Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Tampilkan postingan dengan label Jenazah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jenazah. Tampilkan semua postingan

Doa Anak Sholeh Kepada Orang Tuanya

Secara teori doa anak sholeh bermanfaat (bisa diharapkan meringankan siksa) bagi kedua orang tuanya, selama kedua orang tuanya tidak melakukan dosa syirik selama hidupnya. Namun realitasnya wallohu a'lam. Sehingga tetaplah mendo'akan kedua orang tua kita, jika kedua nya meninggal dalam keadaan muslim, betapapun kita melihatnya banyak melakukan dosa dan maksiyat selain syirik.

Allah SWT berfirman dalam hadits Qudsiy : Wahai Keturunan Adam, ketika kau berharap dan berdoa kepada Ku, kuhapuskan dosa dosa kalian dan tidak kupertanyakan lagi, wahai keturunan Adam, walau sampai dosamu memenuhi langit, dan kau mohon ampun pada Ku, kulimpahkan pengampunan Ku (HR Ahmad).

عن أنس رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول - قال الله تعالى : يا بن ادم إنك ما دعوتني ورجوتني غفرت لك على ما كان ولا أبالي , يا بن ادم لو بلغت ذنوبك عنان السماء ثم استغفرتني غفرت لك , يا بن ادم إنك لو أتيتني بقراب الأرض خطايا ثم لقيتني لا تشرك بي شيئاً لأتيتك بقرابها مغفرة - رواه الترمذي وقال حديث حسن صحيح

Dari Anas radhiallahu 'anhu, ia berkata : Saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Allah ta’ala telah berfirman : “Wahai anak Adam, selagi engkau meminta dan berharap kepada-Ku, maka Aku akan mengampuni dosamu dan Aku tidak pedulikan lagi. Wahai anak Adam, walaupun dosamu sampai setinggi langit, bila engkau mohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku memberi ampun kepadamu. Wahai anak Adam, jika engkau menemui Aku dengan membawa dosa sebanyak isi bumi, tetapi engkau tiada menyekutukan sesuatu dengan Aku, niscaya Aku datang kepadamu dengan (memberi) ampunan sepenuh bumi pula”. (HR. Tirmidzi, Hadits hasan shahih) [Tirmidzi no. 3540]

Banyak hadits Nabi SAW yang berarti bahwa amalan-amalan orang yang hidup bermanfaat bagi si mayit diantaranya ialah do’a kaum muslimin untuk si mayit pada sholat jenazah dan sebagainya yang mana do’a ini akan diterima oleh Allah SWT, pelunasan hutang setelah wafat, pahala haji, pahala puasa dan sebagainya serta do’a kaum muslimin untuk sesama muslimin baik yang masih hidup maupun yang sudah wafat sebagaimana yang tercantum pada ayat Ilahi Al-Hasyr.10 .

Begitu juga pendapat sebagian golongan yang mengikat hanya do’a dari anak sholeh saja yang bisa diterima oleh Allah SWT adalah pikiran yang tidak tepat baik secara naqli (nash) maupun aqli (akal) karena hal tersebut akan bertentangan juga dengan ayat ilahi dan hadits-hadits Nabi SAW mengenai amalan-amalan serta do’a seseorang yang bermanfaat bagi si mayit maupun bagi yang masih hidup.

Mengapa dalam hadits ini dicontohkan do’a anak yang sholeh karena dialah yang bakal selalu ingat pada orang tuanya dimana orang-orang lain telah melupakan ayahnya. Sedangkan anak yang tidak pernah atau tidak mau mendo’akan orang tuanya yang telah wafat itu berarti tidak termasuk sebagai anak yang sholeh.

Dari anak sholeh ini si mayit sudah pasti serta selalu (kontinu) menerima syafa’at darinya. Begitulah yang dimaksud makna dari hadits ini, dengan demikian hadits ini tidak akan berlawanan/berbenturan maknanya dengan hadits-hadits lain yang menerangkan akan sampainya pahala amalan orang yang masih hidup (penebusan hutang, puasa, haji, sholat dan lain-lain) yang ditujukan kepada simayit. Begitu juga mengenai amal jariahnya dan ilmu yang bermanfaat selama dua hal ini masih diamalkan oleh manusia yang masih hidup, maka si mayit selalu (kontinu) menerima juga syafa’at darinya.

Kalau kita tetap memakai penafsiran golongan pengingkar yang hanya mem- batasi do'a dari anak sholeh yang bisa sampai kepada mayyit, bagaimana halnya dengan orang yang tidak mempunyai anak? Apakah orang yang tidak punya anak ini tidak bisa mendapat syafa'at/manfaat do'a dari amalan orang yang masih hidup? Bagaimana do’a kaum muslimin pada waktu sholat jenazah, apakah tidak akan sampai kepada si mayyit? Sekali lagi penafsiran dan pembatasan hanya do'a anak sholeh yang bermanfa’at bagi si mayyit adalah tafsiran yang salah, karena bertentangan dengan hadits-hadits shohih mengenai amalan-amalan orang hidup yang bermanfaat buat si mayyit. Wallaahu A'lam .





http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/546680458688100/?comment_id=546711812018298&offset=0&total_comments=4 oleh Ust. Alif Jum’an
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Sedekah Makanan dan Berkumpul Membaca Alquran Dalam Tahlilan

Tahlilan biasanya dilaksanakan pada hari-hari tertentu, seperti tujuh hari berturut-turut dari kematian seseorang, hari ke-40, ke-100, atau ke-1000-nya. Tahlilan juga sering dilaksanakan secara rutin pada malam Jumat atau malam-malam tertentu lainnya. Setelah tahlilan, biasanya pemilik hajat akan memberikan hidangan makanan untuk dimakan di tempat atau dibawa pulang. Baik secara berjama’ah ataupun sendiri sendiri, baik ketika ada seorang muslim yang meninggal dunia ataupun tidak.

Yang dibaca saat Tahlilan di antaranya adalah Surat Al-Fatihah, Yasin, Al-Ikhlash, Al-Falaq,An-Naas, Al-Baqarah ayat 1 sampai 5, Al-Baqarah ayat 163, Al-Baqarah ayat 255 (Ayat Kursi), Al-Baqarah ayat 284 sampai akhir Surat. Membaca Istighfar : ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُ ﺍﻟﻠﻪَ ﺍﻟْﻌَﻈِﻴْﻢَ Tahlil : ﻻَ ﺍِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪُ Takbir : ﺍَﻟﻠﻪُ ﺃَﻛْﺒَﺮُ Tasbih : ﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺍﻟﻠﻪِ Tahmid : ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻟﻠﻪِ shalawat Nabi, dan Asma’ul Husna serta doa.

Dengan demikian, inti tahlilan adalah menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an dan kalimat thayyibah kepada mayit dan mengkhususkan bacaan itu pada waktu-waktu tertentu, yaitu tujuh hari berturut-turut dari kematian seseorang.

Imam an-Nawawi Rahimahullah, “Sebuah cabang : tidak dihukumi makruh pada pembacaan Qur’an secara berkumpul (berhimpun) bahkan itu mustahabbah (sunnah)”. (Al-Majmu’ syarah al-Muhadzdzab lil-Imam an-Nawawi ).

Hadits Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, “Tidaklah sebuah kaum (perkumpulan) duduk berdzikir kepada Allah, melainkan mereka dikelilingi oleh malaikat, mereka diliputi oleh rahmat serta turun atas mereka ketetapan hati”

Keseluruhan pokok isi dalam Tahlilan, Silaturahmi, Zikir berjamaah, Membaca Doa Dan Sedekah makan.

ﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﺃﻋﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﻣﻴﺖﺑﻘﺮﺍﺀﺓ ﻭﺫﻛﺮﺍﺳﺘﻮﺟﺐﺍﻟﻠﻪ ﻟﻪ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺪﺍﺭﻣﻰ ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺉ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ

Barang siapa menolong mayyit dengan membacakan ayat-ayat Al-Qur’an dan dzikir, maka Allah memastikan surga baginya.” (HR. ad-Darimy dan Nasa’I dari Ibnu Abbas)

ﻭﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ ﺗﺼﺪﻗﻮﺍﻋﻠﻰ ﺃﻧﻔﺴﻜﻢ ﻭﻋﻠﻰ ﺃﻣﻮﺍﺗﻜﻢ ﺃﻣﻮﺍﺗﻜﻢ ﻭﻟﻮﺑﺸﺮﺑﺔ ماﺀﻓﺎﻥ ﻟﻢ ﺗﻘﺪﺭﻭﺍ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻓﺒﺄﻳﺔ ﻣﻦ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﺎﻥ ﻟﻢ ﺗﻌﻠﻤﻮﺍﺷﻴﺌﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮﺀﺍﻥ ﻓﺎﺩﻋﻮ ﻟﻬﻢ ﺑﺎﻟﻤﻐﻔﺮﺓ ﻭﺍﻟﺮﺣﻤﺔ ﺍﻓﺈﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﺪﻛﻢ ﺍﻹﺟﺎﺑﺔ .

Bersedekahlah kalian untuk diri kalian dan orang-orang yang telah mati dari keluarga kalian walau hanya air seteguk. Jika kalian tak mampu dengan itu, bersedekahlah dengan ayat-ayat Al-Qur’an. Jika kalian tidak mengerti Al-Qur’an, berdo’alah untuk mereka dengan memintakan ampunan dan rahmat. Sungguh, Allah ta'ala telah berjanji akan mengabulkan do’a kalian.” (Tankihul Qoul hlm:28)


Sayyid Machmud BSA
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Ziarah Kubur Bagi Wanita

Pernah ada hadist yang menyatakan bahwa, “Allah melaknat perempuan-perempuan yang menziarahi kubur” (Lihat kitab Mushannaf Abdur Razzaq jilid 3 halaman 569).

Sebenarnya hadits ini telah dihapus (mansukh) dengan riwayat-riwayat tentang ‘Aisyah ra. menziarahi kuburan saudaranya yang diungkapkan oleh adz-Dzahabi dalam kitab Sunan al-Kubra, Abdurrazaq dalam kitab Mushan- naf, al-Hakim an-Naisaburi dalam kitab Mustadrak Alas Shahihain dan hadits riwayat Imam Muslim (lihat catatan pada halaman selanjutnya ).

Riwayat-riwayat itu, nampak sekali pertentangan antara dua bentuk riwayat dimana satu menyatakan bahwa perempuan akan dilaknat jika melakukan ziarah kubur namun yang satunya lagi menyatakan bahwa Rasulallah SAW telah memerintahkan umatnya untuk menziarahi kubur, yang mana perintah ini mencakup lelaki dan perempuan.

Jika kita teliti lebih detail lagi, ternyata sanad hadits diatas “Allah melaknat perempuan-perempuan yang menziarahi kubur” melalui tiga jalur utama: Hasan bin Tsabit, Ibnu Abbas dan Abu Hurairah RA.

Ibnu Majah dalam kitab Sunan Ibnu Majah jilid 1 halaman 502 menukil hadits tersebut melalui tiga jalur diatas. Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnad Ahmad bin Hanbal jilid 3 menukil hadits tersebut melalui dua jalur yaitu Hasan bin Tsabit (Lihat jilid 3 halaman 442) dan Abu Hurairah (Lihat jilid 3 halaman 337/356). At-Turmudzi dalam kitab al-Jami’ as-Shahih jilid 2 halaman 370 hanya menukil dari satu jalur saja yaitu Abu Hurairah. Abu Dawud dalam kitab Sunan Abu Dawud jilid 3 halaman 317 hanya menukil melalui satu jalur saja yaitu Ibnu Abbas.

Sedangkan Imam Bukhari dan Imam Muslim tidak meriwayatkan hadits itu sama sekali. Begitu juga tidak ada kesepakatan di antara para penulis kitab as-Sunan dalam menukil hadits tersebut jika dilihat dari sisi jalur sanad haditsnya. Ibnu Majah, Imam Ahmad bin Hanbal dan Turmudzi sepakat meriwayatkan melalui jalur Abu Hurairah. Sedangkan dari jalur Hasan bin Tsabit hanya dinukil oleh Ibnu Majah dan Imam Ahmad saja dan jalur Ibnu Abbas dinukil oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah.

Dari jalur pertama yang berakhir pada Hasan bin Tsabit –yang dinukil oleh Ibnu Majah dan Imam Ahmad– terdapat pribadi yang bernama Abdullah bin Utsman bin Khatsim. Semua hadits yang diriwayatkan olehnya dihukumi tidak kuat/lemah. Hal itu sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Daruqi dari Ibnu Mu’in. Ibnu Abi Hatim sewaktu berbicara tentang Abdullah bin Utsman tadi menyatakan bahwa hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Utsman tidak dapat dijadikan dalil. An-Nasa’i dalam menjelaskan kepribadian Ibnu Usman tadi mengatakan: “Ia sangat mudah meriwayatkan (menganggap remeh periwayatan.-red) hadits” (Lihat kitab Mizan al-I’tidal jilid 2 halaman 459). Dan melalui jalur tersebut juga terdapat pribadi seperti Abdurrahman bin Bahman. Tidak ada yang meriwayatkan hadits darinya selain Ibnu Khatsim. Ibnu al-Madyani mengatakan: “Aku tidak mengenal pribadinya” (Lihat kitab Mizan al-I’tidal jilid 2 halaman 551).

Dari jalur kedua yang berakhir pada Ibnu Abbas ra. terdapat pribadi seperti Abu Shaleh yang aslinya bernama Badzan.

Abu Hatim berkata tentang dia: “Hadits-hadits dia tidak dapat dipakai sebagai dalil”. An-Nasa’i menyatakan: “Dia bukanlah orang yang dapat dipercaya”. Ibnu ‘Adi mengatakan: “Tak seorang pun dari para pendahulu yang tak kuketahui dimana mereka tidak menunjukkan kerelaannya (ridho) terhadap pribadinya (Badzan)” (Lihat kitab Tahdzib al-Kamal jilid 4 halaman 6).

Dari jalur ketiga yang berakhir pada Abu Hurairah ra terdapat pribadi seperti Umar bin Abi Salmah yang an-Nasa’i mengatakan tentang dirinya: “Dia tidak kuat (dalam periwayatan)”. Ibnu Khuzaimah mengatakan: “Haditsnya tidak dapat dijadikan dalil”. Ibnu Mu’in mengatakan: “Dia orang yang lemah”. Sedangkan Abu Hatim menyatakan: “Haditsnya tidak dapat dijadikan dalil” (Lihat kitab Siar A’lam an-Nubala’ jilid 6 halaman 133).

Mungkin karena sanad haditsnya tidak sehat inilah akhirnya Imam Bukhari dan Imam Muslim tidak meriwayatkan hadits tadi. Bukankah dua karya besar itu memiliki gelar shahih sehingga terhindar dari hadits-hadits yang tidak jelas sanadnya? Melihat hal-hal tadi maka hadits pelarangan ziarah kubur buat perempuan di atas tadi tidak dapat dijadikan dalil pengharaman.

