Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Mudik Gratis 2018 Bareng Pemda Jawa Tengah

Mudik Gratis 2018 Bareng Pemda Jawa Tengah


Ada kabar gembira bagi warga Kudus dan sekitarnya yang berada di Jakarta, pemerintah daerah Jawa Tengah akan mengadakan mudik gratis dari Jakarta ke wilayah Jawa Tengah tak terkecuali ke wilayah Kabupaten Kudus melalui jalur Pantai Utara (Pantura).

Program mudik gratis 2018 dari Pemprov Jawa Tengah ini diperuntukan bagi masyarakat atau warga Jateng yang bekerja dan tinggal di Jakarta, dan ingin mudik ke kampung halamannya.

Namun demikian tidak semua bisa daftar mudik gratis 2018 dari Pemprov Jateng. Seperti yang diinfokan akun Twitter resmi Penghubung Jateng, mudik gratis 2018 hanya untuk warga Jawa Tengah (memiliki KTP Jawa Tengah) yang memiliki pekerjaan berikut :

- Asisten Rumah Tangga
- Pedagang
- Buruh Bangunan
- Buruh Pabrik
- Pengemudi Ojek / Bajaj

Mudik gratis ini akan menggunakan sarana transportasi umum Bus dan Kereta Apidengan jadwal pendaftaran untuk bus mulai Senin 7 Mei 2018 dan Kereta api  mulai Rabu 9 Mei 2018.

Untuk kereta api yang digunakan adalah  relasi
KA Gajah Wong, relasi Jakarta Pasar Senen – Kutoarjo yang berangkat jam 06.45 WIB
KA Jaka Tingkir, relasi Jakarta Pasar Senen – Puwosari Solo yang berangkat pukul 12.00 WIB- KA Menoreh, relasi Jakata Pasar Senen – Semarang Tawang yang berangkat jam 20.30 WIB

Waktu keberangkatan untuk Bus pada hari Minggu 10 Juni 2018 di Museum Bhakti Pertiwi Taman Mini Indonesia Indah. Sementara itu, untuk moda transportasi Kereta api akan diberangkatkan pada hari Selasa 12 Juni 2018 di Stasiun Pasar Senen sesuai jadwal keberangkatan kereta masing-masing.

Persyaratan pendaftar harus mengisi formulir pendaftaran, menyerahkan Foto Copy KTP/KK asal Jawa Tengah, membawa KTP/SIM Asli pada saat pendaftaran. Pendaftar dengan KTP/SIM mendapatkan 1 Tiket, sedangkan Pendaftar dengan KK ( Kartu Keluarga ) juga akan mendapatkan maksimal 1 tiket

Pendaftar Kereta Api harus sesuai dengan KTP/Identitas lain yang masih berlaku. Tiket kereta api yang sudah dipesan, tidak diubah nama, jadwal dan dibatalkan. KTP/SIM yang didaftarkan, wajib berangkat ( kecuali sakit/kepentingan lain )
Jika terjadi penyalahgunaan tiket KA, maka sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab PT.KAI sesuai dengan sanksi yang telah ditetapkan. Calon pemudik tidak diperkenankan barang yang besar. Yang perlu diingat adalah Tiket Bus maupun Kereta Api yang sudah didapat, tidak boleh diperjual belikan.

Pendaftaran dilakukan secara offline atau pendaftaran secara langsung di Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah, Jl Prapanca II/11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Informasi selanjutnya bisa anda tanyakan melalui telpon Badan Penghubung Jawa Tengah di nomro telpon 021- 739 5238 atau melalui akun twitter resmi Badan Penghubung Jawa Tengah https://twitter.com/perhubunganjtg
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger