Para Ulama Hadits telah memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Menurut para Ulama Hadits, Imam Syafi’i (w 204 H) adalah orang yang pertama kali membahas kontroversialitas Hadits dalam kitabnya Ikhtilaf Al-Hadits.
Kemudian Imam Ibnu Qutaibah ad-Dainuri (w 276 H) juga mengkaji masalah ini dalam kitabnya Ta’wil Mukhtalaf al-Hadits. Berikutnya, Imam Ibnu Jarir (w 310 H) dan Imam at-Tahawi (w 321 H) juga membahas dalam kitab Musykil al-Atsar.
Sementara Imam Ibnu Khuzaimah (w 311 H) disebut-sebut sebagai orang yang melakukan kajian paling bagus dalam masalah ini sampai beliau berkata, “Saya tidak mengetahui lagi ada dua Hadits yang kontroversial maknanya. Apabila masih ada orang yang menemukan hal itu, bawalah kepada saya, saya akan menjelaskan maksud Hadits-hadits itu”.
Seorang pakar Hadits asal Indonesia,
Prof. Dr. Ali Musthafa Yaqub dalam bukunya Kritik Hadis menyatakan, adalah
suatu tindakan yang sangat gegabah dan tidak ilmiyah sama sekali apabila ada
orang yang terburu-buru menvonis bahwa suatu Hadits itu palsu (menurut
penilaiannya) karena bertentangan dengan nalar yang sehat, bertentangan
dengan Al-Quran, dan bertentangan dengan Hadits yang lain yang sederajat
kualitasnya, sebelum ia memeriksa karya tulis para ulama dahulu yang membahas
masalah tersebut. Sebab, ketidaktahuan seseorang dalam memahami maksud suatu
Hadits tidak dapat dijadikan alasan untuk menilai bahwa Hadits tersebut palsu.
Di sinilah letak ketidak ilmiyahan
Dr. Muhibbin dalam menvonis bahwa dalam Hadits-hadits Bukhari terdapat
riwayat-riwayat yang palsu dan bertentangan dengan Al-Quran. Disamping kritik
Dr. Muhibbin ini tidak ilmiyah, juga akan berakibat fatal terhadap umat Islam
karena manakala kepercayaan umat islam terhadap Imam Bukhari dalam kitabnya
al-Jami al-Shahih sudah tumbang, akan tumbang pula kepercayaan mereka terhadap
Hadits Nabawi, terutama yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang merupakan
kitab paling Shahih setelah Al-Qur’an.
Sebuah kritik yang kurang pantas
dilakukan oleh seseorang yang mengaku doktor di bidang Hadits.
Ust. Kharis Nur
Posting Komentar