Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Tampilkan postingan dengan label Wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wanita. Tampilkan semua postingan

Ibu Adalah Sekolahan Bagi Anaknya


Dalam kacamata Islam, seorang ibu bertanggung jawab penuh atas banyak hal, mulai dari permasalahan domestik rumah tangga, seperti memasak, bersih-bersih, mengatur anggaran pembelanjaan, lebih-lebih merawat, dan mendidik anak. Problematika anak-anak pada masa kini jauh lebih kompleks dari yang diperkirakan.

Para ibu benar-benar menjalankan sebuah “bisnis” rumah tangga, jika arti kata “business’ dikembalikan kepada makna aslinya, (busy: sibuk).

Seorang penyair Arab mengatakan, “Al Ummu Madrosatul Ula, Idzaa A’dadtaha A’dadta Sya’ban Khoirul ‘Irq” (Seorang ibu adalah sekolah pertama bagi anaknya. Jika engkau persiapkan ia dengan baik, maka sama halnya engkau persiapkan bangsa berakar kebaikan).

Kalimat ini sering menjadi ikon dalam dunia pendidikan Islam. Maka bukanlah sebuah hal yang berlebihan bila Islam sangat mendorong kaum perempuan agar senantiasa meningkatkan kualitas pengetahuannya demi terciptanya suasana yang kondusif bagi keluarga yang membagi peran mereka sesuai kodrat alamiah yang telah Allah Ta’ala gariskan.

Karenanya, adalah sangat keliru, jika para ibu masih merasa tak berharga dan menganggap dirinya tak memiliki nilai ketika menjadi ibu rumah tangga dan sibuk mengurus anak-anak mereka di rumah.

Wahai para ibu yang sibuk di rumah,  Cheer up! 

Berbahagialah dan berbanggalah, ucapkan Alhamdulillah karena ternyata dan terbukti “karier” Anda sangat bernilai tinggi bila dibandingkan para wanita karier konvensional di mata dunia. Yakinlah, bahwa Anda jauh lebih bernilai dan ber”gaji” tinggi di mata Allah Ta’ala jika Anda niatkan khidmah Anda semata-mata ikhlas lillahi Ta’ala.

Sebagai penutup, ada pesan mulia, dari Anas Radhiyallahu ‘anhu ia berkata: “Kaum wanita datang menghadap Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam bertanya: “Ya Rasulullah, kaum pria telah pergi dengan keutamaan dan jihad di jalan Allah. Adakah perbuatan bagi kami yang dapat menyamai ’amal para mujahidin di jalan Allah?” 

Maka Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam bersabda: ”Barangsiapa di antara kalian berdiam diri di rumahnya maka sesungguhnya ia telah menyamai ’amal para mujahidin di jalan Allah.” (HR Al-Bazzar).



Ahmad Rizal Hidayatullah
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

10 Wasiat Ibu Kepada Putrinya

أوصت امرأة بنتها، فقالت: احفظي لزوجك خصالا عشرا يكنْ لكِ ذُخْرًا، الأول والثانية: القناعة وحسن السمع له والطاعة. والثالثة والرابعة: التفقد لمواقع عينه وأنفه، فلاتقع عينه منكِ على قبيح، ولا يشمّ أنفه منك إلا طيب الريح. والخامسة والسادسة: التفقد لوقت طعامه ومنامه، فإن شدة الجوع ملهبة، وتنغيصَ النوم مغضبة. والسابعة والثامنة: الإحراز لماله والرعاية إلى حشمه وعياله. والتاسعة والعاشرة: لا تعصين له أمرا ولا تُفْشِين له سِرّا، فإنكِ إن خالفتِ أمره أوْغِرْتِ صدرَه، وإن أفشيتِ سرّه لم تأمني غدره، وإياكِ ثم إياكِ والفرحَ بين يديه إذا كان مهتما، والكآبة (*) لديه إن كان فرحا.

Masih ingatkah ? Kisah seorang istri dizaman Rosulillah SAW yang diwashiyati oleh suaminya agar tidak meninggalkan rumah selama suaminya melakukan safar/perjalanan keluar, Walau apapun yang terjadi. Kemudian datang kabar pada istri tersebut bahwa ibunya sakit parah hingga datang kabar yang ketiga kalinya,bahwa ibunya telah wafat,dan istri ini atas nasihat Rosulillah SAW tetap istiqomah taat kepada suaminya, Hingga datanglah berita dari Rosulillah kepada istri tersebut Bahwa ibunya telah mendapatkan ampunan Allah dengan sebab ketaatan anaknya terhadap suaminya.

Maka suatu ketika si istri sholihah ini pun berwashiyat kepada anak perempuannya. Ia berkata,  “Putriku, Jaga dan pelihara serta perhatikanlah Sepuluh Perkara yang menjadi kewajibanmu terhadap suamimu, Yakinlah jika ini engkau laksanakan,akan menjadi investasi/simpanan ganjaran serta pahalamu.

Pertama dan Kedua: Qona'ah (menerima dengan senang hati,keadaan suami dan apapun serta berapapun pemberian suami) . Mendengarkan penuh adab ketika suami berbicara serta mentaatinya (diluar perkara ma'shiyat).

Ketiga dan Keempat: Menjaga tatapan suami senantiasa memandangmu penuh kemesraan dan kebahagian , Jangan berlaku dan bersikap yang berakibat pandangan suamimu menjadi pandangan kemarahan dan kemurkaan. Jaga dan perhatikan,Jangan sampai suamimu mencium aroma tidak sedap darimu, Beraroma wangi lah ketika engkau akan menghadap suamimu.

Kelima dan Keenam: Perhatikan waktu makan dan waktu tidur/istirahat suamimu, Karena keadaan sangat lapar dan kurang tidur cenderung membuat suami lebih sensitip emosinya (mudah emosi).

Ketujuh dan Kedelapan: Menjaga dengan penuh amanah,Harta suami serta Memelihara hubungan baik dengan keluarga suami.

Kesembilan dan Kesepuluh: Jangan engkau membantah perintah dan keinginannya . Dan janganlah engkau sebarkan apa yang menjadi rahasianya. Maka sesungguhnya ketika engkau membantahnya atau berlaku sikap yang menyebabkan kecemburuan (perasaan tidak nyaman) dalam hatinya.Dan jika engkau menyebarkan apa yang menjadi rahasia suamimu,Maka aku tak kan merasa aman/tenang akan kemarahan suamimu.

Jaga dan Jadilah engkau seorang Penghibur kala suamimu terpuruk/bersedih, dan Jadilah engkau seorang yang bersedih kala suamimu dalam kegembiraan (Bertindak sebagai Pengerem).

 

Syarah 'Uqudul Lujain , Ihya 'Ulumuddin

comments (1) | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Seperti Apa Wanita Yang Ideal Untuk Dinikahi (2)

Nabi SAW bersabda: "Kawinlah kalian dengan wanita yang periang dan banyak anaknya, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan para nabi terdahulu kelak pada hari kiamat."

Nabi SAW bersabda kepada Zaid bin Tsabit, "Hai Zaid, apakah engkau sudah kawin?', 

Zaid menjawab, "belum", 

Nabi bersabda, "Kawinlah, maka engkau akan selalu terjaga, sebagaimana engkau menjaga diri. Dan janganlah sekali-kali kawin dengan lima golongan wanita.'"

Zaid bertanya, "Siapakah mereka ya Rasulallah?' 

Rasulullah menjawab 'Mereka adalah:
1. Syahbarah
2. Lahbarah
3. Nahbarah
4. Handarah
5. Lafut'

Zaid berkata 'Ya Rasulallah, saya tidak mengerti apa yang engkau katakan' 

Maka Nabi SAW menjelaskan, 'Syahbarah ialah wanita yang bermata abu-abu dan jelek tutur katanya. Lahbarah adalah wanita yang tinggi dan kurus. Nahbarah ialah wanita tua yang senang membelakangi suaminya (ketika tidur). Handarah ialah wanita yang cebol dan tercela. Sedangkan Lafut ialah wanita yang melahirkan anak dari laki-laki selain kamu."

Satu riwayat menceritakan: "Seorang laki-laki datang menghadap kepada Rasulullah dan berkata: 'Ya Rasulallah, aku menemukan seorang wanita yang baik dan cantik, tetapi dia mandul, apakah aku boleh mengawininya?' 

Nabi SAW menjawab: 'Jangan' 

Kemudian dia datang lagi kepada Rasulullah untuk kedua kalinya. Nabi SAW tetap melarangnya. Dia pun datang lagi untuk ketiga kalinya. Nabi SAW pun tetap melarangnya menikahi wanita itu, dan beliau bersabda: 'Kawinlah kalian dengan wanita yang selalu menyenangkan hati dan banyak anaknya. Karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah keturunan kalian.''



Dikutip oleh Mbah Jenggot PISS KTB dari Qurratul Uyun, Syarah Nazham Ibnu Yamun Karya: Muhammad At-Tihami Ibnul Madani Kanun. (penerjemah Aulia P.Lubis )
comments (2) | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Seperti Apa Wanita Yang Ideal Untuk Dinikahi (1)

Nabi SAW bersabda: "Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalehah. Dalam riwayat yang lain: Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang dapat membantu suaminya dalam urusan akhirat." 

Nabi SAW bersabda: "Setelah takwa kepada Allah, seorang mukmin tidak bisa mengambil manfaat yang lebih baik, dibanding istri yang shalehah dan cantik, yang jika suaminya memerintahkan sesuatu kepadanya, dia selalu taat, jika suaminya memandangnya dia menyenangkan, jika suaminya menyumpahinya dia selalu memperbaiki dirinya, dan apabila suaminya meninggalkannya (bepergian), dia pun selalu menjaga diri dan harta suaminya."

Nabi Muhammad SAW bersabda: "Barang siapa menikah dengan seorang wanita hanya karena memandang kemuliaan derajatnya, maka Allah SWT tidak akan menambah baginya, kecuali kehinaan. Barang siapa menikah dengan seorang wanita hanya karena memandang hartanya, maka Allah tidak akan menambah baginya kecuali kefakiran. Barang siapa menikah dengan seorang wanita karena kecantikannya, maka Allah tidak akan menambah baginya kecuali kerendahan. Dan barang siapa menikah dengan sorang wanita tanpa tujuan lain, kecuali agar dia lebih mampu meredam gejolak pandangannya dan lebih dapat memelihara kesucian seksualnya dari perbuatan zina, atau dia hanya ingin menyambung ikatan kekeluargaan, maka Allah SWT akan selalu memberkahinya bagi istrinya. Sedangkan seorang hamba sahaya yang jelek rupa dan hitam kulitnya, namun kuat imannya, adalah lebih utama."

Nabi SAW bersabda: "Barang siapa mempunyai anak dan mampu untuk mengawinkannya, namun dia tidak mau mengawinkannya, kemudian anaknya berbuat zina, maka keduanya berdosa."

"Nabi SAW bersabda: "Seorang wanita dinikahi karena empat hal, yaitu:

1. Hartanya
2. Keturunannya
3. Kecantikannya
4. Agamanya

Maka hendaklah kamu menikah dengan wanita yang kuat agamanya, agar kamu memperoleh kebahagiaan." 

Nabi SAW bersabda: "Barang siapa ingin menghadap ke haribaan Allah dalam keadaan suci dan disucikan, maka kawinlah dengan wanita yang merdeka.

Nabi SAW bersabda: "Ada empat resep kebahagiaan bagi seseorang yaitu:

1. Istrinya adalah wanita shalehah
2. Putra-putrinya baik-baik
3. Pergaulannya bersama orang-orang shaleh
4. Rizkinya diperoleh dari negeri sendiri."

Nabi SAW bersabda: "Sebaik-baik wanita dari umatku ialah  yang berwajah ceria dan sedikit maharnya"



Dikutip oleh Mbah Jenggot PISS KTB dari Qurratul Uyun, Syarah Nazham Ibnu Yamun Karya: Muhammad At-Tihami Ibnul Madani Kanun. (penerjemah Aulia P.Lubis )
comments (1) | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Hukum Mencabut/ Mencukur Alis

Sesuai dengan hasil keputusan Bahtsul Masa’il Diniyah FMPP ke XXI di PP. Lirboyo Kediri, hukumnya khilaf.

1. Menurut jumhurul ulama’, bahwa wanita yang bersuami diperbolehkan mengerik alisnya apabila ada izin dari suami atau qorinah yang menunjukan adanya izin dari suami. Sedangkan wanita yang tidak bersuami hukum mengerik alis tidak diperbolehkan. Namun sebagian ulama’ memperbolehkannya apabila diperlukan untuk pengobatan atau hal tersebut merupakan aib, dengan syarat tidak tadlis (penipuan) pada orang lain.

