Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Yang Diwajib kan dan Diharam kan Bertaqlid

Yang Diwajib kan dan Diharam kan Bertaqlid

Kesimpulannya dalam hal taqlid ini adalah:


1. Wajib bagi orang yang tidak mampu ber-istinbath dari Al-Qur’an dan Hadits.


2. Haram bagi orang yang mampu dan syaratnya tentu sangat ketat, sehingga mulai sekitar tahun 300 hijriah sudah tidak ada ulama yang memenuhi kriteria atau syarat mujtahid. Mereka adalah Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi'i, Ahmad bin Hanbal, Sufyan ats-Tsauri, Dawud azh-Zhahiri dan lain-lain.


Lalu menjawab perkataan empat imam madzhab yang melarang orang lain bertaqlid kepada mereka adalah sebagaimana yang diterangkan ulama-ulama, bahwa larangan tersebut ditujukan kepada orang-orang yang mampu berijtihad dari Al-Qur’an dan Hadits, dan bukan bagi yang tidak mampu, karena bagi mereka wajib bertaqlid agar tidak tersesat dalam menjalankan agama. (Al-Mizan al-Kubra 1/62. )


Begitu juga menjawab Ibnu Hazm dalam Ihkam al-Ahkam yang mengharamkan taqlid, karena haram yang dimaksudkan menurut beliau adalah untuk orang yang ahli ijtihad sebagaimana disampaikan al-Buthi ketika menjawab musykil dalam kitab Hujjah Allah al-Balighah [1/157-155] karya Waliyullah ad-Dihlawi yang menukil pendapat Ibnu Hazm tentang keharaman taqlid. ( Al-la Madzhabiyyah hlm. 133 dan ‘Iqdul Jid fi Ahkam al-Ijtihad wa at-Taqlid hlm. 22. )

Dalam keyakinan orang-orang yang bermadzhab, antara taqlid dan ittiba’ (mengikuti pendapat ulama) adalah sama. Dan itu tidak pernah ditemukan bahasa atau istilah yang membedakannya. Namun, menurut orang-orang yang anti taqlid, meyakini adanya perbedaan antara dua bahasa tersebut sehingga jika mereka mengikuti pendapat ulama, seperti mengikuti Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim, Nashiruddin al-Albani dan lain-lain maka menurut mereka, itu adalah bagian dari ittiba’ dan bukan taqlid. Karena menurut pehaman mereka, taqlid adalah mengikuti imam madzhab yang akan selalu diikuti, meski imam madzhab tersebut salah atau bisa di sebut taqlid buta. Sedangkan ittiba’ tidaklah demikian. Sebuah statemen dangkal dan tidak berdasar sama sekali.


Mengenai masalah perbedaan dua kata diatas, pernah terjadi dialog antara Dr. Muhammad Said Ramadhan al-Buthi dengan seseorang tamu yang datang kepada belaiau. Tamu tersebut berkeyakinan seperti di atas bahwa ada perbedaan antara taqlid dan ittiba’. Kemudian Dr. al-Buthi menantang tamu tersebut untuk membuktikan apa perbedaan antara dua kata tersebut, apakah secara bahasa atau ishtilah dengan di persilahkan mengambil referensi dari kitab lughat ata kamus bahasa Arab. Namun, tamu tersebut tidak mampu membuktikan pernyataannya tersebut.


Sama seperti apa yang di lakukan oleh Dr. Al-Buthi, kami juga menantang orang-orang yang mengharamkan taqlid lalu mereka juga mengambil pendapat Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim, Nashiruddin al-Albani dan lain-lain dalam tulisan dan pidato-pidato mereka, apakah hal itu termasuk taqlid atau ittiba'? Jika mereka mengatakan bukan taqlid, maka klaim tersebut perlu di buktikan secara ilmiyyah bukan asal bicara untuk membodohi umat.


Lebih jelasnya lihat kitab al-Lamadzhabiyyah, sebuah karya apik yang menolak kebathilan orang-orang yang anti-madzhab dengan argumen-arguman yang kuat. Termasuk di dalamnya terdapat catatan perdebatan yang terjadi antara Nashiruddin al-Albani dengan Dr. Muhammad Said Ramadhan al-Buthi.


PISS-KTB
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger