Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Menunda Sholat Karena Suatu Hal

Menunda Sholat Karena Suatu Hal

Penundaan shalat berjamaah untuk hajat tertentu pernah dilakukan oleh Rasul SAW beberapa kali, sebagaimana diriwayatkan bahwa para sahabat menanti rasul SAW untuk shalat isya berjamaah hingga pertengahan malam (Shahih Muslim hadits no.376).

Bila kalian shalat isya sungguh waktunya hingga pertengahan malam (shahih Muslim hadits no.612).

Rasul SAW ditanya mengenai waktu shalat 5 waktu, maka Rasul SAW shalat dihari itu pada waktu subuh, dhuhur, asar, magrib dan isya di awal waktu, lalu pada hari kedua Rasul SAW shalat subuh, dhuhur, asar, magrib dan isya di akhir waktu, lalu beliau SAW berkata : “dimana si penanya waktu shalat kemarin?”, maka orang itu berkata : Aku wahai rasulullah, maka Rasul SAW berkata : “waktu shalat antara kedua waktu ini” yaitu hari pertama beliau mencontohkan awal waktu dan hari kedua beliau mencontohkan akhir waktu, dan waktu shalat adalah antara kedua waktu itu. (Shahih muslim hadits no.613).

Diriwayatkan pula bahwa Aba Umamah berkata aku shalat dhuhur bersama Umar bin abdul aziz, lalu aku mengunjungi anas bin malik RA dan kami melakukan shalat asar, maka aku berkata : “shalat apa yang kau lakukan ini?” Anas bin Malik berkata : Inilah waktu asar yang kuketahui dari Nabi SAW. (Shahih Bukhari hadits no.524). ini menujukkan bahwa Umar bin Abdul aziz shalat dhuhur saat waktu sudah sangat dekat dengan asar.

Setelah Iqamat shalat Isya, Rasul SAW meninggalkan shalat dan berkata :”tetaplah pada posisi kalian”, lalu beliau mandi junub lalu mengimami shalat (Shahih Bukhari hadits no.614).
Setelah Iqamat dikumandangkan Rasul SAW berbicara dengan seorang lelaki hingga jamaah menunggu hingga larut malam dan banyak yang tertidur, barulah kami shalat berjamaah (Shahih Bukhari hadits no.616).

Maka para ulama mengambil kesimpulan bahwa menunda waktu shalat untuk suatu hajat penting merupakan hal yang diperbolehkan, apalagi hajat itu adalah hajat umum, dan terlebih lagi adalah Majelis taklim, atau dzikir atau lainnya. Karena biasanya para ulama sengaja menelatkan shalatnya demi jamaah agar tidak meninggalkan tempat, sebab bila selesai shalat maka mereka berpencar dengan urusannya masing masing, hilangnya keinginan untuk belajar ilmu dan beribadah, menuju televisi, atau urusan keduniawian lainnya. Maka para ulama sengaja menundanya agar muslimin tetap ditempat sembari menanti waktu shalat. Hal ini didasarkan bahwa Rasul SAW menjelaskan pada saat sahabat menanti beliau keluar melaksanakan shalat isya hingga pertengahan malam maka rasul SAW bersabda : “orang lain sudah shalat dan sudah tertidur, namun kalian tetap dalam shalat selama kalian menanti shalat” (Shahih Bukhari hadits no.546).

Jadi, menunda waktu sholat diperbolehkan karena waktu sholat memang memiliki rentang waktu tertentu, tetapi dengan syarat yang sangat ketat. Namun,  jika tidak ada halangan yang dibenarkan dalam syariat maka sholat di awal waktu adalah lebih baik karena itulah yang dilakukan dan diperintahkan oleh Rasul SAW dalam sabda-sabdanya tentang sholat di awal waktu.Wallahua'lam.



Habib Munzir Al Musawwa
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger