Ada sepasang suami istri yang dihadirkan ke hadapan Hakim
Ka’ab Al As’adi. Perkara suami istri itu diajukan kepada Hakim karena pengaduan
sang istri terhadap suaminya sendiri.
Maka ketika sidang mulai digelar, dengan meratap, si istri
mengadukan hal-nya kepada sang Hakim.
”Tuan Hakim yang terhormat, aku mengadu kepadamu ,
memintamu untuk memberikan keadilan kepadaku”.
” Ya baiklah. Tapi jelaskan
dahulu perkara apa yang hendak kamu ajukan kepadaku !”.
”Aku mengadukan
suamiku. Aku benar-benar tidak suka dengan cara hidupnya selama ini. Setiap
hari kerjanya cuma sibuk beribadah. Tempat tidurnya adalah masjid. Ia jarang
sekali untuk datang tidur bersamaku di tempat tidur kami dirumah. Setiap malam
kerjanya cuma sholat melulu. Kalau siang hari terus menerus puasa. Aku
hampir-hampir tak pernah ia perdulikan. Aku betul-betul tida senang dengan cara
hidup yang seperti ini terus-menerus“.
Mendengar pengaduan si istri, hakim Ka’ab Al As’adi
mengkonfirmasikan perihal tersebut kepada suaminya.
” Betulkah pengaduan oleh istrimu barusan itu ?”
” Betulkah pengaduan oleh istrimu barusan itu ?”
" Benar, Pak Hakim !”.
” Kalau begitu, apa maksudmu
dengan semua kegiatanmu yang terus menerus seperti itu ?”
"Aku ingin
menjadi ahli ibadah, Pak Hakim !”.
Setelah tahu duduk persoalannya, Hakim Ka’ab lalu
merenungkannya. Setelah mempertimbangkan jawaban-jawaban yang diutarakan sang
suami secara mendalam, kemudian hakim memberikan keputusannya.
” Sebagai suami darinya, istrimu mempunyai hak atas
dirimu. Kamu wajib memenuhi haknya itu. Allah SWT telah menghalalkan bagimu dua
wanita, tiga wanita, atau sampai empat wanita untuk dapat kamu jadikan istrimu.
Sekarang, istrimu kan hanya seorang. Itu berarti dalam empat hari
berturut-turut kamu mempunyai waktu tiga hari untuk melakukan ibadah dan sehari
dapat kamu gunakan untuk memenuhi kebutuhan biologis istrimu”.
Keputusan hakim Ka’ab Al As’adi yang menetapkan tiga hari
sekali untuk mengumpuli istri membuat khalifah Umar bin Khattab terkagum-kagum.
Atas kebijaksanaannya yang mengagumkan itu, kemudian khalifah mengangkat Ka’ab
sebagai hakim di Basrah.
M Syafi’i
Posting Komentar