
Halal bihalal dan Toleransi Beragama

Rezeki Halal Sumber Kebahagiaan
Bahaya Memutuskan Tali Silaturrahim
Akibat Jauh Dari Ulama
Anjuran Bersahabat Dengan Orang Alim
Ketahuilah! Tiada yang dapat mendatangkan manfaat dan faedah yang besar di
zaman kita ini, kecuali kita bersahabat dan duduk dengan orang-orang ‘arifiin
billah(mereka yang mengenal Allah SWT),karena merekalah yang mampu mengantarkan
kita sekalian ke pintu rahmat Allah Ta’alaa.
Guruku dan panutanku al-Imam al-’arif billah Habi Abu Bakar Al-atthas
rahimahullah berkata kepadaku,’Wahai anakku! Jangan kau khawatir! Aku telah
membawa dan mengenalkan dirimu kepada junjunganku Rasulullah SAW lebih dari 20
kali.’
Asy-Syeikh al-Imam as-Suyuthi ra pernah berkata,’Aku berjumpa dengan Nabi
Muhammad saw dalam keadaan terjaga(tidak tidur) lebih dari 70 kali.Lalu
aku bertanya kepada Rasulullah,’Ya Rasulullah,apakah aku tergolong penghuni
surga?’
Beliau menjawab,’Ya,kau tergolong penghuni surga kelak bersamaku.’
Aku bertanya lagi kepada beliau,’Apakah aku kelak dimasukkan dalam surga
tanpa di hisab terlebih dahulu,ya Rasulullah?’
Beliau tersenyum dan mengatakan,’Apa yang menjadi harapanmu telah dikobulkan
oleh Allah SWT’.
Imam as-Syibliy rahimahullah pernah ditanya oleh sahabat-sahabatnya,’Wahai
Syibliy,kami ingin tahu apa harapanmu di masa yang akan datang?’,beliau
menjawab,’Cita-citaku adalah aku berharap agar Allah menjadikan hisab(perhitungan
amal) bagi semua hamba-Nya di hari itu dilimpahkan kepada aku saja, biar
aku yang menanggung hisab semua hamba-Nya disana.’
Mereka bertanya,’Mengapa kau justru mendambakan hal itu?Bukankah semua
manusia saat itu ketakutan,hingga mereka sampai mengucurkan keringatnya dan
kaki tangan mereka gemetaran saat nama mereka di panggil,karena mereka akan
dihisab,dan bagi mereka yang dihisab pasti akan dijatuhkan hukuman berupa siksa
kepadanya?’
‘Ya,tapi bagiku itu berbeda.Aku justru merasa nikmat di saat itu,karena aku
akan merasakan kelezatan tersendiri saat berdialog langsung dengan Allah
.Apalagi ketika Dia memanggilku dengan kata-kata,Wahai Hamba-Ku!.Bagiku,saat
itu lebih nikmat daripada kenikmatan surga dan seisinya.
Bersahabatlah dengan orang-orang ‘arifiin billah(mereka yang mengenal Allah
SWT),karena merekalah yang mampu mengantarkan kita sekalian ke pintu rahmat
Allah Ta’alaa. hamba allah
Al Imam Habib Ali Alhabsy
Agungkan Gurumu (2)
Maka serentak para santri berhamburan untuk menyambut
kehadiran Nabi Khidir kecuali Ali Barash, ia tetap tenang memijit gurunya.
Habib Umar bertanya kepada Ali: "Yaa Ali, kenapa kau tidak ikut santri
yang lain?" Ali menjawab: "Wahai guruku, Nabi Khidir datang untuk
menemuimu, untuk apa aku lepaskan tanganku dari kakimu karena kedudukanmu
sebagai guru di mataku jauh lebih mulia dibandingkan Nabi Khidir".
Mendengar jawaban ini, Habib Umar sangatlah ridlo kepada
muridnya ini dan beliaupun berkata: "Tidak akan kuterima hadiah fatihah
dari siapapun kepadaku kecuali disertai dengan nama Ali Barash".
Subhanallah! Lantas bagaimana dengan kita? Sudahkah kita
memuliakan guru kita dimana kita banyak mengambil ilmu dari mereka? Sudahkah
kita memposisikan guru seperti yang dilakukan syeikh Ali Barash? Sudahkah kita
mendoakan mereka seperti yang dilakukan oleh Imam Ahmad kepada As-Syafi’i?
Astagfirullah...Betapa bakhilnya penuntut ilmu zaman ini
jangankan memuliakan guru, merekapun enggan menyebut nama guru sebagai sumber
ilmunya, padahal disitulah letak keberkahan ilmu. Jalaluddin Abdrurrahman bin
Abu Bakar mengatakan :
ﻭﻣﻦ ﺑﺮﻛﺔ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻭﺷﻜﺮﻩ ﻋﺰْﻭُﻩ ﺇﻟﻰ ﻗﺎﺋﻠﻪ
Di antara keberkahan ilmu dan wujud mensyukurinya ialah
menisbatkan setiap perkataan kepada orang yang mengatakannya.
Hilangnya keberkahan itu diakibatkan seorang penuntut ilmu
telah menjadi pendusta, Simak sabda Nabi SAW :
ﺍﻟْﻤُﺘَﺸَﺒِّﻊُ ﺑِﻤَﺎ ﻟَﻢْ ﻳُﻌْﻂَ ﻛَﻼَﺑِﺲِ ﺛَﻮْﺑَﻰْ ﺯُﻭﺭٍ
“Orang yang berpenampilan dengan sesuatu yang tidak
diberikan kepadanya bagaikan orang yang memakai dua pakaian kedustaan”. [HR
Bukhari]
Bahkan ada ulama yang menilai bahwa perbuatan tersebut
termasuk sariqah (pencurian) karena ia telah mengambil sesuatu yang bukan
haknya. Ia juga dianggap sebagai penipu karena ia menipu orang lain dengan
pembentukan opini bahwa perkataan itu adalah hasil dari jerih payahnya sendiri.
Wallahu A’lam. Semoga kita menjadi orang yang memuliakan guru-guru kita dan
ilmu mereka sehingga setiap kita berhak mendapatkan ilmu yang bermanfaat baik
di dunia maupun di akhirat.
Mari kita doakan guru-guru kita semoga mereka senantiasa
mendapat perlindungan dan rahmat dari Allah subhanahu wa ta'ala.
Habib Soleh Al Atas
Agungkan Gurumu (1)
ﺇﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﻣَﻠَﺎﺋِﻜَﺘَﻪُ ﻭَﺃَﻫْﻞَ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﻭَﺍﺕِ ﻭَﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ
ﺣَﺘَّﻰ ﺍﻟﻨَّﻤْﻠَﺔَ ﻓِﻲْ ﺟِﺤﺮِﻫَﺎ ﻭَﺣَﺘَّﻰ ﺍﻟْﺤُﻮْﺕَ ﻟَﻴُﺼَﻠُّﻮْﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻣُﻌَﻠِّﻢِ
ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮَ
Sesungguhnya Allah, Malaikat-Malaikat-Nya, beserta penghuni
langit dan bumi, bahkan semut yang berada dalam sarangnya, demikian pula dengan
ikan-ikan. Semuanya berdo’a untuk orang-orang yang mengajarkan kebajikan pada
manusia.” [HR Tirmidzi]
Syeikh Az-Zarnuji mengatakan, "Kendati para penuntut ilmu
telah bersungguh-sungguh dalam mencari ilmu, namun banyak dari mereka tidak
mendapat manfaat dari ilmunya. Ini dikarenakan kesalahan dalam cara menuntut
ilmu, dan diabaikannya syarat-syarat dalam menuntut ilmu karena barangsiapa
salah jalan, tentu akan tersesat dan tidak akan mencapai tujuan."
Diantara syarat yang sering diabaikan oleh para penuntut
ilmu sekarang adalah kurang bahkan tidak menghormati guru. Dalam kitab Taysirul
Khallaq disebutkan seorang penunut ilmu haruslah meyakini bahwa guru mempunyai
kedudukan seperti orang tua, bahkan bisa lebih tinggi, karena orang tua
memelihara jasadnya, tapi guru berusaha memelihara jiwanya. Orang tua
memperhatikan urusan dunia kita, sementara guru memperhatikan urusan akhirat
kita.
