Selanjutny a, apakah musholla dan masjid itu satu fungsi
dan satu makna yang sama ?
Definisi mushalla (musala) dalam bahasa Indonesia adalah : tempat salat; langgar; surau; (2) tikar salat; sajadah. Silahkan rujuk KBBI.
Definisi mushalla (musala) dalam bahasa Indonesia adalah : tempat salat; langgar; surau; (2) tikar salat; sajadah. Silahkan rujuk KBBI.
Definisi musala sebagai langgar atau surau adalah definisi yang sesuai dengan urf (kebiasaan
Demikian arti musala yang bisa digunakan untuk merujuk sebagai masjid yang bukan jami', surau, ruang khusus tempat shalat di suatu gedung , kantor atau bahkan pasar (mal) ataupun tempat shalat di rumah.
Kata musholla salah satunya terdapat dalam al-Baqarah
وإذ جعلنا البيت مثابة للناس وأمنا واتخذوا من مقام إبراهيم مصلى
Yang perlu dicermati dalam ayat ini adalah kata 'maqam' dan 'mushalla'
Sedangkan arti dari masjid sebagaiman
وقال الزجاج: كل موضع يتعبد فيه فهو مسجَِد، أَلا ترى أَن النبي، صلى الله عليه وسلم، قال: جعلت لي الأَرض مسجداً وطهوراً.
Dengan demikian, baik masjid dan mushalla mempunya arti dan fungsi yang sama secara kebahasaan
Apakah makna masjid itu meliputi essensinya
Jika musholla dan masjid mempunyai essensi yang sama, maka bukan soal merubah mushala menjadi masjid, bukankah "al-ibrah bi al-musammi
Kesimpulannya, mengubah mushala menjadi masjid, dengan syarat waqif mempersyar
Sebaliknya , mengubah masjid menjadi mushala
tanpa adanya mashlahat yang jelas dan mendesak dengan pertimbang an yang
ketat itu tidak boleh.
Jika merujuk pada jawaban Imam Ghazali, maka akan diperoleh pendapat sebagai berikut :
ونقل الزركشي : عن الغزالي انه سىٔل عن المصلى الذي بني لصلاة العيد خارج البلد فقال : لا يثبت له حكم المسجد فى الاعتكاف ومكث الجنب وغيره من الاحكام، لأن المسجد هو الذي أعد لرواتب الصلاة وعين لها حتى لا ينتفع به فى غيرها، وموضع الصلاة العيد معد للاجتماعات
"Dan Imam Zarkasyi menukilkan
Dan tidak berlaku kebiasaan salaf melarang hal tersebut di musholla ied. Jikalau mereka menganggapnya masjid maka akan dijaga dari sebab-sebab tersebut dan ada niat untuk melakukan semua shalat disana.
Dan shalat ied adalah sunnah yang tidak banyak berulangnya dan pembangunan
musholla tersebut hanya untuk bisa mengumpulkan orang-orang sedangkan shalat
dilakukan disitu sekedar sebagai fungsi ikutan."
Dari jawaban imam ghazali bisa ditarik kesimpulan :
Jika musholla dibangun untuk shalat secara rutin, peruntukan utamanya untuk shalat dan tidak dipakai untuk hal lain yang tak sejalan, dijaga dari hal-hal yang tidak sesuai dengan fungsi masjid, maka pada tempat tersebut berlaku hukum-hukum masjid, alias bisa dipakai tahiyyat masjid, dilarang orang junub berdiam, dan sebagainya. Artinya, tempat tersebut adalah masjid meski sebutannya musholla. Wallahu'alam.
Dari jawaban imam ghazali bisa ditarik kesimpulan :
Jika musholla dibangun untuk shalat secara rutin, peruntukan utamanya untuk shalat dan tidak dipakai untuk hal lain yang tak sejalan, dijaga dari hal-hal yang tidak sesuai dengan fungsi masjid, maka pada tempat tersebut berlaku hukum-hukum masjid, alias bisa dipakai tahiyyat masjid, dilarang orang junub berdiam, dan sebagainya. Artinya, tempat tersebut adalah masjid meski sebutannya musholla. Wallahu'alam.
http:// www.faceboo k.com/ groups/ piss.ktb/ permalink/ 36221610380 1204/ oleh Ust. Al Fatawi dan PISS-KTB
Posting Komentar