Menurut ahli fiqh, adanya hadits yang melarang wanita ziarah kubur, ini karena umumnya sifat wanita itu ialah lemah, sedikitnya kesabaran sehingga mengakibatkan jeritan tangis yang meraung-raung (An-Niyahah) menampar pipinya sendiri dan perbuatan-perbuatan jahiliyah dikuburan itu yang mana ini semua tidak dibenarkan oleh agama Islam. Begitu juga sifat wanita senang berhias atau mempersolek dirinya sedemikian rupa atau tidak mengenakan hijab sehingga dikuatirkan dengan campur baurnya antara lelaki dan wanita mereka ini tidak bisa menjaga dirinya dikuburan itu sehingga menggairahkan para ziarah kaum lelaki.

Hal tersebut dipertegas dalam kitab I’anatut Thalibin jilid 2/142. Begitupun juga Al-Hafidz Ibnu Arabi (435-543H), pensyarah hadits Turmudzi dalam mengomentari masalah ini berkata:
‘Yang benar adalah bahwa Nabi SAW membolehkan ziarah kubur untuk laki-laki dan wanita. Jika ada sebagian orang menganggapnya makruh bagi kaum wanita, maka hal itu dikarenakan lemahnya kemampuan wanita itu untuk bersikap tabah dan sabar sewaktu berada diatas pekuburan atau dikarenakan penampilannya yang tidak mengenakan hijab (menutup aurat nya) dengan sempurna’.

Kalimat semacam diatas juga dinyatakan dalam kitab at-Taajul Jami’ lil Ushul jilid 2 halaman 381, atau kitab Mirqotul Mafatih karya Mula Ali Qori jilid 4 halaman 248.

Rasulullah SAW membolehkan dan bahkan menekankan kepada umatnya untuk menziarahi kubur, hal itu berarti mencakup kaum perempuan juga. Walau dalam hadits tadi Rasulallah SAW menggunakan kata ganti (Dhamir) lelaki, namun hal itu tidak lain dikarenakan hukum kebanyakan (Taghlib) pelaku ziarah tersebut adalah dari kaum lelaki. Ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Mula Ali Qori dalam kitab Mirqotul Mafatih jilid 4 halaman 248 dan at-Turmudzi dalam kitab al-Jami’ as-Shahih jilid 3 halaman 372 hadits ke-1056.

Kalaupun kita harus berbicara tentang jumlah obyek yang diajak bicara (mukhatab), terbukti dalam tata bahasa Arab walau ada seribu perempuan dan lelaki hanya segelintir saja jumlahnya maka kata ganti yang dipakai untuk berbicara kepada semua –yang sesuai dengan tata bahasa yang baik dan benar– yang hadir tadi adalah menggunakan kata ganti lelaki. Dan masih banyak ulama Ahlusunah lain yang menyatakan pembolehan ziarah kubur oleh kaum perempuan.

Jadi kesimpulannya ialah ziarah kubur itu tidak dianjurkan untuk wanita bila para wanita diwaktu berziarah melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan oleh agama atau dimakruhkan seperti yang tersebut diatas, tapi kalau semuanya ini bisa dijaga dengan baik, maka tidak ada halangan bagi wanita tersebut untuk berziarah kubur seperti halnya kaum lelaki. Dengan demikian bukan ziarah kuburnya yang dilarang, tetapi kelakuan wanita yang berziarah itulah yang harus diperhatikan.



Ust. A. Shihabuddin
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Doa dan Dzikir Untuk Orang Yang Meninggal

Di dalam kitab Al-bidayah Wan-Nihayah, karya Imam Ibnu Katsir, pada jilid 4 Halaman 128 di jelaskan bahwa ketika seorang sahabat yang bernama Sa'adz bin Mu'adz meninggal dan selesai dikuburkan, Rasulullah SAW tidak langsung bergegas pulang, melainkan beliau berdzikir di sisi makam dengan membaca tasbih dan takbir, yang diikuti oleh para sahabat yang lain yang hadir pada saat itu.

Setelah pembacaan dzikir selesai, Rasulullah ditanya "untuk apa anda membaca kalimat-kalimat dzikir tadi ya Rasul ?"

Nabi pun menjawab "sungguh hamba yang saleh ini, yaitu sa'adz bin mu'adz, telah terhimpit oleh kuburannya, hingga kemudian Allah lapangkan berkat pembacaan dzikir tadi".

Terkait dengan hal itu, Imam Ahmad meriwayatkan hadits sahih yang bersumber dari Aisyah Radhiallahu’anha, bahwasanya Nabi bersabda "sesungguhnya tiap kuburan itu pasti mengalami penyempitan, dan tidak seorang pun bisa lolos darinya, sebab jika ada orang yang bisa lolos, maka Sa'adz bin Mu'adz pantas untuk lolos darinya".

Imam Ibnu katsir lalu menjelaskan, bahwa hadits tadi mempunyai sanad yang sahih, dan memenuhi syarat kesahihan hadits yang telah ditetapkan oleh Imam Bukhori dan imam Muslim.



Sayyid Machmud BSA
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Nabi Dan Para Sahabat Pun Pernah Melakukan Perjalanan Untuk Tujuan Ziarah Kubur

Sayyid Muhammad Bin Alawi Al-Maliki Rahimahullah mengatakan, “Banyak manusia yang gagal paham dalam memahami hadits: 

"Dan tidaklah ditekankan untuk melakukan perjalanan kecuali pada tiga Masjid, yaitu : Masjidil Haram, Masjidku ini (Nabawi), dan Masjid Al-Aqsha", 

dimana mereka berdalil dengan hadits ini sebagai larangan dalam melakukan perjalanan untuk berziarah ke makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan menganggap bahwa kegiatan safar tersebut sama dengan safar maksiat, dan sisi pendalilan mereka ini tertolak, karna hal itu dibangun di atas pemahaman yang bathil. (Mafahim Yajibu An-Tushahhah : Halaman 202).

Imam Al-Baihaqi Rahimahullah meriwayatkan, 

“Telah mengabarkan pada kami Abu Abdillah Al-Hafidz, dia berkata: Telah mengabarkan pada kami Abu Abdillah Muhammad Bin Ahmad Ibnu Batthah, dia berkata: Telah menceritakan pada kami Al-Hasan Bin Al-Jahm, dia berkata: Telah menceritakan pada kami Al-Hasan Ibnul Farraj, dia berkata: Telah menceritakan pada kami Al-Waqidi, dia berkata:

Bahwa beliau Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam kerap menziarahi kuburan mereka (Para Syuhada') disetiap tahun, saat sampai di bukit (Uhud) beliau mengeraskan suaranya dengan mengucapkan:

"Salam sejahtera atasmu karena kesabaranmu, maka alangkah nikmatnya tempat kesudahan itu".

Lalu Abu Bakar setiap tahun juga melakukan yang semisal dengan hal tersebut, lalu Umar Bin Khatthab, lalu Utsman, demikian juga Fathimah Putri Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam yang kerap menziarahi mereka dan menetap disana untuk mendoakan mereka.

Dan Sa'ad Bin Abi Waqash saat memberi salam untuk mereka, setelah itu dia berkata ke para sahabatnya: Kenapa kalian tidak memberi salam juga untuk mereka yang akan menjawab salam kalian.

Dan Abu Sa'id Al-Khudri juga kerap menziarahi kuburan itu, disebutkan pula terkait hal ini dari Ummu Salamah, Abdullah Bin Umar serta Abu Hurairah. (Dala'ilun Nubuwwah: Jilid 3, H 308).



Sayyid Machmoed BSA
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Benarkah Hadist Tentang Larangan Safar Kecuali Pada Tiga Masjid Merupakan Larangan Perjalanan Untuk Ziarah Kubur

Dalil Larangan Safar Kecuali Pada Tiga Masjid, Yakni Masjidil Haram, Masjid Rasulullah dan Masjidil Aqsha sering dibelokkan menjadi larangan melakukan perjalanan untuk ziarah Ke kuburan orang-orang sholih. Dalil yang mereka gunakan cuma satu, berikut ini. Nabi SAW bersabda:

لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد، المسجد الحرام ومسجد الرسول صلى الله عليه وسلم ومسجد الأقصى.