Coba kita perhatikan. Kita mengenal Allah, para Nabi, bahkan
kita bisa membaca Al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber ajaran islam sehingga
bisa menggali lebih dalam syariat islam namun terkadang kita lupa dari manakah
kita mengenal semua itu? Tidaklah mungkin kita kenal semua itu tanpa bimbingan
guru. Maka benarlah perkataan ulama :
ﻟﻮﻻ ﺍﻟﻤﺮﺑﻲ، ﻣﺎ ﻋﺮﻓﺖ ﺭﺑﻲ
Seandainya tidak ada guru, niscaya aku tidak mengenal
Tuhanku
Betapa mulianya seorang guru hingga Sayyidina Ali yang
digelari sebagai kotanya ilmu berkata:
ﺃﻧﺎ ﻋﺒﺪ ﻣﻦ ﻋﻠﻤﻨﻰ ﺣﺮﻓﺎ ﻭﺍﺣﺪﺍ، ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺑﺎﻉ، ﻭﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﺳﺘﺮﻕ
Aku adalah hamba sahaya dari seseorang yang mengajariku satu
huruf, jika ia mau maka ia boleh menjual dan jika ia mau maka ia boleh
menjadikan aku sebagai budaknya.
Imam Ahmad banyak mengambil ilmu dari Imam Syafi’i hingga ia
berkata: Jika dalam suatu permasalahan tidak aku temui haditsnya maka aku
memutuskan hukum dengan perkataan Imam Syafii.
Maka sebagai balasannya Imam Ahmad bin Hanbal berkata:
ﺇِﻧِّﻲْ ﻷَﺩْﻋُﻮ ﺍﻟﻠﻪَ ﻟِﻠﺸَّﺎﻓِﻌِﻲِّ ﻓِﻲْ ﺻَﻼَﺗِﻲْ ﻣُﻨْﺬُ ﺃَﺭْﺑَﻌِﻴْﻦَ
ﺳَﻨَﺔً، ﺃَﻗُﻮْﻝُ : ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍﻏْﻔِﺮْ ﻟِﻲْ ﻭَﻟِﻮَﺍﻟِﺪَﻱَّ ﻭَﻟِﻤُﺤَﻤَّﺪِ ﺑْﻦِ ﺇِﺩْﺭِﻳْﺲَ
ﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻲِّ
Aku mendoakan al-Imam al-Syafi’i dalam shalat saya selama
empat puluh tahun. Aku berdoa, “Ya Allah ampunilah aku, kedua orang tuaku dan
Muhammad bin Idris al-Syafi’i.” [al-Baihaqi, Manaqib al-Imam al-Syafi’i]
Habib Soleh Al Atas
Menyelesaikan Sengketa Hutang Yang Telah Wafat (1)
1. Pencatatan dan
2. Menghadirkan saksi.
Pihak yang berhutang menuliskan hutang yang ditanggung sebagai bentuk pengakuan bahwa dia berhutang, atau dia menunjuk pihak ketiga untuk menuliskan tetapi dia yang mendiktekan redaksi pengakuan berhutang, kemudian surat perjanjian ini dipersaksikan dua orang lelaki muslim, atau satu lelaki dan dua wanita, kemudian surat perjanjian hutang itu dipegang oleh pihak yang menghutangi sebagai bukti kepemilikan piutang. Tatacara seperti inilah yang diajarkan Allah dalam Al-Qur'an. Allah berfirman;
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ
مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ
كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي
عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا
فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا
يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ
وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ
وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا
فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا
وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ
ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا
تَرْتَابُوا} [البقرة: 282]
Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan,
hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu
menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya
sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah
orang yang berhutang itu mendiktekan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah
ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun
daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah
(keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mendiktekan, Maka hendaklah walinya
mendiktekan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari
orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh)
seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai,
supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah
saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan
janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas
waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih
menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.
(Al-Baqoroh: 282)
Dengan cara seperti ini, maka perjanjian hutang piutang lebih dekat pada
keadilan, kejujuran, ketidakraguan, kekuatan hukum dan kejelasan. Potensi
sengketapun bisa lebih diminimalisasi atau seratus persen dihilangkan.
