Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Tampilkan postingan dengan label Muamalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muamalah. Tampilkan semua postingan

Halal bihalal dan Toleransi Beragama

Idul Fitri memiliki arti kembali kepada kesucian, atau kembali ke asal kejadian. Idul Fitri diambil dari bahasa Arab, yaitu fithrah, berarti suci. Kelahiran seorang manusia, dalam kaca Islam, tidak dibebani dosa apapun. Kelahiran seorang anak, masih dalam pandangan Islam, diibaratkan secarik kertas putih. Kelak, orang tuanya lah yang akan mengarahkan kertas putih itu membentuk dirinya. Dan dalam kenyataannya, perjalanan hidup manusia senantiasa tidak bisa luput dari dosa. Karena itu, perlu upaya mengembalikan kembali pada kondisi sebagaimana asalnya. Itulah makna Idul Fitri. 

Idul Fitri memiliki arti kembali kepada kesucian, atau kembali ke asal kejadian. Idul Fitri diambil dari bahasa Arab, yaitu fithrah, berarti suci. Kelahiran seorang manusia, dalam kaca Islam, tidak dibebani dosa apapun. Kelahiran seorang anak, masih dalam pandangan Islam, diibaratkan secarik kertas putih. Kelak, orang tuanya lah yang akan mengarahkan kertas putih itu membentuk dirinya. 

Dan dalam kenyataannya, perjalanan hidup manusia senantiasa tidak bisa luput dari dosa. Karena itu, perlu upaya mengembalikan kembali pada kondisi sebagaimana asalnya. Itulah makna Idul Fitri. Dosa yang paling sering dilakukan manusia adalah kesalahan terhadap sesamanya. Seorang manusia dapat memiliki rasa permusuhan, pertikaian, dan saling menyakiti. Idul Fitri merupakan momen penting untuk saling memaafkan, baik secara individu maupun kelompok. 

Budaya saling memaafkan ini lebih populer disebut halal-bihalal. Fenomena ini adalah fenomena yang terjadi di Tanah Air, dan telah menjadi tradisi di negara-negara rumpun Melayu. Ini adalah refleksi ajaran Islam yang menekankan sikap persaudaraan, persatuan, dan saling memberi kasih sayang. 

Dalam pengertian yang lebih luas, halal-bihalal adalah acara maaf-memaafkan pada hari Lebaran. Keberadaan Lebaran adalah suatu pesta kemenangan umat Islam yang selama bulan Ramadhan telah berhasil melawan berbagai nafsu hewani. Dalam konteks sempit, pesta kemenangan Lebaran ini diperuntukkan bagi umat Islam yang telah berpuasa, dan mereka yang dengan dilandasi iman. 

Menurut Dr. Quraish Shihab, halal-bihalal merupakan kata majemuk dari dua kata bahasa Arab halala yang diapit dengan satu kata penghubung ba (dibaca: bi) (Shihab, 1992: 317). Meskipun kata ini berasal dari bahasa Arab, sejauh yang saya ketahui, masyarakat Arab sendiri tidak akan memahami arti halal-bihalal yang merupakan hasil kreativitas bangsa Melayu. Halal-bihalal, tidak lain, adalah hasil pribumisasi ajaran Islam di tengah masyarakat Asia Tenggara. Halal-bihalal merupakan tradisi khas dan unik bangsa ini. 

Kata halal memiliki dua makna. Pertama, memiliki arti 'diperkenankan'. Dalam pengertian pertama ini, kata halal adalah lawan dari kata haram. Kedua, berarti baik. Dalam pengertian kedua, kata halal terkait dengan status kelayakan sebuah makanan. Dalam pengertian terakhir selalu dikaitkan dengan kata thayyib (baik). Akan tetapi, tidak semua yang halal selalu berarti baik. Ambil contoh, misalnya talak (Arab: Thalaq; arti: cerai), seperti ditegaskan Rasulullah SAW: Talak adalah halal, namun sangat dibenci (berarti tidak baik). Jadi, dalam hal ini, ukuran halal yang patut dijadikan pedoman, selain makna ˜diperkenankan, adalah yang baik dan yang menyenangkan. Sebagai sebuah tradisi khas masyarakat Melayu, apakah halal-bihalal memiliki landasan teologis? Dalam Al Quran, (Ali 'Imron: 134-135) diperintahkan, bagi seorang Muslim yang bertakwa bila melakukan kesalahan, paling tidak harus menyadari perbuatannya lalu memohon ampun atas kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, mampu menahan amarah dan memaafkan dan berbuat kebajikan terhadap orang lain. 

Dari ayat ini, selain berisi ajakan untuk saling maaf-memaafkan, halal-bihalal juga dapat diartikan sebagai hubungan antar manusia untuk saling berinteraksi melalui aktivitas yang tidak dilarang serta mengandung sesuatu yang baik dan menyenangkan. Atau bisa dikatakan, bahwa setiap orang dituntut untuk tidak melakukan sesuatu apa pun kecuali yang baik dan menyenangkan. Lebih luas lagi, berhalal-bihalal, semestinya tidak semata-mata dengan memaafkan yang biasanya hanya melalui lisan atau kartu ucapan selamat, tetapi harus diikuti perbuatan yang baik dan menyenangkan bagi orang lain. 

Dan perintah untuk saling memaafkan dan berbuat baik kepada orang lain seharusnya tidak semata-mata dilakukan saat Lebaran. Akan tetapi, harus berkelanjutan dalam kehidupan sehari-hari. Halal-bihalal yang merupakan tradisi khas rumpun bangsa tersebut merefleksikan bahwa Islam di negara-negara tersebut sejak awal adalah agama toleran, yang mengedepankan pendekatan hidup rukun dengan semua agama. Perbedaan agama bukanlah tanda untuk saling memusuhi dan mencurigai, tetapi hanyalah sebagai sarana untuk saling berlomba-lomba dalam kebajikan. 

Ini sesuai dengan Firman Allah, Dan  bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu (dalam) berbuat kebaikan". (Q.S. 2:148). Titik tekan ayat di atas adalah pada berbuat kebaikan dan perilaku berorientasi nilai. Perilaku semacam ini akan mentransformasi dunia menjadi sebuah surga. Firman Allah (SWT), Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang yang meminta-minta ; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan salat, dan menunaikan zakat ; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila dia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, benar (imannya) ; dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa". (Q.S. 2:177) 

Berangkat dari makna halal-bihalal seperti tersebut di atas, pesan universal Islam untuk selalu berbuat baik, memaafkan orang lain dan saling berbagi kasih sayang hendaknya tetap menjadi warna masyarakat Muslim Indonesia dan di negara-negara rumpun Melayu lainnya. Akhirnya, Islam di wilayah ini adalah Islam rahmatan lil alamiin. 



Dikirim oleh Rizqon Khamami   
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Rezeki Halal Sumber Kebahagiaan

Allah telah memerintahkan kepada kita agar selalu mencari rizki dari sumber yang halal. Dan perintah ini banyak terkandung dalam ayat alquran, diantaranya dalam surah Annahl ayat 114 Yang artinya: “ Maka makanlah lagi baik dari rezki yang telah diberikan oleh Allah kepadamu, dan syukuriklah ni’mat Allah jika kamu benar-benar menyembah-Nya.”

Demikian juga Islam yang kita anut telah menganjurkan agar kita berusaha dengan tekun dan memberikan yang terbaik. Sebagai umat yang menjadi panutan sudah sewajarnya kita menunjukkan bahwa setiap usaha kita adalah yang terbaik yang akan ýmembuahkan hasil yang baik juga.

Untuk memperoleh rezki yang halal kita perlu melakukan 3 perkara:

Perencanaan.
Dengan melakukan perencanaan yang matang terhadap masalah sumber keuangan dalam kehidupan kita sehari-hari, maka kita akan terhindar untuk melakukan pengumpulan uang dengan jalan yang tidak di ridloi oleh Allah.

Berusaha.
Dengan perencanaan yang matang tadi, terus kita praktekkan dalam bentuk usaha yang benar-benar untuk mencari rezki yang halal. Ketika niat kita sudah kuat dan bulat, maka seberat apapun tantangan dalam hidup akan dapat teratasi.

Doa.
Dalam waktu yang bersamaan kita juga harus selau ingat kepada Allah dengan memperbanyak doa agar dipermudah dan diberkati usaha kita. 