Tidaklah ditekankan untuk melakukan perjalanan kecuali pada tiga Masjid, yakni Masjidil Haram, Masjid Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan Masjidil Aqsha. (HR. Bukhari : No. 118).

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullah mengatakan, “Dan yang pertama hendaknya menganalisa apa maksud yang paling sesuai, yaitu : Janganlah melakukan perjalanan dengan tujuan shalat di suatu Masjid tertentu, kecuali yang tiga tersebut. Dengan demikian maka batallah anggapan orang yang melarang bepergian untuk berziarah ke kuburan Nabi dan juga selainnya seperti kuburan orang-orang shalih. Wallahu A'lam.” (Fathul Bari : Jilid 3, Halaman 605).

Imam Badruddin Al-Aini Rahimahullah mengatakan, “Diantara yang terbaik dalam memahami hadits ini adalah, bahwa yang dimaksud hanyalah hukum untuk pergi ke Masjid saja, dan artinya janganlah kalian bertekad melakukan perjalanan ke suatu Masjid dengan tujuan shalat di dalamnya, kecuali di Masjid yang tiga tersebut, adapun jika pergi ke selain Masjid-Masjid seperti berziarah kepada orang-orang shalih atau kerabat, atau sahabat, atau pergi menuntut ilmu atau berdagang dan berwisata, maka tidaklah termasuk dalam laranganya, dan pendapat tersebut telah diperkuat dengan adanya beberapa jalur hadits yang terdapat di dalam Musnad Ahmad.” (Umdatul Qari Syarah Shahih Al-Bukhari : Jilid 7, Halaman 370).

Berikut riwayat hadits lain yang mengkhususkan ke umuman larangan pada hadits yang mereka jadikan hujjah dalam hal ini. Rasulullah SAW bersabda :

لا ينبغي للمطي أن تشد رحاله إلى مسجد يبتغى فيه الصلاة غير المسجد الحرام والمسجد الأقصى ومسجدي هذا

Tak sepatutnya seorang melakukan perjalanan ke suatu Masjid dengan tujuan melakukan shalat di sana selain dari Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha serta Masjidku ini. (Al-Musnad Ahmad Bin Hanbal : Jilid 10, Halaman 201, No. 11552)

Dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiallahu 'Anhu, dia mengatakan,

. وودع رسول الله صلى الله عليه وسلم رجلا فقال له : "أين تريد"، قال : "أريد بيت المقدس"، فقال له النبي صلى الله عليه وسلم : "لصلاة في هذا المسجد أفضل يعني من ألف صلاة في غيره إلا المسجد الحرام".

Pernah Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam mengantar seorang laki-laki, beliau bertanya padanya : "Kau hendak kemana.?", lelaki itu menjawab, "Aku ingin pergi ke Baitul Maqdis", maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : "Sungguh, shalat di Masjid (Nabawi) ini lebih utama yakni seribu kali daripada shalat di tempat lain kecuali Masjidil Haram. (Al-Musnad Ahmad Bin Hanbal : Jilid 10, Halaman 243, No. 11673)

Imam Zainuddin Al-Iraqi Rahimahullah mengatakan:

فبين أن المراد شد الرحل إلى مسجد تبتغى فيه الصلاة، لا كل سفر. والله أعلم

Maka jelaslah bahwa larangan yang dimaksud adalah melakukan perjalanan ke suatu Masjid dengan tujuan shalat di sana, bukan di setiap safar. Wallahualam (Tharhu At-Tatsrib Fii Syarah At-Taqrib : Jilid 3, Halaman 40)

Syaikh Abul 'Ula Al-Mubarakfuri Rahimahullah mengatakan :

. أن النهي مخصوص بمن نذر على نفسه الصلاة في مسجد من سائر المساجد غير الثلاثة، فإنه لا يجب الوفاء به قاله ابن بطال

Bahwa laranganya dikhususkan bagi orang yang telah bernadzar untuk dirinya dengan tujuan shalat di salah satu Masjid selain dari Masjid yang tiga, maka sungguh tidak wajib bagi dia memenuhinya sebagaimana pendapat Ibnu Batthal. (Tuhfatul Ahwadzi : Jilid 2, Halaman 285).


Sayyid Machmoed BSA
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Talqin Mayyit

Telah umum dalam masyarakat kita, selesai jenazah dimakamkan salah seorang dari pihak keluarga mayit duduk disamping makam lalu mulai melafadzkan bacaan talqin bagi mayit. Namun dewasa ini, ada satu kelompok yang mengklaim dirinya paling  mengikuti al-Qur’an dan sunnah dengan pemahaman para sahabat dan tabi’in menyatakan bahwa talqin mayit adalah bid’ah karena tidak memiliki landasan dalam syari’at serta tidak bermanfaat bagi si mayit. Permasalahan semacam ini telah menjadi polemik dalam masyarakat, benarkah talqin mayit tidak memiliki landasan syari’at padahal telah dilakukan oleh para ulama’ pendahulu kita ?.

Oleh karena itu, kami akan membahas  tentang dalil-dalil yang menjadi landasan talqin mayit agar bisa memberikan kejelasan pada masyarakat.

Salah satu dasar hukum mengenai talqin adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, imam Abi Dawud, dan imam An Nasai  :

لقنوا موتاكم لا إله إلا الله

“Talqinilah orang-orang mati kalian dengan لا إله إلا الله

Memang mayoritas ulama mengatakan bahwa yang dimaksud lafadz  موتاكم dalam hadits diatas orang-orang yang hampir mati bukan orang-orang yang telah mati, sehingga hadits tersebut menggunakan arti majas (arti kiasan) bukan arti aslinya.

Akan tetapi, tidak salah juga jika kita artikan lafadz tersebut dengan arti aslinya yaitu orang yang telah mati. karena menurut kaidah bahasa arab, untuk mengarahkan suatu lafadz kepada makna majasnya diperlukan adanya qorinah (indikasi) baik berupa kata atau keadaan yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan perkataan tersebut adalah makna majasnya bukan makna aslinya. Sebagai contoh jika kita katakan “talqinillah mayit kalian sebelum matinya”  maka kata-kata “sebelum matinya” merupakan qorinah yang mengindikasikan bahwa yang dimaksud dengan kata mayit dalam kalimat ini bukan makna aslinya (yaitu orang yang telah mati) tapi makna majasnya (orang yang hampir mati).

Sedangkan dalam hadits tersebut tidak diketemukan Qorinah untuk mengarahkan lafadz موتاكم kepada makna majasnya, maka sah saja jika kita mengartikannya dengan makna aslinya yaitu orang-orang yang telah mati bukan makna majasnya. Pendapat inilah yang dipilih  oleh sebagian ulama seperti Imam Ath Thobary, Ibnul Humam, Asy Syaukany, dan Ulama lainya.

