Mayoritas Ulama Fiqh Kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah menilai surat Fatihah adalah rukun dalam setiap rokaatnya shalat berdasarkan hadits Nabi “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca fatihahnya al-Quran”. Namun, tiga madzhab d iatas kemudian berbeda pendapat dalam pelaksanaan pembacaan surat al-Fatihah.
Kalangan Syafi’iyyah memilih bahwa surat fatihah adalah
rukun shalat secara muthlak disetiap rokaat shalat baik bagi makmum ataupun
imam
Pendapat yang kuat dikalangan Malikiyyah menilai surat fatihah
adalah rukunnya shalat kecuali bagi orang yang menjadi makmum dari shalat
jamaah yang bacaan imammya dikeraskan.
Kalangan Hanafiyyah justru menilai bahwa surat
fatihah bukanlah rukun shalat, yang menjadi keharusan bagi orang yang tengah
menjalankan shalat adalah membaca surat manapun dalam al-Quran yang baginya
mudah berdasarkan firman Allah “Maka bacalah oleh kalian apa-apa yang mudah
dari al-Quran” (Al-Mausuuah al-Fiqhiyyah 25/288).
ورابعها قراءة فاتحة كل ركعة فى
قيامهالخبرالشيخين لاصلاة لمن لم يقرأبفاتحة الكتاب أى فى كل ركعة اه فتح المعين
هامش إعانةالطالبين 1:138
Rukun sholat yang ke empat adalah
membaca surah Al-Fatihah pada setiap rokaat pada waktu
berdiri, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Asy-syaikhoni (Bukhori -
Muslim),
Oleh karena itu, tidak sah sholat
bagi yang tidak membaca surah Al-Fatihah, sedang membaca aamiin dipenghujung
surat tersebut hukumnya sunnah.
http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/doc/314661205223361 oleh
Ust. Masaji Antoro
Posting Komentar