Maka dari itu kita perlu bermuhasabah mengenai usaha dan pekerjaan kita sekarang ini. Yang menjadi pertanyaan, apakah kita sudah memastikan bahwa sumber mata pencaharian kita adalah yang halal. Sangat penting bagi kita semua untuk menjaga agar tidak ada sesuatu barang yang haram masuk kedalam tubuh kita.

Dampak dari rejeki yang halal adalah membentuk keluarga yang bahagia. Andaikata sesuatu yang kita makan berasal dari rezki yang halal maka dalam kehidupan akan terasa tenang. Berbeda dengan orang yang memakan dari rezki yang haram dalam sehari-harinya, keluarga akan berantakan walaupun kaya dalam materi. Maka jangan menyalahkan kepada anak-anaknya, ketika nantinya menjadi anak yang susah diatur dan durhaka kepada kedua orang tua. Karena memang sumbernya berasal dari sesuatu yang tidak diridloi oleh Allah.

Banyak kasus kalau kita melihat fenomena dalam kehidupan dimasyarakat, anak berani kepada orang tua. Itu tidak lain adalah dampak daripada rezki haram yang mereka makan dalam kehidupan sehari-hari.

Rasulullah telah bersabda: “ Tiada mendatangkan faedah bagi daging yang tumbuh dari sumber yang haram, melainkan nerakalah tempat yang sewajarnya bagi daging itu.” (HR Imam Turmudzi)

Dampak lainnya adalah hidup lebih terarahDengan rezki yang halal akan menjadikan kehidupan kita semakin nikmat dan terarah. Menerima apa yang telah diberikan oleh Allah kepada kita tanpa harus terus melihat keatas dalam masalah harta. Ketika hati kita selalu berpikir masalah kekayaan, maka yang terpikir adalah bagaimana memperoleh sesuatu yang belum ada pada diri kita, tanpa melihat kenikmatan yang telah kita terima. 

Ingatlah bahwa rejeki haram merupakan pangkal kehancuranKalau kita mau menengok kondisi dimasyarakat sekarang ini, betapa banyak orang yang tidak lagi memiliki rasa malu dalam mencari sesuap nasi sehingga mendorong terjadinya praktek suap, tidak amanah terhadap pekerjaan sehingga dampaknya adalah keinginan manusia cepat kaya dan menganggap harta kekayaan sebagai sesuatu yang paling penting dalam kehidupan. Maka tidak berlebihan kalau kita sering mendengar banyak ungkapan dalam kehidupan sehari-hari, mencari rezki yang haram saja susah apalagi mendapat rezki yang halal atau kita akan senantiasa miskin jika tidak mencar rezki tambahan dari sumber yang haram.

Rasulullah menjelaskan hal ini dalam sebuah hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah “ Bakal datang kepada manusia suatu masa orang tidak lagi peduli terhadap apa yang diambilnya, apakah itu halal atau haram.”

Demikian juga dari Ibnu Umar berkata: “ Barang siapa yang membeli pakaian dengan harga sepuluh dirham, satu dirham diantaranya uang yang haram, maka Allah tidak akan menerima sholatnya selama pakaian itu masih dipakainya. Kemudian Ibnu Umar memasukkan jarinya kedalam dua telinganya, lalu berkata: “ biarkanlah telinga ini tuli kalau tidak mau mendengarkan perkataan dari Rasulullah ini.” ( HR Imam Bukhori)

Anggapan yang demikian adalah tidak benar sama sekali. Sebab Allah telah menjamin rezki kita dan memberikan rezki kita sesuai dengan kadar yang telah ditentukan Allah yang kita tidak tahu berapakah kadar tersebut. Oleh karena itu kita perlu terus berusaha, bekerja dan mencari rezki yang halal. kita tidak boleh tergantung pada nasib atau mengeluh nasib, karena itu tidak membawa faedah.

Sebelum kita akhiri marilah kita menengok sebentar tentang kisah seorang sahabat yang dapat kita jadikan sebagai suri tauladan dalam masalah kehati-hatiannya dalam makanan yang haram. Beliau adalah Abu Bakar, seoramg Kholifah pertama setelah wafatnya Rasulullah. Dalam suatu hari beliau makan sesuatu, lalu hambanya memberitahu bahwa makanan yang barusan dimakan tadi adalah hasil dari pekerjaannya sebagai tukang tilik sebelum dia masuk Islam. Mendengar hal tersebut beliau lantas mengeluarkan makanan tersebut dan memuntahkan semua yang ada dalam perutnya. Lalu hambanya menegur: “Mengapa engkau wahai baginda mengeluarkan makanan yang sudah engkau makan?. Maka beliau menjawab: “ Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda bahwa badan yang tumbuh subur dengan makanan yang haram pasti akan merasakan api neraka. Oleh karena itu aku memaksa makanaan itu keluar, takut kalau-kalau ia menyuburkanku.

Semoga dengan niat untuk mencari rezki yang halal serta berusaha, rezki yang kita terima diberkati oleh Allah. Rezki yang penuh berkah akan menjadikan kita bukan saja umat yang dijadikan suri tauladan akan tetapi umat yang memberikan sumbangan kepada bangsa, agama dan negara. Wallohu A’lam Bisshowab



Ustadz Ulin Niam Masruri
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Bahaya Memutuskan Tali Silaturrahim

Dari Jubair bin Mut’im bahwasanya Nabi SAW telah bersabda (yang artinya), “Tidaklah masuk surga orang yang suka memutus, ( memutus tali silaturrahim)”. [Mutafaq 'alaihi].

Memutus tali silaturrahim yang paling besar, yaitu memutus hubungan dengan orang tua, kemudian dengan kerabat terdekat, dan kerabat terdekat selanjutnya. Oleh karena itu Nabi SAW bersabda (yang artinya), ”Maukah kalian aku beritahu tentang dosa terbesar di antara dosa-dosa besar?” Beliau mengulangi pertanyaannya sebanyak tiga kali. Maka para sahabat menjawab: ”Mau, ya Rasulullah,” Nabi bersabda (yang artinya): ”Berbuat syirik kepada Allah dan durhaka kepada kedua orang tua”.

Demikianlah, betapa besar dosa seseorang yang durhaka kepada orang tua. Dosa itu disebutkan setelah dosa syirik kepada Allah Ta’ala. Termasuk perbuatan durhaka kepada kedua orang tua, yaitu tidak mau berbuat baik kepada keduanya. Lebih parah lagi jika disertai dengan menyakiti dan memusuhi keduanya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam shahîhain, dari ‘Abdullah bin ‘Amr, sesungguhnya Nabi SAW pernah bersabda (yang artinya), ”Termasuk perbuatan dosa besar, yaitu seseorang yang menghina orang tuanya,” maka para sahabat bertanya: ”Wahai Rasulullah, adakah orang yang menghina kedua orang tuanya sendiri?” Nabi SAW bersabda (yang artinya), ”Ya, seseorang menghina bapak orang lain, lalu orang lain ini membalas menghina bapaknya. Dan seseorang menghina ibu orang lain, lalu orang lain ini membalas dengan menghina ibunya”.

Marilah kita melihat diri kita masing-masing, sanak keluarga kita! Sudahkah kita menunaikan kewajiban atas mereka dengan menyambung tali silaturrahim? Sudahkah kita berlemah lembut terhadap mereka? Sudahkah kita tersenyum tatkala bertemu dengan mereka? Sudahkah kita mengunjungi mereka? Sudahkah kita mencintai, memuliakan, menghormati, saling menunjungi saat sehat, saling menjenguk ketika sakit? Sudahkah kita membantu memenuhi atau sekedar meringankan yang mereka butuhkan?

Ada sebagian orang tidak suka melihat kedua orang tuanya yang dulu pernah merawatnya kecuali dengan pandangan yang menghinakan. Dia memuliakan istrinya, tetapi melecehkan ibunya. Dia berusaha mendekati teman-temannya, akan tetapi menjahui bapaknya. Apabila duduk dengan kedua orang tuanya, maka seolah-olah ia sedang duduk di atas bara api. Dia berat apabila harus bersama kedua orang tuanya. Meski hanya sesaat bersama orang tua, tetapi ia merasa begitu lama. Dia bertutur kata dengan keduanya, kecuali dengan rasa berat dan malas. Sungguh jika perbuatannya demikian, berarti ia telah mengharamkan bagi dirinya kenikmatan berbakti kepada kedua orang tua dan balasannya yang terpuji.