2. Sedangkan yang lain ada yang menghukumi makruh apabila alisnya panjang. Namun menurut sebagian ashab imam Ahmad hukumnya boleh secara mutlak bahkan imam Ahmad pernah melakukannya.

Sesuai dengan penjelasan dalam Kitab Mausu’ah Fiqhiyah quwaitiyah juz 15 hal. 69 dan Al Majmu’ ala Syarhil muhadzab juz 1 hal. 290 sebagai berikut:

الموسوعة الفقهية الكويتية – (ج 15 / ص 69)
اتّفق الفقهاء على أنّ نتف شعر الحاجبين داخل في نمص الوجه المنهيّ عنه بقوله صلى الله عليه وسلم : « لعن اللّه النّامصات ، والمتنمّصات » . واختلفوا في الحفّ والحلق ، فذهب المالكيّة والشّافعيّة إلى أنّ الحفّ في معنى النّتف . وذهب الحنابلة إلى جواز الحفّ والحلق ، وأنّ المنهيّ عنه هو النّتف فقط . وذهب جمهور الفقهاء إلى أنّ نتف ما عدا الحاجبين من شعر الوجه داخل أيضاً في النّمص ، وذهب المالكيّة في المعتمد وأبو داود السّجستانيّ ، وبعض علماء المذاهب الثّلاثة الأخرى إلى أنّه غير داخل . واتّفق الفقهاء على أنّ النّهي عن التّنمّص في الحديث محمول على الحرمة ، ونقل عن أحمد وغيره أنّ النّهي محمول على الكراهة . وجمهور العلماء على أنّ النّهي في الحديث ليس عامّا ، وذهب ابن مسعود وابن جرير الطّبريّ إلى عموم النّهي ، وأنّ التّنمّص حرام على كلّ حال . وذهب الجمهور إلى أنّه لا يجوز التّنمّص لغير المتزوّجة ، وأجاز بعضهم لغير المتزوّجة فعل ذلك إذا احتيج إليه لعلاج أو عيب ، بشرط أن لا يكون فيه تدليس على الآخرين . قال العدويّ : والنّهي محمول على المرأة المنهيّة عن استعمال ما هو زينة لها ، كالمتوفّى عنها والمفقود زوجها . أمّا المرأة المتزوّجة فيرى جمهور الفقهاء أنّه يجوز لها التّنمّص ، إذا كان بإذن الزّوج ، أو دلّت قرينة على ذلك ، لأنّه من الزّينة ، والزّينة مطلوبة للتّحصين ، والمرأة مأمورة بها شرعا لزوجها . ودليلهم ما روته بكرة بنت عقبة أنّها سألت عائشة رضي الله عنها عن الحفاف ، فقالت : إن كان لك زوج فاستطعت أن تنتزعي مقلتيك فتصنعيهما أحسن ممّا هما فافعلي . وذهب الحنابلة إلى عدم جواز التّنمّص – وهو النّتف – ولو كان بإذن الزّوج ، وإلى جواز الحفّ والحلق . وخالفهم ابن الجوزيّ فأباحه ، وحمل النّهي على التّدليس ،أو على أنّه كان شعار الفاجرات.

المجموع شرح المهذب – (ج 1 / ص 290)
وأما الاخذ من الحاجبين إذا طالا فلم أر فيه شيئا لاصحابنا وينبغى أن يكره لانه تغيير لخلق الله لم يثبت فيه شئ فكره: وذكر بعض أصحاب احمد انه لا بأس به: قال وكان احمد يفعله

Dalam Kitab Muhgni al Muhtaj dijelaskan

Diperbolehkan mencabut alis (tanmish) bagi wanita yang sudah menikah dan diberi izin oleh suaminya

و يحرم بغير إذن زوج و سيد وصل شعر بغيرهما و كالشعر الخرق و الصوف كما قال في المجموع و تجعيد الشعر و وشر الأسنان-إلى أن قال- و التنميص وهو الأخد من شعر الوجه و الحاجب للحسن لما في ذلك من التغرير أما إذا أذن لها الزوج أو السيد في ذلك فإنه يجوز لأن له غرضا في تزيينها له و قد أذن لها فيه ~مغني المحتاج ١/١٩١

Dan haram tanpa izin suami (bagi istri) dan tanpa izin sayyid (bagi budak) hal-hal berikut ini yaitu menyambung rambut, mengkeritingkan rambut, meruncingkan gigi, memakai semir hitam, mencabut alis dan rambut di wajah

Dan jika si wanita sudah mendapat izin dari sang suami maka hal-hal di atas hukumnya boleh karena ia mempunyai tujuan yang jelas (berhias untuk suami)



Ust. Ismail Kholilie
comments (1) | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Hukum Wanita Ziarah Ke Makam

Wanita diperbolehkan ziarah kubur, demikian diriwayatkan oleh Tsabit al-Bunani dari Anas bin Malik di dalam shahih Bukhari bahwa Rasul saw melewati wanita yang sedang ziarah kubur dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tak melarang dan mengharamkannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kuburan (dalam riwayat lain menangisi anaknya yang meninggal) Maka beliau berkata kepada wanita itu: “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah.” 

Maka wanita itu berkata: “Engkau tidak merasakan apa yang kurasakan, karena engkau tidak mengalami musibah seperti musibahku”. 

Anas berkata, “Wanita itu tidak mengetahui bahwa yang menegurnya adalah Nabi”. 

Lalu dikatakan kepadanya. “Yang menegurmu adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam”. 

Maka seperti kematian mengambilnya (wanita itu terkejut), segera ia mendatangi rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia tidak mendapatkan penjaga pintu di sisinya. Wanita itu berkata : “Wahai Rasulullah tadi aku tidak mengenalimu”. 

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya sabar itu adalah pada pukulan pertama ” (Shahih Bukhari)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Dulu aku pernah melarang kamu berziarah kubur, sekarang berziarahlah kamu. Kerana ziarah kubur akan mengingatkan kepada akhirat. Dan hendaklah berziarah itu menambah kebaikan buat kamu. Maka barangsiapa yang ingin berziarah silakan berziarah dan janganlah kamu mengatakan perkataan yang bathil (hujran).” (HR. Muslim, Abu Dawud, Al Baihaqi, An Nasa’i, dan Ahmad)

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Majmu’ 5/310 : “Hujran artinya ucapan yang bathil”.