Selain hadits di atas, masih ada hadits lain yang menunjukkan kesunahan mentalqini mayit setelah dikuburkan, yaitu :

إِذَا مَاتَ أَحَدٌ مِنْ إِخْوَانِكُمْ، فَسَوَّيْتُمِ التُّرَابَ عَلَى قَبْرِهِ، فَلْيَقُمْ أَحَدُكُمْ عَلَى رَأْسِ قَبْرِهِ، ثُمَّ لِيَقُلْ: يَا فُلانَ بن فُلانَةَ، فَإِنَّهُ يَسْمَعُهُ وَلا يُجِيبُ، ثُمَّ يَقُولُ: يَا فُلانَ بن فُلانَةَ، فَإِنَّهُ يَسْتَوِي قَاعِدًا، ثُمَّ يَقُولُ: يَا فُلانَ بن فُلانَةَ، فَإِنَّهُ يَقُولُ: أَرْشِدْنَا رَحِمَكَ اللَّهُ، وَلَكِنْ لا تَشْعُرُونَ، فَلْيَقُلْ: اذْكُرْ مَا خَرَجْتَ عَلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا شَهَادَةَ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَأَنَّكَ رَضِيتَ بِاللَّهِ رَبًّا، وَبِالإِسْلامِ دِينًا، وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا، وَبِالْقُرْآنِ إِمَامًا، فَإِنَّ مُنْكَرًا وَنَكِيرًا يَأْخُذُ وَاحِدٌ مِنْهُمْا بِيَدِ صَاحِبِهِ، وَيَقُولُ: انْطَلِقْ بنا مَا نَقْعُدُ عِنْدَ مَنْ قَدْ لُقِّنَ حُجَّتَهُ، فَيَكُونُ اللَّهُ حَجِيجَهُ دُونَهُمَا”، فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَإِنْ لَمْ يَعْرِفْ أُمَّهُ؟ قَالَ:”فَيَنْسُبُهُ إِلَى حَوَّاءَ، يَا فُلانَ بن حَوَّاءَ. رواه الطبراني

“Jika salah satu diantara kalian  mati, maka ratakanlah tanah pada kuburnya (kuburkanlah). Hendaklah salah satu dari kalian berdiri di pinggir kuburnya dan hendaklah berkata : “wahai fulan (sebutkan nama orang yang mati, pent) anak fulanah (sebutkan ibu orang yang mati, pent)” sebab dia bisa mendengarnya tapi tidak bisa menjawabnya. Kemudian berkata lagi : “wahai fulan (sebutkan nama orang yang mati, pent) anak fulanah (sebutkan ibu orang yang mati, pent)” sebab dia akan duduk. Kemudian berkata lagi : “wahai fulan (sebutkan nama orang yang mati, pent) anak fulanah (sebutkan ibu orang yang mati, pent)” sebab dia akan berkata : “berilah kami petunjuk –semoga Allah merahmatimu-“ dan kalian tidak akan merasakannya. Kemudian hendaklah berkata : “ sebutlah sesuatu  yang kamu bawa keluar dari dunia, yaitu persaksian bahwa tiada Tuhan kecuali Allah SWT, Muhammad hamba dan utusan Nya, dan sesungguhnya kamu ridlo Allah menjadi Tuhanmu, Muhammad menjadi Nabimu, dan Al Quran menjadi imammu”, sebab Mungkar dan Nakir saling berpegangan tangan dan berkata : “mari kita pergi. Kita tidak akan duduk (menanyakan) di sisi orang yang telah ditalqini (dituntun) hujjahnya (jawabannya), maka Allah menjadi hajiij (yang mengalahkan dengan menampakkan hujjah) baginya bukan Mungkar dan Nakir”. Kemudian seorang sahabat laki-laki bertanya : wahai Rasulullah ! Jika dia tidak tahu ibu si mayit ?Maka Rasulullah menjawab : nisbatkan kepada Hawa, wahai fulan bin Hawa” (H.R. Thabrani).

Berdasarkan hadits ini ulama Syafi`iyah, sebagian besar ulama Hanbaliyah, dan sebagian ulama Hanafiyah serta Malikiyah menyatakan bahwa  mentalqini mayit adalah mustahab (sunah).

Hadits ini memang termasuk hadist yang dhaif (lemah), akan tetapi ulama sepakat bahwa hadits dhaif masih bisa dijadikan pegangan untuk menjelaskan mengenai fadloilul a`mal dan anjuran untuk beramal, selama tidak bertentangan dengan hadits yang lebih kuat (hadits shohih dan hadits hasan lidzatih) dan juga tidak termasuk hadits yang matruk (ditinggalkan). Jadi tidak mengapa kita mengamalkannya.

Selain itu, hadist ini juga diperkuat oleh hadist-hadits shohih seperti :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ وَقَالَ : اسْتَغْفِرُوا ؛ لِأَخِيكُمْ وَاسْأَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ ، فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد ، وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ .

“Apabila Rasulullah SAW selesai menguburkan mayit, beliau berdiri di dekat kuburan dan berkata : mintalah kalian ampunan untuk saudara kalian dan mintalah untuknya keteguhan (dalam menjawab pertanyaan Mungkar dan Nakir) karena sesungguhnya dia sekarang sedang ditanya” (H.R. Abu Daud dan dishahihkan oleh Hakim).

Juga hadits yang diriwayatkan Imam Muslim r.a :

وعن عمرو بن العاص – رضي الله عنه – ، قَالَ : إِذَا دَفَنْتُمُونِي ، فَأقِيمُوا حَوْلَ قَبْرِي قَدْرَ مَا تُنْحَرُ جَزُورٌ ، وَيُقَسَّمُ لَحمُهَا حَتَّى أَسْتَأنِسَ بِكُمْ ، وَأعْلَمَ مَاذَا أُرَاجِعُ بِهِ رُسُلَ رَبِّي . رواه مسلم

Diriwayatkan dari `Amr bin Al `Ash, beliau berkata : Apabila kalian menguburkanku, maka hendaklah kalian menetap di sekeliling kuburanku seukuran disembelihnya unta dan dibagi dagingnya sampai aku merasa terhibur dengan kalian dan saya mengetahui apa yang akan saya jawab apabila ditanya Mungkar dan Nakir.

Semua hadits ini menunjukkan bahwa talqin mayit memiliki dasar yang kuat. Juga menunjukkan bahwa mayit bisa mendengar apa yang dikatakan pentalqin dan merasa terhibur dengannya.

Salah satu ayat yang mendukung hadits di atas adalah firman Allah SWT :

وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ [الذاريات/55]

“Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman. “

Ayat ini memerintah kita untuk memberi peringatan secara mutlak tanpa mengkhususkan orang yang masih hidup. Karena mayit bisa mendengar perkataan pentalqin, maka talqin bisa juga dikatakan peringatan bagi mayit, sebab salah satu tujuannya adalah mengingatkan mayit kepada Allah agar bisa menjawab pertanyaan malaikat kubur dan memang mayit di dalam kuburnya sangat membutuhkan peringatan tersebut(7). Jadi ucapan pentalqin bukanlah ucapan sia-sia karena semua bentuk peringatan pasti bermanfaat bagi orang-orang mukmin.



Forum Santri Sunniyah Salafiyah

comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Membaca Al Quran di Kuburan

Agama Islam menganjurkan untuk saling mendoakan sesama muslim, walaupun terhadap muslim yang telah meninggal dunia. Ini membuktikan bahwa persaudaraan antara muslim itu bersifat abadi, tidak hanya ketika hidup di dunia saja tetapi juga ketika salah satu diantara mereka telah meninggal. Bahkan persaudaraan itu akan berlanjut kelak di akhirat.

Ulama ahli fiqih bersepakat, bahwa amalan orang yang masih hidup yang diperuntukkan kepada yang telah meninggal berpahala sama. Amalan itu tidak hanya sebatas doa, tetapi juga amalan-amalan lain yang bermanfaat bagi yang telah meninggal dunia. Seperti sedekah, membaca al-Qur’an, dan membayarkan qadha puasa.

Dalam kitab Hujjah Ahlus Sunnah wal Jama’ah dijelaskan ada dua pendapat mengenai hukum membaca al-Qur’an di kuburan. Madzhab Malikiyah menganggap hal itu makruh. Sedangkan mayoritas ulama mutaakhkhirin memperbolehkannya. Dan pendapat terakhir inilah yang berlaku di kalangan kaum muslimin sekarang.