Ada pula manusia yang tidak mau memandang dan menganggap sanak kerabatanya sebagai keluarga. Dia tidak mau bergaul dengan karib kerabat dengan sikap yang sepantasnya diberikan sebagai keluarga. Dia tidak mau bertegus sapa dan melakukan perbuatan yang bisa menjalin hubungan silaturrahim. Begitu pula, ia tidak mau menggunakan hartanya untuk hal itu. Sehingga ia dalam keadaan serba kecukupan, sedangkan sanak keluarganya dalam keadaan kekurangan. Dia tidak mau menyambung hubungan dengan mereka. Padahal, terkadang sanak keluarga itu termasuk orang-orang yang wajib ia nafkahi karena ketidakmampuannya dalam berusaha, sedangkan ia mampu untuk menafkahinya. Akan tetapi, tetap saja ia tidak mau menafkahinya.

Dari sini terlihat jelas, betapa pentingnya menyambungkan tali silaturrahim dan memperkuat nilai persaudaraan tersebut. Betapa tidak! Dengan silaturrahim maka akan terjalin rasa kasih sayang dengan sesama manusia, bahkan dengan makhluk Allah lainnya. Bila ini terjadi maka rahmat dan kasih sayang Allah pun akan turun dan menaungi hidup kita. Tapi sebaliknya, rahmat dan kasih sayang Allah akan menjauh bila tali silaturrahim sudah terputus di antara kita. Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya rahmat Allah tidak akan turun kepada suatu kaum yang di dalamya ada orang yang memutuskan tali persaudaraan".

Seorang sahabat yang bernama Abu Awfa pernah bekisah. Ketika itu, kata Abu Awfa, kami berkumpul dengan Rasulullah SAW. Tiba-tiba beliau bersabda, "Jangan duduk bersamaku hari ini orang yang memutuskan tali silaturrahim". Setelah itu seorang pemuda berdiri dan meninggalkan majelis Rasul. Rupanya sudah lama ia memendam permusuhan dengan bibinya. Ia segera meminta maaf kepada bibinya tersebut, dan bibinya pun memaafkannya. Ia pun kembali ke majelis Rasulullah SAW dengan hati yang lapang.

Para ahlul-’ilmi telah berkata, setiap orang yang mempunyai hubungan waris dengan orang lain, maka ia wajib untuk memberi nafkah kepada mereka apabila orang lain itu membutuhkan atau lemah dalam mencari penghasilan, sedangkan ia dalam keadaan mampu. Yaitu sebagaimana yang dilakukan seorang ayah untuk memberikan nafkah. Maka barang siapa yang bakhil maka ia berdosa dan akan dihisab pada hari Kiamat.

Silaturrahim adalah kunci terbukanya rahmat dan pertolongan Allah SWT. Dengan terhubungnya silaturrahim, maka ukhuwah Islamiyah akan terjalin dengan baik. Ini sangat penting. Sebab, bagaimana pun besarnya umat Islam secara kuantitatif, sama sekali tidak ada artinya, laksana buih di lautan yang mudah diombang-ambing gelombang, bila di dalamnya tidak ada persatuan dan kerja sama untuk taat kepada Allah.

Oleh karena itu, tetap sambungkanlah tali silaturrahim. Berhati-hatilah dari memutuskannya. Masing-masing kita akan datang menghadap Allah dengan membawa pahala bagi orang yang menyambung tali silaturrahim. Atau ia menghadap dengan membawa dosa bagi orang yang memutus tali silaturrahim. Marilah kita memohon ampun kepada Allah Ta’ala, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.



Habib Sholeh bin Ahmad bin Salim Al Aydrus (Madinatul Ilmi)
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Akibat Jauh Dari Ulama

Ulama adalah pewaris Nabi. Ulama merupakan salah satu sumber ilmu dan keberkahan dalam kehidupan di dunia. Selain sebagai referensi keilmuan, ulama memiliki berbagai macam peran dan posisi yang sangat diharapkan kehadirannya dalam kehidupan umat.

Di antaranya, para ulama merupakan imam yang dapat membina dan memberi contoh kepada umatnya. Mereka adalah mujahid yang tanpa lelah berjihad demi kemaslahatan umat. Para Ulama adalah orang yang selalu mendoakan yang terbaik untuk umatnya.

Mungkin ada yang berpendapat, Di jaman sekarang sulit menemukan ulama kategori " Warosatul Anbiya" karena terkadang ada orang yang pandai berbicara agama tetapi tidak sejalan dengan apa yang diperbuat, ucapanya bukan "daiyan ilaAllah" melainkan hanya untuk kepentingan pribadinya atau golongannya.

Meskipun Anda berfikir terlihat sulit mencarinya, tapi ketahuilah Ulama Waratsatul Anbiya (Pewaris Para Nabi) itu masih ada dan masih banyak, mereka yang tetap istiqamah memperjuangkan Agama Allah, membela Al-Quran dari orang-orang fasik munafik atau kafir.

Mengapa kita harus mematuhi ulama? jawabanya kita kembali ke hadist di atas, bahwa kalau umat sudah tidak perduli dengan fatwa-fatwa/nasihat-nasihat ulama, maka Allah SWT akan menurunkan 3 kehancuran kepada umat itu.

Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa akan datang zaman dimana para umat lari menjauh dari para ulama dan fuqoha sehingga Allah akan memberi 3 macam ujian dan balasan bagi umat tersebut.

Yang pertama akan dihilangkan keberkahan dalam berusaha. Keberkahan adalah hal yang sangat penting dari sebuah usaha. Usaha yang terlihat sukses namun menggunakan cara yang tidak benar, maka keberkahan baik dunia dan akhirat akan tidak dirasakan.

Yang kedua,bagi orang yang lari menjauh dari para ulama akan diberikan pemimpin-pemimpin yang dzalim. Pemimpin yang dzalim adalah pemimpin yang hanya memikirkan diri sendiri dan kelompoknya. Pemimpin yang tidak memikirkan kemaslahatan umat.

Yang ketiga, bagi orang yang jauh dari para ulama akan dikeluarkan dari kehidupan didunia dalam kondisi tidak beriman dan jauh dari harapan menjadi khusnul khotimah. Oleh karena itu agar kehidupan mendapatkan keberkahan. Hiduplah dekat dengan para ulama.



Habib Quraisy Baharun
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Anjuran Bersahabat Dengan Orang Alim

Berusahalah kalian untuk membersihkan dan menyucikan wadah-wadah di hati kalian,karena wadah tersebut adalah tempat Asroor(rahasia-rahasia) Allah. Jika Allah akan meletakkan rahasia-Nya ke dalam hati kita,lalu didapatinya hati kita tersebut kotor dan tidak mungkin akan memberikan rahasia-Nya ke dalam hati kita.

Ketahuilah! Tiada yang dapat mendatangkan manfaat dan faedah yang besar di zaman kita ini, kecuali kita bersahabat dan duduk dengan orang-orang ‘arifiin billah(mereka yang mengenal Allah SWT),karena merekalah yang mampu mengantarkan kita sekalian ke pintu rahmat Allah Ta’alaa.

Guruku dan panutanku al-Imam al-’arif billah Habi Abu Bakar Al-atthas rahimahullah berkata kepadaku,’Wahai anakku! Jangan kau khawatir! Aku telah membawa dan mengenalkan dirimu kepada junjunganku Rasulullah SAW lebih dari 20 kali.’

Asy-Syeikh al-Imam as-Suyuthi ra pernah berkata,’Aku berjumpa dengan Nabi Muhammad saw dalam keadaan terjaga(tidak tidur) lebih dari 70 kali.Lalu  aku bertanya kepada Rasulullah,’Ya Rasulullah,apakah aku tergolong penghuni surga?’

Beliau menjawab,’Ya,kau tergolong penghuni surga kelak bersamaku.’

Aku bertanya lagi kepada beliau,’Apakah aku kelak dimasukkan dalam surga tanpa di hisab terlebih dahulu,ya Rasulullah?’

Beliau tersenyum dan mengatakan,’Apa yang menjadi harapanmu telah dikobulkan oleh Allah SWT’.

Imam as-Syibliy rahimahullah pernah ditanya oleh sahabat-sahabatnya,’Wahai Syibliy,kami ingin tahu apa harapanmu di masa yang akan datang?’,beliau menjawab,’Cita-citaku adalah aku berharap agar Allah menjadikan hisab(perhitungan amal) bagi semua hamba-Nya di hari itu dilimpahkan kepada aku saja, biar aku yang menanggung hisab semua hamba-Nya disana.’

Mereka bertanya,’Mengapa kau justru mendambakan hal itu?Bukankah semua manusia saat itu ketakutan,hingga mereka sampai mengucurkan keringatnya dan kaki tangan mereka gemetaran saat nama mereka di panggil,karena mereka akan dihisab,dan bagi mereka yang dihisab pasti akan dijatuhkan hukuman berupa siksa kepadanya?’

