Doa Anak Sholeh Kepada Orang Tuanya
Resepsi Pernikahan (Walimah)
“Walimah ialah makanan pesta perkawinan atau setiap makanan yang dihidangkan untuk undangan (pesta) dan yang lainnya". (Tuhfah al-Muhtaaj 31/373)
عن أنس: أن رسول الله صلى الله عليه وسلّم رأى على عبد الرحمن أثر صفرة وقال: «ما هذا؟» فقال: يا رسول الله تزوجت امرأة على وزن نواة من ذهب. فقال النبي صلى الله عليه وسلّم «بارك الله لك أولم ولو بشاة.
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melihat bekas kekuningan pada Abdurrahman Ibnu Auf. Lalu beliau bersabda: "Apa ini?". Ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang perempuan dengan maskawin senilai satu biji emas. Beliau bersabda: "Semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing." (Shohih Bukhori XVII/233).
Penjelasan dalam Tafsir al Tsa'labi I/578:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورِ ابْنِ صَفِيَّةَ عَنْ أُمِّهِ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ قَالَتْ أَوْلَمَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيرٍ .
“Nabi SAW Menyelenggarakan walimah kepada sebagian isterinya dengan dua mud gandum” (Shohih Bukhori XVII/578)
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ عَنْ عَبْدِ الْوَارِثِ عَنْ شُعَيْبٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم أَعْتَقَ صَفِيَّةَ ، وَتَزَوَّجَهَا وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا ، وَأَوْلَمَ عَلَيْهَا بِحَيْسٍ .
“Bahwa Rasulullah SAW telah memerdekakan Shofiyah dan menjadikan kemerdekaannya sebagai maskawinnya dan beliau menyelenggarakan resepsi atas Shofiyah dengan Bubur Haisah" (Shohih Bukhori XVII/259)
أنسَ بنَ مَالِكٍ رضي الله عنه يقولُ: أَقَامَ رسولُ الله بينَ خَيْبَرَ والمدينةِ ثلاثَ ليالٍ يُبْنَى عليهِ بِصَفِيَّةَ، فدعوتُ المسلمينَ إلى وليمةِ رسولِ الله ما كانَ فِيْهَا خبزٌ ولا لحمٌ، وما كانَ إلاَّ أَنْ أَمَرَ بالأَنْطَاعِ فَبُسِطَتْ وأَلْقَى عَلَيْهَا التَّمْرَ والأَقِطَ والسَّمْنَ
Sahabat Anas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah berdiam selama tiga malam di daerah antara Khaibar dan Madinah untuk bermalam bersama Shafiyyah (istri baru). Lalu aku mengundang kaum muslimin menghadiri walimahnya. Dalam walimah itu tak ada roti dan daging. Yang ada ialah beliau menyuruh membentangkan tikar kulit. Lalu ia dibentangkan dan di atasnya diletakkan buah kurma, susu kering, dan samin. (Sunan al Kubra lil Baihaqi juz 11 halaman 57)
Sesuai dengan keterangan hadits-hadits diatas maka tidak ada ketentuan dalam menyelenggarakan sebuah acara walimah karena dalam satu riwayat Nabi menganjurkan memotong kambing, diriwayat lain memakai dua mud gandum, buah kurma, susu kering, saminbahkan denganmemakai masakan bubur.
Karenanya para Ulama fuqaha khusus dalam masalah walimah memberikan kesimpulan :
وأقلها للمتمكن شاة ولغيره ما قدر عليه قال النشائي والمراد أقل الكمال شاة لقول التنبيه وبأي شئ أولم من الطعام جاز وهو يشمل المأكول والمشروب الذي يعمل في حال العقد من سكر وغيره اه.