Idealnya, pemilik piutang yang berinisiatif untuk membuat surat perjanjian
hutang secara tertulis untuk menjaga haknya agar tidak ada yang hilang.
Dalam
kondisi pihak yang menghutangi tidak melakukan pencatatan seperti yang
ditanyakan pada kasus, maka untuk mendapatkaan haknya secar syar'I dia wajib
menunjukkan Bayyinah (bukti). Jika pemilik piutang tidak sanggup menunjukkan
bukti, maka dia hanya bisa meminta pihak yang berhutang untuk bersumpah. Dalil
yang menunjukkan bahwa pihak yang menuntut harus menunjukkan Bayyinah sementara
pihak yang dituntut harus bersumpah jika diminta adalah hadis berikut;
سنن الترمذى (5/ 183)
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي خُطْبَتِهِ
الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي وَالْيَمِينُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
Dari Amr bin Syu'aib dari
ayahnya dari kakeknya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan dalam
khutbahnya: "Menghadirkan bukti itu wajib bagi penuntut dan mengucapkan
sumpah wajib atas orang yang dituntut." (At-Tirmidzi)
Penerapannya pada kasus sengketa hutang orang yang telah meninggal ditanggung oleh ahli waris, maka Pihak yang memberi hutang untuk
memperoleh haknya sebesar Rp. 500.000,- misalnya, harus menunjukkan Bayyinah (bukti)
bahwa dia punya piutang. Dalam Islam bukti bisa berupa persaksian pihak ketiga,
pengakuan dari pihak yang dituntut, sumpah, atau dokumen tertulis.
Oleh karena
pihak yang dituntut sudah wafat dan hanya tinggal ahli waris, maka yang
paling mungkin adalah menghadirkan pihak ketiga yang bersaksi bahwa dia telah
menghutangkan sejumlah Rp. 500.000,- atau surat perjanjian tertulis yang
ditandatangani oleh pihak yang berhutang. Jika bukti-bukti ini tidak sanggup
dihadirkan, maka pihak yang berhutang hanya bisa menuntut pihak yang berhutang
untuk bersumpah bahwa dia tidak punya hutang sebesar itu. Masalahnya, pihak
yang berhutang sudah wafat sehingga permintaan sumpah tidak bisa dilakukan.
Oleh karena itu, hanya pengajuan Bayyinah yang bisa dilakukan pihak yang
berhutang. Jika dia tidak bisa melakukannya, maka haknya hilang dan hanya
mendapatkan uang sejumlah yang diakui oleh pihak yang membayar hutang.
Nasihat kepada ahli waris pihak yang berhutang: hendaknya berhati-hati dengan
urusan hutang. Jangan diremehkan. Sesungguhnya hutang jika tidak dilunasi
berapapun jumlahnya, maka hal tersebut akan menghalangi seseorang untuk masuk
Syurga. Seorang lelaki calon penghuni surga di zaman Nabi tertahan di pintu
surga dan tidak bisa masuk ke dalamnya gara-gara hutang yang dia tanggung belum
terbayarkan. At-Tirmidzi meriwayatkan;
مسند أحمد (33/ 329)
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ صَلَّى الْفَجْرَ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ هَاهُنَا مِنْ بَنِي فُلَانٍ
أَحَدٌ مَرَّتَيْنِ فَقَالَ رَجُلٌ هُوَ ذَا فَكَأَنِّي أَسْمَعُ صَوْتَ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ صَاحِبَكُمْ قَدْ
حُبِسَ عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ بِدَيْنٍ كَانَ عَلَيْهِ
Dari 'Amir dari Samurah bin
Jundub bahwa suatu hari Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam pernah
mengerjakan shalat fajar, lalu beliau bersabda: "Disinilah salah seorang
keturunan bani Fulan -hingga dua kali-." Seseorang berkata; "Seakan
aku mendengar dari Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Sesungguhnya saudaramu tengah tertahan di pintu surga disebabkan hutangnya."