Dari ‘Abdullah bin Abi Mulaikah ia berkata: Sesungguhnya ‘Aisyah pulang dari perkuburan pada suatu hari. Maka aku bertanya kepadanya: “Wahai Ummul Mukminin, dari manakah engkau?” 

Ia menjawab: “Dari kuburan ‘Abdurrahman bin Abi Bakar.” 

Maka aku katakan kepadanya: “Bukankah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang ziarah kubur (bagi wanita) ?” 

Ia menjawab: “Benar, tetapi kemudian beliau menyuruh berziarah ke kubur.” (HR. Hakim, Al Baihaqi, Ibnu ‘Abdil Barr, Ibnu Majah, dan Ibnu Abi Dunya.)

Diperbolehkannya wanita berziarah ke makam atau pekuburan ini tentu dengan syarat yang sangat ketat yaitu menjaga kehormatannya dengan sebaik-baiknya. Wallahua’lam



Artikel Islami@wordpress
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Wanita yang Tahu Kadarnya


Terlepas dari bagaimana masyarakat memperlakukan wanita, Allah justru merahmati wanita yang tahu kadarnya karena ia berbeda dengan pria.

Bagaimana masyarakat memandang wanita di masa kini dan apa peranan wanita dewasa ini? Tentunya hal tersebut telah menjadi bahan perbincangan masyarakat selama ini. Sebenarnya masalah ini pun telah ada sejak zaman sebelum Rasulullah ada. Namun, jawaban setiap zamannya tentunya berbeda. Di zaman sebelum Rasulullah, wanita tidak dianggap dan direndahkan. Hal ini justru berbeda ketika zaman Rasulullah dimana wanita begitu dihargai dan diagungkan.

Terlepas dari bagaimana masyarakat memperlakukan wanita, Allah justru merahmati wanita yang tahu kadarnya karena ia berbeda dengan pria. Apapun perannya dan aktifitasnya, ia tahu bagaimana harus bersikap serta berbuat. Bagaimana ia harus menjaga izzah dan ifahnya serta pergaulannya dengan laki-laki. Misalnya dalam bekerja, ada etika dan batasan yang dijaga terutama terkait pergaulan dengan laki-laki namun, tetap mempertahankan profesionalitas kerja.

Wanita tetap menunjukan kecerdasan, kemandirian, keterampilan, professional, namun tidak melebur seperti laki-laki. Ia tetap mejaga fikrah dan sikap pemalunya. Seperti putri Syuaib yang harus bekerja menari nafkah karena ayahnya sudah tua. Ia harus menggembala kambing bersama penggembala lain yang laki-laki, namun ia tetap menjaga diri agar tidak bercampur baur dengan mereka.

Ada banyak kisah sahabat wanita para nabi ataupun kisah wanita-wanita shalihah di zamannya. Contoh kisah lain adalah Siti Hajar, ibu dari nabi Ismail yang bekerja keras mengelola sawahnya dan bercocok tanam untuk menghidupi keluarganya. Kisah lainnya yaitu Maryam yang suka menyepi dan beribadah pada Allah hingga ia dijuluki al-batuur (terikat pada ibadah) karena ketaatannya beribadah pada Allah. Hal ini membuat ia mendapat keberkahan dan lidungan dari Allah.

Selain itu, peran wanita yang ahli politik adalah Ratu Balqis. Ia memiliki kemampuan yang baik dalam mengorganisir pikiran dan ide para bawahannya. Ia berkarakter visioner, solutif, dan artikulatif seperti dijelaskan dalam QS An Naml: 29-44. Dengan posisinya sebagai ratu, ia harus bisa memilah mana yang penting, mana yang menjadi prioritas dikerjakan sekarang atau besok, bekerja dengan keras, penuh daya dan upaya.

Ia tawadhu dan menjaga rasa malunya, namun tidak minder. Wanita yang tahu kadarnya akan tetap produktif dengan tetap menjaga dirinya sebagai wanita. Ia pun memahami peran utamanya sebagai seorang istri maupun ibu dan melaksanakan peran tersebut dengan baik. Wanita yang tahu kadarnya akan menyadari perannya dan memahami sikap serta tingkah lakunya dengan posisi ia sebagai seorang wanita.



Majalah Wanita Online
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Jangan Remehkan Wanita

Dzihar adalah bentuk perkataan suami kepada istri: "Punggungmu seperti punggung ibuku". Dengan perkataan ini seorang suami berarti telah menceraikan istrinya, dalam hukum yang berlaku di masa Jahiliah.

Di masa Islam, orang yang pertama kali mengatakan dzihar kepada istrinya adalah Aus bin Shamit kepada istrinya, Khaulah binti Tsa'labah. Namun Khaulah tidak terima dan mengadu kepada Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dan langsung dijawab oleh Allah dengan Wahyu. Jika sampai terjadi maka suami wajib menebus kafarat.

Khaulah berkata:

ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺃﻛﻞ ﺷَﺒَﺎﺑِﻲ ﻭَﻧَﺜَﺮﺕ ﻟَﻪُ ﺑَﻄْﻨﻲ ﺣَﺘَّﻰ ﺇِﺫا ﻛﺒﺮ ﺳﻨﻲ ﻭَاﻧْﻘﻄﻊ ﻭَﻟَﺪﻱ ﻇَﺎﻫﺮ ﻣﻨﻲ اﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺷْﻜُﻮ ﺇِﻟَﻴْﻚ

"Wahai Rasulullah, usia mudaku sudah termakan waktu, perutku sudah melahirkan banyak anak untuk Aus bin Shamit, aku pun sudah tua dan tidak bisa beranak lagi. Sementara suamiku telah men-dzihar ku. Ya Allah, aku mengadu kepada Mu"

ﻓَﻤَﺎ ﺑَﺮﺣﺖ ﺣَﺘَّﻰ ﻧﺰﻝ ﺟِﺒْﺮِﻳﻞ ﺑﻬﺆﻻء اﻵْﻳَﺎﺕ {ﻗﺪ ﺳﻤﻊ اﻟﻠﻪ ﻗَﻮﻝ اﻟَّﺘِﻲ ﺗُﺠَﺎﺩِﻟﻚ ﻓِﻲ ﺯَﻭﺟﻬَﺎ} ﻭَﻫُﻮَ ﺃَﻭْﺱ ﺑﻦ اﻟﺼَّﺎﻣِﺖ

