Wanita adalah saudara pria. Apa yang dapat dialami seorang pria akan
dialami pula oleh wanita. Walaupun, memang umumnya pria lebih sering
mengalaminya ketimbang para wanita. Pada umumnya, para pria yang belum beristri
dan tidak melakukan onani akan ihtilam sekali atau dua kali dalam sebulan. Ini
pernah pula ditanyakan Ummu Sulaim RA kepada Nabi SAW:
ﻋﻦ ﺍﻡ ﺳﻠﻤﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ﻗﺎﻟﺖ ﺟﺎﺀﺕ ﺃﻡ ﺳﻠﻴﻢ ﺇﻟﻰ
ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻘﺎﻟﺖ : ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ، ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻻ ﻳﺴﺘﺤﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻖ ﻓﻬﻞ ﻋﻠﻰ
ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻏﺴﻞ ﺇﺫﺍ ﺍﺣﺘﻠﻤﺖ؟ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﺇﺫﺍ ﺭﺃﺕ ﺍﻟﻤﺎﺀ . ﻓﻐﻄﺖ ﺃﻡ ﺳﻠﻤﺔ
- ﺗﻌﻨﻲ ﻭﺟﻬﻬﺎ - ﻗﺎﻟﺖ : ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ، ﺃﻭَ ﺗﺤﺘﻠﻢ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ، ﻗﺎﻝ : ﻧﻌﻢ ( ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ
Dari Ummu Salamah RA, ia berkata, “Telah
datang Ummu Sulaim kepada Nabi SAW, ia berkata, ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya
Allah SWT tidak malu terhadap kebenaran, (karena itu saya bertanya) apakah
seorang wanita wajib mandi jika ihtilam?’
Rasulullah SAW menjawab, ‘Iya, jika ia
mengeluarkan air sperma.’
Maka Ummu Sulaim menutup mukanya lantaran
malu.
Ia bertanya lagi, ‘Ya Rasulullah, apakah
seorang wanita juga berihtilam (mimpi hingga mengeluarkan air sperma)?’
Rasulullah SAW menjawab, ‘Iya’.” (Muttafaq
‘Alaih).
Jadi jika seorang wanita dalam mimpinya itu
hingga mengeluarkan air sperma, hukumya wajib mandi. Tapi, kalau hanya bermimpi
dan tidak mengeluarkan air sperma, hukumnya tidak wajib mandi.
Perlu Anda ketahui, wanita juga mengeluarkan
cairan sperma. Hanya saja biasanya sperma wanita berbeda dengan sperma pria.
Biasanya, sperma wanita berwarna kuning dan encer, sedangkan sperma pria
berwarna putih dan kental. Wanita yang ihtilam, air spermanya tidak selalu
keluar sampai permukaan vagina atau mengenai celana, cairan itu biasanya akan
sampai di tempat yang wajib dibersihkan pada vagina ketika beristinja’.
Berbeda halnya jika itu dialami seorang
wanita yang masih perawan, biasanya air spermanya akan keluar sampai permukaan
vagina hingga membasahi celana dalamnya.
Sedikit saya tambahkan di sini, lima hal
yang menyebabkan seorang wanita wajib mandi: karena telah mengeluarkan air
sperma, karena telah masuknya penis laki-laki ke dalam kemaluan seorang wanita
(walaupun keduanya tidak sampai mengeluarkan air sperma), karena telah
melahirkan (baik anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau mati, bahkan
meski keguguran), karena telah suci dari haidh, dan karena telah suci dari
nifas.
Habib Segaf Baharun
Posting Komentar