد الجازم بأن من عمل حسنة يثيبه الله تعالى ثوابا مضاعفا بمحض فضله و من عمل سيئة يعاقبه الله عليه بمثله بعدله البعث و النشر و الحشر البعث هو إحياء الموتى و أخراجهم من قبورهم ، و النشر هو انتشارهم و قيامهم من قبورهم ، و الحشر هو سوقهم جميعا الى الموقف لفصل القضاء بينهم و كل واحد من هذه الثلاثة حق يجب الايمان به ، فيحشر من يجازي و هم الإنس و الجن و الملك ، و من لا يجازي كالبهائم و الوحوش . و أول من ينشق عنه الأرض نبينا صلى الله عليه و آله وسلم .
Setelah selesai manusia ditanya dalam kubur oleh malaikat
dan telah diketahui apakan ia tergolong orang orang yang berhasil atau yang
gagal, maka ia akan memasuki periode baru di dalam kubur yaitu nikmat kubur
atau adzab kubur. Sesuai dengan sabda Rasulallah SAW, ”Kuburan itu taman dari taman tamannya surga
atau lobang dari lobang lobangnya api neraka”
Adapun siksa kubur dibagi menjadi dua. pertama yang bersifat
rutin, berlangsung terus menerus sampai datangnya hari kiamat yaitu diterima
bagi orang yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-nya. Ada lagi yang kedua
bersifat sementara, yaitu siksaan yang diterima oleh orang mukmin yang
melakukan keburukan di saat hidupnya di dunia. Ia akan disiksa sesuai dengan
dosa yang dilakukannya. Siksaan ini bisa terhenti jika apa yang telah diterima
dianggap cukup untuk menebus dosa yang telah dilakukanya.
Salah satu yang bisa
meringankan seseorang dari azab kubur adalah do’a dan dan istighfar yang selalu
dikiriman dan dipanjatkan oleh sanak keluarga, famili, dan teman-teman yang
masih hidup. Maka dianjurkan kepada orang yang masih hidup dunia agar
senantiasa mendo’akan keluarga, terutama kedua orang tua, sahabat atau seluruh
kaum muslimin yang telah meninggal dunia. Hal itu merupakan salah satu bentuk
hadiah untuk meringankan azab kubur kepada mereka. “Allah akan menetapkan hati
orang-orang mukmin dengan kalimah yang teguh didunia dan diakhirat.” (Ibrahim,
27).
Seharusnya seorang
muslim jangan memperdebatkan apakah siksa kubur itu akan diterima oleh ruh dan
jasad seseorang, atau siksa kubur hanya diterima oleh ruh tanpa jasad.
Sebaiknya seorang muslim mempercayai adanya nikmat dan adzab kubur dan
menyakininya dengan keyakinan yang kuat bahwa nikmat dan adzab kubur adalah hal
ghaib yang wajib diimani.
Pernah siti A’isyah r.a. mengisahkan bahwa ia dahulunya
tidak mengetahui adanya siksa kubur sehingga datang kepadanya seorang wanita
Yahudi, minta-minta dan setelah ia beri, ia berdo’a: “Semoga Allah melindungi
kamu dari siksa kubur”. Ia menyangka bahwa keterangannya itu termasuk tipuan
kaum Yahudi. Lalu ia ceritakan kepada Nabi SAW. Beliaupun memberitahu kepadanya
bahwa siksa kubur itu hak benar.
Jadi, nikmat dan
adzab kubur ini adalah hal yang haq atau benar akan keberadaanya. Dalil-dalil
yang mutawatir dari Nabi SAW, dan dari para sahabat telah menunjukkan
kebenarannya secara pasti dan kita wajib mengimaninya karena merupakan tuntutan
keimanan kita kepada hari kiamat yang merupakan rukun iman keenam dimana tidak
sah iman seseorang kecuali harus beriman kepada semua rukun iman yang enam.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengimani tentang adanya nikmat dan
adzab kubur. Keduanya adalah benar berdasarkan Al Qur’an, sunnah dan Ijma’
ulama. Diantara dalil dari Al Qur’an tentang adanya adzab kubur adalah friman
Allah Ta’ala, “Nanti mereka akan Kami siksa dua kali, lalu mereka akan
dikembalikan kepada adzab yang besar. “ (At Taubah, 101).