Jika kita mau memperhatikan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib dari Nabi Muhammad SAW. Sesungguhnya beliau telah bersabda: “barang siapa yang melewati kuburan dan membaca surat al-fatihah sebelas kali, kemudian menghadiahkan pahalanya kepada orang yang telah meninggal, maka diberikan kepadanya pahal dengan hitungan orang yang telah meninggal tadi”.

Adapun hadits yang lebih spesifik menerangkan tentang membaca al-Qur’an di kuburan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra yang artinya:”barang siapa berziarah kepada kubur kedua orang tuanya atau salah satunya, kemudian ia membaca surat Yasin di pekuburan, dia telah diampuni dengan hitungan ayat atau huruf ayat tadi. Dan orang tersebut suda h dianggap berbuat baik kepada orang tuanya”.

Dalam kitab yang sama dijelaskan, Qadhi Abi Thayyib ketika ditanya tentang menghatami al-Qur’an di maqbarah (kuburan), menjawab bahwa pahalanya bagi orang yang membaca. Sedangkan mayit, seperti orang yang hadir, diharapkan mendapat barokah dan rahmat Allah swt.

Dengan demikian, jelaslah bahwa membaca al-Qur’an di pekuburan tidak dilarang oleh Agama Islam. bahkan, membaca al-Qur’an dengan pengetian tersebut disunnahkan.


KH.MA. Sahal Mahfudh

comments (1) | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Nikmat dan Adzab Kubur

عذاب القبر و نعيمه عذاب القبر و نعيمه حق يجب اعتقاده و هو واقع على البدن و الروح جميعا ، لقوله صلى الله عليه وآله وسلمالقبر روضة من رياض الجنة أو حفرة من حفر النارالثواب و العقاب يجب الاعتقاد الجازم بأن من عمل حسنة يثيبه الله تعالى ثوابا مضاعفا بمحض فضله و من عمل سيئة يعاقبه الله عليه بمثله بعدله البعث و النشر و الحشر البعث هو إحياء الموتى و أخراجهم من قبورهم ، و النشر هو انتشارهم و قيامهم من قبورهم ، و الحشر هو سوقهم جميعا الى الموقف لفصل القضاء بينهم و كل واحد من هذه الثلاثة حق يجب الايمان به ، فيحشر من يجازي و هم الإنس و الجن و الملك ، و من لا يجازي كالبهائم و الوحوش . و أول من ينشق عنه الأرض نبينا صلى الله عليه و آله وسلم .

Setelah selesai manusia ditanya dalam kubur oleh malaikat dan telah diketahui apakan ia tergolong orang orang yang berhasil atau yang gagal, maka ia akan memasuki periode baru di dalam kubur yaitu nikmat kubur atau adzab kubur. Sesuai dengan sabda Rasulallah SAW,  ”Kuburan itu taman dari taman tamannya surga atau lobang dari lobang lobangnya api neraka”

Adapun siksa kubur dibagi menjadi dua. pertama yang bersifat rutin, berlangsung terus menerus sampai datangnya hari kiamat yaitu diterima bagi orang yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-nya. Ada lagi yang kedua bersifat sementara, yaitu siksaan yang diterima oleh orang mukmin yang melakukan keburukan di saat hidupnya di dunia. Ia akan disiksa sesuai dengan dosa yang dilakukannya. Siksaan ini bisa terhenti jika apa yang telah diterima dianggap cukup untuk menebus dosa yang telah dilakukanya.

Salah satu yang bisa meringankan seseorang dari azab kubur adalah do’a dan dan istighfar yang selalu dikiriman dan dipanjatkan oleh sanak keluarga, famili, dan teman-teman yang masih hidup. Maka dianjurkan kepada orang yang masih hidup dunia agar senantiasa mendo’akan keluarga, terutama kedua orang tua, sahabat atau seluruh kaum muslimin yang telah meninggal dunia. Hal itu merupakan salah satu bentuk hadiah untuk meringankan azab kubur kepada mereka. “Allah akan menetapkan hati orang-orang mukmin dengan kalimah yang teguh didunia dan diakhirat.” (Ibrahim, 27).

Seharusnya seorang muslim jangan memperdebatkan apakah siksa kubur itu akan diterima oleh ruh dan jasad seseorang, atau siksa kubur hanya diterima oleh ruh tanpa jasad. Sebaiknya seorang muslim mempercayai adanya nikmat dan adzab kubur dan menyakininya dengan keyakinan yang kuat bahwa nikmat dan adzab kubur adalah hal ghaib yang wajib diimani.

Pernah siti A’isyah r.a. mengisahkan bahwa ia dahulunya tidak mengetahui adanya siksa kubur sehingga datang kepadanya seorang wanita Yahudi, minta-minta dan setelah ia beri, ia berdo’a: “Semoga Allah melindungi kamu dari siksa kubur”. Ia menyangka bahwa keterangannya itu termasuk tipuan kaum Yahudi. Lalu ia ceritakan kepada Nabi SAW. Beliaupun memberitahu kepadanya bahwa siksa kubur itu hak benar.

Jadi, nikmat dan adzab kubur ini adalah hal yang haq atau benar akan keberadaanya. Dalil-dalil yang mutawatir dari Nabi SAW, dan dari para sahabat telah menunjukkan kebenarannya secara pasti dan kita wajib mengimaninya karena merupakan tuntutan keimanan kita kepada hari kiamat yang merupakan rukun iman keenam dimana tidak sah iman seseorang kecuali harus beriman kepada semua rukun iman yang enam.

Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengimani tentang adanya nikmat dan adzab kubur. Keduanya adalah benar berdasarkan Al Qur’an, sunnah dan Ijma’ ulama. Diantara dalil dari Al Qur’an tentang adanya adzab kubur adalah friman Allah Ta’ala, “Nanti mereka akan Kami siksa dua kali, lalu mereka akan dikembalikan kepada adzab yang besar. “ (At Taubah, 101).

Menurut penjelasan Ahli tafsir bahwa yang dimaksud dengan “nanti mereka akan Kami siksa dua kali“ yaitu adzab di dunia dan adzab kubur. Sedangkan menurut hadits Nabi SAW, dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Rasulullah, pernah berjalan melewati salah satu kuburan di kota Madianah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang disiksa di dalam kubur. Beliau bersabda: “keduanya sedang disiksa, dan keduanya disiksa bukan karena perbuatan dosa besar. Yang pertama karena tidak beristinja’ atau tidak menjaga kebersihan dari air kencing (tidak cebok) dan yang lainnya ia senantiasa bernamimah (mengupat). (hadits al-Bukhari).

Rasulullah SAW menganjurkan ummatnya untuk senantiasa berdo’a memohon perlindungan kepada Allah dari adzab kubur di setiap akhir tasyahud sebelum salam ketika shalat. ”Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari adzab jahannam, dari adzab kubur, dari fitnah hidup dan mati, serta dari kejahatan fitnah al Masih ad-Dajjal” (hadits Muslim dari sahabat Abu Hurairah ra).