‘Ya,tapi bagiku itu berbeda.Aku justru merasa nikmat di saat itu,karena aku akan merasakan kelezatan tersendiri saat berdialog langsung dengan Allah .Apalagi ketika Dia memanggilku dengan kata-kata,Wahai Hamba-Ku!.Bagiku,saat itu lebih nikmat daripada kenikmatan surga dan seisinya.

Bersahabatlah dengan orang-orang ‘arifiin billah(mereka yang mengenal Allah SWT),karena merekalah yang mampu mengantarkan kita sekalian ke pintu rahmat Allah Ta’alaa. hamba allah


Al Imam Habib Ali Alhabsy

comments (1) | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Agungkan Gurumu (2)

Suatu ketika Habib Umar Bin Abdurrahman Al-Atthas (Penyusun Ratib Al-Atthas) sedang duduk bersama para santrinya dan salah satunya bernama Ali Barash yang sedang memijit kaki beliau. Beliau berkata kepada para santri : "Kita kedatangan tamu istimewa Nabi Khidir dan sekarang beliau sudah berada di gerbang pondok".

Maka serentak para santri berhamburan untuk menyambut kehadiran Nabi Khidir kecuali Ali Barash, ia tetap tenang memijit gurunya. Habib Umar bertanya kepada Ali: "Yaa Ali, kenapa kau tidak ikut santri yang lain?" Ali menjawab: "Wahai guruku, Nabi Khidir datang untuk menemuimu, untuk apa aku lepaskan tanganku dari kakimu karena kedudukanmu sebagai guru di mataku jauh lebih mulia dibandingkan Nabi Khidir".

Mendengar jawaban ini, Habib Umar sangatlah ridlo kepada muridnya ini dan beliaupun berkata: "Tidak akan kuterima hadiah fatihah dari siapapun kepadaku kecuali disertai dengan nama Ali Barash".

Subhanallah! Lantas bagaimana dengan kita? Sudahkah kita memuliakan guru kita dimana kita banyak mengambil ilmu dari mereka? Sudahkah kita memposisikan guru seperti yang dilakukan syeikh Ali Barash? Sudahkah kita mendoakan mereka seperti yang dilakukan oleh Imam Ahmad kepada As-Syafi’i?

Astagfirullah...Betapa bakhilnya penuntut ilmu zaman ini jangankan memuliakan guru, merekapun enggan menyebut nama guru sebagai sumber ilmunya, padahal disitulah letak keberkahan ilmu. Jalaluddin Abdrurrahman bin Abu Bakar mengatakan :

ﻭﻣﻦ ﺑﺮﻛﺔ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻭﺷﻜﺮﻩ ﻋﺰْﻭُﻩ ﺇﻟﻰ ﻗﺎﺋﻠﻪ

Di antara keberkahan ilmu dan wujud mensyukurinya ialah menisbatkan setiap perkataan kepada orang yang mengatakannya.

Hilangnya keberkahan itu diakibatkan seorang penuntut ilmu telah menjadi pendusta, Simak sabda Nabi SAW :

ﺍﻟْﻤُﺘَﺸَﺒِّﻊُ ﺑِﻤَﺎ ﻟَﻢْ ﻳُﻌْﻂَ ﻛَﻼَﺑِﺲِ ﺛَﻮْﺑَﻰْ ﺯُﻭﺭٍ

“Orang yang berpenampilan dengan sesuatu yang tidak diberikan kepadanya bagaikan orang yang memakai dua pakaian kedustaan”. [HR Bukhari]

Bahkan ada ulama yang menilai bahwa perbuatan tersebut termasuk sariqah (pencurian) karena ia telah mengambil sesuatu yang bukan haknya. Ia juga dianggap sebagai penipu karena ia menipu orang lain dengan pembentukan opini bahwa perkataan itu adalah hasil dari jerih payahnya sendiri. Wallahu A’lam. Semoga kita menjadi orang yang memuliakan guru-guru kita dan ilmu mereka sehingga setiap kita berhak mendapatkan ilmu yang bermanfaat baik di dunia maupun di akhirat.

Mari kita doakan guru-guru kita semoga mereka senantiasa mendapat perlindungan dan rahmat dari Allah subhanahu wa ta'ala.

 


Habib Soleh Al Atas

comments (1) | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Agungkan Gurumu (1)

Diriwayatkan dari Abu Umamah Al-Bahili, Rasul SAW bersabda :

ﺇﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﻣَﻠَﺎﺋِﻜَﺘَﻪُ ﻭَﺃَﻫْﻞَ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﻭَﺍﺕِ ﻭَﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﺣَﺘَّﻰ ﺍﻟﻨَّﻤْﻠَﺔَ ﻓِﻲْ ﺟِﺤﺮِﻫَﺎ ﻭَﺣَﺘَّﻰ ﺍﻟْﺤُﻮْﺕَ ﻟَﻴُﺼَﻠُّﻮْﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻣُﻌَﻠِّﻢِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮَ

Sesungguhnya Allah, Malaikat-Malaikat-Nya, beserta penghuni langit dan bumi, bahkan semut yang berada dalam sarangnya, demikian pula dengan ikan-ikan. Semuanya berdo’a untuk orang-orang yang mengajarkan kebajikan pada manusia.” [HR Tirmidzi]

Syeikh Az-Zarnuji mengatakan, "Kendati para penuntut ilmu telah bersungguh-sungguh dalam mencari ilmu, namun banyak dari mereka tidak mendapat manfaat dari ilmunya. Ini dikarenakan kesalahan dalam cara menuntut ilmu, dan diabaikannya syarat-syarat dalam menuntut ilmu karena barangsiapa salah jalan, tentu akan tersesat dan tidak akan mencapai tujuan."

Diantara syarat yang sering diabaikan oleh para penuntut ilmu sekarang adalah kurang bahkan tidak menghormati guru. Dalam kitab Taysirul Khallaq disebutkan seorang penunut ilmu haruslah meyakini bahwa guru mempunyai kedudukan seperti orang tua, bahkan bisa lebih tinggi, karena orang tua memelihara jasadnya, tapi guru berusaha memelihara jiwanya. Orang tua memperhatikan urusan dunia kita, sementara guru memperhatikan urusan akhirat kita.

Coba kita perhatikan. Kita mengenal Allah, para Nabi, bahkan kita bisa membaca Al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber ajaran islam sehingga bisa menggali lebih dalam syariat islam namun terkadang kita lupa dari manakah kita mengenal semua itu? Tidaklah mungkin kita kenal semua itu tanpa bimbingan guru. Maka benarlah perkataan ulama :

ﻟﻮﻻ ﺍﻟﻤﺮﺑﻲ، ﻣﺎ ﻋﺮﻓﺖ ﺭﺑﻲ

Seandainya tidak ada guru, niscaya aku tidak mengenal Tuhanku

Betapa mulianya seorang guru hingga Sayyidina Ali yang digelari sebagai kotanya ilmu berkata:

ﺃﻧﺎ ﻋﺒﺪ ﻣﻦ ﻋﻠﻤﻨﻰ ﺣﺮﻓﺎ ﻭﺍﺣﺪﺍ، ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺑﺎﻉ، ﻭﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﺳﺘﺮﻕ

Aku adalah hamba sahaya dari seseorang yang mengajariku satu huruf, jika ia mau maka ia boleh menjual dan jika ia mau maka ia boleh menjadikan aku sebagai budaknya.

Imam Ahmad banyak mengambil ilmu dari Imam Syafi’i hingga ia berkata: Jika dalam suatu permasalahan tidak aku temui haditsnya maka aku memutuskan hukum dengan perkataan Imam Syafii.