Tidak lama kemudian Jibril datang membawa Wahyu:

(Al-Mujādilah: 1) "Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." Suami itu adalah Aus bin Shamit (HR Ibnu Majah)

Ternyata Sayidina Umar tidak bisa bersikap seperti biasanya terhadap wanita-wanita di masanya ketika berjumpa dengan Khaulah:

ﺑَﻴْﻨَﻤَﺎ ﻋﻤﺮ ﺑﻦ اﻟْﺨﻄﺎﺏ ﻳﺴﻴﺮ ﻋﻠﻰ ﺣِﻤَﺎﺭﻩ ﻟَﻘﻴﺘﻪ اﻣْﺮَﺃَﺓ ﻓَﻘَﺎﻟَﺖ: ﻗﻒ ﻳَﺎ ﻋﻤﺮ ﻓَﻮﻗﻒ ﻓﺄﻏﻠﻈﺖ ﻟَﻪُ اﻟﻘَﻮْﻝ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭﺟﻞ: ﻳَﺎ ﺃَﻣِﻴﺮ اﻟْﻤُﺆﻣﻨِﻴﻦَ ﻣَﺎ ﺭَﺃَﻳْﺖ ﻛَﺎﻟْﻴَﻮْﻡِ ﻓَﻘَﺎﻝَ: ﻭَﻣَﺎ ﻳَﻤْﻨﻌﻨِﻲ ﺃَﻥ ﺃﺳﺘﻤﻊ ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ ﻭَﻫِﻲ اﻟَّﺘِﻲ اﺳْﺘﻤﻊ اﻟﻠﻪ ﻟَﻬَﺎ ﺃﻧﺰﻝ ﻓِﻴﻬَﺎ ﻣَﺎ ﻧﺰﻝ {ﻗﺪ ﺳﻤﻊ اﻟﻠﻪ ﻗَﻮﻝ اﻟَّﺘِﻲ ﺗُﺠَﺎﺩِﻟﻚ ﻓِﻲ ﺯَﻭﺟﻬَﺎ}

"Ketika Umar berkendara di atas keledai berjumpa dengan wanita, ia berkata: "Berhenti, Umar!". Umarpun berhenti. Wanita itu berkata kasar kepadanya. 

Ada orang yang bertanya; "Wahai Amirul Mukminin, aku tidak pernah melihatmu seperti hari ini". 

Umar menjawab: "Bagaimana aku tidak mendengarnya sebab Allah saja mendengar pengaduan wanita tersebut (Khaulah) hingga turun Surat Mujadilah" (At-Tarikh Lil Bukhari)



Ust. Ma’ruf Khozin
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Kewajiban Wanita Karier Sebagai Ibu Rumah Tangga (2)

6. Koreksi dan Pengawasan

Hal ini merupakan tindakan preventif (pencegahan) sebelum ada pelanggan. Karena anak/manusia punya kecenderungan berbuat baik dan sekaligus berbuat jelek/melanggar. Allah SWT berfirman dalam surat As Syams ayat 7-8, Dan jiwa penyempurnaanya, maka Allah mengilhamkan pada jiwa (jalan) kerusakan dan ketaqwaan.

Ketika jiwa anak mulai menjurus pada keburukan, maka dengan koreksi dan pengawasan ini ibu segera dapat meluruskannya.

7. Larangan

Dengan larangan ini supaya anak mengetahui dengan jelas hal-hal yang harus ditinggalkan dan dijauhi. Hal ini agar disampaikan pada anak dengan bijaksana, sehingga jiwa anak tidak tertekan.

8. Hukuman dan sejenisanya

Hukuman ini merupakan tindakan terakhir yang boleh dilakukan ibu setelah ditempuh langkah-langkah 1-7 masih belum berhasil juga. Tujuan adalah untuk mendisiplinkan dan menginsyafkan. Tidak selamanya menyakitkan badan tetapi bisa berbentuk apa saja yang menimbulkan rasa tidak enak pada anak.

9. Doa orang tua (ibu)

Doa ibu punya peran yang besar terhadap keberhasilan anak. Karena berhasil atau gagalnya usaha anak/manusia adalah ditentukan oleh Allah SWT. Sementara di pihak lain ibu berdoa kepada Allah SWT agar anaknya sukses, baik, bahagia dan lain-lain. 

Doa orang tua antara lain sebagaimana tertulis dalam Al Qurán surat Al Furqan ayat 74, Ya Tuhan Kami, anugerahkanlah kepada Kami isteri-isteri Kami dan keturunan Kami sebagai penyenang hati (Kami) dan jadikanlah Kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.(Doa ibu seperti ijazah dari KH. Mahruz Ali Lirboyo dalam buku Doa Majmu Syarif halaman paling akhir adalah bacaan surat Al Fatihah 42 kali dalam waktu 41 hari.)

Ibu yang bekerja, agar memanfaatkan waktu bertemu anak di rumah sebaik-baiknya untuk melaksanakan pendidikan pada anak, dengan unsur-unsur tersebut di atas, bahkan dianggap perlu ibu menyampaikan pesan-pesan atau pengawasan melalui telepon ketika sedang bekerja.

Perlu diingat bahwa mendidik dengan kelembutan, kasih sayang, bijaksana, sabar, ujian lebih besar berhasil dari pada dengan kekerasan, omelan, dan lain-lain. Jika ibu telah mendidik anak dengan cara-cara tersebut di atas sejak kecil, maka akan tumbuh menjadi anak yang taat kepada Allah SWT, berbakti pada orang tua, berakhlakul karimah dan bahagia dunia akhirantya yang merupakan tujuan hidup setiap manusia.



Y.P.P. Nurul Faizah
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Kewajiban Wanita Karier Sebagai Ibu Rumah Tangga (1)

Kewajiban sebagai istri pada suami dalam Al Qurán disebutkan hanya dua, yaitu Taat pada Allah dan suami dan Menjaga diri dan keluarganya jika suaminya pergi. Dalam Surat An Nisa ayat 34 dijelaskan,Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada.

Kewajiban yang pertama adalah taat kepada Allah dan suami. Pekerjaan rumah tangga (memasak, mencuci, membersihkan rumah bahkan sampai menyusui anak) itu tidak wajib bagi istri karena bias diwakilkan atau diserahkan pada orang lain, kecuali kalau suaminya memerintahkan dia, maka menjadi wajib. Dalam arti kalau dilaksanakan mendapat pahala sama dengan ibadah yang lain dan sebaliknya.