Paling sedikitnya dalam acara walimah bagi yang mampu melaksanakannya/memiliki pengaruh adalah seekor kambing dan bagi lainnya sebatas kemampuannya, yang dimaksud dengan kata paling sedikitnya adalah paling sedikitnya kesempurnaan sesuati keterangan ‘at-Tanbih’ dan dengan makanan apapun yang ia gunakan sebagai walimah diperbolehkan baik berupa makanan, minuman yang dihidangkan saat akad perkawinan seperti gula dan lainnya. (Hawaasyi as-Syarwaani VII/425)
Ust. Masaji Antoro
Ibu Adalah Sekolahan Bagi Anaknya
Dalam kacamata Islam, seorang ibu bertanggung jawab penuh atas banyak hal, mulai dari permasalahan domestik rumah tangga, seperti memasak, bersih-bersih, mengatur anggaran pembelanjaan, lebih-lebih merawat, dan mendidik anak. Problematika anak-anak pada masa kini jauh lebih kompleks dari yang diperkirakan.
Berbahagialah dan berbanggalah, ucapkan Alhamdulillah karena ternyata dan terbukti “karier” Anda sangat bernilai tinggi bila dibandingkan para wanita karier konvensional di mata dunia. Yakinlah, bahwa Anda jauh lebih bernilai dan ber”gaji” tinggi di mata Allah Ta’ala jika Anda niatkan khidmah Anda semata-mata ikhlas lillahi Ta’ala.
Rezeki Halal Sumber Kebahagiaan
Berbakti Kepada Kedua Orang Tua Saat Usianya Lanjut
Pendidikan Akhlak Pada Anak–Anak Dalam QS Luqman
Wasiat Imam Abu Hanifah Ke Para Pemuda
Berikut ini wasiat-wasiat al-Imam Abu Hanifah an-Nu’man Kepada Para Pemuda :
ﻭﻻ ﺗﺘﻮﺯﻭﺝ ﺇﻻ ﺑﻌﺪ ﺃﻥ ﺗﻌﻠﻢ ﺃﻧﻚ ﺗﻘﺪﺭ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﻴﺎﻡ ﺑﺠﻤﻴﻊ ﺣﻮﺍﺋﺠﻬﺎ .
Janganlah engkau (terburu-buru) menikah kecuali setelah engkau tahu bahawasanya engkau sudah mampu untuk bertanggungjawab memenuhi seluruh keperluan-keperluan istrimu.
ﻭﺍﻃﻠﺐ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺃﻭﻻ ﺛﻢ ﺍﺟﻤﻊ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻼﻝ ﺛﻢ ﺗﺰﻭﺝ .
Carilah ilmu terlebih dahulu, kemudian (setelah punya ilmu) kumpulkanlah harta benda dari jalan yang halal lalu menikahlah.
ﻓﺈﻧﻚ ﺇﻥ ﻃﻠﺒﺖ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﻓﻲ ﻭﻗﺖ ﺍﻟﺘﻌﻠﻢ ﻋﺠﺰﺕ ﻋﻦ ﻃﻠﺐ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻭﺩﻋﺎﻙ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﺇﻟﻰ ﺷﺮﺍﺀ ﺍﻟﺠﻮﺍﺭﻱ ﻭﺍﻟﻐﻠﻤﺎﻥ ﻭﺗﺸﺘﻐﻞ ﺑﺎﻟﺪﻧﻴﺎ ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻗﺒﻞ ﺗﺤﺼﻴﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ .
Jika engkau mencari harta benda di tengah-tengah waktumu mencari ilmu, maka engkau akan lemah di dalam mendapatkan ilmu, karena harta benda selalu mengajakmu untuk terus berniaga dengan orang-orang sekitarmu, dan engkau akan tersibukkan dengan urusan dunia juga wanita sebelum engkau benar-benar mendapatkan ilmu.
ﻓﻴﻀﻴﻊ ﻭﻗﺘﻚ ﻭﻳﺠﺘﻤﻊ ﻋﻠﻴﻚ ﺍﻟﻮﻟﺪ ﻭﻳﻜﺜﺮ ﻋﻴﺎﻟﻚ ﻓﺘﺤﺘﺎﺝ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﻘﻴﺎﻡ ﺑﻤﺼﺎﻟﺤﻬﻢ ﻭﺗﺘﺮﻙ ﺍﻟﻌﻠﻢ .
(jika itu yang terjadi) maka waktumu akan tersia-siakan, dan engkau akan mempunyai banyak anak, keluargamu akan menjadi semakin banyak juga. Oleh karena itu, maka engkau akan sangat berhajat untuk memenuhi keperluan-keperluan mereka dan engkau lalu meninggalkan ilmu.
ﻭﺍﺷﺘﻐﻞ ﺑﺎﻟﻌﻠﻢ ﻓﻲ ﻋﻨﻔﻮﺍﻥ ﺷﺒﺎﺑﻚ ﻭﻭﻗﺖ ﻓﺮﺍﻍ ﻗﻠﺒﻚ ﻭﺧﺎﻃﺮﻙ ﺛﻢ ﺍﺷﺘﻐﻞ ﺑﺎﻟﻤﺎﻝ ﻟﻴﺠﺘﻤﻊ ﻋﻨﺪﻙ،
Sibukkanlah waktumu dalam mencari ilmu pada masa-masa, pada waktu hatimu masih senggang dari banyak fikiran, kemudian setelah itu (setelah ilmu berhasil diraih), sibukkanlah dirimu untuk mengumpulkan harta benda,
ﻓﺈﻥ ﻛﺜﺮﺓ ﺍﻟﻮﻟﺪ ﻭﺍﻟﻌﻴﺎﻝ ﻳﺸﻮﺵ ﺍﻟﺒﺎﻝ ,
Karena sesungguhnya banyaknya anak dan keluarga akan mengganggu fikiran.
ﻓﺈﺫﺍ ﺟﻤﻌﺖ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﻓﺘﺰﻭﺝ .
dan ketika harta sudah kau raih, maka menikahlah.
Dinukil dari kitab al-Asybah wa an-Nadzoir li Ibni Najm
12 Adab Suami Terhadap Isterinya
ﺁﺩﺍﺏ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻣﻊ ﺯﻭﺟﺘﻪ : ﺣﺴﻦ ﺍﻟﻌﺸﺮﺓ، ﻭﻟﻄﺎﻓﺔ ﺍﻟﻜﻠﻤﺔ، ﻭﺇﻇﻬﺎﺭ ﺍﻟﻤﻮﺩﺓ، ﻭﺍﻟﺒﺴﻂ ﻓﻲ ﺍﻟﺨﻠﻮﺓ، ﻭﺍﻟﺘﻐﺎﻓﻞ ﻋﻦ ﺍﻟﺰﻟﺔ ﻭﺇﻗﺎﻟﺔ ﺍﻟﻌﺜﺮﺓ، ﻭﺻﻴﺎﻧﺔ ﻋﺮﺿﻬﺎ، ﻭﻗﻠﺔ ﻣﺠﺎﺩﻟﺘﻬﺎ، ﻭﺑﺬﻝ ﺍﻟﻤﺆﻭﻧﺔ ﺑﻼ ﺑﺨﻞ ﻟﻬﺎ، ﻭﺇﻛﺮﺍﻡ ﺃﻫﻠﻬﺎ، ﻭﺩﻭﺍﻡ ﺍﻟﻮﻋﺪ ﺍﻟﺠﻤﻴﻞ، ﻭﺷﺪﺓ ﺍﻟﻐﻴﺮﺓ ﻋﻠﻴﻬﺎ
Adab suami terhadap Istri, yakni: berinteraksi dengan baik, bertutur kata yang lembut, menunjukkan cinta kasih, bersikap lapang ketika sendiri, tidak terlalu sering mempersoalkan kesalahan, memaafkan jika istri berbuat salah, menjaga harta istri, tidak banyak mendebat, mengeluarkan biaya untuk kebutuhan istri secara tidak bakhil, memuliakan keluarga istri, senantiasa memberi janji yang baik, dan selalu bersemangat terhadap istri.
Dari kutipan di atas, dapat diuraikan kedua belas adab suami terhadap istri sebagai berikut:
Pertama, bergaul dengan baik. Seorang suami hendaknya berinteraksi dengan istri secara baik. Seorang suami adalah pelindung bagi istrinya. Tidak selayaknya ia mengambil jarak dari istrinya karena merasa memiliki kedudukan lebih tinggi dalam keluarga.
Kedua, bertutur kata
yang lembut. Seorang suami hendaknya berbicara kepada istrinya dengan bahasa
yang lembut. Kata-kata kasar dan caci maki yang menyakitkan istri harus
dihindari. Jika hubungan suami dan istri baik tentulah suasana rumah tangga
sangat menyenangkan.
Ketiga, menunjukkan cinta kasih. Seorang suami hendaknya selalu menunjukkan cinta dan kasih sayangnya kepada istri. Dalam suasana marah pun, seorang suami tetap dituntut dapat menunjukkan kasih dan sayangnya kepada istri.
Keempat, bersikap lapang ketika sendiri. Seorang suami hendaknya tetap memiliki kemandirian sehingga jika suatu ketika harus sendirian di rumah, misalnya karena istri ada perlu di luar rumah yang tidak bisa dihindari, ia dapat melayani dirinya sendiri dengan baik tanpa banyak keluhan. Apalagi menyalahkan istri.
Kelima, tidak terlalu mempersoalkan kesalahan istri. Setiap orang bisa berbuat salah meskipun mungkin telah berusaha bersikap hati-hati. Jika istri berbuat salah, seorang suami hendaknya dapat menasihatinya dengan bijak. Tentu saja tidak setiap kesalahan harus dipersoalkan secara serius dan berlarut-larut sebab hal ini dapat memperburuk hubungan.
Keenam, memaafkan jika istri berbuat salah. Dalam Islam memaafkan sangat dianjurkan. Oleh karena itu seorang suami, diminta atau tidak, hendaknya dapat memaafkan kesalahan istri. Memaafkan adalah sikap moral yang sangat terpuji dan menunjukkan jiwa besar.
Ketujuh, menjaga harta istri. Harta istri seperti mahar dari suami atau hasil bekerja sendiri merupakan milik istri. Oleh karena itu seorang suami hendaknya menjaga harta itu dengan baik dan tidak mengklaim sebagai miliknya. Jika ia bermasud menggukan sebagian atau seluruh harta itu, maka harus meminta izin dari istrinya hingga mendapatkan persetujuan.
Kedelapan, tidak banyak mendebat. Perdebatan tidak selalu berdampak baik. Oleh karena itu seorang suami hendaknya dapat menghargai pendapat istri sekalipun mungkin kurang setuju. Tentu saja hal ini berlaku untuk masalah-masalah yang memang kurang prinsipil.
Kesembilan, mengeluarkan biaya untuk mencukupi kebutuhan istri secara tidak bakhil. Suami-istri jangan pelit satu sama lain sebab hal ini akan berdampak kurang baik dalam keharmonisan keluarga. Suami dan istri hendaknya bersikap longgar satu sama lain untuk saling membantu.
Kesepuluh, memuliakan keluarga istri. Secara naluri seorang istri umumnya memiliki hubungan emosional yang sangat kuat dengan keluarganya. Demikian pula sebaliknya. Oleh karena itu seorang suami hendaknya bersikap baik terhadap keluarga istrinya dengan menghormati mereka. Sikap sebaliknya akan melukai perasaan istri.
Kesebelas, senantiasa memberi janji yang baik. Menjanjikan sesuatu yang baik kepada istri adalah baik terutama dalam rangka mendorong kebiasaan yang baik dalam keluarga. Sebaliknya, sangat sering memberi ancaman-ancaman tentu tidak bijaksana sebab akan menimbulkan ketakutan-ketakutan yang berdampak kurang baik.
Keduabelas, selalu bersemangat terhadap istri. Kegairahan hidup berumah tangga harus selalu dirawat dengan baik. Oleh karena itu seorang suami hendaknya menunjukkan semangatnya dalam berinteraksi dengan istri termasuk dalam memenuhi nafkah lahir dan batinnya.
Demikianlah kedua belas adab suami terhadap istri sebagaimana nasihat Imam Al-Ghazali. Nasihat ini sekaligus menepis anggapan bahwa seorang suami boleh berbuat sesuka hati kepada istrinya. Tentu saja hal ini tidak benar sama sekali karena Islam sangat menekankan sikap adil. Jangankan kepada istri yang kita cintai, kepada pihak lain yang mungkin kita tidak suka, kita tetap dituntut bersikap adil. Wallahu A'lam Bishawab
Al-Adab fid Din dalam Majmu'ah Rasail al-Imam al-Ghazali
Memilih Calon Istri (2)
Memilih Calon Istri (1)













Home