Ust. Abdul Hamid Mudjib

comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Mengubur Mayit Dalam Peti

Peti mati selama ini diidentikkan dengan pemakaman kaum nasrani dan yahudi. Tapi, karena pertimbangan tertentu, ada juga umat muslim yang melakukannya. Biasanya itu disebabkan karena beberapa faktor pertimbangan.
Pertanyaannya, apakah menguburkan jenazah bersamaan dengan peti pembungkusnya ini melanggar syariat Islam?
Menurut pendapat mayoritas ulama, mengubur mayit muslim dengan memasukkannya terlebih dahulu ke dalam peti, hukumnya adalah Makruh  Kecuali ada beberapa keperluan yang memang mengharuskan penggunaan peti seperti: tanah kuburan yang basah dan mudah gugur sehingga tidak mungkin digali terus menerus.
Kemudian, kondisi mayat yang sangat rapuh karena terbakar atau musibah lain. Lalu, ketakutan ada banyak binatang buas yang dapat menggali tanah sehingga mayit dirasa lebih aman bila dimasukkan ke dalam peti.
Ketiga alasan itu masih ditambah lagi jika memang keberadaannya sangat penting dan menghawatirkan si mayit. Hal ini  sebagaimana dalam Nihayatl Muhtaj ila Syarhil Minhaj.
( ويكره دفنه في تابوت ) بالإجماع ؛ لأنه بدعة ( إلا في أرض ندية ) بسكون الدال وتخفيف التحتية ( أو رخوة ) وهي بكسر الراء أفصح من فتحها : ضد الشديدة فلا يكره للمصلحة ولا تنفذ وصيته به إلا في هذه الحالة ، ومثل ذلك ما إذا كان في الميت تهرية بحريق أو لذع بحيث لا يضبطه إلا التابوت أو كانت امرأة لا محرم لها كما قاله المتولي لئلا يمسها الأجانب عند الدفن أو غيره ، وألحق في المتوسط بذلك دفنه في أرض مسبعة بحيث لا يصونه من نبشها إلا التابوت .
Dan dimakruhkan mengubur mayit di dalam peti, dengan ijma’ ulama karena hal itu dinilai bid’ah. Kecuali pada bumi yang basah atau sangat lembek. Maka tidaklah makruh mengubur mayit dengan peti pada tanah yang tersebut karena maslahah, walaupun mayit sendiri berwashiat demikian.
Begitu juga apabila keadaan mayit sangat rapuhnya, karena tersengat atau terbakar yang tidak mungkin mayit bisa utuh kecuali dengan cara dipeti. Atau terkecuali mayat adalah perempuan dan tidak ada muhrim yang dapat menguburkannya sehingga yang tersisa adalah orang lain (yang tidak boleh menyentuhnya) maka mayit boleh dipeti. Dan terakhir jika dikhawatirkan adanya berbagai binatang buas yang menghawatirkan mayat.
Jadi, dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa mengubur mayit menggunakan peti hukumnya makruh menurut kesepakatan ulama, kecuali ada beberapa alasan tertentu yang membolehkan. 

Hasil Bahtsul Masail  Lembaga Bahstul Masail NU Lampung
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Gigi Emas di Mulut Jenazah, Dicabut atau Dibiarkan Saja?

Manusia adalah makhluk mulia. Atas kemuliaan ini, kemanusiaannya tak hanya wajib dihormati kala hidup tapi juga kala meninggal dunia. Karena itu, saat ada orang muslim wafat, maka fardhu kifayah bagi orang Islam lainnya untuk memandikan, mengafani, menshalati, lalu menguburkannya.

Namun demikian, tidak setiap dalam prosesi pamulasaraan jenazah itu seseorang mendapati kasus yang sama. Misalnya, kasus jenazah orang yang mamakai gigi emas. Kala menghadapi hal demikian, masyarakat kadang bingung, apakah gigi tersebut wajib dicabut atau dibiarkan alias dikubur bersama jenazah?

Imam Ramli dalam Al-Nihayah al-Muhtaj pernah menyinggung soal pakaian sutera yang hukum asalnya diharamkan bagi lelaki. Ia membolehkan laki-laki memakai sutera selama ada uzur tertentu, seperti menghindari gatal atau kutu. Namun, ketika meninggal dunia sutera itu harus dilepas karena faktor yang membolehkan sudah tidak relevan lagi.

وَلِهَذَا لَوْ لَبِسَ الرَّجُلُ حَرِيْرَا لِحِكَّةٍ أَوِ قُمْلِ مَثَلاً وَاسْتَمَرَّ السَّبَبُ الْمُبِيْحُ لَهُ ذَلِكَ إِلَى مَوْتِهِ حَرُمَ تَكْفِيْنُهُ فِيْهِ عَمَلاً بِعُمُوْمِ النَّهْيِ وَلِانْقِضَاءِ السَّبَبِ الَّذِيْ أُبِيْحَ لَهُ مِنْ أَجْلِهِ.

“… Oleh karenanya, jika seseorang laki-laki memakai kain sutera misalnya untuk menghindari gatal-gatal atau kutu, dan sebab yang memperbolehkan pemakaian sutera tersebut ada sampai menjelang ajalnya, maka haram mengafani jenazahnya dalam kain sutera tersebut, berdasarkan larangan pemakai sutera secara umum, dan karena habisnya sebab yang memperbolehkan dirinya memakai sutera.” (Syamsuddin al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, [Mesir: Musthafa al-Halabi, 1357 H/1938 M], Jilid II, h. 447)

Lalu, bagaimana dengan kasus gigi emas? Permasalahan ini pernah disinggung dalam Muktamar ke-6 Nahdlatul Ulama yang digelar di Pekalongan, Jawa Tengah, pada 12 Rabiuts Tsani 1350 H atau 27 Agustus 1931 M.

Menganalogikannya dengan pendapat Imam Ramli di atas, muktamirin memutuskan bahwa “apabila mencabut gigi emas tersebut menodai kehormatan mayat, maka hukumnya haram dicabut. Dan apabila tidak, maka bila itu seorang laki-laki yang dewasa maka wajib dicabut, bila seorang wanita atau anak kecil maka terserah kerelaan ahli warisnya."

Dengan bahasa lain, wajib mencabutnya bila jenazah berjenis kelamin laki-laki dan pencabutan itu tidak menodai kehormatan jenazah. Mubah bila jenazah pemakai gigi emas tersebut berjenis kelamin perempuan atau anak kecil. Wallâhu a‘lam



Lembaga Bahtsul Masa’il NU
comments (1) | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Malaikat Yang Mendudukkan Mayyit Dan Menanyainya

Kita sebagai muslim dan mukmin harus mengimani dengan iman yang kuat bahwa setelah seseorang dikubur, Allah mengembalikan ruhnya kepada jasadnya. Juga Allah akan mengembalikan kepadanya akal, pengetahuan dan perasaanya agar memahami betul apa yang akan terjadi di dalam kubur.

Kemudian datang dua malaikat yang disebut Munkar dan Nakir. Mereka akan datang kepada orang tersebut menanyakan beberapa hal kepadanya. Kedua malaikat itu bertanya kepadanya di dalam kubur tentang Allah, Nabi, dan agamanya.

Sesuai dengan hadits yang diriwatkan Imam Bukhari dari Anas bin malik, berkata: Jika seorang hamba telah masuk kedalam kubur, dan sahabatnya telah berpaling, maka ia akan didatangi oleh dua malaikat, lalu mendudukkannya dan menanyainya:

”Apa yang kamu bisa katakan tentang nabi Muhammad SAW”.

Jika ia seorang beriman maka akan segera mengatakan ”Aku bersaksi bahwa dia adalah hamba Allah dan rasul-Nya”.

Kemudian dikatakan kepadanya ”Lihatlah tempatmu dari neraka, sesungguhnya Allah telah menggantikannya dengan tempat di surga”, ia pun melihat kedua-duannya.

Sedangkan jika ia seorang kafir atau munafiq maka akan berkata ”Aku tidak tahu, aku katakan apa yang telah dikatakan manusia.”

Lalu dikatakan kepadanya ”kamu tidak tahu dan tidak membaca!”

Maka langsung dipukul dengan martil dari besi dan menjeritlah dia sehingga jeritan suaranya terdengar semua yang berada di alam kecuali manusia dan jin. Menurut riwayat lain seandainya jeritanya didengar oleh manusia pasti akan pingsan. 