Dalam hal ini pun jika istri merasa tidak mampu melakukannya, sedangkan suami mampu memberi ongkos pembantu, maka pilihan ini yang harus dilakukan, berdasarkan Firman Allah dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 223,Istri-istrimu adalah (seperti) ladang atau tempat bercocok tanam bagimu.

Tumbuh subur atau tidaknya tanaman tergantung pada ladangnya suburkah atau tandus. Untuk itu maka seorang ibu sangat perlu berilmu, berakhlak mulia, berpengetahuan Agama Islam yang luas serta mengamalkannya. 

Dalam hal mendidik anak, ibu harus memperhatikan langkah-langkah di bawah ini agar berhasil dengan baik:

1. Memberi peringatan atau ilmu pengetahuan tentang apa saja yang ditanam (didikan) ibu pada anak, misalnya sholat, apa sholat itu, caranya bagaimana, untuk apa dan lain-lain.

2. Memberi teladan sebab anak suka meniru apa yang dilihatnya.

Nabi Muhammad SAW bersabda  صَلُّوْا كَمَا رَاَيْتُمُوْ نِى أُصَلِّى Sholatlah sebagaimana kamu sekalian melihat aku shalat.

3. Anjuran, perintah dan latihan-latihan

Dengan anjuran dan perintah, anak bisa mendengar dan mengerti hal-hal yang harus dilaksanakan, sedangkan latihan-latihan menjadikan mereka mengalami sendiri dan dapat melaksanakan dengan baik hal-hal yang dianjurkan dan diperintahkannya. Nabi bersabda :

 مُرُوْااَوْلاَدَكُمْ باِالصَّلاَةِ وَهُمْ اَبْناَءُ سَبْعَ سِنِيْنَ وَاضْرِبُوْهُمْ عَنْهَا حِيْنَ عِشْرِ سِنِيْنَ وَفَرَّقُوْا بَيْنَهُمْ فِىاْلمَضَاجِعِ
Serulah anak-anakmu mengerjakan sholat ketika mereka berumur 7 tahun dan pukullah mereka jika meninggalkan sholat ketika merka berumur 10 tahun dan pisahkan tempat tidur diantara mereka. (HR. Abu Dawud)

4. Hadiah dan sejenisnya

Hadiah ini tidak selalu berupa barang, bisa berupa pujian, dengan acungan jempol, senyuman dan lain-lain. Hal ini dapat memenuhi dorongan perkenan, menggem- birakan anak, menambah percaya diri dan membantu anak dalam mengenal nilai-nilai.

5. Kompetisi dan Kooperasi

Kompetisi dalam proses pendidikan ini dalam arti yang sehat, misalnya lomba (biasanya di luar rumah), berlomba-lomba banyak membaca Al Quran dan lain-lain. Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 148,Berlomba-lombalah kamu sekalian dalam kebaikan.

Mengenai kooperasi yang dimaksud adalah kerja sama dalam melaksanakan kewajiban dalam keluarga, misalnya sholat jamaah, belajar membaca Al Quran bersama lain-lain. Manfaatnya dapat menumbuhkan rasa simpati dan penghargaan pada pihak lain dan menambah rasa percaya diri.


Y.P.P. Nurul Faizah
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Wanita Karier (2)

Wanita/istri yang bekerja memang ada keuntungan atau segi positifnya antara lain: bertambahnya sumber finansial, meluasnya network (jaringan hubungan), adanya kesempatan menyalurkan bakat dan hobi, terbukanya kesempatan untuk mewujudkan citra diri yang positif dan lain-lain, namun di sisi lain kadang-kadang dihadapkan pada resiko yang buruk antara lain:
1. Terabaikannya keluarga karena kesibukan di luar rumah.
2. Terkurasnya tenaga dan pikiran.
3. Sulitnya menghadapi konflik peran antara kedudukan sebagai ibu rumah tangga dan sebagai wanita karir.
4. Timbulnya stres dan beban pikiran.
5. Berkurangnya waktu untuk diri sendiri dan keluarga.

Resiko ini dapat menyebabkan hilangnya keharmonisan hubungan dengan keluarga. Jika dibiarkan berlarut-larut, kemungkinan akan terjadi perceraian yang madlorotnya (bahaya) sangat besar bagi kehidupan masa depan anak-anak. Meskipun perceraian itu halal, tapi paling dibenci oleh Allah SWT, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :

 قَالَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَبْغَضُ اْلحَلاَلِ لطَّلاَقُ
Artinya: Rasulullah SAW bersabda: Hal yang paling dibenci atau dimarahi oleh Allah adalah cerai.

Hal ini adalah masalah yang harus segera dilakukan solusinya antara lain :
1. Melakukan pekerjaan dengan ikhlas karena Allah, jika ada masalah atau beban, segera dicari pemecahannya, bisa melalui musyawarah dengan suami dan selalu bertawakkal.
2. Wanita/istri yang bekerja harus bisa membagi waktu untuk keluarga dan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan harus disiplin mematuhinya.
3. Tugas istri dalam rumah tangga agar didelegasikan atau diwakilkan pada orang lain yang dipercaya : pembantu yang lain kecuali dua hal yang tidak bisa diwakilkan yaitu melayani suami ditempat tidur dan mendidik anak.
4. Musyawarah dengan suami sehingga tercapai kesepakatan karena istri membantu suami bekerja di luar rumah, maka suami juga membantu istri menyelesaikan pekerjaan rumah.
5. Bagi istri/wanita karier dalam mendidik anak-anak yang diperlukan adalah meningkatkan kualitas pertemuan dengan mereka untuk menanamkan nilai-nilai agama, moral, sosial, baik secara langsung ataupun tidak langsung (melalui telepon atau yang lainnya), sehingga anak tetap merasa dalam perhatian dan pengawasan ibunya meskipun tidak ditunggui.
6. Luangkan waktu untuk berkumpul dengan keluarga dalam keadaan santai baik di rumah atau rekreasi di tempat wisata sehingga tetap terjalin hubungan baik dan saling merasa dapat perhatian.

Kemudian mengenai hasil kerja istri ini milik siapa? Menurut DR. Syaichul Hadi Permono adalah milik istri kalau toh itu untuk nafkah keluarga maka itu merupakan shodaqoh dari istri.

Akan tetapi, menurut undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 Bab VII pasal 35 ayat 1 bahwa harta benda diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Dua pernyataan tersebut nampaknya bertentangan, namun pada hakikatnya adalah senada. Pendapat pertama menekankan sifat yang amat terpuji bagi istri yang ikhlas untuk membantu kebutuhan suami padahal itu tidak wajib baginya. Kalau toh hasil kerjanya itu ada yang dipakai istri sendiri (untuk membeli baju, makanan, menyumbang orang tua dan lain-lain) pada hakikatnya kebutuhan istri adalah kebutuhan suami juga, maksudnya itu sebenarnya kebutuhan suami untuk memenuhinya.

Sedangkan pernyataan kedua, mengandung arti jika istri bekerja, hal ini tidak lepas dari jasa suami, minimal mengizinkan, mendukung dengan segala resikonya. Selain itu juga, peran kedua belah pihak yang sama dalam keluarga, sehingga hasil (harta ayang diperoleh) adalah milik bersama.

Bagaimana kalau istri juga bekerja?

Masalahnya, jika suami istri itu salah satu meninggal dunia atau cerai, bagaimana pembagian harta bersama ini? Yang asal, dalam Islamistri tidak bekerja dan ditetapkan bagi laki-laki sama dengan dua bagian perempuan karena Allah mewajibkan laki-laki memberi nafkah keluarga. Jadi harta bersama dibagi tiga, satu bagian milik istri dan dua bagian milik suami. Allah berfirman dalam Al Qurán surat An Nisa ayat 32 yang artinya:
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karuniaNya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Juga firman Allah dalam Al Qurán surat Ali Imran ayat 195 yang artinya,Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (denganberfirman): Sesungguh -nya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan....

Dari dua ayat tersebut di atas dapat kita ambil pengertian bahwa dalam Islam tidak ada diskriminasi bagi wanita, tidak ada jalan atau alasan untuk merendahkan wanita, semuanya tergantung pada usaha masing-masing, wanita mempunyai hak dari hasil usahanya sebagaimana pria. Maka dalam pembagian harta bersama bagi suami istri yang sama-sama bekerja dibagi dua, satu bagian milik istri dan satu bagian milik suami.



Y.P.P. Nurul Faizah
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Wanita Karier (1)

Wanita karier adalah wanita yang mempunyai kesibukan selain kesibukan rumah tangga, baik itu dilakukan di dalam rumah atau di luar rumah, baik itu bersifat bisnis atau sosial. Hanya saja pada umumnya wanita karier itu hanya dihubungkan dengan wanita yang bekerja dan menghasilkan uang saja. Sebenarnya wanita karir melakukan aktivitasnya karena didorong oleh keinginan untuk maju, ingin mendapatkan ilmu pengetahuan, ingin mendakwahkan ajaran agamanya, ingin hidupnya bermanfaat bagi orang lain, atau karena motivasi tertentu.

Dalam ajaran Islam, istri atau ibu tidak diperintahkan atau diwajibkan untuk bekerja, karena nafkahnya dicukupi suami demikian juga anak-anak dan semua kebutuhan rumah tangganya. Kewajiban istri hanya taat dan takut kepada Allah SWT dan suaminya, menjaga diri, keluarga dan harta suaminya ketika ia pergi (ghaib) sesuai dengan Firman Allah dalam AlQuran Surat An-Nisa ayat 34:

Kaum lelaki (suami) itu penanggung jawab/pelindung bagi wanita (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atau sebagian yang lain dan karena mereka telah memberi nafkah sebagian dari harta mereka. Maka wanita yang baik adalah yang taat (kepada Allah dan suaminya) lagi memelihara diri ketika suaminya pergi sebagaimana Allah telah menjaga (mereka).

Pada ayat tersebut jelaslah pembagian tugas antara suami dan istri, suami sebagai penanggung jawab, pelindung dan pemimpin bagi istri. Dijelaskan pula di sini karena suami memiliki kelebihan dan memberi nafkah, maka kewajiban istri adalah taat dan menjaga diri dan rumah tangga suaminya serta memimpin anak-anaknya sebagaimana sabda Nabi SAW :

 وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةُ فِيْ بَيْتِ زَوْجِهَا وَهِيَ مَسْئُوْلَةُ عَنْ رَعِيَتِهَا
 Dan istri adalah pemimpin di rumah tangga suaminya dan anak-anaknya dan ia dimintai pertanggungjawaban tentang mereka dalam (kepemimpinannya).

Dengan demikian, maka istri tidak dituntut untuk bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun dalam kenyataan kita banyak menemui wanita atau istri yang bekerja. Hal ini dimungkinkan karena beberapa sebab antara lain:
1. Disuruh suami atau orang tua karena kondisi keuangan keluarga masih belum mencukupi.
2. Karena keinginan istri atau wanita itu sendiri karena memiliki ilmu dan keterampilan, meskipun keuangan keluarga tidak kekurangan dan mendapat izin dari suami.
3. Keinginan wanita atau istri karena kekurangan keuangan keluarga dan diizinkan suami.

Wanita istri yang bekerja karena sebab-sebab tersebut di atas dibolehkan dalam ajaran Islam dengan syarat sebagai berikut :
1. Mendapat izin dari suami atau orang tua (bagi wanita yang belum bersuami).
2. Dalam rangka taat kepada Allah dan suaminya.
3. Dapat menjaga diri.
4. Berjilbab atau menutup aurat.
5. Tidak menimbulkan fitnah danh masiat.
6. Tugas pokok kodrati wanita, istri dan ibu tidak terabaikan.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diutarakan di sini tentang beberapa hukum wanita /istri bekerja:
1. Wajib, jika disuruh oleh suami atau orang tuanya dan dapat melaksanakan syarat-syaratnya.
2. Sunnah, jika mendapat izin dari suami/orang tua dan dapat melaksanakan syarat-syaratnya serta hasilnya dibutuhkan oleh keluarga.
3. Makruh, jika mendapat izin dari suami/orang tua dan dapat melaksanakan syarat-syaratnya, tapi hasilnya tidak dibutuhkan oleh keluarga karena sudah tercukupi dari hasil kerja suaminya.
4. Haram, jika tidak mendapatkan izin dari suami/orang tua atau tidak dapat melaksanakan syarat-syaratnya. Karena hal ini akan menimbulkan kerusakan di rumah anatra lain terjadinya PIL (Pria Idaman Lain), WIL, perzinaan dan bentuk-bentuk kemaksiatan yang lain.



