رَوَاهُ
أَبُو دَاوُد وبن حِبَّانَ مِنْ طَرِيقِ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ قَالَ كَانَ بن
عُمَرَ يُطِيلُ الصَّلَاةَ قَبْلَ الْجُمُعَةِ وَيُصَلِّي بَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ
فِي بَيْتِهِ وَيُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ احْتَجَّ بِهِ النَّوَوِيُّ فِي الْخُلَاصَةِ
عَلَى إِثْبَاتِ سُنَّةِ الْجُمُعَةِ الَّتِي قَبْلَهَا وَتُعُقِّبَ بِأَنَّ
قَوْلَهُ وَكَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ عَائِدٌ عَلَى قَوْلِهِ وَيُصَلِّي بَعْدَ
الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ وَيَدُلُّ عَلَيْهِ رِوَايَةُ اللَّيْثِ
عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ كَانَ إِذَا صَلَّى الْجُمُعَةَ
انْصَرَفَ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ ذَلِكَ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
…وَأَقْوَى مَا يُتَمَسَّكُ بِهِ فِي مَشْرُوعِيَّةِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ
الْجُمُعَةِ عُمُوم مَا صَححهُ بن حِبَّانَ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
الزُّبَيْرِ مَرْفُوعًا مَا مِنْ صَلَاةٍ مَفْرُوضَةٍ إِلَّا وَبَيْنَ يَدَيْهَا
رَكْعَتَانِ
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan
Ibnu Hibban melalui jalan Ayyub dari Nafi’, dia mengatakan, “Ibnu ‘Umar biasa
memanjangkan shalat sebelum shalat Jum’at dan mengerjakan shalat dua rakaat
setelahnya di rumahnya. Dan dia menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam biasa melakukan hal tersebut.”
Hadits ini dijadikan hujjah oleh
an-Nawawi dalam kitab, al-Khulaashah (2:812) untuk menetapkan shalat sunnah
sebelum shalat Jum’at seraya memberikan komentar, bahwa ucapan Ibnu ‘Umar, “Dan
dia (Rasulullah) biasa melakukan hal tersebut,” kembali pada ucapannya, “Dan
dia mengerjakan shalat dua rakaat setelah shalat Jum’at di rumahnya.”
Dan hal
itu ditunjukkan oleh riwayat al-Laits dari Nafi’ dari ‘Abdullah bahwasanya jika
telah mengerjakan shalat Jum’at dia kembali pulang untuk kemudian mengerjakan
shalat sunnah dua rakaat di rumahnya dan selanjutnya dia mengatakan,
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan hal tersebut.”
Diriwayatkan oleh Muslim (no.1460).
Dan hal yang terkuat yang dijadikan dalil
bagi shalat Qabliyyah jum’at adalah merupakan hujjah umum sebagaimana hadits
yang dishahihkan oleh Ibn Hibban dari hadits Abdullah bin Zubair dengan riwayat
Marfu: “Tiadalah shalat fardhu terkecuali sebelum dan sesudahnya terdapat dua
raka’at (shalat sunnah).” (Shahih ibnu Hibban no.2455 dan no.2488) [Fat-hul
Bari Ibnu Hajar]
بَيْنَ
كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ لِمَنْ شَاءَ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ لِمَنْ
شَاءَ
Diantara tiap-tiap dua seruan
(adzan dan iqomah) ada shalat (sunnah) bagi yang menghendaki, diantara
tiap-tiap dua seruan (adzan dan iqomah) ada shalat (sunnah) bagi yang
menghendaki. [Shahih ibnu Hibban no. 1559, Shahih Bukhari no.588, 591, Shahih
Muslim no.1384 dari Abdullah bin Mughaffal al-Muzani]
Maka jelaslah bahwa Sayyidina
ibnu Umar, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam ibnu Hibban, Imam
Bayhaqi, Imam Nawawi, dan Imam ibnu Hajar mengakui adanya shalat Qabliyah
Jum’at. Adapun Rasulullah, karena rumah beliau berada di dekat Masjid, maka
setelah waktu Zhuhur masuk, mungkin beliau shalat qabliyah Jum’at di rumahnya,
baru kemudian masuk ke Masjid untuk berkhuthbah.
Dan hal ini diketahui oleh
Ibnu Umar. Kemudian ibnu Umar mengerjakannya di Masjid setelah masuk waktu
Zhuhur, dan hal ini dilihat oleh Nafi’ dan lainnya. Lalu ibnu Umar menjelaskan
bahwa yang demikian itu, yaitu sholat qabliyah dan ba’diyah Jum’at, senantiasa
dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam. Ini menandakan bahwa
ibnu Umar mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam senantiasa
mengerjakan yang demikian. Wallahu a’lam.
Artikel Islami @wordpress
Posting Komentar