Maka sebagai balasannya Imam Ahmad bin Hanbal berkata:

ﺇِﻧِّﻲْ ﻷَﺩْﻋُﻮ ﺍﻟﻠﻪَ ﻟِﻠﺸَّﺎﻓِﻌِﻲِّ ﻓِﻲْ ﺻَﻼَﺗِﻲْ ﻣُﻨْﺬُ ﺃَﺭْﺑَﻌِﻴْﻦَ ﺳَﻨَﺔً، ﺃَﻗُﻮْﻝُ : ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍﻏْﻔِﺮْ ﻟِﻲْ ﻭَﻟِﻮَﺍﻟِﺪَﻱَّ ﻭَﻟِﻤُﺤَﻤَّﺪِ ﺑْﻦِ ﺇِﺩْﺭِﻳْﺲَ ﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻲِّ

Aku mendoakan al-Imam al-Syafi’i dalam shalat saya selama empat puluh tahun. Aku berdoa, “Ya Allah ampunilah aku, kedua orang tuaku dan Muhammad bin Idris al-Syafi’i.” [al-Baihaqi, Manaqib al-Imam al-Syafi’i]

 


Habib Soleh Al Atas

comments (1) | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Menyelesaikan Sengketa Hutang Yang Telah Wafat (1)

Idealnya, setiap perjanjian hutang piutang dilakukan dua hal: 

1. Pencatatan dan 

2. Menghadirkan saksi. 

Pihak yang berhutang menuliskan hutang yang ditanggung sebagai bentuk pengakuan bahwa dia berhutang, atau dia menunjuk pihak ketiga untuk menuliskan tetapi dia yang mendiktekan redaksi pengakuan berhutang, kemudian surat perjanjian ini dipersaksikan dua orang lelaki muslim, atau satu lelaki dan dua wanita, kemudian surat perjanjian hutang itu dipegang oleh pihak yang menghutangi sebagai bukti kepemilikan piutang. Tatacara seperti inilah yang diajarkan Allah dalam Al-Qur'an. Allah berfirman;

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا} [البقرة: 282]

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mendiktekan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mendiktekan, Maka hendaklah walinya mendiktekan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Al-Baqoroh: 282)

Dengan  cara seperti ini, maka perjanjian hutang piutang lebih dekat pada keadilan, kejujuran, ketidakraguan, kekuatan hukum dan kejelasan. Potensi sengketapun bisa lebih diminimalisasi atau seratus persen dihilangkan. Idealnya, pemilik piutang yang berinisiatif untuk membuat surat perjanjian hutang secara tertulis untuk menjaga haknya agar tidak ada yang hilang.

Dalam kondisi pihak yang menghutangi tidak melakukan pencatatan seperti yang ditanyakan pada kasus, maka untuk mendapatkaan haknya secar syar'I dia wajib menunjukkan Bayyinah (bukti). Jika pemilik piutang tidak sanggup menunjukkan bukti, maka dia hanya bisa meminta pihak yang berhutang untuk bersumpah. Dalil yang menunjukkan bahwa pihak yang menuntut harus menunjukkan Bayyinah sementara pihak yang dituntut harus bersumpah jika diminta adalah hadis berikut;

سنن الترمذى (5/ 183)
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي خُطْبَتِهِ الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي وَالْيَمِينُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ

Dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan dalam khutbahnya: "Menghadirkan bukti itu wajib bagi penuntut dan mengucapkan sumpah wajib atas orang yang dituntut." (At-Tirmidzi)

Penerapannya pada kasus sengketa hutang orang yang telah meninggal ditanggung oleh ahli waris, maka Pihak yang memberi hutang untuk memperoleh haknya sebesar Rp. 500.000,- misalnya, harus menunjukkan Bayyinah (bukti) bahwa dia punya piutang. Dalam Islam bukti bisa berupa persaksian pihak ketiga, pengakuan dari pihak yang dituntut, sumpah, atau dokumen tertulis. 

Oleh karena pihak yang dituntut sudah wafat dan hanya tinggal ahli waris, maka  yang paling mungkin adalah menghadirkan pihak ketiga yang bersaksi bahwa dia telah menghutangkan sejumlah  Rp. 500.000,- atau surat perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh pihak yang berhutang. Jika bukti-bukti ini tidak sanggup dihadirkan, maka pihak yang berhutang hanya bisa menuntut pihak yang berhutang untuk bersumpah bahwa dia tidak punya hutang sebesar itu. Masalahnya, pihak yang berhutang sudah wafat sehingga permintaan sumpah tidak bisa dilakukan. Oleh karena itu, hanya pengajuan Bayyinah yang bisa dilakukan pihak yang berhutang. Jika dia tidak bisa melakukannya, maka haknya hilang dan hanya mendapatkan uang sejumlah yang diakui oleh pihak yang membayar hutang.

Nasihat kepada ahli waris pihak yang berhutang: hendaknya berhati-hati dengan urusan hutang. Jangan diremehkan. Sesungguhnya hutang jika tidak dilunasi berapapun jumlahnya, maka hal tersebut akan menghalangi seseorang untuk masuk Syurga. Seorang lelaki calon penghuni surga di zaman Nabi tertahan di pintu surga dan tidak bisa masuk ke dalamnya gara-gara hutang yang dia tanggung belum terbayarkan. At-Tirmidzi meriwayatkan;

مسند أحمد (33/ 329)
 عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الْفَجْرَ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ هَاهُنَا مِنْ بَنِي فُلَانٍ أَحَدٌ مَرَّتَيْنِ فَقَالَ رَجُلٌ هُوَ ذَا فَكَأَنِّي أَسْمَعُ صَوْتَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ صَاحِبَكُمْ قَدْ حُبِسَ عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ بِدَيْنٍ كَانَ عَلَيْهِ

Dari 'Amir dari Samurah bin Jundub bahwa suatu hari Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam pernah mengerjakan shalat fajar, lalu beliau bersabda: "Disinilah salah seorang keturunan bani Fulan -hingga dua kali-." Seseorang berkata; "Seakan aku mendengar dari Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya saudaramu tengah tertahan di pintu surga disebabkan hutangnya."
(H.R. Ahmad)



Ust. Muhammad Muafa, M.Pd

comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Hadist- Hadist Adab Bermajelis (2)

 عَنْ اَبِىْ مِجْلَزٍ اَنَّ رَجُلاً قَعَدَ وَسَطَ اْلحَلْقَةِ. فَقَالَ حُذَيْفَةُ: مَلْعُوْنٌ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ ص اَوْ لَعَنَ اللهُ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ ص مَنْ قَعَدَ وَسَطَ اْلحَلْقَةِ. الترومذى 4: 183، رقم: 2901، و قال حديث حسن صحيح

Dari Abu Mijlaz bahwasanya ada seorang laki-laki duduk di tengah-tengah lingkaran orang, maka Hudzaifah berkata, Ia dilaknat atas lisan Nabi Muhammad SAW atau Allah melanat atas lisan Nabi Muhammad SAW terhadap orang yang duduk di tengah-tengah lingkaran orang. [HR. Tirmidzi, juz 4, hal. 183, no. 2901, dan ia berkata : Hadits hasan shahih]

 عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: اِذَا قَامَ اَحَدُكُمْ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ رَجَعَ اِلَيْهِ فَهُوَ اَحَقُّ بِهِ. مسلم 4: 1715

Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, Apabila seseorang diantara kalian berdiri dari tempat duduknya, kemudian ia kembali lagi ke tempat itu, maka ia lebih berhak (untuk duduk padanya). [HR. Muslim juz 4, hal. 1715]

 عَنْ وَهْبِ بْنِ حُذَيْفَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: اَلرَّجُلُ اَحَقُّ بِمَجْلِسِهِ، وَ اِنْ خَرَجَ لِحَاجَتِهِ ثُمَّ عَادَ فَهُوَ اَحَقُّ بِمَجْلِسِهِ. الترمذى 4: 183، رقم: 2899

Dari Wahab bin Hudzaifah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, Seseorang itu lebih berhak pada tempat duduknya. Dan apabila ia keluar untuk suatu keperluan, kemudian ia kembali lagi, maka ia lebih berhak pada tempat duduknya itu. [HR. Tirmidzi juz 4, hal. 183, no. 2899]

 عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: اِذَا كَانَ ثَلاَثَةً فَلاَ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُوْنَ وَاحِدٍ. مسلم 4: 1717

Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, Apabila ada tiga orang, maka tidak boleh berbisik-bisik dua orang, tanpa melibatkan yang satu. [HR. Muslim juz 4, hal. 1717]

 عنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِذَا كُنْتُمْ ثَلاَثَةً فَلاَ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُوْنَ اْلآخَرِ، حَتَّى تَخْتَلِطُوْا بِالنَّاسِ مِنْ اَجْلِ اَنْ يُحْزِنَهُ. مسلم 4: 1718

Dari Abdullah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, Apabila kalian bertiga, maka tidak boleh dua orang berbisik-bisik tanpa melibatkan yang lain, sehingga kalian bercampur dengan orang banyak, karena bisa membuatnya susah. [HR. Muslim juz 4, hal. 1718]