Menurut penjelasan Ahli tafsir bahwa yang dimaksud dengan
“nanti mereka akan Kami siksa dua kali“ yaitu adzab di dunia dan adzab kubur.
Sedangkan menurut hadits Nabi SAW, dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Rasulullah,
pernah berjalan melewati salah satu kuburan di kota Madianah, lalu beliau
mendengar suara dua orang yang sedang disiksa di dalam kubur. Beliau bersabda:
“keduanya sedang disiksa, dan keduanya disiksa bukan karena perbuatan dosa
besar. Yang pertama karena tidak beristinja’ atau tidak menjaga kebersihan dari
air kencing (tidak cebok) dan yang lainnya ia senantiasa bernamimah (mengupat).
(hadits al-Bukhari).
Rasulullah SAW menganjurkan ummatnya untuk senantiasa berdo’a memohon perlindungan kepada Allah dari adzab kubur di setiap akhir tasyahud sebelum salam ketika shalat. ”Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari adzab jahannam, dari adzab kubur, dari fitnah hidup dan mati, serta dari kejahatan fitnah al Masih ad-Dajjal” (hadits Muslim dari sahabat Abu Hurairah ra).
Ust. Abdul Hamid Mudjib
Mengubur Mayit Dalam Peti
Gigi Emas di Mulut Jenazah, Dicabut atau Dibiarkan Saja?
Malaikat Yang Mendudukkan Mayyit Dan Menanyainya
Lalu dikatakan kepadanya ”kamu tidak tahu dan tidak membaca!”
Berbagai Alasan Dibolehkannya Membongkar Kuburan
Far’un: Haram menggali kuburan sebelum kondisi janazah dipastikan hancur. Menurut ahlu khibroh (pakar), larangan itu dikarenakan bisa merusak kehormatan mayyit.
Bila sudah pasti kehancuran jasadnya dan (tinggal) tulangnya sehingga menjadi tanah, maka boleh menggalinya dan menguburkan mayyit lain (yang baru).
Bila di maqbaroh umum, Haram hukumnya memperbaharui kondisi kuburan yang sudah dipastikan janazah di dalamnya hancur. Hal itu dikarenakan bisa menghalangi hak orang lain (mayit baru).
Terkecuali bila janazah yang terkubur adalah seorang sohabat (Rosul) atau para wali yang masyhur, walau kondisi jasad mayit di dalamnya sudah hancur maka Ttidak boleh menggalinya.
Di bawah ini adalah beberapa alasan kebolehan menggali kuburan:
Bila di dalam kubur ada barang berharga, seperti cincin (emas) dan sebagainya.
Bila mayyit menelan barang (yang tidak hancur) milik orang lain dan si pemilik memintanya kembali, dan tidak ada seorang pun ahli waris yang menanggung.
Bila si mayyit dikafani dengan kafan hasil ghosob atau mayit dikubur di tanah ghosob dan si pemilik tidak merelakannya.
Bila mayit (bayi) menjadi obyek ta’liq tolak. Seperti suami berkata: bila anak yang lahir adalah laki-laki maka kamu tertolak satu, bila terlahir wanita maka kamu tertolak dua. Kebetulan si bayi lahir dan langsung meninggal, lantas dikubur dan belum diketahui jenis kelaminnya. Maka kejadian tersebut bisa menjadi sebab kuburan (bayi) itu digali.
Ibarot berikut ini, juga bisa menjadi pengantar kebolehan proses autopsi
Bila seorang perempuan dikubur dan mengandung janin yang diyakini janin itu hidup.
Bila mayit belum dimandikan/ ditayammumi, dan kodisinya belum hancur/rusak
Dan tambahan Ta`bir dari Bujayrmy khotib yang menyatakan bahwa:
Dan mayit dikubur wajahnya wajib dihadapkan qiblat, apabila terlanjur dikubur dan tidak dihadapkan qiblat maka wajib dibongkar untuk dihadapkan qiblat selama mayit belum berubah (busuk). Jika sudah membusuk maka tidak wajib.















Home