قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعِ خِصَالٍ : لِمَالِهَا
وَجَمَالِهَا وَحَسَبِهَا وَدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ
يَدَاكَ }...وَالْمُرَادُ بِالْحَدِيثِ أَنَّ الْمَرْأَةَ تُنْكَحُ فِي مُطْلَقِ
قَصْدِ النَّاسِ لِتِلْكَ الْأَرْبَعِ ، ثُمَّ بَيَّنَ مَا هُوَ الْحَقِيقُ
بِالرَّغْبَةِ مِنْهَا بِقَوْلِهِ : فَإِنْ ظَفِرْتَ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ
يَدَاكَ ، فَلَا يُنَافِي قَوْلَ بَعْضٍ : إنَّ مَنْ تَزَوَّجَ امْرَأَةً
لِمَالِهَا يُبْتَلَى بِالْفَقْرِ ، أَوْ لِجَمَالِهَا قَبَّحَهَا اللَّهُ فِي
عَيْنَيْهِ وَقَلْبِهِ ، وَأَطْغَاهَا جَمَالُهَا وَفِتَنَهَا ، أَوْ لِحَسَبِهَا
وَعِزِّهَا أَذَلَّهُ اللَّهُ ، وَإِنَّمَا يَقْصِدُ بِالتَّزَوُّجِ حِفْظَ
دِينِهِ وَاتِّبَاعَ السُّنَّةِ وَالثَّوَابَ ، فَمَنْ تَزَوَّجَ وَقَصَدَ
التَّمَوُّلَ بِالْمَرْأَةِ أَوْ الْعِزَّ بِهَا أَوْ لِجَمَالِهَا فَقَدْ
اسْتَعْمَلَ مَا وَضَعَهُ اللَّهُ لِحِفْظِ الدِّينِ وَبَقَاءِ الدُّنْيَا
وَالتَّعَاوُنِ عَلَى الْخَيْرِ فِي غَيْرِ ذَلِكَ ،
Rasulullah SAW bersabda : ”Wanita
itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena kecantikannya, karena
nasabnya, karena agamanya. Maka pilihlah alasan menikahinya karena agamanya.
Kalau tidak maka rugilah engkau”. (HR. Bukhori no. 5090, Muslim no.
1466)
Maksud hadits diatas adalah
kecenderungan orang umum menikahi wanita karena melihat empat unsur diatas,
kemudian Rasulullah SAW menjelaskan tujuan yang sebenarnya dalam sebuah rumah
tangga dengan “Maka pilihlah alasan menikahinya karena agamanya. Kalau tidak
maka rugilah engkau”.
Bila pengertiannya demikian maka
tidak akan berselisih dengan pengertian sebuah ungkapan, ”Barangsiapa yang menikahi wanita
karena kekayaannya maka akan diuji dengan cobaan kefakiran, atau karena
kecantikan wanita maka akan Allah jadikan ia buruk dimata dan hati suaminya,
atau karena derajat serta keluhurannya maka Allah rendahkan dirinya, karena
tujuan dalam sebuah pernikahan adalah demi menjaga agama, mengikuti jejak nabi
dan mencari pahala Allah."
Maka barangsiapa menikahi wanita
dengan tujuan kekayaan seorang wanita, atau derajat luhurnya atau karena
kecantikannya maka ia telah mengabaikan tujuan pernikahan yang telah ditetapkan
oleh Allah demi memilih keduniaan dengan cara menjalani kebaikan yang mulia
yaitu pernikahan.
فقد ذكر الشوكاني في الفوائد المجموعة
أن هذا الحديث رواه ابن حبان وفي إسناده عبد السلام بن عبد القدوس وهو ممن يروي
الموضوعات، وفيه عمرو بن عثمان وهو متروك، وبناء عليه فالحديث ضعيف السند.
Hadits ”Barangsiapa yang menikahi
wanita karena kekayaannya maka akan diuji dengan cobaan kefakiran, diriwayatkan
oleh Ibn Hibban dan dalamsanadnya terdapat Abdus Salam Bin Abdul Qudus yang
dinyatakan sering meriwayatkan hadits-hadits maudhu’ didalamnya juga terdapat
Amr Bin ‘Utsman yang ditinggal periwayatannya, dengan demikian hadits diatas
tergolong Dho’i dalam segi sanadnya.
Syarh an-Nail wa Syifaa al-‘Aliil
X/113
«مَنْ تَزَوَّجَ امْرَأَةً لِعِزِّهَا
لَمْ يَزِدْهُ اللهُ إِلَّا زُلًّا، وَمَنْ تَزَوَّجَهَا لِمَالِهَا لَمْ يَزِدْهُ
اللهُ إِلَّا فَقْرًا، وَمَنْ تَزَوَّجَهَا لِحَسَبِهَا لَمْ يَزِدْهُ اللهُ
إِلَّا دَنَاءَةً، وَمَنْ تَزَوَّجَهَا لَمْ يَتَزَوَّجْهَا إِلَّا لِيَغُضَّ
بَصَرَهُ، وَيُحَصِّنَ فَرْجَهُ، أَوْ يَصِلَ رَحِمَهُ، إِلَّا بَارَكَ اللهُ لَهُ
فِيهَا، وَبَارَكَ لَهَا فِيهِ»
غَرِيبٌ مِنْ حَدِيثِ إِبْرَاهِيمَ،
تَفَرَّدَ بِهِ ابْنُ عَبْدِ الْقُدُّوسِ
Hilyatu al-auliya 5/245
Dari Anas, hadits ini ghorib, Barang siapa yang menikahi perempuan
karena kehormatannya, maka Alloh tidak akan menambahkannya baginya kecuali
kehinaan. barang siapa yang menikahi perempuan karena hartanya, maka Alloh
tidak akan menambahkannya baginya kecuali kefaqiran. barang siapa yang menikahi
perempuan karena keturunannya, maka Alloh tidak akan menambahkannya baginya
kecuali kerendahan.dan barang siapa menikahi perempuan dengan tidak ada tujuan
selain memjamkan penglihatannya dan menjaga farjinya, atau silaturrahim, maka
Alloh akan memberi keberkahan pada diri si perempuan baginya, dan memberi
keberkahan pada dirinya bagi si perempuan.
facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/389714897717991/ oleh Ust. Masaji Antoro
Posting Komentar