 عَنْ اَبِى سَعِيْدِ اْلخُدْرِيّ رض اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: اِيَّاكُمْ وَ اْلجُلُوْسَ بِالطُّرُقَاتِ، فَقَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَا لَنَا مِنْ مَجَالِسِنَا بُدٌّ نَتَحَدَّثُ فِيْهَا. فَقَالَ: اِذَا اَبَيْتُمْ فَاَعْطُوْا الطَّرِيْقَ حَقَّهُ. قَالُوْا: وَ مَا حَقُّ الطَّرِيْقِ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: غَضُّ اْلبَصَرِ، وَ كَفُّ اْلاَذَى، وَ رَدُّ السَّلاَمِ، وَ اْلاَمْرُ بِاْلمَعْرُوْفِ، وَ النَّهْيُ عَنِ اْلمُنْكَرِ. البخارى 7: 126

Dari Abu Said Al-Khudriy RA, bahwasanya Nabi SAW bersabda, Hati-hatilah kalian dari duduk-duduk di jalan. Para shahabat berkata, Ya Rasulullah, kami tidak bisa meninggalkan tempat duduk kami sama sekali dimana kami berbincang-bincang padanya. Maka Rasulullah SAW bersabda, Jika kalian enggan (meninggalkannya), maka berikanlah hak jalan. Para shahabat bertanya, Apa itu hak jalan, ya Rasulullah ?. Beliau bersabda, Menundukkan pandangan, menghilangkan gangguan, menjawab salam, amar maruf dan nahi munkar. [HR. Bukhari juz 7, hal. 126]

 عَنْ اَبِى مُوْسَى رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: مَثَلُ اْلجَلِيْسِ الصَّالِحِ وَ اْلجَلِيْسِ السُّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ اْلمِسْكِ وَ كِيْرِ اْلحَدَّادِ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ اْلمِسْكِ اِمَّا تَشْتَرِيْهِ اَوْ تَجِدُ رِيْحَهُ، وَ كِيْرُ اْلحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ اَوْ ثَوْبَكَ اَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيْحًا خَبِيْثَةً. البخارى 3: 16

Dari Abu Musa RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Perumpamaan teman duduk yang shalih dan teman duduk yang buruk adalah seperti penjual minyak wangi dan perapian tukang besi, tidak boleh tidak akan kamu dapati dari penjual minyak wangi itu, boleh jadi kamu membelinya atau mencium bau harumnya, sedangkan perapian tukang besi (bisa) membakar badanmu atau pakaianmu, atau kamu mencium bau busuknya". [HR. Bukhari juz 3, ha. 16]

 عَنْ اَبِى مُوْسَى عَنِ النَّبِيّ ص قَالَ: اِنَّمَا مَثَلُ اْلجَلِيْسِ الصَّالِحِ وَ اْلجَلِيْسِ السَّوْءِ كَحَامِلِ اْلمِسْكِ وَ نَافِخِ اْلكِيْرِ. فَحَامِلُ اْلمِسْكِ اِمَّا اَنْ يُحْذِيَكَ وَ اِمَّا اَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ وَ اِمَّا اَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيْحًا طَيّبَةً. وَ نَافِخُ اْلكِيْرِ اِمَّا اَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ وَ اِمَّا اَنْ تَجِدَ رِيْحًا خَبِيْثَةً. مسلم 4: 2026

Dari Abu Musa, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Sesungguhnya perumpamaan teman duduk yang baik dan teman duduk yang buruk adalah seperti pembawa minyak wangi dan tukang pandai besi. Adapun pembawa minyak wangi, boleh jadi ia akan memberimu atau kamu akan membeli (minyak wangi) darinya, atau kamu akan mendapati bau harumnya. Adapun tukang pandai besi, boleh jadi akan membakar pakaianmu, atau kamu akan mendapatkan bau busuknya". [HR. Muslim juz 4, hal. 2026]

 عَنْ اَنَسٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: مَثَلُ اْلجَلِيْسِ الصَّالِحِ كَمَثَلِ صَاحِبِ اْلمِسْكِ اِنْ لَمْ يُصِبْكَ مِنْهُ شَيْءٌ اَصَابَكَ مِنْ رِيْحِهِ وَ مَثَلُ اْلجَلِيْسِ السُّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ اْلكِيْرِ اِنْ لَمْ يُصِبْكَ مِنْ سَوَادِهِ اَصَابَكَ مِنْ دُخَانِهِ. ابو داود 4: 259، رقم: 4829

Dari Anas, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, Perumpamaan teman duduk yang baik seperti pemilik minyak wangi, jika kamu tidak mendapatkan dari minyaknya sedikitpun, paling tidak kamu mencium bau wanginya. Dan perumpamaan teman duduk yang buruk adalah seperti tukang pandai besi, jika kamu tidak terkena hitam-hitamnya, paling tidak kamu mendapatkan bau busuknya. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 259, no. 4829]




M. Eksan
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Hadist- Hadist Adab Bermajelis (1)

Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu, Berlapang-lapanglah dalam majlis, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, Berdirilah kamu, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. [QS. Al-Mujadalah : 11]

 عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ: كُنَّا اِذَا اَتَيْنَا النَّبِيَّ ص جَلَسَ اَحَدُنَا حَيْثُ يَنْتَهِى. ابو داود و 4: 258، رقم: 4825

Dari Jabir bin Samurah, ia berkata, Adalah kami apabila datang kepada Nabi SAW, seseorang diantara kami duduk dimana saja ia sampai. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 258, no. 4825]

 عَنْ اَبِى سَعِيْدِ اْلخُدْرِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: خَيْرُ اْلمَجَالِسِ اَوْسَعُهَا. ابو داود 4: 257، رقم: 4820

Dari Abu Said Al-Khudriy, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, Sebaik-baik majlis adalah yang luas (longgar). [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 257, no. 4820]

 عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ اِلىَ رَسُوْلِ اللهِ ص فَقَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ فَذَهَبَ لِيَجْلِسَ فِيْهِ، فَنَهَاهُ رَسُوْلُ اللهِ ص. ابو داود 4: 258، رقم: 4828

Dari Ibnu Umar, ia berkata : Ada Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW, lalu ada seorang laki-laki yang lain bangkit dari tempat duduknya, lalu pergi agar didudukinya. Lalu Rasulullah SAW melarangnya. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 258, no. 4828]

 عَنْ سَعِيْدِ بْنِ اَبِى اْلحَسَنِ قَالَ: جَاءَنَا اَبُوْ بَكْرَةَ فِى شَهَادَةٍ، فَقَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ، فَاَبَى اَنْ يَجْلِسَ فِيْهِ، وَ قَالَ: اِنَّ النَّبِيَّ ص نَهَى عَنْ ذَا. ابو داود 4: 258، رقم: 4827

Dari Said bin Abul Hasan, ia berkata : Abu Bakrah datang dalam suatu kesaksian, lalu ada seorang laki-laki yang bangkit dari tempat duduknya, maka Abu Bakrah enggan untuk duduk pada tempat tersebut, dan ia berkata, Sesungguhnya Nabi SAW melarang dari yang demikian itu. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 258, no. 4827]

 عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيّ ص قَالَ: لاَ يُقِيْمَنَّ اَحَدُكُمُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيْهِ. مسلم 4: 1714

Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, Janganlah sekali-kali seseorang diantara kalian menyuruh seseorang berdiri dari tempat duduknya, lalu ia mendudukinya. [HR Muslim juz 4, hal. 1714]

 عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: لاَ يُقِيْمَنَّ اَحَدُكُمْ اَخَاهُ ثُمَّ يَجْلِسُ فِى مَجْلِسِهِ. وَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ اِذَا قَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لَمْ يَجْلِسْ فِيْهِ. مسلم 4: 1714

Dari Ibnu Umar bahwasanya Nabi SAW bersabda, Janganlah sekali-kali seseorang diantara kalian menyuruh saudaranya untuk berdiri, lalu ia menempati tempat duduknya. Dan adalah Ibnu Umar apabila ada seorang laki-laki yang berdiri dari tempat duduknya untuk menghormatinya, ia tidak mau duduk padanya. [HR. Muslim juz 4, hal. 1714]

 عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيّ ص قَالَ: لاَ يُقِيْمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَقْعَدِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيْهِ، وَ لكِنْ تَفَسَّحُوْا وَ تَوَسَّعُوْا. مسلم 4: 1714

Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, Janganlah seseorang menyuruh orang lain untuk berdiri dari tempat duduknya lalu ia duduk di situ, akan tetapi longgarkanlah dan luaskanlah. [HR Muslim juz 4, hal. 1714]

 عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ رَسُوْلِ اللهِ ص قَالَ: لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ اَنْ يُفَرّقَ بَيْنَ اثْنَيْنِ اِلاَّ بِاِذْنِهِمَا. ابو داود 4: 262، رقم: 4845

Dari Amr bin Syuaib dari ayahnya, dari Abdullah bin Amr, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, Tidak halal bagi seseorang untuk memisahkan diantara dua orang (yang duduk), kecuali dengan izin dari keduanya. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 262, no. 4845]

 عَنْ حُذَيْفَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص لَعَنَ مَنْ جَلَسَ وَسَطَ اْلحَلْقَةِ. ابو داود 4: 258، رقم: 4826

Dari Hudzaifah, bahwasanya Rasulullah SAW melanat orang yang duduk di tengah-tengah lingkaran orang. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 258, no. 4826]




M. Eksan
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Hukum Menerima Gadai dan Mengambil Manfaat Barang Yang Digadaikan

Bagaimana hukum orang yang menerima gadai dengan mengambil manfaatnya, misalnya, sebidang tanah yang digadaikan, kemudian diambil hasilnya dengan tanpa syarat pada waktu akad diadakan demikian itu, baik sudah menjadi kebiasaan atau sebelum akad memakai syarat atau dengan perjanjian tertulis, tetapi tidak dibaca pada waktu akad, hal demikian itu apakah termasuk riba yang terlarang atau tidak?.

Dalam masalah ini terdapat tiga pendapat dari para ahli hukum (ulama):

1. Haram, sebab termasuk hutang yang dipungut manfaatnya (rente).

2. Halal, sebab tidak ada syarat pada waktu akad, sebab menurut ahli hukum yang terkenal, bahwa adat yang berlaku itu tidak termasuk syarat.

3. Syubhat (Tidak tentu jelas halal haramnya) sebab para ahli hukum berselisih pendapat.

Dan yang lebih berhati-hati ialah pendapat yang pertama (haram), sesuai dengan keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama.

Dalam Kitab Asybah Wa al-Nazha’ir dijelaskan sebagai berikut:

لَوْ عَمَّ فِي النَّاسِ اِعْتِيَادُ إِبَاحَةِ مَنَافِعِ الرَّهْنِ لِلْمُرْتَهِنِ فَهَلْ يَنْزِلُ مَنْزِلَةَ شَرْطِهِ حَتَّى يَفْسُدَ الرَّهْنُ قَالَ الْجُمْهُوْرُ لاَ وَقَالَ الْقَفَّالُ نَعَمْ.

Seandainya sudah umum di masyarakat kebiasaan kebolehan memanfaatkan barang gadai bagi pemberi pinjaman/penerima gadai, apakah kebiasaan itu dianggap sama dengan menjadikannya sebagai syarat, sehingga akad gadainya rusak? Jumhur ulama berpendapat: “Tidak diposisikan sebagai syarat.” Sedangkan al-Qaffal berpendapat: “Ya (diposisikan sebagai syarat).

Selanjutnya, dalam Fath al-Mu’in dan I’anah al-Thalibin dijelaskan sebagai berikut:

وَجَازَ لِمُقْرِضٍ نَفْعٌ يَصِلُ لَهُ مِنْ مُقْتَرِضٍ كَرَدِّ الزَّائِدِ قَدْرًا أَوْ صِفَةً وَاْلأَجْوَدِ لِلرَّدِئِ (بِلاَ شَرْطٍ) فِي الْعَقْدِ بَلْ يُسَنُّ ذَلِكَ لِمُقْتَرِضٍ إِلَى أَنْ قَالَ وَأَمَّا الْقَرْضُ بِشَرْطِ جَرِّ نَفْعٍ لِمُقْتَرِضٍ فَفَاسِدٌ لِخَبَرٍ كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا. (قَوْلُهُ فَفَاسِدٌ) قَالَ ع ش، وَمَعْلُوْمٌ أَنَّ مَحَلَّ الْفَسَادِ حَيْثُ وَقَعَ الشَّرْطُ فِي صُلْبِ الْعَقْدِ. أَمَّا لَوْ تَوَافَقَا عَلَى ذَلِكَ وَلَمْ يَقَعْ شَرْطٌ فِي الْعَقْدِ فَلاَ فَسَادَ .

Diperbolehkan bagi si pemberi pinjaman untuk memperoleh keuntungan (sesuatu kelebihan) dari peminjam, seperti pengembalian yang lebih dalam ukuran atau sifatnya, dan yang lebih baik pada pinjaman yang jelek, asalkan tidak disebutkan dalam akad sebagai persyaratan, bahkan disunatkan bagi peminjam untuk melakukan yang demikian itu (mengembalikan yang lebih baik lagi dibandingkan barang yang dipinjamnya).

Adapun peminjaman dengan syarat adanya keuntungan bagi pihak pemberi pinjaman, maka hukumnya fasid, sesuai dengan hadis “Semua peminjaman yang menarik sesuatu manfaat (keuntungan bagi pemberi pinjaman) maka termasuk riba.”

Dengan demikian diketahui bahwa rusaknya akad tersebut jika memang disyaratkan dalam akad. Sedangkan jika keduanya si peminjam dan pemberi pinjaman secara kebetulan (melakukan praktik tersebut), dan tanpa disyaratkan dalam akad, maka akad itu tidak rusak (boleh).



Ahkamul Fuqaha No. 28/Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-2 di Surabaya pada 12 Rabiuts Tsani 1346 H./9 Oktober 1927 M)
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Menempati "Tanah Negara"

Si A telah bertahun-tahun, bahkan turun temurun menempati tanah negara. Belakangan datang si B dan meminta si A untuk mengosongkan tanah tersebut, karena permohonan pada pemerintah untuk memiliki tanah tersebut dikabulkan. Untuk meyakinkan si A, si B memperlihatkan bukti kepemilikan tanah yang sah. Manakah yang berhak atas tanah tersebut?

Maka, dalam hal ini yang lebih berhak atas tanah tersebut adalah orang yang lebih dulu menguasai tanah tersebut dengan menunjukkan alat bukti yang sah.

Di dalam Kitab Bughyah al-Mustarsyidin dijelaskan:

(مَسْأَلَةُ ب ش)
أَحْيَا قِطْعَةً مِنْ أَرْضٍ وَتَرَتَّبَتْ يَدُهُ عَلَيْهَا سِنِيْنَ ثُمَّ ادَّعَى آخَرُ جَمِيْعَ اْلأَرْضِ وَأَنَّ الْمُحَيِّيَ بَسَطَ عَلَى بَعْضِهَا مِنْ غَيْرِ مُسَوِّغٍ، فَإِنْ أَقَامَ بَيِّنَةَ مُؤَرِّخَةِ اْلأَحْيَاءِ بِأَنَّ اْلأَرْضَ وَمِنْهَا الْمُدَّعَى مِلْكُهُ وَرَثَهَا مِنْ آبَائِهِ مَثَلًا وَلَيْسَتْ مَوَاتًا، بَلْ لَهَا آثَارُ عِمَارَةٍ وَأَنَّ يَدَهُ مُتَرَتَّبَةٌ عَلَيْهَا بِلاَ مُنَازِعٍ أَوْ أَقَرَّ لَهُ الْمُدَّعَى عَلَيْهِ أَوْ رَدَّ الْيَمِينَ فَحَلَفَ هُوَ الْمَرْدُودَةَ  تَبَيَّنَ أَنَّ يَدَ الْمُحْيِي عَادِيَةٌ لَكِنْ لَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِعُذْرِهِ … وَلَوْ ثَبَتَتْ أَنَّهَا مَوَاتٌ مَلَكَهَا الْمُحَيِّي لِتَرَتُّبِ يَدِهِ عَلَيْهَا

(Kasus dari Syaikh Abdullah bin al-Husain bin Abdillah Bafaqih dan Syaikh Muhammad bin Abi Bakr al-Ayskhar al-Yamani). Bila seseorang membuka sebidang lahan dan telah menguasainya selama bertahun-tahun, lalu ada orang lain yang mengklaim seluruh lahan –adalah miliknya- dan al-muhyi (orang yang membuka lahan itu) menguasai sebagian lahan miliknya tanpa hak, maka bila ia bisa mengajukan bukti sejarah pembukaan lahan yang menyatakan bahwa lahan dan termasuk yang diklaim adalah miliknya, yang ia warisi dari nenek moyangnya misalnya, dan bukan termasuk lahan bebas, bahkan terdapat tanda-tanda pernah dikelola serta penguasaannya atas lahan itu tidak diperselisihkan, atau si terdakwa mengakuinya atau menolak bersumpah lalu si pendakwa mau bersumpah dengan sumpah al-mardudah (yang diberikan kepadanya setelah si terdakwa menolak bersumpah), maka menjadi jelas bahwa penguasaan si al-muhyi adalah suatu kecerobohan, namun ia tidak berdosa karena udzur (atas ketidaktahuannya).

