Disunnahkan
membersihkan kotoran-kotoran yang ada di kepala, telinga, hidung, ujung-ujung
kuku, dan yang ada di bawah kuku. Makruh hukumnya menunda memotong kuku,
mencabut rambut ketiak, dan mencukur rambut kemaluan lebih dari empat puluh
hari.
Islam adalah agama yang
sangat memperhatikan kebersihan. Itu sangat tampak pada ibadah-ibadah yang
dilakukan umatnya, di samping pada hal-hal lain dalam kehidupan. Wudhu dan
mandi yang disyari’atkan, baik mandi wajib maupun sunnah, adalah salah satu
bagian dari ibadah yang jelas-jelas menunjukkan perhatian Islam kepada masalah
kebersihan.
Pada kajian kali ini, kita
akan memperhatikan penjelasan pengarang tentang ajaran agama untuk
membersihkan kotoran-kotoran yang terdapat di badan. Marilah kita simak
keterangan pengarang agar kita dapat memahaminya dengan baik.
Disunnahkan membersihkan
kotoran-kotoran yang ada di kepala, telinga, hidung, ujung-ujung kuku, dan
yang ada di bawah kuku. Makruh hukumnya menunda memotong kuku, mencabut rambut
ketiak, dan mencukur rambut kemaluan lebih dari empat puluh hari.
Boleh memasuki permandian
umum (yakni yang tidak bercampur antara laki-laki dan perempuan) dengan syarat
menutup aurat dan menghindarkan diri dari melihat aurat orang lain. Ketika
masuk, berniat membersihkan tubuh untuk shalat dan membaca doa yang diucapkan
pada waktu akan masuk kamar kecil. Begitu juga ketika keluar.
Jika memotong kuku,
mulailah dari telunjuk tangan kanan dan akhiri dengan ibu jari tangan kanan,
sedangkan pada tangan kiri dimulai dari jari kelingking dan berakhir pada ibu
jari. Jika memakai celak, lakukan dengan hitungan ganjil, karena diriwayatkan
bahwa Nabi SAW biasa memakai celak pada mata kanan tiga kali dan pada mata
kiri dua kali, agar jumlahnya tetap ganjil.
Tidak sepatutnya ada satu
pun dari perbuatanmu tidak tertata, karena itulah yang menjadi perbedaan antara
manusia dan hewan. Hewan bergerak sesuai kemauannya, sedangkan manusia sesuai
dengan yang diperintahkan.
Mengkhitan anak
sepatutnya ditunda sampai tujuh hari dari kelahirannya, agar berbeda
dengan orang Yahudi. Nabi SAW bersabda, “Khitan sunnah bagi laki-laki dan
kemuliaan bagi kaum perempuan.”
An-Nakha‘i berkata, “Aku
heran terhadap laki-laki yang berakal sehat yang berjenggot panjang.
Bagaimana bisa dia tidak mengambil sebagian jenggotnya, karena sesungguhnya
memilih yang tengah-tengah dalam segala hal adalah baik.”
Menyemir jenggot dengan
warna hitam atau putih dengan memakai belerang, hukumnya makruh. Begitu juga
mencabut uban yang ada di jenggot, menambah atau mengurangi, dan menyisirnya
karena tujuan sombong atau membiarkannya acak-acakan untuk menunjukkan
kezuhudan.
Ka‘b berkata, “Di akhir zaman akan ada sekelompok orang yang
memotong jenggot mereka seperti ekor merpati dan membuat tumit sandal mereka
seperti sisir. Mereka itu orang-orang yang tidak memiliki budi pekerti.”
Kitab Al-Mursyid Al-Amin Karya Al-Ghazali, Diasuh oleh K.H. Saifuddin
Amsir
Posting Komentar