(H.R. Ahmad)
Ust. Muhammad Muafa, M.Pd
Hadist- Hadist Adab Bermajelis (2)
عَنْ اَبِىْ مِجْلَزٍ اَنَّ رَجُلاً قَعَدَ وَسَطَ اْلحَلْقَةِ. فَقَالَ حُذَيْفَةُ: مَلْعُوْنٌ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ ص اَوْ لَعَنَ اللهُ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ ص مَنْ قَعَدَ وَسَطَ اْلحَلْقَةِ. الترومذى 4: 183، رقم: 2901، و قال حديث حسن صحيح
Dari Abu Mijlaz bahwasanya ada seorang laki-laki duduk di tengah-tengah lingkaran orang, maka Hudzaifah berkata, “Ia dilaknat atas lisan Nabi Muhammad SAW” atau “Allah mela’nat atas lisan Nabi Muhammad SAW terhadap orang yang duduk di tengah-tengah lingkaran orang”. [HR. Tirmidzi, juz 4, hal. 183, no. 2901, dan ia berkata : Hadits hasan shahih]
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: اِذَا قَامَ اَحَدُكُمْ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ رَجَعَ اِلَيْهِ فَهُوَ اَحَقُّ بِهِ. مسلم 4: 1715
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seseorang diantara kalian berdiri dari tempat duduknya, kemudian ia kembali lagi ke tempat itu, maka ia lebih berhak (untuk duduk padanya)”. [HR. Muslim juz 4, hal. 1715]
عَنْ وَهْبِ بْنِ حُذَيْفَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: اَلرَّجُلُ اَحَقُّ بِمَجْلِسِهِ، وَ اِنْ خَرَجَ لِحَاجَتِهِ ثُمَّ عَادَ فَهُوَ اَحَقُّ بِمَجْلِسِهِ. الترمذى 4: 183، رقم: 2899
Dari Wahab bin Hudzaifah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Seseorang itu lebih berhak pada tempat duduknya. Dan apabila ia keluar untuk suatu keperluan, kemudian ia kembali lagi, maka ia lebih berhak pada tempat duduknya itu”. [HR. Tirmidzi juz 4, hal. 183, no. 2899]
عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: اِذَا كَانَ ثَلاَثَةً فَلاَ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُوْنَ وَاحِدٍ. مسلم 4: 1717
Dari Ibnu ‘Umar bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Apabila ada tiga orang, maka tidak boleh berbisik-bisik dua orang, tanpa melibatkan yang satu”. [HR. Muslim juz 4, hal. 1717]
عنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِذَا كُنْتُمْ ثَلاَثَةً فَلاَ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُوْنَ اْلآخَرِ، حَتَّى تَخْتَلِطُوْا بِالنَّاسِ مِنْ اَجْلِ اَنْ يُحْزِنَهُ. مسلم 4: 1718
Dari ‘Abdullah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Apabila kalian bertiga, maka tidak boleh dua orang berbisik-bisik tanpa melibatkan yang lain, sehingga kalian bercampur dengan orang banyak, karena bisa membuatnya susah”. [HR. Muslim juz 4, hal. 1718]
عَنْ اَبِى سَعِيْدِ اْلخُدْرِيّ رض اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: اِيَّاكُمْ وَ اْلجُلُوْسَ بِالطُّرُقَاتِ، فَقَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَا لَنَا مِنْ مَجَالِسِنَا بُدٌّ نَتَحَدَّثُ فِيْهَا. فَقَالَ: اِذَا اَبَيْتُمْ فَاَعْطُوْا الطَّرِيْقَ حَقَّهُ. قَالُوْا: وَ مَا حَقُّ الطَّرِيْقِ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: غَضُّ اْلبَصَرِ، وَ كَفُّ اْلاَذَى، وَ رَدُّ السَّلاَمِ، وَ اْلاَمْرُ بِاْلمَعْرُوْفِ، وَ النَّهْيُ عَنِ اْلمُنْكَرِ. البخارى 7: 126
Dari Abu Sa’id Al-Khudriy RA, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Hati-hatilah kalian dari duduk-duduk di jalan”. Para shahabat berkata, “Ya Rasulullah, kami tidak bisa meninggalkan tempat duduk kami sama sekali dimana kami berbincang-bincang padanya”. Maka Rasulullah SAW bersabda, “Jika kalian enggan (meninggalkannya), maka berikanlah hak jalan”. Para shahabat bertanya, “Apa itu hak jalan, ya Rasulullah ?”. Beliau bersabda, “Menundukkan pandangan, menghilangkan gangguan, menjawab salam, amar ma’ruf dan nahi munkar”. [HR. Bukhari juz 7, hal. 126]
عَنْ اَبِى مُوْسَى رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: مَثَلُ اْلجَلِيْسِ الصَّالِحِ وَ اْلجَلِيْسِ السُّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ اْلمِسْكِ وَ كِيْرِ اْلحَدَّادِ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ اْلمِسْكِ اِمَّا تَشْتَرِيْهِ اَوْ تَجِدُ رِيْحَهُ، وَ كِيْرُ اْلحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ اَوْ ثَوْبَكَ اَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيْحًا خَبِيْثَةً. البخارى 3: 16
Dari Abu Musa RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Perumpamaan teman duduk yang shalih dan teman duduk yang buruk adalah seperti penjual minyak wangi dan perapian tukang besi, tidak boleh tidak akan kamu dapati dari penjual minyak wangi itu, boleh jadi kamu membelinya atau mencium bau harumnya, sedangkan perapian tukang besi (bisa) membakar badanmu atau pakaianmu, atau kamu mencium bau busuknya". [HR. Bukhari juz 3, ha. 16]
عَنْ اَبِى مُوْسَى عَنِ النَّبِيّ ص قَالَ: اِنَّمَا مَثَلُ اْلجَلِيْسِ الصَّالِحِ وَ اْلجَلِيْسِ السَّوْءِ كَحَامِلِ اْلمِسْكِ وَ نَافِخِ اْلكِيْرِ. فَحَامِلُ اْلمِسْكِ اِمَّا اَنْ يُحْذِيَكَ وَ اِمَّا اَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ وَ اِمَّا اَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيْحًا طَيّبَةً. وَ نَافِخُ اْلكِيْرِ اِمَّا اَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ وَ اِمَّا اَنْ تَجِدَ رِيْحًا خَبِيْثَةً. مسلم 4: 2026
Dari Abu Musa, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Sesungguhnya perumpamaan teman duduk yang baik dan teman duduk yang buruk adalah seperti pembawa minyak wangi dan tukang pandai besi. Adapun pembawa minyak wangi, boleh jadi ia akan memberimu atau kamu akan membeli (minyak wangi) darinya, atau kamu akan mendapati bau harumnya. Adapun tukang pandai besi, boleh jadi akan membakar pakaianmu, atau kamu akan mendapatkan bau busuknya". [HR. Muslim juz 4, hal. 2026]
عَنْ اَنَسٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: مَثَلُ اْلجَلِيْسِ الصَّالِحِ كَمَثَلِ صَاحِبِ اْلمِسْكِ اِنْ لَمْ يُصِبْكَ مِنْهُ شَيْءٌ اَصَابَكَ مِنْ رِيْحِهِ وَ مَثَلُ اْلجَلِيْسِ السُّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ اْلكِيْرِ اِنْ لَمْ يُصِبْكَ مِنْ سَوَادِهِ اَصَابَكَ مِنْ دُخَانِهِ. ابو داود 4: 259، رقم: 4829
Dari Anas, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Perumpamaan teman duduk yang
baik seperti pemilik minyak wangi, jika kamu tidak mendapatkan dari minyaknya
sedikitpun, paling tidak kamu mencium bau wanginya. Dan perumpamaan teman duduk
yang buruk adalah seperti tukang pandai besi, jika kamu tidak terkena
hitam-hitamnya, paling tidak kamu mendapatkan bau busuknya. [HR. Abu Dawud juz
4, hal. 259, no. 4829]
Hadist- Hadist Adab Bermajelis (1)
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ: كُنَّا اِذَا اَتَيْنَا النَّبِيَّ ص جَلَسَ اَحَدُنَا حَيْثُ يَنْتَهِى. ابو داود و 4: 258، رقم: 4825
Dari Jabir bin Samurah, ia berkata, “Adalah kami apabila datang kepada Nabi SAW, seseorang diantara kami duduk dimana saja ia sampai”. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 258, no. 4825]
عَنْ اَبِى سَعِيْدِ اْلخُدْرِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: خَيْرُ اْلمَجَالِسِ اَوْسَعُهَا. ابو داود 4: 257، رقم: 4820
Dari Abu Sa’id Al-Khudriy, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik majlis adalah yang luas (longgar)”. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 257, no. 4820]
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ اِلىَ رَسُوْلِ اللهِ ص فَقَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ فَذَهَبَ لِيَجْلِسَ فِيْهِ، فَنَهَاهُ رَسُوْلُ اللهِ ص. ابو داود 4: 258، رقم: 4828
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata : Ada Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW, lalu ada seorang laki-laki yang lain bangkit dari tempat duduknya, lalu pergi agar didudukinya. Lalu Rasulullah SAW melarangnya. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 258, no. 4828]
عَنْ سَعِيْدِ بْنِ اَبِى اْلحَسَنِ قَالَ: جَاءَنَا اَبُوْ بَكْرَةَ فِى شَهَادَةٍ، فَقَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ، فَاَبَى اَنْ يَجْلِسَ فِيْهِ، وَ قَالَ: اِنَّ النَّبِيَّ ص نَهَى عَنْ ذَا. ابو داود 4: 258، رقم: 4827
Dari Sa’id bin Abul Hasan, ia berkata : Abu Bakrah datang dalam suatu kesaksian, lalu ada seorang laki-laki yang bangkit dari tempat duduknya, maka Abu Bakrah enggan untuk duduk pada tempat tersebut, dan ia berkata, “Sesungguhnya Nabi SAW melarang dari yang demikian itu”. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 258, no. 4827]
عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيّ ص قَالَ: لاَ يُقِيْمَنَّ اَحَدُكُمُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيْهِ. مسلم 4: 1714
Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Janganlah sekali-kali seseorang diantara kalian menyuruh seseorang berdiri dari tempat duduknya, lalu ia mendudukinya”. [HR Muslim juz 4, hal. 1714]
عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: لاَ يُقِيْمَنَّ اَحَدُكُمْ اَخَاهُ ثُمَّ يَجْلِسُ فِى مَجْلِسِهِ. وَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ اِذَا قَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لَمْ يَجْلِسْ فِيْهِ. مسلم 4: 1714
Dari Ibnu ‘Umar bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Janganlah sekali-kali seseorang diantara kalian menyuruh saudaranya untuk berdiri, lalu ia menempati tempat duduknya”. Dan adalah Ibnu ‘Umar apabila ada seorang laki-laki yang berdiri dari tempat duduknya untuk menghormatinya, ia tidak mau duduk padanya. [HR. Muslim juz 4, hal. 1714]
عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيّ ص قَالَ: لاَ يُقِيْمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَقْعَدِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيْهِ، وَ لكِنْ تَفَسَّحُوْا وَ تَوَسَّعُوْا. مسلم 4: 1714
Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Janganlah seseorang menyuruh orang lain untuk berdiri dari tempat duduknya lalu ia duduk di situ, akan tetapi longgarkanlah dan luaskanlah”. [HR Muslim juz 4, hal. 1714]
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ رَسُوْلِ اللهِ ص قَالَ: لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ اَنْ يُفَرّقَ بَيْنَ اثْنَيْنِ اِلاَّ بِاِذْنِهِمَا. ابو داود 4: 262، رقم: 4845
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari Abdullah bin ‘Amr, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Tidak halal bagi seseorang untuk memisahkan diantara dua orang (yang duduk), kecuali dengan izin dari keduanya”. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 262, no. 4845]
عَنْ حُذَيْفَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص لَعَنَ مَنْ جَلَسَ وَسَطَ اْلحَلْقَةِ. ابو داود 4: 258، رقم: 4826
Dari Hudzaifah, bahwasanya Rasulullah SAW mela’nat orang yang duduk di
tengah-tengah lingkaran orang. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 258, no. 4826]
Hukum Menerima Gadai dan Mengambil Manfaat Barang Yang Digadaikan














Home