Namun jika terbukti bahwa lahan tersebut adalah lahan bebas, maka si al-muhyi berhak memiliknya, karena ia telah menguasainya.

 (مَسْأَلَةُ ي)
كُلُّ أَرْضٍ حُكِمَ بِأَنَّهَا إِسْلاَمِيَّةٌ لِاسْتِلاَءِ الْمُسْلِمِيْنَ عَلَيْهَا أَوَّلاً وَإِنِ اسْتَوْلَى عَلَيْهَا الْكُفَّارُ بَعْدُ وَمَنَعُوْا الْمُسْلِمِيْنَ كَغَالِبِ أَرْضٍ جاور[3]
حُكْمُهَا حُكْمُ الْمَوَاتِ فَإِذَا أَحْيَاهَا الْمُسْلِمُ لَا غَيْرُهُ وَلَوْ ذِمِيًّا أَذِنَ لَهُ الْإِمَامُ مَلَكَهَا سَوَاءٌ عُلِمَ أَنَّهَا لَمْ تُعْمَرْ قَطُّ أَوْ شُكَّ وَلَيْسَ بِهَا أَثَرُ عِمَارَةٍ وَكَذَا لَوْ عَمَرَهَا كَافِرٌ قَبْلَ اسْتِيلَاءِ الْمُسْلِمِينَ أَوْ بَعْدَهُ وَلَمْ تَدْخُلْ تَحْتَ يَدِ مُسْلِمٍ قَبْلَ الْعِمَارَةِ أَوْ بَعْدَهَا كَمَا لَوْ شُكَّ فِي الْعِمَارَةِ هَلْ هِيَ إِسْلَامِيَّةٌ أَوْ جَاهِلِيَّةٌ وَلَمْ تَكُنْ تَحْتَ يَدِ أَحَدٍ وَإِلَّا فَلِذِي الْيَدَ وَلَوْ كَافِرًا وَإِنْ حَكَمْنَا بِعَدَمِ صِحَّةِ إِحْيَائِهِ لَهَا لِكَوْنِهَا دَارَ إِسْلَامٍ لِأَنَّ الْيَدَ دَلِيْلُ الْمِلْكِ وَاْلأَصْلُ وَضْعُهَا بِحَقٍّ إِلاَّ أَنْ يَثْبُتَ نَقِيْضُهُ

(Kasus dari Abdullah bin Umar bin Abi Bakr bin Yahya) Seluruh tanah dihukumi sebagai tanah Islam karena pernah dikuasai umat Islam pada awalnya, meski kemudian sesudah itu  dikuasai non muslim, dan mereka melarang umat Islam tinggal di situ. Seperti halnya mayoritas tanah di Pulau Jawa yang hukumnya masih berhukum lahan bebas. Maka ketika tanah itu dibuka oleh seorang muslim, bukan selainnya meski non muslim dzimmi, yang diizini oleh penguasa, maka ia berhak memilikinya. Baik tanah itu diketahui belum pernah dibuka sama sekali, atau diragukan dan tidak terdapat bekas-bekas pengelolaannya.

Dan begitu pula bila seorang non muslim membuka lahan tersebut sebelum dikuasai oleh umat Islam, atau setelahnya dan belum pernah dimiliki oleh seorang muslim sebelum dikelola non muslim itu, atau setelah dikelola, seperti ketika pengelolaannya diragukan, apakah bersifat Islam atau bersifat Jahiliyah, dan belum pernah dimiliki siapa pun. Bila tidak, maka tanah itu menjadi milik orang yang menguasainya, meski non muslim, meski kita hukumi ketidakabsahan pembukaan lahan itu olehnya karena Jawa  merupakan wilayah Islam. Sebab, penguasaan lahan merupakan tanda hak milik, dan hukum asalnya adalah dilakukan dengan cara yang benar, kecuali ada yang merusaknya.

Demikian pula di dalam Kitab Fath al-Mu’in:

فَلَوْ شَهِدَتِ الْبَيِّنَةُ لِأَحَدِ الْمُتَنَازِعَيْنِ فِيْ عَيْنٍ بِيَدِهِمَا أَوْ يَدِ ثَالِثٍ أَوْ لاَ بِيَدِ أَحَدٍ بِمِلْكٍ مِنْ سَنَةٍ إِلَى اْلآنَ وَشَهِدَتْ بَيِّنَةٌ أُخْرَى لِلآخَرَ بِمِلْكٍ لَهَا مِنْ أَكْثَرَ مِنْ سَنَةٍ إِلَى اْلآنَ كَسَنَتَيْنِ فَتُرَجَّحُ بَيِّنَةُ ذِيْ اْلأَكْثَرِ لِأَنَّهَا تُثْبِتُ الْمِلْكَ فِيْ وَقْتٍ لا تعارضها فيه الأخرى

Maka bila seorang saksi bersaksi bagi salah satu dari dua pihak yang berseteru dalam barang yang sedang mereka kuasai, atau dikuasai pihak ketiga, atau tidak dia dikuasai siapa pun, tentang hak milik mulai dari setahun lalu sampai sekarang, dan saksi lain bersaksi bagi satu pihak berseteru lainnya, tentang hak milik pada barang itu semenjak lebih dari setahun lalu, seperti dua tahun lalu sampai sekarang, maka diunggulkan saksi pihak yang waktu hak miliknya lebih lama. Sebab saksi itu menetapkan kepemilikan pada waktu yang tidak ditentang pihak lainnya itu.

Dan dalam Kitab Hasyiyah al-‘Ibn Qasim al-‘Abbadi juga menjelaskan kasus sebagai berikut:

(مَسْأَلَةٌ)
رَجُلٌ بِيَدِهِ رَزْقَةٌ اشْتَرَاهَا ثُمَّ مَاتَ فَوَضَعَ شَخْصٌ يَدَهُ عَلَيْهَا بِتَوْقِيْعٍ سُلْطَانِيٍّ، فَهَلْ لِلْوَرَثَةِ مُنَازَعَتُهُ ؟ الْجَوَابُ : إِنْ كَانَتْ الرَّزْقَةُ وَصَلَتْ إِلَى الْبَائِعِ اْلأَوَّلِ لِطَرِيْقٍ شَرْعِيٍّ بِأَنْ أَقْطَعَهُ السُّلْطَانُ إِيَّاهَا وَهِيَ أَرْضٌ مَوَاتٌ فَهُوَ يَمْلِكُهَا، وَيَصِحُّ مِنْهُ بَيْعُهَا وَيَمْلِكُهَا الْمُشْتَرِيْ مِنْهُ، وَإِنْ مَاتَ فَهِيَ لِوَرَثَتِهِ وَلاَ يَجُوْزُ لِأَحَدٍ وَضْعُ الْيَدِ عَلَيْهَا لِأَمْرِ سُلْطَانٍ وَلاَ غَيْرِهِ

(Kasus), seseorang menguasai suatu razqah (bagian harta dari bait al-mal yang diberikan penguasa pada orang tertentu seperti qadhi, mufti, muadzin dan semisalnya) yang ia beli, lalu ia mati. Kemudian seseorang menguasainya dengan perintah penguasa. Maka, apakah ahli waris boleh menggugatnya?

Jawab: “Bila razqah sampai pada penjual pertama dengan cara syar’i, yakni penguasa memberikan razqah itu kepadanya pada saat razqah itu berupa lahan bebas, maka penjual itu memilikinya. Maka ia sah menjualnya dan pembeli bisa memiliki darinya. Bila si pembeli mati, maka razqah itu menjadi milik ahli warisnya, dan orang lain  tidak boleh menguasainya dengan perintah penguasa atau selainnya.



Ahkamul Fuqaha no. 428/Keputusan Bahtsul Masail AL-Diniyyah Al-Waqi’iyyah Muktamar XXX NU di Pon-Pes Lirboyo Kediri Jawa Timur 21 s/d 27 Nopember 1999
comments (1) | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Download File Audio

Sholat

Adab

Keluarga dan Pernikahan

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger