Dalam istilah syari’at, mimpi berhubungan
badan hingga keluar air sperma disebut ihtilam. Karena hal itu terjadi dengan
tidak disengaja, sekalipun bermimpinya itu dengan laki-laki yang bukan suami,
hukumnya tidaklah berdosa karena semuanya terjadi dalam tidur. Sebab semua yang
dialami orang yang sedang tidur sama sekali tak berakibat dosa. Sabda Nabi SAW:
ﺭﻓﻊ ﺍﻟﻘﻠﻢ ﻋﻦ ﺛﻼﺛﺔ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺎﺋﻢ ﺣﺘﻰ ﻳﺴﺘﻴﻘﻆ ﻭﻋﻦ ﺍﻟﺼﺒﻲ
ﺣﺘﻰ ﻳﺒﻠﻎ ﻭ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﺠﻨﻮﻥ ﺣﺘﻰ ﻳﻌﻘﻞ ( ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ
“Diangkat pena dosa dari tiga orang: orang
yang sedang tidur hingga terbangun dari tidurnya, seorang anak hingga ia
mencapai batas baligh, dan seorang gila hingga ia tersadar dari gilanya.” (HR
Imam Ahmad).
Ihtilam, ada yang dengan alur cerita dan
ada yang tidak. Terkadang, jika ada alur ceritanya, dengan suami dan terkadang
dengan orang lain. Imam Zarruq RA memerinci hal itu dalam syi’irnya:
ﻣﻦ ﻳﺤﺘﻠﻢ ﺑﺼﻮﺭﺓ ﺷﺮﻋﻴﺔ * ﻓﺈﻧﻬﺎ ﻛﺮﻣﺔ ﻣﺮﺿﻴﺔ
ﻭﺍﻥ ﺗﻜﻦ ﺑﺼﻮﺭﺓ ﻗﺪ ﺣﺮﻣﺖ * ﻓﺈﻧﻬﺎ ﻋﻘﻮﺑﺔ ﺗﻌﺠﻠﺖ
ﺍﻭ ﻻ ﺑﺼﻮﺭﺓ ﻓﺬﺍﻙ ﻧﻌﻤﺔ * ﺣﺎﻛﻬﺎ ﺍﻟﺰﺭﻭﻕ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﺔ
Siapa yang bermimpi dengan alur cerita yang
diperbolehkan agama, itu adalah kemuliaan dari Allah SWT (seperti mimpi Anda
dengan suami Anda dan Anda merasakan nikmat, itu sebuah karunia dari Allah SWT
untuk Anda agar terobati kerinduan Anda terhadap suami).
Sedangkan dengan alur cerita yang tidak
diperbolehkan agama (misalnya mimpi berhubungan badan bukan dengan suami) itu
akibat perbuatan dosa yang dipercepat (Akibat perbuatan dosanya di masa lampau
yang dipercepat pembalasannya di dunia. Biasanya yang seperti ini datangnya
dari setan).
Dengan tanpa ada alur ceritanya, itu adalah
sebuah kenikmatan (Seperti ihtilamnya para nabi, yang hal itu disebabkan ketika
sulbi atau tempat tertampungnya air sperma sudah penuh, isinya meluber, dan
melubernya itu berupa mimpi basah hingga keluar air sperma. Sebab mereka
terjaga dari bisikan serta tipuan setan, ihtilam mereka terjadi begitu saja
tanpa ada alur ceritanya).
Habib Segaf Baharun
Posting Komentar