آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا
جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ
فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ
أَجْرٌ
كَبِيرٌ
“Berimanlah kamu kepada Allah dan
Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan
kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan
(sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7)
Faedah dari ayat di atas:
Pertama: Perintah untuk beriman pada
Allah dan Rasul-Nya.
Kedua: Dorongan untuk berinfak.
Ketiga: Pahala yang besar di balik,
iman dan infak.
Keempat: Imam Al Qurthubi rahimahullah
menjelaskan, “Ayat ini merupakan dalil bahwa pada hakekatnya harta tersebut
milik Allah. Hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi.
Siapa saja yang menginfakkan hartanya pada jalan Allah sebagaimana halnya
seseorang yang mengeluarkan harta orang lain dengan seizinnya, maka ia akan
mendapatkan pahala yang melimpah dan amat banyak. ”
Al Qurtubhi sekali lagi mengatakan,
“Hal ini menunjukkan bahwa harta kalian bukanlah miliki kalian pada hakikatnya.
Kalian hanyalah bertindak sebagai wakil atau pengganti dari pemilik harta
tersebut yang sebenarnya. Oleh karena itu, manfaatkanlah kesempatan yang ada
dengan sebaik-baiknya untuk memanfaatkan harta tersebut di jalan yang benar
sebelum harta tersebut hilang dan berpindah pada orang-orang setelah kalian. ”
Lantas Al Qurtubhi menutup
penjelasan ayat tersebut, “Adapun orang-orang yang beriman dan beramal sholih
di antara kalian, lalu mereka menginfakkan harta mereka di jalan Allah, bagi
mereka balasan yang besar yaitu surga.” (Tafsir Al Qurthubi, 17/238)
Intinya maksud Al Qurthubi, harta
hanyalah titipan ilahi. Semua harta Allah izinkan untuk kita manfaatkan di
jalan-Nya dalam hal kebaikan dan bukan dalam kejelekan. Jika harta ini pun
Allah ambil, maka itu memang milik-Nya. Tidak boleh ada yang protes, tidak
boleh ada yang mengeluh, tidak boleh ada yang merasa tidak suka karena manusia
memang orang yang fakir yang tidak memiliki harta apa-apa pada hakikatnya.
Diambil dari Tafsir Al Qurtubi oleh Ali, Majelis Al Fath
Posting Komentar