Y.P.P. Nurul Faizah
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Seorang Istri di Mata Suami

Kata-kata indah itu baru bermakna bila kita menjalankan dan merasakannya. Dulu saya tidak memahami mendalam makna kata, Jika kamu berpikir bisa, pasti kamu bisa. Saya paham kata-kata itu setelah punya banyak pengalaman mewujudkan impian-impian hidup yang oleh sebagian orang diyakini tidak mungkin.

Saya dulu juga tidak paham makna kalimat, Di balik laki-laki yang sukses terdapat wanita yang hebat, yaitu istrinya. Saya menyadari kata-kata itu setelah saya sering pergi ke berbagai tempat tanpa istri saya. Di dalam kamar hotel sendirian, itu sangat menyiksa, sulit tidur dan selalu terbayang wajah istri. Begitu pula, bila saya grogi dan tidak percaya diri ketika hendak tampil memberikan seminar atau training, telpon atau SMS dari istrilah yang membuat saya tenang.

Bagi orang jawa, istri itu garwo sigare nyowo (separuh jiwa). Bagi saya istri itu bukan hanya garwo tetapi lebih dari itu, ia ibarat air. Tanpa air kita tak bisa hidup, 70 persen lebih tubuh kita terdiri dari air. Begitu susunan air ditubuh kita rusak, maka rusak pula tubuh kita. Ia sangat penting dalam keberlangsungan hidup kita.

Istri juga partner dan mitra suami. Istri bukan staf apalagi pembantu kita. Sungguh hinalah lelaki yang menikahi wanita karena alasan agar ada yang mencuci atau memasak buat dirinya. Ia ada untuk menyempurnakan hidup kita. Ia ada agar hidup kita semakin hidup. Ia ada untuk mendampingi kita ke jalan yang diridhoi-Nya. Ia mitra dalam mendidik, mengarahkan dan mendamping anak-anak agar kelak manjadi generasi yang SuksesMulia, hebat di dunia dan selamat di akhirat.

Istri juga ibarat pakaian buat kita. Dialah yang menghangatkan saat kita kedinginan. Dialah manusia yang rela menutupi kotoran-kotoran dan kelemahan dalam hidup kita. Dialah yang mempercanti penampilan kita. Tanpa pakaian, kita tak akan berani keluar rumah, tanpa istri kitapun bukan siapa-siapa.

Istri juga pengganti ibu. Usai kita lelah mencari nafkah, usai kita mendapat tepuk tangan dan apresiasi dari banyak orang, sesampainya di rumah kita perlu bermanja. Saat di rumah kita ingin seperti anak bungsu, dimanja, tidur di pangkuan, dibelai dan dilayani seperti anak-anak balita. Itu semua hanya bisa dilakukan oleh istri kita.

Istri ada untuk dijaga. Istri ada untuk dimanja. Istri ada, untuk dimuliakan. Istri ada, untuk menjadi mitra mengumpulkan bekal bertemu dengan Sang Maha. Salam SuksesMulia!



Jamil Azzaini
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita

Hukum ziarah bagi se­orang wanita adalah makruh, dengan ca­tatan saat melaksanakan ziarah itu ia ti­dak melanggar ketentuan-ketentuan sya­ri’at. Namun jika ia berziarah, misal­nya, dengan membuka aurat yang di­haramkan, atau melanggar ketentuan-ketentuan lain yang diharamkan, haram atas wanita, baik berziarah maupun mengiringi jenazah.

Dan bagi wanita yang dapat menutup auratnya dan memenuhi persyaratan safar, disunnahkan menziarahi kubur Ra­sulullah SAW. Demikian pula kubur nabi-nabi yang lainnya atau dari kalang­an ulama dan shalihin.

Jadi, agama tidak me­larang. Hanya saja hukumnya makruh bagi wanita.  Dimakruhkannya wanita untuk berziarah karena prosesi ziarah itu berpotensi menjadi ajang bagi mereka menumpahkan tangisnya, sedangkan kita sama mengetahui bahwa perasaan wanita itu lembut, sehingga mudah me­na­ngis, bahkan dikhawatirkan menjadi berkeluh kesah atau kurangnya rasa sabar lantaran menderita kesukaran.

Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah melalui seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur anaknya, beliau bersabda, “Bertaqwalah engkau kepada Allah dan bersabarlah.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Dari hadits di atas terlihat, Rasulullah SAW mengingatkan wanita yang tengah menangis di sisi kubur anaknya itu agar tetap taqwa kepada Allah SWT dan tetap bersabar. Rasulullah SAW mengingat­kan demikian agar tidak sampai keluar dari lisan wanita itu kalimat-kalimat yang keliru menyikapi takdir yang ia terima.

Namun demikian, hadits di atas tetap saja mengindikasikan bahwa ziarah bagi seorang wanita tidaklah dilarang, sebab kalau memang demikian tentu Rasul­ul­lah SAW mencegah wanita itu dari ber­ziarah.

Sebuah hadits lainnya yang diriwayat­kan oleh Ummi Athiyyah menyebutkan, “Kami kaum wanita dilarang mengiri­ngi (mengantar) jenazah dan tidak di­kerasi larangan itu atas kami.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Tujuan seseorang ber­ziarah itu bermacam-macam. Ada yang untuk mengingat kematian, yang pasti akan datang. Ada yang untuk mengambil keberkahan dari orang-orang shalih. Ada­kalanya pula untuk menunaikan hak. Menziarahi orangtua-orangtua kita ter­masuk kategori tujuan berziarah yang ter­akhir, yaitu untuk tujuan memenuhi hak mereka sebagai orangtua.

Berbagai tujuan berziarah itu seba­gai­mana dinyatakan oleh Syaikh Nawa­wi Al-Bantani dalam Nashaih al-’Ibad:

“Dan ziarah kubur itu adakalanya un­tuk semata-mata mengingat mati dan akhi­rat, maka adalah ia dengan melihat pe­kuburan-pekuburan tanpa mengeta­hui penghuni-penghuni kubur itu, walau­pun pekuburan orang-orang kafir. Atau untuk seumpama berdoa, maka disun­nah­kan bagi kubur tiap muslim. Atau un­tuk mengambil keberkahan, maka disun­nahkan bagi kubur orang baik-baik. Atau untuk menunaikan hak, seperti kubur te­man dan orangtua.”



Habib Segaf bin Hasan Baharun
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Download File Audio

Sholat

Adab

Keluarga dan Pernikahan

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger