Dalam hal ini, Ulama’ memberikan
pandangandan fatwa yang luas sebagai pedoman dan pijakan untuk menentukan sikap
danbertindak. Sebagaimana keterangan di bawah ini :
a. Haram mutlak, bagi anak atau
orang laki-laki menindik/ melubangi hidung atau telinganya, menurut Ulama
Syafi’iyah
b. Makruh, menurut sebagian Ulama
Hanbaliyah.
Menindik telinga atau
hidung bagi perempuan, semua ulama tidak melarang karena hal itu ada hak baginya
untuk memperindah dan menghiasi dirinya. Asalkan saat menindik tidak menimbulkan
dampak negatif. (I’anah At-Thalibin, Juz 4 hal 175 – 178) :
وَحَرَمٌ
تَثْقِيْبُ أَنْفٍ مُطْلَقًا(وَأُذُنِ) صَبِيٍّ قَطْعًا وَصَبِيَّةٍ عَلَى
اْلاَوْجُهِ لِتَعْلِيْقِ الْحَلْقِـــ كَمَا صَرَحَ بِهِ الْغَزَالِى وَغَيْرُهُ
ـــ ِلأَنَّهُ إِيْلاَمٌ لَمْتَدْعُو إِلَيْهِ حَاجَةٌ وَجَوَّزُهُ الزَّرْكَشِى
وَاسْتَدَلَّ بِمَا فِي حَدِيْثِ أُمِّ زَرْعٍ فِي الصَّحِيْحِ ، وَفِي فَتَاوِى
قَاضِيْخَان مِنَ الْحَـــنَفِيَّةِ أَنَّهُ لاَبَأْسَ بِهِ ِلأَنَّهُمْ كَانُوْا
يَفْعَلُوْنَهُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَلَمْ يَنْكِرُ عَلَيْهِمْ رَسُوْلُ اللهِ
صلى الله عليه وسلم ، وَفِي الرِّعَايَةِ لِلْحَنَابِلَةِ يَجُوْزُ فِي
الصَّبِيَّةِ لِغَرْضِ الزِّيْنَةِ . وَيَكْرَهُ فِي الصَّبِيِّ . إهـــ وَمُقْتَضَى
كَلاَمُ شَيْخِنَافِي شَرْحِ الْمِنْهَاجِ جَوَازُهُ فِي الصَّبِيَّةِ
لاَالصَّبِيِّ لِمَا عُرِفَأَنَّهُ زِيْنَةٌ مَطْلُوْبَةٌ فِي حَقِّهِنَّ
قَدِيْمًا وَحَدِيْثًا فِي كُلِّ مَحَلٍ وَقَدْ جَوَّزَ صلى الله عليه وسلم
اللَّعْبَ لَهُنَّ بِمَا فِيْهِ صُوْرَةٌ لِلْمَصْلَحَةِ ، فَكَذَا هَذَا أَيْضًا
. وَالتَّعْذِيْبُ فِي مِثْلِ هَذِهِ الزِّيْنَةِ الدَّاعِيَةِ لِرَغْبَةِ
اْلأَزْوَاجِ إِلَيْهِنَّ سَهِلَ مُحْتَمِلٌ وَمُغْتَفِرٌ لِتِلْكَ الْمَصْلَحَةِ
. فَتَأَمَّلَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ مُهِمٌّ . (فتح المعين بها مش إعانة الطالبين
الجزء الرابع ص: ۱۷٥ – ۱۷۸دارالفكير)
”Haram mutlak menindik (melubangi)
hidung, para ulama sepakat atas keharaman menindik telinga anak laki-laki yang
masih kecil guna memasang anting, sedangkan pada anak perempuan yang masih
kecil menurut qoul aujah juga haram sebab hal itu menyakiti sebelum ada
keperluan.
Imam Zarkasyi memperlobehkannya
berdasarkan hadits Ummi Zarin di dalam hadits Shahih. Fatwa-fatwa Syech Qodikhon
pengikut Madzhab Hanafi, menyatakan bahwa tidak mengapa melakukan hal itu sebab
pernah dilakukan pada zaman jahiliyah, sedangkan Nabi SAW tidak mengingkarinya.
Dalam Kitab Ri’ayah karangan
pengikut madzhab Hanbali menyatakan boleh menindik anak perempuan yang masih
kecil,sebab bertujuan sebagai perhiasan, sedangkan pada anak laki-laki yang
masih kecil hukumnya makruh.
Perkataan Syaikhina dalam Syarah
Minhaj menetapkan,diperbolehkannya itu pada anak perempuan saja tidak pada anak
laki-laki, karena perhiasan itu dianjurkan bagi wanita mulai dahulu hingga
sekarang dan di mana saja.
Sesungguhnya Nabi SAW Memperbolehkan permainan yang
bergambar (boneka) bagi anak perempuan untuk kemaslahatannya, begitu juga
menindik (boleh). Sedangkan menyakiti demi untuk perhiasan yang dapat
menimbulkan rasa cinta suami pada istrinya itu sangat ringan dan tidak masalah
sebab ada unsur kemaslahatan”. Wallohu a'lam
www.fb.com/groups/piss.ktb/1154221191267354/ oleh
Ust. Nur Hamzah
Posting Komentar