Maka orang-orang yang dapat menjawab pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir adalah mereka yang selama hidupnya selalu berbuat kebaikan, banyak beribadah kepada Allah serta menolong sesama manusia. Sedangkan orang-orang yang selama hidupnya selalu berdurhaka, bermaksiat, jahat, dan berbuat dholim, maka ia akan mendapat siksa dalam kuburnya.



Ust. Abdul Hamid Mudjib
comments (1) | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Berbagai Alasan Dibolehkannya Membongkar Kuburan

( فَرْعٌ يَحْرُمُ نَبْشُ الْقَبْرِ قَبْلَ الْبِلَى عِنْدَ أَهْلِ الْخِبْرَةِ ) بِتِلْكَ الْأَرْضِ لِهَتْكِ حُرْمَةِ الْمَيِّتِ 

Far’un: Haram menggali kuburan sebelum kondisi janazah dipastikan hancur. Menurut ahlu khibroh (pakar), larangan itu dikarenakan bisa merusak kehormatan mayyit.


( فَإِنْ بَلِيَ الْمَيِّتُ ) بِأَنْ انْمَحَقَ جِسْمُهُ وَعَظْمُهُ وَصَارَ تُرَابًا ( جَازَ ) نَبْشُ قَبْرِهِ وَدَفْنُ غَيْرِهِ فِيهِ

Bila sudah pasti kehancuran jasadnya dan (tinggal) tulangnya sehingga menjadi tanah, maka boleh menggalinya dan menguburkan mayyit lain (yang baru).


( وَحَرُمَ ) حِينَئِذٍ ( تَجْدِيدُهُ ) بِأَنْ يَسْتَوِيَ تُرَابُهُ عَلَيْهِ وَيُعَمَّرَ عِمَارَةَ قَبْرٍ جَدِيدٍ ( فِي ) مَقْبَرَةٍ ( مُسَبَّلَةٍ ) ؛ لِأَنَّهُ يُوهِمُ النَّاسَ أَنَّهُ جَدِيدٌ فَيَمْتَنِعُونَ مِنْ الدَّفْنِ فِيهِ

Bila di maqbaroh umum, Haram hukumnya memperbaharui kondisi kuburan yang sudah dipastikan janazah di dalamnya hancur. Hal itu dikarenakan bisa menghalangi hak orang lain (mayit baru).


وَاسْتَثْنَى بَعْضُهُمْ مَا لَوْ كَانَ الْمَدْفُونُ صَحَابِيًّا أَوْ مِمَّنْ اشْتَهَرَتْ وِلَايَتُهُ فَلَا يَجُوزُ نَبْشُهُ عِنْدَ الِانْمِحَاقِ قَالَ الزَّرْكَشِيُّ ، وَهُوَ حَسَنٌ وَيُؤَيِّدُهُ مَا فِي الْوَصَايَا أَنَّهُ تَجُوزُ الْوَصِيَّةُ بِعِمَارَةِ قُبُورِ الْأَنْبِيَاءِ وَالصَّالِحِينَ لِمَا فِيهِ مِنْ إحْيَاءِ الزِّيَارَةِ وَالتَّبَرُّكِ وَالْمُرَادُ بِعِمَارَتِهَا حِفْظُهَا مِنْ الدِّرَاسَةِ لَا تَجْدِيدُ بِنَائِهَا لِمَا مَرَّ 

Terkecuali bila janazah yang terkubur adalah seorang sohabat (Rosul) atau para wali yang masyhur, walau kondisi jasad mayit di dalamnya sudah hancur maka Ttidak boleh menggalinya.

Di bawah ini adalah beberapa alasan kebolehan menggali kuburan:


وَإِنْ وَقَعَ فِي الْقَبْرِ خَاتَمٌ وَنَحْوُهُ مِمَّا يُتَمَوَّلُ

Bila di dalam kubur ada barang berharga, seperti cincin (emas) dan sebagainya.


( أَوْ ابْتَلَعَ مَالَ غَيْرِهِ وَطَلَبَهُ صَاحِبُهُ
( وَلَمْ يَضْمَنْهُ أَحَدٌ مِنْ الْوَرَثَةِ

Bila mayyit menelan barang (yang tidak hancur) milik orang lain dan si pemilik memintanya kembali, dan tidak ada seorang pun ahli waris yang menanggung.


وَلَوْ كُفِّنَ فِي مَغْصُوبٍ أَوْ دُفِنَ فِيهِ وَشَحَّ مَالِكُهُ

Bila si mayyit dikafani dengan kafan hasil ghosob atau mayit dikubur di tanah ghosob dan si pemilik tidak merelakannya.


أَوْ ) دُفِنَ ( فِي مَسِيلٍ ) أَيْ مَكَان لَحِقَهُ بَعْدَ الدَّفْنِ فِيهِ سَيْلٌ ( أَوْ ) فِي أَرْضٍ ذَاتِ ( نَدَاوَةٍ )

Bila mayit dikubur di tanah (area) banjir/ yang longsor 

الْأَذْرَعِيُّ وَيُنْبَشُ أَيْضًا فِيمَا لَوْ قَالَ إنْ وَلَدْت ذَكَرًا فَأَنْت طَالِقٌ طَلْقَةً أَوْ أُنْثَى فَطَلْقَتَيْنِ فَوَلَدَتْ مَيِّتًا وَدُفِنَ وَلَمْ يَعْلَمْ كَمَا يَأْتِي فِي الطَّلَاقِ أَوْ شَهِدَا عَلَى شَخْصِهِ ثُمَّ دُفِنَ وَاشْتَدَّتْ الْحَاجَةُ

Bila mayit (bayi) menjadi obyek ta’liq tolak. Seperti suami berkata: bila anak yang lahir adalah laki-laki maka kamu tertolak satu, bila terlahir wanita maka kamu tertolak dua. Kebetulan si bayi lahir dan langsung meninggal, lantas dikubur dan belum diketahui jenis kelaminnya. Maka kejadian tersebut bisa menjadi sebab kuburan (bayi) itu digali. 


Ibarot berikut ini, juga bisa menjadi pengantar kebolehan proses autopsi

أَوْ دُفِنَتْ امْرَأَةٌ وَفِي جَوْفِهَا جَنِينٌ تُرْجَى حَيَاتُهُ

Bila seorang perempuan dikubur dan mengandung janin yang diyakini janin itu hidup.


وَشرط ) وَفِي نُسْخَةٍ وَيُشْتَرَطُ ( عَدَمُ التَّغَيُّرِ ) لِلْمَيِّتِ ( فِي النَّبْشِ لِلْغُسْلِ ) أَوْ التَّيَمُّمِ فَإِنْ تَغَيَّرَ وَخَشِيَ فَسَادَهُ حَرُمَ النَّبْشُ لِتَعَذُّرِ تَطهِيرِهِ

Bila mayit belum dimandikan/ ditayammumi, dan kodisinya belum hancur/rusak

Dan tambahan Ta`bir dari Bujayrmy khotib yang menyatakan bahwa:


 ويدفن في لحد ( مستقبلا القبلة ) وجوبا تنزيلا له منزلة المصلي فلو وجه لغيرها نبش ووجه للقبلة وجوبا إن لم يتغير وإلا فلا ، 

Dan mayit dikubur wajahnya wajib dihadapkan qiblat, apabila terlanjur dikubur dan tidak dihadapkan qiblat maka wajib dibongkar untuk dihadapkan qiblat selama mayit belum berubah (busuk). Jika sudah membusuk maka tidak wajib.



http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/doc/275741472448668/ dinukil dari kitab Asnal Matholib juz 4:353 oleh Mbah Jenggot
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Download File Audio

Sholat

Adab

Keluarga dan Pernikahan

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger